REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Warga dunia maya baru-baru ini dihebohkan dengan viralnya produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang bersertifikat halal. Viralnya produk-produk tersebut diungkap oleh netizen dari akun @dianwidayanti di Instagram
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Namun, dia menyatakan bahwa pihaknya akan segera memberikan keterangan pers. "Siaap, sedang disiapkan rilis," ujar Aqil saat dikonfirmasi Republika, Selasa (1/10/2024).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut tentang kebenaran adanya produk bernama beer dan wine yang diungkap selebgram tersebut, Aqil belum merespons lagi.
Seperti diketahui, pemilik akun @dianwidayanti mengungkap produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH. Dia menemukan produk-produk tersebut dalam aplikasi BPJPH.
Padahal, dalam fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020, tidak boleh menamakan suatu produk dengan sesuatu yang diharamkan. "Artinya Rhum, Beer, wine dan lain-lain itu, harus gak boleh dong ya. Tapi ini ada loh ini di web halal Indonesia," kata Dian Widayanti.
Terkait hal ini, dia pun meminta klarifikasi kepada akun instagram @halal.indonesia. Menurut dia, sebelumnya sudah banyak laporan yang diberikan pegiat halal, Aisha Maharani. Namun, kata dia, sayangnya suara Aisha Maharani kurang didengar oleh pemerintah. "Harapan kami, yang kayak gini bisa jadi catatan dan segera diperbaiki," tulis Dian.
Namun, berdasarkan pantauan Republika di web halal Indonesia, nama-nama produk tersebut sudah tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku belum mengetahui tentang adanya produk-produk dengan nama barang haram tersebut. Di akan mengkaji kembali produk yang dinilai tidak layak mendapatkan sertifikasi halal, tetapi mendapatkan nomor sertifikasi halal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Baru-baru ini, beredar video di media sosial mengenai produk dengan nama tuyul, tuak, beer, dan wine ada di daftar produk dengan sertifikat halal yang bisa dicari di website BPJPH. Terkait viralnya video tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, penamaan produk berbeda dengan kehalalannya.
“Pertama harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin kepada Republika, Selasa (1/10/2024).
Kedua, ujar dia, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Hal tersebut juga sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.
“Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal,” ujar dia.
Penerbitan fatwa halal..
Mamat mengatakan, contohnya, produk dengan nama menggunakan kata 'wine' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
Contoh yang lain, produk dengan nama menggunakan kata 'beer' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk, dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain,” jelas Mamat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Produk-produk yang tengah viral karena mendapatkan sertifikat halal padahal dinilai ‘bermasalah’ secara penamaan dinilai sudah mendapatkan penetapan halal baik dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan KomiteHalal BPJPH.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin mencontohkan, produk dengan nama menggunakan kata 'wine' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa BPJPH.
Contoh yang lain, produk dengan nama menggunakan kata 'beer' yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk, dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.
“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain,” jelas Mamat.
Data tersebut, diketakan Mamat, mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Perbedaan itu pun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal.
Kondisi ini, menurut Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro masih dalam ruang lingkup proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang berdasarkan perintah undang-undang pelaksanaannya dilakukan oleh ekosistem layanan yang luas dan melibatkan banyak aktor.
“Untuk itu, BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk. Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengkonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya," ujar Dzikro.
BPJPH juga mengimbau dan mengingatkan kembali seluruh pihak tentang kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
“Alangkah baiknya, saat ini energi seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal bersama masyarakat dan pelaku usaha digunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang sudah semakin dekat," katanya.
Hasil pengecekan MUI
Laporan warga dari akun @dianwidayanti di Instagram viral. Akun tersebut menginformasikan temuan adanya produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapatsertifikat halalBPJPH, sementara sesuai standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu tidak dibenarkan.
Merespons laporan masyarakat tersebut, MUI melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan. Menyikapi hal itu, MUI langsung melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk mencari titik terang atas kasus ini. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh memimpin pertemuan yang dilaksanakan secara hibrid di Kantor MUI pada Senin (30/9/2024) sore.
Dari hasil investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi tersebut valid, produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur self declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.
“Penetapan halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” kata Prof Niam, begitu akrab disapa, usai memimpin rapat klarifikasi dan tabayun yang dihadiri pimpinan Komisi Fatwa MUIdan unsur masyarakat pemerhati dan pegiat halal nasional yang melaporkan kasus ini ke MUI.
Lebih lanjut, Niam menegaskan akan segera koordinasi dengan BPJPH untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang. “Saya akan segera komunikasi dengan teman-teman Kemenag, khususnya BPJPH untuk mendiskusikan masalah ini,” kata dia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Founder Halal Corner Aisha Maharani menanggapi viralnya produk wine, beer, tuak, dan tuyul yang mendapat sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Menurut Aisha, halal self-declare belum bisa diterapkan di Indonesia karena ekosistem halalnya belum mendukung.
"Ya, sebenarnya sudah dari dulu sebelum ada halal self-declare, saya sudah menyampaikan bahwa metode ini belum bisa dilaksanakan di Indonesia yang ekosistem halalnya secara infrastruktur belum menunjang," kata Aisha kepada Republika, Selasa (1/10/2024)
Aisha menjelaskan mengapa ekosistem halal secara infrastruktur belum menunjang di Indonesia, contohnya sangat minimnya Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU). Sementara bahan-bahan intermediate yang seharusnya halal juga belum banyak di Indonesia.
Ia menambahkan, dari segi SDM para pendamping proses produk halal (P3H) terdiri dari berbagai latar belakang pendidikan yang minimal SMA. Mereka diberi pelatihan 2-3 hari saja, itu juga kadang pelatihannya online dan hanya melihat video, pelatihannya tidak menekankan pada pembahasan aturan sistem jaminan halal. Mungkin ada juga P3H yang pendidikannya S2 dan S3 tapi mungkin tidak banyak.
P3H hanya diarahkan untuk menginput data saja. Ini bukan bermaksud merendahkan teman-teman P3H, tapi karena memang mereka diajarinya seperti itu. Sehingga di lapangan akhirnya terjadi kesalahan-kesalahan, misalnya dalam praktik halal safe-declare.
"Saya sudah sampaikan kepada Ombudsman dan MUI bahwa criticalpoint-nya memang kalau di halal self-declare itu di pelaku usaha (PU), P3H dan BPJPH sendiri sebagai verifikator yang terakhir adalah Komite Fatwa," ujar Aisha.
Aisha mengungkapkan, Komite Fatwa Produk Halal membingungkan, apakah mereka memakai standar fatwa yang sudah disepakati bersama yakni fatwa dari MUI. Sebab MUI sebagai lembaga pemberi fatwa yang sah di negara Indonesia.
Maka siapapun itu, maupun itu Komite Fatwa BPJPH harus mentaati Fatwa MUI. Pihak dari luar negeri pun juga sama standarnya dengan Fatwa MUI. Dalam Fatwa MUI, meski produknya halal tetap tidak boleh pakai nama yang terafiliasi dengan yang tidak halal atau haram, seperti wine dan tuak halal, itu tidak boleh.
"Sebenarnya yang saya disayangkan dari BPJPH, (mereka) main take down, seharusnya ada klarifikasi, kemudian kalau salah ya minta maaf, orang Indonesia itu pemaaf kok," ujarnya.
Sebelumnya, merespons laporan masyarakat terkait tuak, wine dan beer halal, MUI melakukan konfirmasi, klarifikasi dan pengecekan. MUI langsung melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk mencari titik terang atas kasus ini.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh memimpin pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor MUI pada Senin, (30/9/2024) sore.
Dari hasil investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi tersebut valid, produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.
“Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut,” kata Kiai Niam.