JAKARTA, investor.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengatakan, tindakan asusila Hasyim Asy’ari yang berujung pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan persoalan pribadi. Karena itu, KPU enggan meminta maaf kepada publik atas hal tersebut.
"Yang jelas kalau kasus pelanggaran kode etik pemilu, kode etik dan perilaku penyelenggaraan Pemilu itu persoalan pribadi-pribadi di situ," kata August di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Meski pelanggaran Hasyim Asy'ari mecoreng nama KPU, August menegaskan, KPU tidak tepat untuk mengucapkan maaf karena hal tersebut merupakan ranah pribadi, bukan kelembagaan.
Menurut Agus, KPU enggan mencampuri persoalan Hasyim Asy'ari yang dipecat akibat tindakan asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Belanda.
Meski demikian, KPU tetap menghormati keputusan DKPP tersebut. August juga menyatakan, KPU akan tetap melaksanakan tugasnya dengan baik sebagaimana perintah undang-undang, termasuk dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
KPU sudah mengambil langkah cepat salah satunya adalah menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) KPU.
"Kami sudah mengambil kesepakatan, memberikan mandat kepada Mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas. Tentu dengan segala dinamika yang kami hadapi, kami harus memenuhi kewajiban kami terhadap undang-undang," tegas August.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News