#30 tag 24jam
Temuan Mengejutkan Ombudsman soal Bidan dan Guru Honorer
Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi Calon PPPK Tahun 2023 kemarin. [828] url asal
#ombudsman #seleksi-cpns #seleksi-pppk #guru-honorer
(detikFinance - Market Research) 09/08/24 07:00
v/13881634/
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya maladministrasi dalam proses seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 kemarin. Kondisi ini terjadi dalam proses seleksi PPPK Bidan dan Guru Honorer.
532 Bidan Batal Jadi ASN
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan sebanyak 532 peserta seleksi PPPK berijazah D4 Bidan Pendidik dibatalkan kelulusannya. Akibatnya para bidan ini batal diangkat menjadi ASN meski sudah lulus seleksi.
Robert menjelaskan pembatalan kelulusan ini dilakukan dengan alasan kualifikasi para bidan ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam SE Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023. Di mana para bidan ini merupakan lulusan D4 Bidan Pendidik yang tidak masuk dalam kategori CPPPK 2023 dalam surat edaran tersebut.
"534 bidan berijazah D4 bidan pendidik, dibatalkan kelulusannya, karena dianggap kualifikasi pendidikan tersebut, itu tidak sesuai dengan formasi kebidanan sebagaimana ditetapkan dalam SE Dirjen," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Ia menjelaskan setelah mendapatkan laporan ini pihaknya langsung melakukan pendataan dan pengambilan informasi dari para bidan yang kelulusannya dibatalkan tadi. Dalam hal ini Ombudsman melakukan sampling di beberapa wilayah, yakni Tangerang dan Kota Tangerang, Sukabumi, dan Kupang.
Setelah melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, Robert mengatakan SE Dirjen yang menjadi penyebab banyaknya bidan ini batal jadi ASN ternyata tidak disampaikan atau disosialisasikan kepada para peserta saat pendaftaran sampai lulus seleksi.
Kondisi ini menimbulkan multitafsir yang berakibat pada perbedaan implementasi kepada peserta seleksi CPPPK Tahun 2023 dibandingkan tahun-tahun lainnya. Padahal menurut Robert dalam CPPPK tahun-tahun lainnya aturan ini tidak ada.
"Dari berbagai rangkaian pemeriksaan itu Ombudsman berpendapat bahwa, pertama surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Kementerian Kesehatan tadi itu tidak dilakukan sosialisasi dan penjelasan kepada para bidan," ucapnya.
"Kenapa ini penting? Bukan sekadar pembuat kebijakan itu harus partisipatif, tapi terutama karena konteksnya ini aturan hanya muncul di 2023. Jadi tahun-tahun sebelumnya, 2022, 2021, dan sekarang 2024, D4 Bidan Pendidik itu merupakan bidang pendidikan yang masuk dalam formasi sebagaimana yang memang ditetapkan pemerintah," jelas Robert lagi.
Kemudian Robert mengatakan pembatalan kelulusan ini membuat para bidan tadi mengalami kerugian, terutama dari segi kepastian Kepegawaian. Kondisi ini juga dirasa memberikan kerugian kepada negara berupa kehilangan tenaga kesehatan yang sebetulnya masih sangat dibutuhkan.
Atas temuan ini Ombudsman meminta kepada Kepala BPK untuk mengembalikan status kelulusan peserta seleksi D4 Bidan Pendidik dalam mengisi formasi Bidan Ahli Pertama dalam Seleksi CPPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023.
Ribuan Guru Honorer Gagal Jadi ASN Karena Aturan Ini
Tidak hanya bidan, Robert mengatakan ribuan guru honorer gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena aturan PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 32.
Dalam aturan tersebut pemerintah daerah (pemda) diperbolehkan menambah proses seleksi PPPK Guru di wilayahnya masing-masing dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Seleksi tambahan ini dilakukan di luar tes CAT (Computer Assisted Test) yang dilakukan semua calon ASN.
"Ini kasusnya adalah pemerintah itu dalam proses seleksi PPPK guru punya macam-macam jenis seleksinya, dan dalam kasus ini ada seleksi yang itu berbasis pada CAT BKN. Tapi kemudian pemerintah memberlakukan menu tambahan, ini adalah tambahan syarat kelulusan yang namanya seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT)," ucap Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
"Jadi kalau CAT murni itu diberlakukan untuk semua daerah, SKTT ini sebagai kebijakan nasional malah tidak untuk semua daerah, hanya 60 instansi pemerintah daerah yang mengambil SKTT sebagai syarat tambahan. Ini yang juga menjadi pertanyaan kita, kalau kebijakan nasional harusnya berlaku untuk semua. Tapi ini ternyata diserahkan saja kepada instansi, kalau mau gunakan silakan kalau nggak apa-apa. Ini kebijakan apa-apaan kaya gini, kebijakan nasional itu harus berlaku, tidak bersifat operasional seperti itu," katanya lagi.
Lebih lanjut Robert menjelaskan bobot SKTT sebesar 30% dari hasil akhir penilaian seleksi CPPPK Guru, sedangkan tes CAT 70%. Jadi, ketika selesai mengikuti CAT, bagi pemda yang mengusulkan SKTT, nilai CAT tidak bisa dianggap sebagai nilai akhir.
"Karena kemudian ada menu baru (SKTT), maka kemudian ribuan guru di beberapa daerah itu kemudian tidak lurus. Bahkan sebagian itu kalau nilai CAT murni yang dipakai dia itu lurus terbaik. Coba bayangkan orang itu lulusan terbaik tapi karena ada menu tambahan kemudian tidak lulus. Ini terjadi di sejumlah daerah yang kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Ombudsman juga menemukan berbagai kejanggalan termasuk jumlah tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang berjumlah sangat sedikit yakni 2 orang. Padahal di masing-masing daerah biasanya terdapat ratusan pelamar CPPPK Guru.
Menurutnya kondisi ini berpotensi menjadi celah korupsi dan nepotisme. Sebab dengan tes SKTT ini pejabat daerah bisa menggugurkan peserta seleksi CPPPK Guru dengan memberikan nilai yang sangat rendah.
Sedangkan mereka yang sedari awal direncanakan untuk bekerja sebagai PPPK Guru akan diberikan nilai yang tinggi. Hal ini terlihat dari rentan nilai yang diberikan tim penilai, di mana dalam rentan nilai 1-9, mereka yang diluluskan akan mendapat nilai 9 dan mereka yang digagalkan akan mendapat nilai 1.
Atas temuan ini Ombudsman meminta kepada tim seleksi pemda terkait untuk meluluskan peserta PPPK Guru Tahun 2023yang gugur karena nilai SKTT yang rendah meski CAT-nya tinggi.
(rrd/rir)
Gara-gara Aturan Ini Ribuan Guru Honorer Gagal Jadi ASN
Ombudsman RI menilai ribuan guru honorer gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena aturan PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 32. [605] url asal
#ombudsman #pppk #guru-honorer
(detikFinance - Moneter) 08/08/24 14:28
v/13790239/
Jakarta - Ombudsman RI menilai ribuan guru honorer gagal menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena aturan PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 Pasal 32.
Dalam aturan tersebut pemerintah daerah (pemda) diperbolehkan menambah proses seleksi PPPK Guru di wilayahnya masing-masing dengan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT). Seleksi tambahan ini dilakukan di luar tes CAT (Computer Assisted Test) yang dilakukan semua calon ASN.
"Ini kasusnya adalah pemerintah itu dalam proses seleksi PPPK guru punya macam-macam jenis seleksinya, dan dalam kasus ini ada seleksi yang itu berbasis pada CAT BKN. Tapi kemudian pemerintah memberlakukan menu tambahan, ini adalah tambahan syarat kelulusan yang namanya seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT)," ucap Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
"Jadi kalau CAT murni itu diberlakukan untuk semua daerah, SKTT ini sebagai kebijakan nasional malah tidak untuk semua daerah, hanya 60 instansi pemerintah daerah yang mengambil SKTT sebagai syarat tambahan. Ini yang juga menjadi pertanyaan kita, kalau kebijakan nasional harusnya berlaku untuk semua. Tapi ini ternyata diserahkan saja kepada instansi, kalau mau gunakan silakan kalau nggak apa-apa. Ini kebijakan apa-apaan kaya gini, kebijakan nasional itu harus berlaku, tidak bersifat operasional seperti itu," katanya lagi.
Lebih lanjut Robert menjelaskan bobot SKTT sebesar 30% dari hasil akhir penilaian seleksi CPPPK Guru, sedangkan tes CAT 70%. Jadi, ketika selesai mengikuti CAT, bagi pemda yang mengusulkan SKTT, nilai CAT tidak bisa dianggap sebagai nilai akhir.
"Karena kemudian ada menu baru (SKTT), maka kemudian ribuan guru di beberapa daerah itu kemudian tidak lurus. Bahkan sebagian itu kalau nilai CAT murni yang dipakai dia itu lurus terbaik. Coba bayangkan orang itu lulusan terbaik tapi karena ada menu tambahan kemudian tidak lulus. Ini terjadi di sejumlah daerah yang kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan, Ombudsman juga menemukan berbagai kejanggalan termasuk jumlah tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda) yang berjumlah sangat sedikit yakni 2 orang. Padahal di masing-masing daerah biasanya terdapat ratusan pelamar CPPPK Guru.
"Tim penilainya cuma dua orang, umumnya itu Kepala Dinas Pendidikan dan kepala BKD atau BKPSDM atau apapun namanya terkait dengan pegawai daerah. Yang diperiksa itu ratusan orang di masing-masing daerah dalam waktu yang sangat singkat kurang lebih seminggu, itu nggak mungkin. Dua orang itu memeriksa sepuluh komponen penilaian dalam waktu seminggu dengan jumlah peserta ratusan Itu nggak mungkin," ucapnya.
Menurutnya kondisi ini berpotensi menjadi celah korupsi dan nepotisme. Sebab dengan tes SKTT ini pejabat daerah bisa menggugurkan peserta seleksi CPPPK Guru dengan memberikan nilai yang sangat rendah.
Sedangkan mereka yang sedari awal direncanakan untuk bekerja sebagai PPPK Guru akan diberikan nilai yang tinggi. Hal ini terlihat dari rentan nilai yang diberikan tim penilai, di mana dalam rentan nilai 1-9, mereka yang diluluskan akan mendapat nilai 9 dan mereka yang digagalkan akan mendapat nilai 1.
"Ombudsman menemukan ini unsur 'korupsinya' juga gede ini, suap dan sebagainya. Patut untuk disampaikan bahwa yang diluluskan adalah orang-orang yang memang sudah masuk dalam skema yang memang sudah diatur atau diluluskan. Ya mungkin mereka ini memang orang-orang yang memang memiliki suatu hubungan dengan apakah kepala daerahnya, DPRD atau tim penilai,"
"Jadi gampang saja cara untuk meluluskan orang, dikasih nilai sangat tinggi 9 itu hampir pastinya lulus, yang tidak diluluskan atau memang rencananya tidak diluluskan itu dikasih nilai 1, otomatis tidak lulus. Bahkan kalau dia CAT-nya tertinggi di daerah itu, dengan dikasih nilai 1 pasti tidak lulus. Nah ini yang kita lihat ada ketidak-objektif-an, ada tindakan diskriminatif yang dilakukan yang kemudian membuat proses ini tidak akuntabel
Atas temuan ini Ombudsman meminta kepada tim seleksi pemda terkait untuk meluluskan peserta PPPK Guru Tahun 2023yang gugur karena nilai SKTT yang rendah meski CAT-nya tinggi.
(fdl/fdl)
Gaji Guru Honorer di Indonesia, Upah di Bawah Rp500 Ribu hingga Terjerat Pinjol
Nasib guru honorer di Indonesia menjadi catatan tersendiri di dunia pendidikan yang tak kunjung berakhir. Persoalan gaji yang cukup rendah dan tidak sebanding dengan... | Halaman Lengkap [602] url asal
#gaji #guru-honorer #pinjol #gaji-guru #guru
(SINDOnews Ekbis) 11/07/24 19:25
v/10448961/
Nasib guru honorer di Indonesia menjadi catatan tersendiri di dunia pendidikan yang tak kunjung berakhir. Persoalan gaji yang cukup rendah dan tidak sebanding dengan kinerjanya sudah biasa terdengar. Belum lagi soal harapan pengangkatannya menjadi guru tetap PNS hanya menjadi secercah harapan bagi pahlawan tanpa tanda jasa ini.Pengakuan pada profesi guru yang mulia di negeri ini masih butuh pembuktian dari pemerintah. Hingga kini proses sertifikasi guru dan penuntasan guru honorer masih jalan di tempat.
Para guru honorer sekarang juga sedang cemas terkait rencana pemerintah memberlakukan program wajib Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Guru yang kesejahteraannya masih rendah, bahkan yang honorer dengan upah di bawah upah minimum, mengaku berat dengan tambahan potongan gaji tersebut.
Hampir semua guru honorer jauh dari sejahtera. Mereka memperoleh gaji sangat rendah, belum lagi di daerah 3T banyak di antaranya yang tidak digaji sama sekali.
Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa melaporkan hasil survei kesejahteraan guru di Indonesia yang dilakukan pada pekan pertama Mei 2024. Survei tersebut menunjukkan 74 persen guru honorer atau kontrak di Indonesia memiliki penghasilan di bawah Rp2 Juta per bulan bahkan 20,5 persen diantaranya masih berpenghasilan di bawah Rp500 Ribu.
"Ini artinya, di daerah dengan biaya hidup terendah sekalipun para guru terutama guru honorer masih harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Peneliti IDEAS Muhammad Anwar.
Apabila dilakukan perbandingan, maka gaji guru honorer di Indonesia masih di bawah Upah Minimum Kabupaten-Kota (UMK) 2024 terendah Indonesia, yaitu Kabupaten Banjarnegara dengan UMK sebesar Rp2.038.005.
Anwar melanjutkan survei tersebut dilakukan secara daring terhadap 403 responden guru di 25 Provinsi memiliki komposisi responden Pulau Jawa sebanyak 291 orang dan Luar Jawa 112 orang. Responden survei terdiri dari 123 orang berstatus sebagai Guru PNS, 118 Guru tetap yayasan, 117 guru honorer, dan 45 Guru PPPK.
Adapun apabila dilihat secara keseluruhan dari seluruh responden alias di luar guru honorer, hasilnya sebanyak 42 persen guru memiliki penghasilan di bawah Rp2 Juta per bulan dan 13 persen diantaranya berpenghasilan di bawah Rp500 Ribu per bulan.
Lebih lanjut, Anwar merinci hasil survei tersebut. Dengan jumlah tanggungan rata-rata 3 orang anggota keluarga, maka hasilnya 89 persen guru merasa bahwa penghasilan dari mengajar tersebut pas-pasan bahkan kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hanya 11 persen yang mengaku cukup dan ada sisa.
Dengan kondisi itu, Anwar menyebut berbagai upaya dilakukan guru untuk menutupi kebutuhan hidup salah satunya adalah memiliki pekerjaan sampingan selain sebagai guru.
Terdapat pekerjaan sampingan terfavorit yang dipilih oleh guru, yakni mengajar privat atau bimbel dengan jumlah 39,1 persen. Berdagang 29,3 persen; bertani 12,8 persen; buruh 4,4 persen; content creator 4 persen, serta driver ojek daring 3,1 persen.
"Dari survei ini terlihat 55,8 persen guru memiliki penghasilan tambahan dari pekerjaan lain. Namun penghasilan tambahan inipun tidak signifikan, mayoritas guru yang memiliki sampingan tersebut hanya mendapat kurang dari Rp500 ribu," lanjutnya.
Tak hanya itu, minimnya penghasilan dari pekerjaan utama sebagai guru dan tambahan dari pekerjaan sampingan, menjadikan berutang sebagai salah satu jalan untuk menutupi kebutuhan hidup.
Survei menunjukkan 79,8 persen guru mengaku memiliki utang. Dalam kondisi terdesak oleh suatu kebutuhan, tercatat 56,5 persen guru mengaku pernah menjual atau menggadaikan barang berharga yang dimilikinya.
Adapun barang yang digadaikan itu antara lain Emas Perhiasan (38,5 persen), BPKB Kendaraan (14 persen), Sertifikat Rumah/Tanah (13 persen), Motor (11,4), Emas Kawin (4,3 persen) dan SK PNS (3,9 persen).
Para guru mengaku memiliki utang kepada Bank/BPR sebanyak 52,6 persen, Keluarga atau Kerabat 19,3 persen, Koperasi Simpan Pinjam 13,7 persen, Teman atau Tetangga 8,7 persen dan Pinjaman Online 5,2 persen