Anak buah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, itu menghirup udara bebas sejak bulan lalu. [249] url asal
Jakarta: Mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan bebas bersyarat. Anak buah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, itu menghirup udara bebas sejak bulan lalu.
“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin, 5 Agustus 2024.
Edward mengatakan Hendra diwajibkan mengikuti bimbingan dari Bapas Kelas I Jakarta Selatan. Sebab, statusnya bebas bersyarat. “Akan melanjutkan pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026. Demikian,” ujar Edward.
Selain itu, mantan anggota polisi berpangkat bintang satu itu juga dikenakan wajib lapor. "Akan di bawah bimbingan bapas klas 1 Jakarta Selatan, wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan oleh bapas,” beber Edward.
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini dijalaninya atas kasus obstruction of justice atau upaya perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, eks anak buah Ferdy Sambo.
Hendra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hendra Kurniawan telah dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Dia tersangkut kasus ini karena membantu mantan pimpinannya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam menutup-nutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
Hendra Kurniawan merupakan terpidana kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo Halaman all [530] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan hak pembebasan bersyarat kepada mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Hendra Kurniawan, sejak Jumat (2/8/2024) lalu.
"Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra, Senin (5/8/2024).
Meskipun telah keluar dari penjara, Hendra Kurniawan tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti bimbingan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan selama 2 tahun.
Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen) itu akan bebas murni setelah tanggal 8 Juli 2026.
"Pembimbingan di bawah pengawasan Bapas Kelas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026," kata Eduar.
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2022 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu 10 Mei 2023.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai, Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan bahwa eks anggota Polri dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi itu telah terbukti melanggar Pasal 33 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Hendra Kurniawan, setidaknya ada lima anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo lainnya yang terjerat perkara perintangan penyidikan ini.
Mereka adalah Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Terkait perkara ini, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara, Baiquni dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara. Sementara itu, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara.
Hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding. Sementara untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding.
Dalam kasus ini, seluruh terdakwa terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis pidana seumur hidup atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga terjerat obstruction of justice dalam perkara yang sama.
'Kasus Sambo dulu, Kompolnas semula kan membenarkan ‘enggak ada apa-apa pak’. Saya telepon (dijawab) ‘enggak ada apa-apa, lancar’,' kata Mahfud. Halaman all [339] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurut Mahfud, pernyataan dari Kompolnas juga tidak bisa langsung dijadikan pegangan terkait kebenaran suatu kasus yang ditangani kepolisian.
Adapun kinerja Polri belakangan kembali disorot usai tersangka kasus pembunuhan "Vina Cirebon", Pegi Setiawan, dibebaskan melalui sidang praperadilan.
“Enggak bisa dipegang gitu, dengan catatan dulu, bahwa kasus di Indonesia banyak yang itu enggak bisa dipegang. Kompolnas juga enggak bisa dong dijadikan pegangan sepenuhnya,” kata Mahfud dalam acara ROSI yang disiarkan di YouTube Kompas TV, Kamis (11/7/2024).
Eks hakim konstitusi ini lantas menyinggung kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 2022 lalu.
Kasus itu awalnya dinyatakan polisi sebagai peristiwa tembak menembak antara ajudan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Belakangan terungkap, Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
“Karena di dalam kasus Sambo dulu, Kompolnas semula kan membenarkan ‘enggak ada apa-apa pak’. Saya telepon (dijawab) ‘enggak ada apa-apa, lancar’. Begitu saya pulang, salah itu asumsinya, saya bilang begitu, ini pembunuhan bukan tembak menembak,” ungkap Mahfud.
Oleh karenanya, Mahfud menyebut Kompolnas tidak bisa dijadikan pegangan terkait kebenaran suatu kasus yang ditangani polisi.
Sebab, menurut dia, Kompolnas juga hanya mengikuti formailtas saja.
“Jadi bisa saja Kompolnas itu terlalu formalitas gitu ya, mengikut misalnya, yang di lapangan begini, ‘oh ya ya ya’ lapor, ‘endak enggak apa-apa, gitu. Waktu kami dalami enggak juga, salah itu, saya bilang,” ucap Mahfud.