#30 tag 24jam
Begini Upaya Sejumlah Dompet Digital Perangi Aktivitas Judi Online
Sejumlah perusahaan dompet digital angkat bicara terkait pernyataan dari Kemenkominfo terkait judi online. [926] url asal
#dompet-digital #judi-online #industri-dompet-digital #kementerian-kominfo #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #fintech
(Kontan-Keuangan) 19/10/24 18:50
v/16533503/
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut ada lima perusahaan dompet digital yang diduga memfasilitasi aktivitas judi online. Sejumlah perusahaan dompet digital yang disebutkan lantas angkat bicara terkait pernyataan dari Kemenkominfo tersebut.
Salah satunya, platform dompet digital GoPay, menyatakan berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online.
Head of Corporate Affairs GoTo Financial Audrey Petriny mengatakan saat ini GoPay memiliki program untuk mencegah dan memberantas aktivitas judi online yang dijalankan dengan operasional dan prosedur yang sangat ketat.
"Secara rutin, kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/10).
Audrey menambahkan GoPay juga menggunakan teknologi mumpuni dalam memberantas judi online. Salah satunya, yaitu proses electronic Know Your Customer (e-KYC) termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus. Hal itu dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.
Kedua, dia bilang GoPay juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus.
"Hal itu dilakukan secara real time dan terotomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat," tuturnya.
Selain dari sisi teknologi, Audrey menyampaikan GoPay juga menjalankan pencegahan, seperti memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online. Dia menerangkan GoPay senantiasa bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta PPATK guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana serta melakukan pelaporan kepada regulator secara aktif jika terindikasi adanya tindakan ilegal.
Senada dengan GoPay, platform dompet digital PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia, termasuk soal aktivitas judi online.
Head of Communications DANA Indonesia Sharon Issabella mengatakan hal itu dilakukan bukan hanya karena regulasi, melainkan ingin secara serius bertanggung jawab dalam melindungi pengguna yang sering kali menjadi korban judi online.
"Akan tetapi, kami juga memahami sepenuhnya bahwa pemberantasan aktivitas ilegal, seperti judi online, memerlukan upaya kolektif dari seluruh pihak terkait," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/10).
Sebagai bagian dari tata kelola yang baik, Sharon menerangkan DANA secara sangat aktif dan berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk indikasi aktivitas judi online, kepada regulator terkait, yaitu PPATK.
Keseriusan DANA dalam menangani hal tersebut diwujudkan melalui pemanfaatan teknologi dalam menanggulangi transaksi ilegal yang menyalahgunakan ekosistem digital, termasuk dalam sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan fraud detection system (FDS).
Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK yang diberitakan, Sharon bilang hal itu merupakan refleksi dari komitmen perusahaan. Dia mengatakan pihaknya memastikan bahwa dalam proses pelaporan tersebut, DANA telah mematuhi seluruh regulasi terkait, termasuk perlindungan data pribadi (PDP).
Upaya lain yang terus digiatkan dalam memastikan keamanan, yakni meluncurkan berbagai fitur, seperti Smart Friction. Fitur itu berfungsi mendeteksi transaksi mencurigakan sebelum terjadi, lalu ada Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan yang bekerja sama dengan Kominfo, serta fitur edukasi Waspada Online dan Tipu Online untuk meningkatkan kesadaran pengguna terkait risiko judi online dan aktivitas ilegal lainnya.
"Kami juga berkoordinasi erat dengan regulator dan pemerintah, termasuk Bank Indonesia, PPATK, dan Kominfo, untuk bersama-sama memberantas judi online. Upaya itu telah menunjukkan hasil yang positif, dengan angka pelanggaran yang terus menurun dari bulan ke bulan," kata Sharon.
Sementara itu, platform dompet digital, PT Airpay International Indonesia (ShopeePay), menyatakan terus berkomitmen untuk mendukung pemberantasan aktivitas ilegal, termasuk judi online. Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia Eka Nilam Dari mengatakan pihaknya senantiasa melaksanakan monitoring yang ketat terhadap transaksi ilegal berdasarkan indikator dan parameter Fraud Detection System (FDS).
"Sistem elektronik ShopeePay telah mematuhi ketentuan terkait larangan untuk memuat atau memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/10).
Selain itu, Eka menyebut pihaknya secara aktif melakukan edukasi serta berbagai upaya untuk mencegah kegiatan perjudian online, seperti menerapkan proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M) atau verifikasi data diri & akun pengguna/merchant, Enhanced/Ongoing Due Diligence (pengkinian data diri pengguna), melakukan investigasi terhadap transaksi mencurigakan, melaporkan pelanggar kepada pihak yang berwenang, dan melakukan pemblokiran akun terkait.
Sehubungan dengan pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dia mengatakan ShopeePay juga secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet atau dompet digital yang memfasilitasi penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo Budi Arie, Jumat (11/10).
Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). Budi menerangkan e-wallet DANA nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online. Menkominfo menyebut sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online.
Menteri Budi Arie juga menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Ditambah transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi.
Antisipasi Judi Online, Pengamat: Dompet Digital Perlu Sistem e-KYC Ketat
Dompet digital memerlukan sistem know your costumer (KYC) atau e-KYC yang ketat untuk mengantisipasi aktivitas judi online. [375] url asal
#dompet-digital #judi-online #industri-dompet-digital #kementerian-kominfo #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan-Keuangan) 16/10/24 08:36
v/16541286/
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) menyebut ada lima perusahaan dompet digital yang diduga memfasilitasi aktivitas judi online dengan nilai transaksi hingga triliunan Rupiah.
Menanggapi hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan pada dasarnya dompet digital memerlukan sistem know your costumer (KYC) atau e-KYC yang ketat untuk mengantisipasi aktivitas judi online.
"Know your costumer (KYC) atau e-KYC digunakan untuk mengetahui siapa pemilik akun tersebut. Dengan demikian, bisa menghindari penggunaan ke arah yang tidak diinginkan, seperti judi online," ujarnya kepada Kontan, Selasa (15/10).
Bentuk upaya antisipasi lainnya, yakni ketika diketahui ada akun dompet digital yang menjadi penampung sementara uang judi online, Nailul berpendapat tentu platform harus tegas dengan segera menutup akun tersebut.
Selain itu, Nailul juga menyampaikan pemerintah dan industri seharusnya membuat guide line yang bisa membuat sistem e-KYC menangkis penggunaan akun dompet digital untuk aktivitas judi online.
"Jika terbukti tidak menggunakan guide line e-KYC yang sudah dibuat, saya rasa pemangku kepentingan bisa menindak dompet digital tersebut," kata Nailul.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet atau dompet digital yang memfasilitasi penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo Budi Arie, Jumat (11/10).
Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). Budi menerangkan e-wallet DANA nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online. Menkominfo menyebut sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online.
Menteri Budi Arie juga menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Ditambah transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi.
DANA Tingkatkan Literasi Keuangan Pengguna Terhadap Ancaman Kejahatan Siber
DANA berkomitmen dalam upaya meningkatkan literasi keuangan pengguna terhadap ancaman kejahatan siber. [519] url asal
#dana #dompet-digital #industri-dompet-digital #akun-dana #dana #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #fintech
(Kontan-Keuangan) 29/09/24 08:05
v/15706619/
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan ini kejahatan siber di tanah air marak terjadi. Atas dasar itu, platform dompet digital DANA berkomitmen dalam upaya meningkatkan literasi keuangan pengguna terhadap ancaman kejahatan siber.
CEO & Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara mengatakan, ada 3 pendekatan yang terus DANA lakukan, yaitu peningkatan layanan melalui fitur DANA Protection, mengedukasi pengguna, hingga melakukan kolaborasi dengan multipihak dalam ekosistem ekonomi digital.
Vince bilang sejak enam tahun hadir di Indonesia, komitmen DANA masih tetap sama untuk menjembatani inklusi keuangan dan meningkatkan kesejahteraan finansial masyarakat melalui inovasi-inovasi teknologi.
"Komitmen tersebut kami bangun dengan memegang teguh tiga prinsip utama kami, yaitu trusted, friendly, dan accessible. Ketiga prinsip itu senantiasa kami bawa dalam mengembangkan berbagai inovasi dan inisiatif DANA, yang bertujuan melayani kebutuhan masyarakat Indonesia,” kata Vince dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (27/9).
Menurut Vince, keamanan menjadi faktor utama yang mendorong kepercayaan masyarakat untuk menggunakan dompet digital. Bahkan, dia bilang keamanan menjadi bagian integral untuk memperluas akses, hingga menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan.
Terkait DANA Protection, Vince menyampaikan fitur tersebut merupakan salah satu fitur keamanan andalan bagi pengguna. Melalui fitur DANA Protection, dia menyebut pengguna bisa melakukan deteksi dini melalui Scam Checker.
"Fitur itu memungkinkan pengguna untuk mengecek keabsahan nomor, akun media sosial, nomor rekening bank, hingga tautan yang tidak diketahui oleh pengguna. Ada juga fitur Aduan Nomor, yang terhubung langsung dengan AduanNomor.id milik Kominfo, yang berfungsi untuk melacak pemilik nomor tersebut. Melalui cara itu, pengguna bisa makin waspada terhadap nomor-nomor yang terindikasi penipuan," tuturnya.
Vince mengatakan, pengguna juga bisa meningkatkan keamanan akunnya melalui DANA Protection dengan melihat rekomendasi pengaturan keamanan atau Security Suggestions yang dianjurkan bagi akun milik pengguna.
Rekomendasi keamanan tersebut, termasuk mengganti PIN secara berkala, mengaktifkan Passkey, menambah pertanyaan keamanan untuk verifikasi, mengaktifkan autentikasi wajah DANA VIZ, sampai izin lokasi.
Sebagai bentuk komitmen DANA dalam melindungi data dan transaksi pengguna, Vince menyampaikan DANA Protection tetap hadir memberikan 100% jaminan uang kembali sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Cakupan perlindungan itu meliputi, penggantian saldo jika ada transaksi yang tidak dilakukan oleh pengguna atau pemilik akun dan terjadi hanya dalam 60 hari terakhir. Pengguna cukup melaporkannya melalui asisten virtual DIANA, untuk bisa melakukan klaim DANA Protection.
Dalam aplikasi, Vince bilang, DANA juga memiliki fitur tambahan bertajuk Waspada Online dan Tipu Online. Pada kedua mini program, dia menyebut pengguna bisa mencoba edukasi yang dikemas dalam bentuk gamifikasi. Usai menyelesaikan tantangan, pengguna akan diberikan peringatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai kejahatan siber.
DANA juga berfokus pada edukasi melalui kampanye-kampanye program di media sosial untuk mengingatkan terkait adanya ancaman siber.
Di era sinergi dan kolaborasi, Vince bilang DANA terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memerangi kejahatan siber. Peran aktif DANA tidak berhenti di level nasional saja, dia mengatakan DANA bahkan menempatkan diri sebagai salah satu perwakilan industri tekfin sebagai key experts dalam tingkat regional ASEAN.
"Peran DANA, yaitu memberikan masukan atas pengembangan Digital Economic Framework Agreement (DEFA), sehubungan pembahasan pembayaran digital dan manajemen risikonya. Keterlibatan dalam DEFA diharapkan mampu memberikan perlindungan konsumen yang makin optimal, dalam penanganannya di lintas negara," pungkas Vince.