JAKARTA, KOMPAS.com - Polri bersama sejumlah instansi lainnya berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara.
Berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), perputaran uang dari kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun.
Para pelaku juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menjadikan keuntungan yang didapat sebagai aset senilai Rp 221 miliar.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Wahyu Widada, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengenai terpidana mati kasus narkoba bernama Andi alias Hendra Sabarudin yang sering berbuat onar di dalam Lapas.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencurigai adanya aktivitas ilegal yang dijalankan Hendra, sehingga berkoordinasi dengan kepolisian.
“Kita melakukan penyelidikan, dan menemukan indikasi adanya tindak pidana peredaran gelap narkoba yang masih dikendalikan oleh yang bersangkutan,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).
Dalam kasus peredaran narkoba sebelumnya, Hendra memang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada 2018.
Namun, penelusuran Kompas.com melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tarakan, Hendra ternyata melakukan upaya banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Hasilnya, putusan PK di Mahkamah Agung (MA) pada 2023 lalu membatalkan vonis hukuman mati Hendra, dan mengubahnya menjadi hukuman 18 tahun penjara.
Hendra Sabarudin Selundupkan 7 Ton Sabu
Hendra diketahui telah mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lapas dengan bantuan seorang rekan berinisial F yang berstatus buronan.
Sejak 2017 hingga 2024, total narkoba jenis sabu-sabu yang mereka selundupkan dari Malaysia ke Indonesia mencapai 7 ton.
“Tentu dalam melaksanakan kegiatan ini dia dibantu oleh para tersangka lain,” kata Wahyu.
Meskipun tidak menjelaskan secara terperinci cara Hendra mengendalikan bisnisnya dari dalam Lapas, pada 2022 Hendra pernah ditangkap karena kedapatan berkeliaran di luar lapas tanpa pengawalan.
Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Budi Rachmat mengungkapkan, Hendra diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.
"Saat diamankan, laki-laki tersebut mengakui dirinya merupakan napi Lapas Tarakan. Ia mengaku keluar untuk berobat, namun tidak dapat menunjukkan surat izin, sehingga petugas langsung membawanya ke Mako Satbrimob Polda Kaltara," katanya.
Budi menjelaskan, Hendra merupakan napi kasus narkoba yang divonis 18 tahun penjara. Dari hasil interogasi, Hendra mengaku surat izin keluar dipegang oleh Kepala KPLP Lapas Tarakan, sehingga tidak bisa menunjukkan fisik surat tersebut saat diperiksa petugas Brimob.
“Saat dilakukan tes urine, hasilnya positif,’’ imbuh Rahmat.
Akibat kejadian ini, Lapas Tarakan memeriksa sembilan sipir, mulai dari komandan jaga, petugas pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) hingga penjaga pintu utama.
Delapan Tersangka TPPU Ditangkap
Hasil pendalaman yang dilakukan kepolisian menunjukkan bahwa Hendra bersama jaringan mengedarkan narkoba ke berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
Polisi menangkap delapan tersangka lain yang berperan sebagai perpanjangan tangan Hendra dan F dalam mengelola hasil keuntungan dari peredaran narkoba.
Delapan tersangka tersebut berinisial TR, MA, SK, CA, AA, NMY, RO, dan AY.
TR berperan mengelola uang hasil bisnis gelap, sementara MA dan SJ bertugas mengelola aset-aset yang dibeli dari hasil kejahatan.
Dari tangan kedelapan tersangka, polisi menyita 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit mobil, 28 unit motor, 4 kapal laut, 1 speedboat, dan 1 jet ski.
Selain itu, ditemukan juga uang tunai Rp 1,2 miliar dan deposito bank sebesar Rp 500 juta.
“Terhadap 8 tersangka ini diduga melanggar Pasal 3, 4, 5, dan 6, juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar,” tutup Wahyu.
Pihak Lapas Bantah Kecolongan
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard SP Silitonga, menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa kecolongan dengan terungkapnya kasus ini.
Menurutnya, kejadian ini adalah bagian dari tantangan dalam mengelola lebih dari 300.000 warga binaan, di mana 145.000 di antaranya adalah narapidana kasus narkoba.
“Tentu dari sekian ratus ribu orang ini masih ada 1-2 orang yang nakal, itu adalah bagian dari kita untuk terus mencari,” ujarnya.
Reyhnard juga menekankan bahwa kasus Hendra menjadi contoh penting dalam pemantauan narapidana. Ketika ditemukan indikasi pelanggaran, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung menindaklanjutinya dan berkolaborasi dengan kepolisian.
“Kamu akan selalu melihat perkembangan dari 145.000 orang ini, dan itu adalah bentuk dari komitmen kami, sehingga mendapatkan informasi bahwa ada 1 orang yang namanya HS ini masih mungkin bermain, kami melaporkan ke Bareskrim,” ungkap Reyhard.
Reyhard menambahkan bahwa terungkapnya kasus Hendra ini juga menjadi peringatan para pelaku lain agar tidak menggoda para narapidana untuk kembali terlibat.
Termasuk juga kepada para pegawai lapas agar tidak main-main dalam bertugas, atau bahkan ikut terlibat dalam kejahatan tersebut.
“Ini juga untuk memperingatkan untuk orang yang di dalam jangan lagi bermain-main dengan narkoba dan orang yang di luar untuk mempengaruhi yang sudah di dalam, termasuk pegawai yang juga bermain,” kata Reynhard.
“Ini temasuk bersih-bersih yang juga bagian dari kerja sama yang dilakukan bersama-sama dengan teman-teman. Jadi sinergi sangat baik, mari kita berantas narkoba di manapun berada,” ujarnya.