Bisnis.com, JAKARTA - Perseteruan antara Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) terkait kasus meninggalnya mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akibat perundungan (bullying) memasuki babak baru.
Pada Rabu (11/9/2024), Komite Solidaritas Profesi melaporkan Menkes Budi Gunadi Sadikin atas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan kasus peserta PPDS FK Undip yang meninggal dunia.
Perwakilan Komite Solidaritas Profesi M Nasser menduga Menkes Budi Gunadi dan Dirjen Yankes Kemenkes Azhar Jaya telah melanggar Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran berita bohong.
“Melaporkan pejabat Kementerian Kesehatan atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Nasser di Bareskrim Polri, Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, Menkes dan Dirjen Yankes diduga menyampaikan informasi yang belum bisa dibuktikan, misalnya terkait kematian peserta AR yang disebut bunuh diri karena dirundung (bullying).
Selanjutnya, soal pemerasan Rp40 juta kepada korban selama beberapa bulan juga dinilai belum tentu benar. Pasalnya, korban yang diduga tewas statusnya merupakan bendahara dalam PPDS FK Undip.
"Ada pemalakan Rp20juta-Rp40 juta itu juga tidak benar. [Uang] Rp20 juta-Rp40 juta itu beliau almarhum dalam kapasitas sebagai bendahara yang mengumpulkan dana teman-temanya 11 orang terkumpul Rp40 juta. Itu dibelanjakan selama 3 bulan menjadi bendahara itulah yang kemudian dicatat dalam bukunya, buku ini salah baca atau diputar balik " tambahnya.
Oleh sebab itu, kata Nasser, proses penyelidikan atau pengungkapan kasus dugaan bunuh diri ini merupakan ranah kepolisian bukan pihak Kemenkes.
"Kejadian bunuh diri itu adalah kematian tidak wajar dan bunuh diri itu menjadi kapasitas kewenangan dari Polri bukan kewenangan dari orang-orang lain yang tidak memiliki cukup kewenangan untuk melakukan proses itu," imbuh Nasser.
Perwakilan Komite Solidaritas Profesi, M Nasser di Bareskrim Polri, Rabu (11/9/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma
Respons Kemenkes
Kemenkes tak ambil pusing soal pelaporan dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan kasus meninggalnya peserta PPDS FK Undip.
“Kami tidak ambil pusing terkait ini,” terang Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi kepada Bisnis, Kamis (12/9/2024).
Adapun, sebelum menyatakan sikap tersebut, Nadia mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan upaya yang tidak berusaha untuk menghentikan aksi perundungan.
“Tapi kami menyayangkan kalau ada upaya yang tidak mendukung menghentikan perundungan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemenkes menemukan adanya dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada mahasiswi PPDS Anestesi FK Undip yang meninggal dunia, yaitu Dokter Aulia Risma Lestari (ARL).
"Permintaan uang ini [oleh senior ke dr. Aulia] berkisar antara Rp20 juta – Rp40 juta per bulan," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dikutip dari Antara, Senin (2/9/2024).
Berdasarkan kesaksian, Syahril mengatakan permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.
Saat masih hidup, Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
Kebutuhan non akademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.
"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.
Syahril menyebut bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.
"Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," kata dia.
Dekan FK Undip Dicopot
Praktik Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara oleh RS Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.
Pemberhentian tersebut menyangkut masalah perundungan atau bullying yang menyebabkan seorang dokter PPDS diduga bunuh diri.
Pihak FK Undip menyayangkan sikap RS yang dinilai merugikan banyak pihak, termasuk dokter residen lain hingga pasien. Di sisi lain, FK Undip sendiri sudah melakukan investigas internal akan kasus yang terjadi.
"Di dalam kasus PPDS, Undip sudah melakukan investigasi internal," kata Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro Wijayanto di Semarang, Sabtu (1/9/24), menanggapi ditangguhkannya praktik dokter Yan Wisnu Prajoko di RSUP dr Kariadi Semarang.
Menurut dia, Undip terbuka dengan hasil investigasi dari pihak luar, baik kepolisian maupun Kementerian Kesehatan.
Bahkan jika memang terbukti ada perundungan maka hukuman untuk pelaku jelas dan tegas, yakni drop out alias dikeluarkan. Namun, pihaknya menyoroti pemberhentikan sepihak oleh RS Kariadi dilakukan karena adanya tekanan dari Kementerian Kesehatan.
"Yang melakukan pemberhentian itu adalah direktur rumah sakit (RSUP dr Kariadi, red.). Kami mendengar Pak Dirut mendapat tekanan luar biasa dari Kementerian Kesehatan sehingga mengeluarkan keputusan itu," katanya.
Dia menilai penangguhan praktik dokter spesialis bedah onkologi itu merupakan hukuman kedua yang diberikan oleh Kemenkes atas kasus yang sebenarnya masih dalam tahap investigasi, dan hukuman kemungkinan akan berlanjut.
Menanggapi masalah dokter PPDS, FK Undip juga menyinggung mengenai jam kerja berlebihan yang merupakan kebijakan rumah sakit dan Kementerian Kesehatan.
Dekan Fakultas Kedokteran Undip Yan Wisnu mengaku diberhentikan dari praktik klinisnya di RSUP Kariadi setelah viral kasus bullying di kampus tersebut. [230] url asal
Bisnis.com, JAKARTA -- Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Yan Wisnu mengaku telah diberhentikan dari praktik klinisnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.
Yan diberhentikan dari posisinya sebagai dokter bedah subspesialis onkologi/kanker di rumah sakit pemerintah itu. Dia mengaku telah menerima surat tentang pemberhentiannya pekan lalu, Jumat (30/8/2024), pukul 11.30 WIB.
"Surat tersebut [soal, red] pemberhentian praktik klinis saya sebagai dokter bedah subspesialis onkologi/kanker di RS Kariadi," ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Senin (2/9/2024).
Pria yang merupakan lulusan pendidikan spesialis Bedah Onkologi Undip 2005 itu menyebut, surat itu ditandatangani oleh Direktur Utama RS Kariadi.
Meski demikian, Yan enggan menanggapi apabila dia akan mengkomunikasikan ihwal pemberhentiannya dengan pihak RS Kariadi. Dia menyebut keputusan itu merupakan domain dari direksi RS tersebut.
"Menerima atau menghentikan dokter adalah domain Direksi. Monggo ditanyakan lebih lanjut ke RS dr.Kariadi," ujarnya.
Untuk diketahui, pemberhentian Yan diduga merupakan buntut kasus perundungan atau bulyying yang menyebabkan seorang dokter Program Studi Dokter Spesialis (PPDS) bunuh diri.
Pihak Rektorat Undip pun ikut menanggapi soal pemberhentian Yan. Keputusan RS Kariadi, yang berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), itu dinilai kurang tepat dan tergesa-gesa.
"Di dalam kasus PPDS, Undip sudah melakukan investigasi internal," kata Wakil Rektor IV Universitas Diponegoro Wijayanto di Semarang, Sabtu (1/9/24), menanggapi ditangguhkannya praktik dokter Yan Wisnu Prajoko di RSUP dr Kariadi Semarang.
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal kasus dugaan bunuh diri peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah. Pihak Kemenkes disebut sudah melakukan investigasi atas kasus bullyingatau perundungan dari senior ke korban.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyebut pembinaan dan pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran (FK) Undip, bukan pada Rumah Sakit (RS) Kariadi, Semarang.RS Kariadi merupakan rumah sakit pemerintah yang merupakan unit dari Kemenkes.
"Walau demikian Kemenkes sudah bergerak cepat dan tegas untuk menginvestigasi kejadian ini," kata Nadia melalui keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).
Menurut Nadia, Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes sudah turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi apabila pemicu dugaan bunuh diri itu karena perundungan atau bullying. Kemenkes menargetkan hasil investigasi didapatkan dalam rentang waktu seminggu.
"Mudah-mudahan dalam seminggu ini sudah ada hasilnya," ujarnya.
Kemudian, Nadia menyatakan Kemenkes tidak bisa lepas tangan meskipin PPDS tersebut merupakan program Undip. Hal itu lantaran korban dimaksud menjalani pendidikannya di lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
"Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama di RS Kariadi," ungkap Nadia.
Kini, Kemenkes juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) sebagai pembina Undip dan dengan Dekan FK Undip dalam melakukan investigasi.
Imbas kejadian tersebut, Kemenkes menginstruksikan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di RS Kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilakukan dengan baik.
"Termasuk potensi adanya intervensi dari senior/dosen kepada juniornya serta memperbaiki sistem yang ada," ujar Nadia.
Selain itu, Kemenkes turut meminta Undip dan Kemendikbudristek agar membenahi sistem PPDS. Nadia menyebut pihaknya tidak sungkan untuk memberikan tindakan tegas.
"Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bulying yang berakibat kematian," pungkasnya.
Sebelumnya,Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy turut merespon terkait dugaan bunuh diri seorang peserta didik PPDS diduga karena mengalami perundungan ataubullying.
Muhadjir menegaskan agar setiap organisasi profesi tidak menerapkan adanya praktik senioritas, termasuk juga dalam pendidikan keprofesian kedokteran.
"Profesi dokter itu tidak bisa dihindari karena misalnya nanti untuk uji kompetensi itu harus oleh dilakukan oleh dokter senior. Di situlah senioritas pasti berlaku," katanya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2024)