#30 tag 24jam
Pengembangan industri halal untuk menembus pasar global
Makin ciamik, dalam 2 dekade terakhir, produk halal kian dilirik konsumen di seluruh dunia. Tak lagi terbatas bagi pasar muslim saja, alur produk halal kini ... [394] url asal
#produk-halal #kosmetik-halal #skincare-halal
(Antara) 07/11/24 07:13
v/17640975/
Jakarta (ANTARA) - Makin ciamik, dalam 2 dekade terakhir, produk halal kian dilirik konsumen di seluruh dunia. Tak lagi terbatas bagi pasar muslim saja, alur produk halal kini mengalir deras, menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk non-muslim, yang semakin menyadari pentingnya kualitas, keamanan, dan nilai etis di balik produk yang mereka konsumsi.
Tren ini mencerminkan perubahan signifikan dalam pola pikir konsumen global yang semakin menghargai transparansi, keberlanjutan, dan tanggung jawab sosial dalam setiap keputusan pembelian mereka. Produk halal, dengan prinsip-prinsipnya yang jelas, kini bukan sekadar pilihan religius, tetapi juga simbol kepercayaan dan kualitas yang universal.
Per 2024, World Population Review mencatat jumlah muslim di seluruh dunia nyaris menyentuh dua miliar jiwa dengan tingkat konsumsi, menurut laporan State of the Global Islamic Economic (SGIE) 2023/2024, mencapai 2,29 triliun dolar AS pada 2022 di sektor makanan, farmasi, kosmetik, fesyen, perjalanan dan media, hingga rekreasi halal. Selain itu, aset keuangan Islam diperkirakan mencapai 3,96 triliun dolar AS pada tahun 2021/2022, meningkat 17 persen dari 3,37 triliun dolar AS pada tahun 2020/2021.
Laporan SGIE tersebut juga menyebutkan impor produk halal negara-negara anggota OKI yang mencakup sektor halal berupa makanan-minuman, fesyen, farmasi, dan kosmetik, mencapai nilai 359 miliar dolar AS di 2022. Angka ini diperkirakan akan tumbuh di level 7,6 persen CAGR menjadi 492 miliar dolar AS pada tahun 2027.
Berkaca dari data itu, menunjukkan bahwa permintaan untuk produk halal tidak hanya terus meningkat, tetapi juga meluas ke berbagai segmen pasar, termasuk makanan, fesyen dan gaya hidup. Sebuah "cawan suci" pasar yang patut dikulik potensinya sehingga mampu menjadikan Indonesia sebagai kiblat ekonomi Islam global.
Pemerintah Indonesia sangat menyadari potensi itu sehingga berkomitmen untuk mengembangkan industri halal sebagai salah satu pilar perekonomian nasional. Langkah ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik tetapi juga untuk menembus pasar global.
Dalam upaya ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengeluarkan regulasi yang mewajibkan sertifikasi halal secara resmi yang berlaku mulai 18 Oktober 2024 bagi para pelaku usaha. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk halal dan memastikan bahwa semua produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar halal yang ditetapkan.
Gayung pun bersambut. Salah satu jaringan ritel di Indonesia mengapresiasi inisiatif pemerintah tersebut dengan memastikan produk-produk yang dipasarkan retailer tersebut memenuhi kualitas dan standar halal Pemerintah melalui sertifikat halal BPJPH Kementerian Agama.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Pengusaha Usulkan Hal Ini ke Pemerintah buat Selamatkan Sritex
Ketua Umum Kadin Indonesia mendukung rencana penyelamatan Sritex oleh Presiden Prabowo. [926] url asal
#kementerian-perindustrian #asosiasi-pertekstilan-indonesia #china #presiden-prabowo #badan-penyelenggara-jaminan-produk-halal #rencana-penyelamatan-sritex #rencana-presiden-prabowo-subianto #isu-lingkungan
(detikFinance - Moneter) 03/11/24 21:30
v/17426417/
Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengapresiasi rencana Presiden Prabowo Subianto menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Menurutnya penyelamatan Sritex bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai benang kusut industri manufaktur nasional, termasuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT), agar persoalan serupa tidak terulang.
"Ini momentum untuk memperbaiki tata kelola industri dan perdagangan nasional. Tujuan besamya untuk melindungi dan menjaga stabilitas perekonomian nasional agar pertumbuhan ekonomi benar-benar untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia," kata Anindya Bakrie dalam keterangan resmi, dikutip, Minggu (3/11/2024).
Anindya percaya pemerintah akan mengambil langkah bijak berdasarkan undang-undang yang berlaku dan bukan intervensi langsung. Anindya sendiri telah melakukan kajian dan komunikasi secara intens dengan berbagai pihak terkait, termasuk Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).
"Intervensi langsung bisa menimbulkan kegaduhan di dunia usaha dan menjadi moral hazard yang memicu reaksi negatif bagi pelaku industri yang lain," ujarnya.
Agar penyelamatan Sritex mendatangkan kemaslahatan bagi rakyat banyak, menurut Anindya, ada tiga prinsip yang mesti dipegang. Pertama, harus mengedepankan kepentingan rakyat dengan mengindahkan hukum yang berlaku.
Kedua, diperlukan pembenahan regulasi-regulasi yang menghambat industri TPT seiring dengan dinamika global sehingga sektor TPT tetap dapat memberikan dampak positif dalam perekonomian nasional.
Ketiga, stakeholders (pemangku kepentingan) di industri dan perdagangan TPT, baik Pemerintah, Pengusaha dan Pekerja, memiliki semangat kebersamaan dalam menggiatkan kembali industri tekstil dan garmen nasional ini.
"Tiga middle ground (jalan tengah) ini barus menjadi landasan semua pihak untuk mengambil solusi yang terbaik." tutur dia.
Anindya menjelaskan, Kadin Indonesia mendukung upaya pemerintah mencegah kolapsnya perusahaan-perusahaan besar. Sebab hal itu akan memicu hilangnya lapangan pekerjaan rakyat banyak.
"Kepentingan ekonomi nasional dan kesejahtaraan rakyat harus dilindungi. Kami juga menghimbau dunia usaha mengedepankan hal ini di atas urusan keuntungan bisnis," tegas dia.
Di sisi lain, kata Anindya, banjir produk asing baik ilegal maupun legal yang mematikan industri dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), harus dicegah.
"Perspektif nasionalisme adalah semangat yang terus digalakkan Presiden Prabowo," ujar dia.
Anindya menegaskan, peraturan yang tumpang tindih dan tidak adanya kepastian hukum harus segera diselesaikan, termasuk persoalan bea masuk (BM), pajak pertambahan nilai (PPN), perizinan impor bahan baku, perizinan berusaha dan lingkungan serta regulasi lainnya yang menghambat.
"Jika ini diselesaikan, produk nasional akan memiliki posisi yang baik, bahkan mampu bersaing di level global," ujar día.
Anindya mengungkapkan, Kadin Indonesia akan memberikan masukan kepada pemerintah dua langkah prioritas untuk menyelamatkan industri TPT nasional. Pertama, Kadin akan mengkonsolidasi masukan dari semua pemangku kepentingan TPT dan mengadvokasi masukan dan solusi tersebut kepada pemerintah untuk mengawal pemulihan dan pertumbuhan industri TPT nasional
"Kedua, Kadin mengawal industri TPT untuk menjaga tetap tersedianya lapangan pekerjaan sehingga stabilitas perekonomian nasional tetap terjaga," jelas dia.
Lebih lanjut Anindya juga akan turun tangan untuk melakukan empat hal. Pertama, melakukan pendampingan, baik di bidang regulasi, bidang perdagangan, bidang keuangan, maupun bidang lainnya yang diperlukan untuk para pelaku industri tekstil agar memiliki daya saing di level global dan terus bertumbuh.
Kedua, Kadin akan mendorong konektivitas dan likuiditas industri TPT dengan perbankan. Ini penting agar para pelaku industri, baik kecil maupun besar, dapat mengakses permodalan, baik dalam restrukturisasi, refinancing, dan penambahan permodalan baik investasi maupun modal kerja.
Ketiga, Kadin akan mengawal advokasi komunikasi dengan pemerintah dan otoritas terkait agar industri TPT nasional kembali bangkit dan menjadi pemain global.
Keempat, Kadin mendukung industri TPT untuk naik kelas dengan meningkatkan inovasi dan teknologi guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk tekstil dalam negeri," tutur Anindya.
Anindya menambahkan, selain industri TPT, Kadin memastikan akan mengawal penyelamatan industri dalam negeri yang rentan untuk industri lain. "Terakhir, Kadin Indonesia akan melakukan kajian strategis dan advokasi untuk memastikan langkah yang diambil tepat dan terukur," ujar dia.
Mengurai Benang Kusut
Anindya mengemukakan, banyak pihak terkait yang perlu disinergikan dalam penyelamatan industri tekstil nasional. Masing-masing pihak memiliki peran dan fungsi masing-masing yang spesifik dan strategis,
Dia menjelaskan, Kemenko Perekonomian berperan dalam fungsi koordinatif lintas kementerian ekonomi, Kementerian Perdagangan dalam hal regulasi perdagangan produk impor maupun percepatan perjanjian dagang internasional. Kementerian Perindustrian dalam hal regulasi perindustrian, izin industri asing di dalam negeri dan peraturan teknis.
Sedangkan Kementerian Keuangan (terutama Ditjen Bea dan Cukai) berperan dalam penerapan BM dan PPN untuk perlindungan produk dalam negeri di pasar lokal. Selanjutnya Kementerian Tenaga Kerja berperan dalam hubungan industrial antara pekerja dan pelaku usaha.
"Ada pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dan lembaga lainnya yang berperan dalam sertifikasi produk. Lalu ada asosiasi sektor industri yang berperan dalam menjembatani pemerintah dan pelaku industri," ucap Anindya.
Anindya mengatakan, Kadin Indonesia bisa berperan menjalin komunikasi dan duduk bersama untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada. Sejumlah isu turunan yang harus diantisipasi terkait. penataan karut-marut industri manufaktur dalam negeri di antaranya isu perpajakan, termasuk BM. PPN. pajak ekspor (PE), ketenagakerjaan dan lainnya.
Lainnya adalah isu keberpihakan kepada UMKM lokal, termasuk soal permodalan dan regulasi, isu digitalisasi, termasuk e-commerce dan gempuran produk asing yang merusak rantai pasok. "Selanjutnya isu over produksi dan barang impor China yang dilematis dengan positioning hubungan luar negeri Indonesia- China," tutur Anindya.
Di sisi lain, kata Anindya, ada isu hukum terkait aktivitas dagang dan industri yang mungkin menimbulkan kerugian negara, isu lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas industri, isu sosial kemasyarakatan, termasuk gaya hidup yang mengedepankan brand luar negeri, budaya jastip (jasa titipan), dan lainnya.
"Posisi Kadin adalah menjadi mitra pemerintah untuk menghadapi tantangan yang ada, sekaligus mitra dunia usaha untuk mendapatkan kepastian investasi dan bisnis yang lebih sehat. Tujuan tertingginya adalah ikut berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional, memastikan rakyat Indonesia lebih makmur dan sejahtera," tegas Anindya Bakrie.
(kil/kil)
Memajukan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia
Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. Halaman all [982] url asal
#syariah #isef #produk-halal #ekonomi #keuangan-syariah
(Kompas.com - Money) 01/11/24 17:31
v/17331388/
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim serta jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah.
Dikutip dari Antara, Jumat (1/11/2024), potensi ini sekaligus tantangan bagi bangsa Indonesia. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah harus dilakukan secara inovatif guna meraih manfaat maksimal bagi kemajuan Indonesia.
Jika dikelola dan dimanfaatkan dengan optimal, potensi tersebut diyakini akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional.
SHUTTERSTOCK/TENDO Ilustrasi pertumbuhan ekonomi.Penguatan peran dan kontribusi ekonomi dan keuangan syariah akan mendukung kemandirian ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan visi Asta Cita yang dicetuskan oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia juga terus menunjukkan tren positif. Pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah pada Juli 2024 mencapai Rp 597,89 triliun atau tumbuh 11,92 persen year on year (yoy), lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang tercatat Rp 569,37 triliun.
Berdasarkan laporan dari State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2023, di tataran global, ekonomi dan keuangan syariah Indonesia berada pada peringkat ketiga, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.
Guna memajukan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, Festival EkonomiSyariah (Fesyar) Indonesia atau Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) diselenggarakan secara rutin oleh Bank Indonesia (BI) sejak 2014.
Tahun 2024 menjadi penyelenggaraan ISEF ke-11, dengan tema Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Ketahanan dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan.
SHUTTERSTOCK/YURIY K Ilustrasi keuangan syariah, ekonomi syariah.ISEF merupakan kegiatan tahunan yang terdiri dari dua kegiatan utama yaitu Sharia Economic Forum dan Sharia Fair. Kegiatan forum terdiri dari seminar atau workshop, sedangkan Sharia Fair merupakan outlet bagi pelaku usaha industri halal, pesantren, lembaga keuangan, dan lembaga terkait.
Beragam produk halal unggulan yang dikembangkan dan diciptakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air dipamerkan dalam ISEF sehingga dapat dikenal dan diakses oleh masyarakat luas.
Sebagai rangkaian acara ISEF 2024, juga turut diselenggarakan Indonesia International Modest Fashion Festival (IN2MF) 2024, yang merupakan hasil kolaborasi kuat antara Bank Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Indonesian Fashion Chamber (IFC) yang menghadirkan 233 desainer nasional dan internasional. Pencocokan bisnis (business matching) juga menjadi bagian dari kegiatan ISEF 2024.
Dengan demikian, ISEF turut menjadi wadah untuk memajukan UMKM dan industri halal dalam satu kesatuan pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, ISEF berperan penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia yang tercermin pada semakin terbentuknya ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang terintegrasi, penguatan kelembagaan dan dukungan regulasi dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah baik nasional maupun daerah, dan penguatan leadership di berbagai forum Islamic International Organization.
Jika dibandingkan dengan penyelenggaraan ISEF sebelumnya, terdapat hal baru yang diusung dalam ISEF 2024, antara lain penguatan leadership pada forum internasional, seperti penyelenggaraan 33rd Governing Board (GB) Meeting International Islamic Liquidity Management (IILM), Kolaborasi Internasional High-Level Seminar Eksyar, dan World Zakat & Waqf Forum (WZWF), penguatan kolaborasi event antara ISEF dengan kegiatan berskala nasional dan internasional, serta peningkatan skala penyelenggaraan Indonesia International Halal Chef Competition (IN2HCC) dan Indonesia International Modest Fashion Festival (IN2MF).
Penyelenggaraan ISEF ke-11 merupakan kolaborasi sejumlah lembaga dan mitra strategis ekonomi dan keuangan syariah nasional maupun internasional yang berkomitmen dalam mendukung peran ekonomi dan keuangan syariah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
SHUTTERSTOCK/METAMORWORKS Ilustrasi logo halal.Program strategis ISEF
Guna mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah lebih lanjut, terdapat sejumlah program strategis yang dikembangkan, antara lain penguatan jaminan produk halal melalui implementasi halal traceability, untuk memastikan kehalalan bahan produk mulai dari hulu hingga diterima konsumen.
Selain itu, optimalisasi peran digitalisasi dilakukan untuk memacu kinerja dari sektor ekonomi dan keuangan syariah seperti digitalisasi sistem pembayaran, pemasaran, pelaporan unit bisnis hingga pencatatan keuangan.
Upaya yang juga penting dilakukan adalah peningkatan aliran investasi dan pembiayaan oleh perbankan syariah pada proyek-proyek spesifik, pengembangan produk investasi dengan kekhasan syariah, serta akselerasi peningkatan literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah secara kolaboratif dan komprehensif.
Di samping itu, sinergi dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional juga berperan penting untuk mewujudkan ekonomi yang inklusif, berdaya tahan, dan berkelanjutan.
Penguatan kelembagaan ekonomi dan keuangan syariah juga terus dilakukan guna mencapai visi Indonesia sebagai pusat halal dunia pada 2024. Salah satunya dengan pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).
KDEKS menyelaraskan kebijakan ekonomi syariah antarotoritas di tingkat daerah untuk percepatan pengembangan ekonomi syariah Indonesia serta memperkuat inklusivitas perekonomian daerah.
Menurut Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, perlu memacu ekonomi dan keuangan syariah melalui sinergi erat dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan berbagai pemangku kepentingan.
Bank Indonesia senantiasa berperan sebagai akselerator, inisiator, dan regulator dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang meliputi koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan mendorong percepatan program eksyar, memprakarsai inovasi program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, seperti pemberdayaan ekonomi pesantren, serta perumusan dan penerbitan ketentuan sesuai kewenangan.
Ke depan, akselerasi ekonomi dan keuangan syariah perlu didukung dengan perluasan akses pembiayaan, literasi keuangan, dan penguatan multiplier effect ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Optimalisasi digitalisasi sebagai kunci pertumbuhan ekonomi yang inklusif diharapkan memperkuat pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di seluruh wilayah Indonesia.
Pada gilirannya, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang tangguh akan dapat mengantarkan Indonesia mewujudkan ketahanan ekonomi nasional, termasuk saat menghadapi dinamika dan ketidakpastian global.
Memajukan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Halaman all
Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah. Halaman all [982] url asal
#syariah #isef #produk-halal #ekonomi #keuangan-syariah
(Kompas.com) 01/11/24 17:31
v/17327359/
JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim serta jumlah institusi keuangan syariah terbanyak di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah.
Dikutip dari Antara, Jumat (1/11/2024), potensi ini sekaligus tantangan bagi bangsa Indonesia. Pengembangan ekonomi dan keuangan syariah harus dilakukan secara inovatif guna meraih manfaat maksimal bagi kemajuan Indonesia.
Jika dikelola dan dimanfaatkan dengan optimal, potensi tersebut diyakini akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional.
SHUTTERSTOCK/TENDO Ilustrasi pertumbuhan ekonomi.Penguatan peran dan kontribusi ekonomi dan keuangan syariah akan mendukung kemandirian ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan visi Asta Cita yang dicetuskan oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia juga terus menunjukkan tren positif. Pembiayaan yang disalurkan perbankan syariah pada Juli 2024 mencapai Rp 597,89 triliun atau tumbuh 11,92 persen year on year (yoy), lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang tercatat Rp 569,37 triliun.
Berdasarkan laporan dari State of the Global Islamic Economy (SGIE) 2023, di tataran global, ekonomi dan keuangan syariah Indonesia berada pada peringkat ketiga, di bawah Malaysia dan Arab Saudi.
Guna memajukan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah, Festival EkonomiSyariah (Fesyar) Indonesia atau Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) diselenggarakan secara rutin oleh Bank Indonesia (BI) sejak 2014.
Tahun 2024 menjadi penyelenggaraan ISEF ke-11, dengan tema Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Memperkuat Ketahanan dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan.
SHUTTERSTOCK/YURIY K Ilustrasi keuangan syariah, ekonomi syariah.ISEF merupakan kegiatan tahunan yang terdiri dari dua kegiatan utama yaitu Sharia Economic Forum dan Sharia Fair. Kegiatan forum terdiri dari seminar atau workshop, sedangkan Sharia Fair merupakan outlet bagi pelaku usaha industri halal, pesantren, lembaga keuangan, dan lembaga terkait.
Beragam produk halal unggulan yang dikembangkan dan diciptakan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air dipamerkan dalam ISEF sehingga dapat dikenal dan diakses oleh masyarakat luas.
Sebagai rangkaian acara ISEF 2024, juga turut diselenggarakan Indonesia International Modest Fashion Festival (IN2MF) 2024, yang merupakan hasil kolaborasi kuat antara Bank Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Indonesian Fashion Chamber (IFC) yang menghadirkan 233 desainer nasional dan internasional. Pencocokan bisnis (business matching) juga menjadi bagian dari kegiatan ISEF 2024.
Dengan demikian, ISEF turut menjadi wadah untuk memajukan UMKM dan industri halal dalam satu kesatuan pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, ISEF berperan penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia yang tercermin pada semakin terbentuknya ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang terintegrasi, penguatan kelembagaan dan dukungan regulasi dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah baik nasional maupun daerah, dan penguatan leadership di berbagai forum Islamic International Organization.
Jika dibandingkan dengan penyelenggaraan ISEF sebelumnya, terdapat hal baru yang diusung dalam ISEF 2024, antara lain penguatan leadership pada forum internasional, seperti penyelenggaraan 33rd Governing Board (GB) Meeting International Islamic Liquidity Management (IILM), Kolaborasi Internasional High-Level Seminar Eksyar, dan World Zakat & Waqf Forum (WZWF), penguatan kolaborasi event antara ISEF dengan kegiatan berskala nasional dan internasional, serta peningkatan skala penyelenggaraan Indonesia International Halal Chef Competition (IN2HCC) dan Indonesia International Modest Fashion Festival (IN2MF).
Penyelenggaraan ISEF ke-11 merupakan kolaborasi sejumlah lembaga dan mitra strategis ekonomi dan keuangan syariah nasional maupun internasional yang berkomitmen dalam mendukung peran ekonomi dan keuangan syariah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
SHUTTERSTOCK/METAMORWORKS Ilustrasi logo halal.Program strategis ISEF
Guna mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah lebih lanjut, terdapat sejumlah program strategis yang dikembangkan, antara lain penguatan jaminan produk halal melalui implementasi halal traceability, untuk memastikan kehalalan bahan produk mulai dari hulu hingga diterima konsumen.
Selain itu, optimalisasi peran digitalisasi dilakukan untuk memacu kinerja dari sektor ekonomi dan keuangan syariah seperti digitalisasi sistem pembayaran, pemasaran, pelaporan unit bisnis hingga pencatatan keuangan.
Upaya yang juga penting dilakukan adalah peningkatan aliran investasi dan pembiayaan oleh perbankan syariah pada proyek-proyek spesifik, pengembangan produk investasi dengan kekhasan syariah, serta akselerasi peningkatan literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah secara kolaboratif dan komprehensif.
Di samping itu, sinergi dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional juga berperan penting untuk mewujudkan ekonomi yang inklusif, berdaya tahan, dan berkelanjutan.
Penguatan kelembagaan ekonomi dan keuangan syariah juga terus dilakukan guna mencapai visi Indonesia sebagai pusat halal dunia pada 2024. Salah satunya dengan pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS).
KDEKS menyelaraskan kebijakan ekonomi syariah antarotoritas di tingkat daerah untuk percepatan pengembangan ekonomi syariah Indonesia serta memperkuat inklusivitas perekonomian daerah.
Menurut Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti, perlu memacu ekonomi dan keuangan syariah melalui sinergi erat dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan berbagai pemangku kepentingan.
Bank Indonesia senantiasa berperan sebagai akselerator, inisiator, dan regulator dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang meliputi koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan mendorong percepatan program eksyar, memprakarsai inovasi program pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, seperti pemberdayaan ekonomi pesantren, serta perumusan dan penerbitan ketentuan sesuai kewenangan.
Ke depan, akselerasi ekonomi dan keuangan syariah perlu didukung dengan perluasan akses pembiayaan, literasi keuangan, dan penguatan multiplier effect ekonomi dan keuangan syariah sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Optimalisasi digitalisasi sebagai kunci pertumbuhan ekonomi yang inklusif diharapkan memperkuat pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah di seluruh wilayah Indonesia.
Pada gilirannya, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah yang tangguh akan dapat mengantarkan Indonesia mewujudkan ketahanan ekonomi nasional, termasuk saat menghadapi dinamika dan ketidakpastian global.
Genjot Daya Saing UMKM, BRI Peduli Gelar Pelatihan-Sertifikasi Halal
BRI Peduli dukung UMKM dengan pelatihan dan sertifikasi halal. 77 pelaku UMKM dari 14 provinsi berhasil dapatkan sertifikat halal untuk produk mereka. [548] url asal
#minang #tjsl #undang-undang #mui #institute #sertifikat-halal #kementerian-bumn #senda-tea #teh #buah-merah #umkm-binaan-bri #khasiat #provinsi-papua-tengah #jph #jaminan-produk-halal #umkm-tarusan #pemberian-sertifi
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 01/11/24 16:20
v/17317822/
Jakarta - BRI terus memberikan dukungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk dapat bersaing di pasar dan naik kelas. Melalui BRI Peduli selaku payung dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), BRI menggelar pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM.
Kali ini, BRI Peduli memberikan bantuan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal bagi 77 pelaku UMKM dari 14 Provinsi di Indonesia. Tercatat, sebanyak 1502 produk/menu telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari program BRI Peduli ini.
Dalam pelaksanaanya, BRI berkolaborasi dengan BRI Research Institute dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Berbagai proses telah dijalankan, dimana pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari BRI yang berkolaborasi dengan berbagai pihak. Setelah mengikuti kelas bimbingan teknis sertifikasi halal pada Juli 2024, para peserta mengikuti audit sertifikasi halal secara on site hingga akhirnya terbit sertifikasi halal bagi seluruh peserta.
Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto mengungkapkan BRI akan terus mengambil peran membantu pelaku UMKM melalui kegiatan pelatihan dan pemberian sertifikasi halal yang diharapkan dapat menciptakan UMKM yang dapat bersaing di pasar.
"Tujuannya agar mutunya terjaga, pasarnya semakin terbuka, sehingga mereka bisa naik kelas dan bisa mengakses pasar lebih besar lagi. Pelaku UMKM juga mampu memberikan keyakinan pada konsumen bahwa produk-produk usahanya telah terjamin kehalalannya", ungkap Catur, dalam keterangan tertulis, Jumat (1/11/2024).
Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki sertifikasi halal. Dalam UU ini ditegaskan, bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini berlaku secara menyeluruh, termasuk para pelaku UMKM.
BRI sendiri telah menggulirkan program bantuan sertifikasi halal sejak tahun 2021 dan telah diikuti oleh ratusan pelaku UMKM di berbagai daerah di Indonesia.
"Sertifikasi halal kepada para UMKM binaan BRI merupakan bagian dari target Kementerian BUMN yakni memberikan 5.000 sertifikasi halal terhadap dua sektor, yakni makanan dan Kesehatan," ujar Catur.
Salah satu pelaku yang mendapatkan manfaat dari bantuan ini adalah Petrus Kinho (58), UMKM Tarusan Rumah Rendang dan Minyak Buah Merah dari kota Timika, Provinsi Papua Tengah. Tarusan Rumah Rendang adalah Rumah Makan Khas Minang yang khusus menjual aneka masakan Rendang.
Usaha yang dirintisnya sejak Juni 2022 jadi lebih berkembang setelah mendapat sertifikat halal. Selain itu, Petrus juga mengembangkan usaha Minyak Buah Merah yang dirintisnya sejak tahun 2019. Khasiat minyak ini bisa membantu menyembuhkan berbagai jenis penyakit.
"Dengan adanya sertifikat halal ini, pelanggan saya merasa nyaman. Kami merasa tenang dan percaya diri untuk promosi - penjualan. Selain itu, kepercayaan pasar makin besar, jangkauan pasar makin meluas," ungkap Petrus.
"Terima kasih banyak kepada BRI yg sudah membantu perjalanan usaha kami," sambungnya.
Manfaat lain juga dirasakan oleh pelaku UMKM Indonesian Artisan Tea bernama Senda Tea asal Tangerang, Banten Vanessa (29). Nama Senda Tea diambil dari kata 'senda tawa' dan 'senda gurau' yang berarti tertawa dan bersenang-senang.
Produk Teh ini dirintis pada 2020 memiliki keunggulan mayoritas bahan yang digunakan adalah bahan lokal Indonesia yang dikemas (carefully handcrafted) lebih modern.
"Berkat sertifikat halal produk Senda Tea masuk ke client level National Brand dan dapat masuk ke Restaurant & Cafe bersertifikasi Halal. Tentu kami sangat berterima kasih kepada BRI. Selain itu, kami juga mendapatkan pemberdayaan dari BRI seperti mengikuti UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023," pungkasnya.
Lihat Video: BRI Tingkatkan Layanan Chatbot dengan Generative AI
Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?
Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024. [411] url asal
#haikal-hassan #bpjph #sertifikasi-halal #produk-halal #badan-penyelenggara-jaminan-produk-halal #fatwa-halal #mui #kemenag
(Bisnis Tempo) 28/10/24 08:01
v/17092350/
TEMPO.CO, Jakarta - Haikal Hassan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal telah resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024 bagi para pelaku usaha. BPJPH juga mengatakan bahwa masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024." kata Kepala BPJPH, Haikal Hassan, pada konferensi pers di Jakarta, Kamis, dilansir dari laman resmi BPJPH.
Dalam melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” kata Haikal.
Adapun keterlibatan kementerian terkait, dikutip dari laman bpjph.halal.go.id, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan UU 33 tahun 2014, dalam penyelenggaraan JPH BPJPH berwenang untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f. melakukan akreditasi terhadap LPH;
g. melakukan registrasi Auditor Halal; h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Haikal juga menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Saat melakukan pendataan, personil juga memberi himbauan pada pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar.” kata Haikal Hassan.
Selanjutnya: Tugas BPJPH Samakah dengan MUI dan Kemenag?
Apa Batas Tugas Haikal Hassan sebagai Kepala BPJPH?
Haikal Hassan, Kepala BPJPH mengatakan kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024. [411] url asal
#haikal-hassan #bpjph #sertifikasi-halal #produk-halal #badan-penyelenggara-jaminan-produk-halal #fatwa-halal #mui #kemenag
(Bisnis Tempo) 28/10/24 08:01
v/17090184/
TEMPO.CO, Jakarta - Haikal Hassan, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, wajib halal atau kewajiban sertifikasi halal telah resmi berlaku mulai 18 Oktober 2024 bagi para pelaku usaha. BPJPH juga mengatakan bahwa masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024." kata Kepala BPJPH, Haikal Hassan, pada konferensi pers di Jakarta, Kamis, dilansir dari laman resmi BPJPH.
Dalam melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” kata Haikal.
Adapun keterlibatan kementerian terkait, dikutip dari laman bpjph.halal.go.id, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini sebagaimana diatur oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan UU 33 tahun 2014, dalam penyelenggaraan JPH BPJPH berwenang untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f. melakukan akreditasi terhadap LPH;
g. melakukan registrasi Auditor Halal; h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Haikal juga menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Saat melakukan pendataan, personil juga memberi himbauan pada pelaku usaha untuk melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar.” kata Haikal Hassan.
Selanjutnya: Tugas BPJPH Samakah dengan MUI dan Kemenag?
Restoran Korea Garap Produk Halal Demi Masuk Pasar Indonesia
Sebanyak enam restoran Korea hadir dalam booth Korea Pavilion untuk mempromosikan menu-menu makanan Korea dengan cita rasa yang unik dan juga otentik. [341] url asal
#makanan #minuman #produk-halal #korea-selatan #pameran
(MedCom - Ekonomi) 27/10/24 11:50
v/17060448/
Jakarta: Kementerian Pertanian dan Kehutanan Korea dan Korea Agro-Fisheries & Food Trade Corporation (aT Center) berpartisipasi dalam Franchise & License Expo Indonesia (FLEI) yang diadakan di Jakarta pada 25-27 Oktober 2024 untuk memastikan kemungkinan merek waralaba Korea memasuki pasar halal.Dalam pameran ini, sebanyak enam restoran Korea hadir dalam booth Korea Pavilion untuk mempromosikan menu-menu makanan Korea dengan cita rasa yang unik dan juga otentik. Keenam brand restoran tersebut dapat berpartisipasi setelah melalui proses seleksi dari aT Center yang cukup panjang.
"Jadi, ada ratusan brand restoran Korea yang mendaftar kepada kami (aT Center), kemudian kami adakan seleksi berupa interview hingga akhirnya terpilih enam restoran tersebut," kata Chief Representative Korea Agro-Trade Center (aT Center) Jakarta Lee Seung Hoon, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 27 Oktober 2024.
"Keenam restoran ini sudah sangat mengetahui jika pasar makanan Korea memiliki potensi yang sangat tinggi di Indonesia. Kebetulan perusahaan-perusahaan ini juga sudah memiliki target untuk membuka franchise di luar negeri, jadi mereka tertarik ikut expo ini untuk mendapatkan buyer yang potensial di Indonesia," lanjut Lee.
| Baca juga: Fakta-fakta Produk Beer dan Wine Dapat Sertifikat Halal: MUI Tak Mau Tanggung Jawab |
Bisa bersaing dengan makanan negara lain
Pada kesempatan tersebut, Lee menegaskan makanan Korea memiliki keunikan sendiri sehingga dapat bersaing dengan produk dari negara lain seperti Tiongkok dan Jepang yang cukup banyak di Indonesia. Selain itu, beberapa makanan Indonesia pun memiliki kesamaan dengan Korea sehingga akan lebih mudah untuk berekspansi.
"Makanan orang Indonesia itu kan mirip dengan Korea sebenarnya. Jika, di Indonesia ada sambal di Korea ada Gochujang untuk cita rasa pedasnya. Hanya saja, makanan Korea itu kan banyak yang fermentasi dan terbuat dari sayuran sehingga lebih sehat dibandingkan dengan makanan lainnya," sebut Lee.
Sementara itu, Lee mengatakan saat ini pihaknya tidak memiliki target tertentu dalam keikutsertaan FLEI 2024. Mengingat, pameran ini baru diadakan kembali setelah sempat terhenti karena pandemi covid-19 yang melanda di seluruh dunia.
"Tujuan utama kami adalah memperkenalkan brand restoran ini kepada masyarakat Indonesia sehingga memiliki buyer potensial dan berekspansi di Indonesia," jelas Lee.
dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(HUS)
ISEF 2024: Meracik Strategi Pengelolaan Dana Haji yang Efisien dan Berkelanjutan
Forum ini bertujuan memperkuat sinergi antara pengelolaan keuangan haji dan pengembangan ekonomi syariah. - Halaman all [400] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #badan-pengelola-keuangan-haji #bpkh #fadlul-imansyah #isef #produk-halal #haji-dan-umrah #dana-haji #berita-ekonomi-terkini
(InvestorID) 25/10/24 21:09
v/17001857/
JAKARTA, investor.id – International Hajj Fund Forum atau Forum Haji Internasional yang diselenggarakan sebagai bagian dari Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024, menjadi platform strategis untuk membahas pengelolaan keuangan haji yang lebih efisien dan efektif.
Konferensi yang akan berlangsung pada 30 Oktober 2024 di JCC, Jakarta, ini mengangkat tema penting, Transforming Hajj Management: Financial Optimization and Market Expansion Strategies.
Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan, acara yang diinisiasi BPKH dan Bank Indonesia (BI) ini bertujuan memperkuat sinergi antara pengelolaan keuangan haji dan pengembangan ekonomi syariah secara keseluruhan.
“Forum ini akan merumuskan strategi inovatif untuk mengelola dana haji secara lebih efisien dan menguntungkan, juga memperluas ekspansi pasar produk halal khususnya di Arab Saudi, yang diharapkan dapat memberi kontribusi lebih signifikan bagi pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia,” jelas Fadlul dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).
Forum Haji Internasional berlangsung dalam dua sesi diskusi. Sesi diskusi pertama berfokus pada Optimizing Hajj Funds: Management Strategies and Risk Mitigation. Dalam sesi ini, para ahli keuangan dari berbagai negara, termasuk perwakilan dari Saudi Central Bank dan Tabung Amanah Islam Brunei, akan berbagi pandangan tentang strategi pengelolaan dana syariah.
“Termasuk bagaimana mengoptimalkan dana haji Indonesia untuk mendapatkan keuntungan yang berkelanjutan dan meminimalkan risiko,” lanjut Fadlul.
Di sesi kedua, pengiriman produk halal Indonesia, khususnya yang mendukung kebutuhan jemaah haji dan umrah, menjadi salah satu agenda utama yang bertajuk Strategic Penetration: Enhancing Hajj and Umrah Support Products in the Saudi Arabian Market.
“Peran BPKH dalam mendukung salah satu ekosistem haji dan umrah tersebut menjadi kunci dalam mendorong kolaborasi antara pelaku usaha Indonesia dan mitra di Arab Saudi,” jelas dia.
Dengan adanya BPKH sebagai lembaga pengelola dana yang terlibat langsung, diharapkan terbentuk kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan di Arab Saudi, yang akan mempercepat proses produk halal Indonesia ke pasar global.
“Sebagai pengelola dana haji, BPKH memiliki peran kunci dalam mendorong stabilitas keuangan syariah di Indonesia. Pengelolaan dana haji yang baik akan memberikan dampak positif bagi stabilitas sistem keuangan syariah,” ujar Fadlul.
Hal ini menciptakan dampak ekonomi yang luas, tidak hanya untuk sektor haji tetapi juga untuk sektor ekonomi Islam secara keseluruhan.
"Konferensi Haji Internasional 2024 merupakan langkah penting dalam upaya Indonesia untuk menjadi pusat ekonomi syariah global. Melalui konferensi ini, diharapkan dapat dihasilkan berbagai inisiatif strategis untuk meningkatkan pengelolaan haji,” jelas dia.
Editor: Thomas Harefa (thomas@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
OPINI: Menakar Peluang Ekspor Produk Halal Indonesia
Data International Trade Centre (ITC) menunjukkan impor produk halal unggulan mengalami pertumbuhan positif sebesar 8,58% per tahun pada periode 2019—2023. [743] url asal
#halal #produk-halal #impor-produk-halal
(Bisnis.Com - Ekonomi) 24/10/24 10:52
v/16922340/
Bisnis.com, JAKARTA - Produk halal telah menjadi salah satu preferensi konsumen global. Selama dua dekade terakhir, telah terjadi pergeseran ceruk pasar produk halal dan tidak lagi eksklusif bagi pasar konsumen muslim.
Perdagangan produk halal telah menjadi fenomena pasar global yang dinamis yang berpeluang tumbuh lebih besar di tahun-tahun mendatang. Bahkan, data International Trade Centre (ITC) menunjukkan impor dunia untuk produk halal unggulan mengalami pertumbuhan positif sebesar 8,58% per tahun pada periode 2019—2023.
Dalam 10 tahun sejak 2012 hingga 2022, ekonomi Islam global terus tumbuh dari US$1,62 triliun menjadi US$2,29 triliun. Dan bahkan pada 2025 nilainya diperkirakan tumbuh menjadi US$2,8 triliun berdasarkan laporan tersebut. Salah satu pendorong terbesar perkembangan industri halal global adalah pertumbuhan populasi muslim dunia yang diperkirakan akan meningkat menjadi 2,2 miliar jiwa pada 2030, menurut Pew Research Center.
Pemerintah saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2020 tentang pembentukan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, termasuk pengembangan produk-produk halal.
Pemerintah tentunya juga memiliki kewajiban untuk melindungi konsumen dalam negeri terkait kehalalan suatu produk yang dijual melalui sertifikasi halal sesuai Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya, yang mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024, khususnya produk makanan dan minuman, bahan baku tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Berdasarkan laporan Badan Kebijakan Perdagangan yang berjudul “Analisis Rekomendasi Kebijakan Pengembangan Kinerja Perdagangan Luar Negeri Produk Halal” tahun 2024, kinerja ekspor produk halal Indonesia juga terus meningkat selama periode 2019—2023, dengan rata-rata pertumbuhan 12,47% per tahun dengan total nilai ekspor mencapai US$52,88 miliar tahun 2023, naik dari US$37,11 miliar pada 2019.
Merujuk pada hasil laporan yang sama, ekspor produk halal Indonesia sepanjang 2023 masih ditujukan ke negara-negara dengan penduduk mayoritas non-muslim seperti China, India, Amerika Serikat, Jepang, Jerman, dan Filipina. Bila diperinci per indikator, China menjadi negara tujuan ekspor terbesar produk makanan dan minuman halal Indonesia pada 2023 dengan nilai mencapai US$9,52 miliar dengan pangsa pasar 21,55%, diikuti India sebesar US$5,18 miliar dengan pangsa pasar 11,74%, dan Amerika Serikat sebesar US$4,37 miliar dengan pangsa pasar 9,9%.
Lalu, negara tujuan ekspor terbesar Indonesia untuk busana muslim adalah Amerika Serikat dengan nilai US$4,2 miliar atau 55,35% dari pangsa ekspor Indonesia untuk produk tersebut. Lalu ekspor ke Jepang senilai US$696,7 juta dengan pangsa ekspor 9,17%, dan Jerman senilai US$275 juta dengan pangsa ekspor 3,62%.
Kemudian ekspor produk farmasi halal Indonesia terbesar ditujukan ke Filipina senilai US$97,68 juta, Jepang sebesar US$65,89 juta, dan Taiwan sebesar US$55,17 juta. Lalu, pembeli produk kosmetik halal Indonesia yang terbesar adalah Singapura senilai US$136,3 juta, Malaysia US$61,34 juta, dan Thailand sebesar US$45,5 juta.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus berupaya meningkatkan kinerja ekspor produk halal melalui program peningkatan akses pasar, fasilitasi, dan promosi. Upaya lain yang dilakukan adalah dengan terus berupaya memperluas akses pasar melalui optimalisasi peluang kerja sama perdagangan (FTA) dengan negara mitra strategis, di antaranya Asean Trade in Goods Agreement (Atiga), dan UAE-Indonesia Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA); dan mendorong kerja sama perdagangan dengan Negara kawasan Timur Tengah/Gulf Cooperation Council (GCC) yang telah diluncurkan pada 31 Juli 2024 (I–GCC FTA).
Peran perwakilan perdagangan di luar negeri juga terus dioptimalisasi melalui penyediaan informasi pasar di negara tujuan ekspor, serta kemitraan lokal dengan pelaku usaha di negara tujuan ekspor. Fasilitasi ekspor juga terus didorong melalui fasilitasi sertifikasi dan standardisasi, pelatihan ekspor, penyediaan platform digital untuk pemasaran produk dalam Inaexport, sosialisasi dan diseminasi peluang pasar ekspor, pendampingan ekspor, serta pendampingan desain produk.
Pemerintah juga terus berupaya memperkuat Mutual Recognition Agreement (MRA) melalui perjanjian antar-dua negara atau lebih untuk mencapai kesepakatan terkait perdagangan dan juga standar sertifikasi halal. Dengan adanya MRA, maka sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga/produk halal di Indonesia dapat diakui kehalalannya di luar negeri, begitupun sebaliknya.
Selain itu, peningkatan promosi dan branding Indonesia sebagai hub ekonomi syariah dan produk halal terus dilakukan antara lain dengan penyelenggaraan Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) pada Trade Expo Indonesia (TEI) yang digelar pada 9—12 Oktober 2024, dan keikutsertaan pada berbagai kegiatan promosi bagi produk dan jasa berbasis halal baik di dalam maupun luar negeri.
Jamin Kehalalan Produk, Begini Upaya Danone Indonesia
Danone Indonesia menerapkan aspek halal yang memastikan bahan baku yang digunakan berasal dari sumber terpercaya dan aman. [343] url asal
#danone #danone-indonesia #produk-halal #halal #konsumen
(MedCom - Ekonomi) 19/10/24 15:28
v/16699591/
Jakarta: Danone Indonesia menerapkan aspek halal yang memastikan bahan baku yang digunakan berasal dari sumber terpercaya dan aman. Danone Indonesia juga memastikan bahwa fasilitas produksi berada dalam kondisi bersih, terbebas dari kondisi haram sesuai dengan peraturan dan syarat halal yang berlaku.VP General Secretary Danone Indonesia Vera Galuh Sugijanto mengatakan, penerapan ekosistem halal memberikan manfaat sebagai nilai tambah secara ekonomi atas produk. Hal ini sekaligus menjadi salah satu bentuk jaminan mutu terhadap produk yang dipasarkan oleh perusahaan.
"Kami selalu berusaha menerapkan sebuah ekosistem atau rantai pasok halal yang mencakup beberapa sektor industri dari industri hulu sampai hilir bersama dengan stakeholders terkait seperti mitra maupun konsumen," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Danone Indonesia meraih tiga penghargaan Top Halal Award untuk tiga mereknya yakni SGM, AQUA dan Mizone dengan kategori Kids Milk Powder, kategori Bottled Drinking Water (AMDK), kategori Isotonic Drink dari 52 merek dagang terpilih berdasarkan survei Top Halal Index oleh IHATEC Marketing Research.
"Kami berterima kasih atas penghargaan yang diberikan, penghargaan ini menjadi suatu bukti bahwa produk kami menjadi top of mind produk halal di benak konsumen Indonesia," ungkap Vera.
| Baca juga: Catat! 3 Soft Skill yang Buat Pekerja Lebih Bernilai |
Direktur IHATEC Marketing Research Evrin Lutfika menjelaskan, penganugerahan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan yang dianggap siap bersaing di pasar halal global. IHATEC Marketing Research melakukan survei di enam kota besar dengan melibatkan 1.700 responden.
"Kesuksesan para pemilik merek mendapatkan lisensi Top Halal Award adalah bukti bahwa pemilik merek telah berhasil membangun citra produk halal sehingga mendapatkan apresiasi sebagai merek halal top papan atas yang ada di benak konsumen milenial," ujar dia.
Responden yang didominasi generasi millennial dipilih karena dinilai memiliki aspek kesadaran tinggi dalam memilih produk termasuk faktor kehalalannya. Survei tersebut dilakukan secara face to face dengan pertanyaan merek halal yang paling diingat oleh konsumen tanpa pilihan jawaban.
"Sekali lagi, kami berterima kasih atas apresiasinya. Penghargaan ini akan menjadi pemicu kami untuk terus membawa produk nutrisi dan hidrasi sehat berkualitas dan memberikan jaminan produk bagi konsumen kami," tutup Vera.
dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(END)
Mulai Hari Ini, Produk yang Beredar di Indonesia Wajib Memiliki Sertifikasi Halal
Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 [388] url asal
#sertifikasi-halal #bpjph #muhammad-aqil-irham #undang-undang-jaminan-produk-halal #peraturan-pemerintah-nomor-42-tahun-2024 #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #kebijakan
(Kontan - Terbaru) 18/10/24 19:28
v/16662237/
Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengumumkan bahwa mulai hari ini, seluruh produk yang beredar di Indonesia diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal secara resmi.
"Terhitung mulai 18 Oktober 2024, kewajiban bersertifikat halal secara resmi diberlakukan bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Kewajiban ini diberlakukan setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.
Beleid ini juga mengatur, penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berlangsung selama lima tahun, dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
Setelah masa tersebut, kewajiban sertifikasi halal akan mulai berlaku. Tiga Kelompok Produk Wajib Bersertifikat Halal Ada tiga kelompok produk yang diwajibkan mengikuti aturan ini.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
"Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," ucap Irham.
"Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran." ujarnya lagi.
Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut, masih diberikan waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikat halal hingga 17 Oktober 2026.
BPJPH mengimbau kepada pelaku UMK yang produknya wajib bersertifikat halal agar segera mengajukan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengajuan sertifikat halal, dapat diakses melalui website halal.go.id dan akun resmi media sosial BPJPH.
Untuk produk luar negeri berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, kewajiban bersertifikat halal akan ditetapkan oleh Menteri Agama paling lambat tanggal 17 Oktober 2026, setelah menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kewajiban Sertifikasi Halal Diberlakukan Secara Resmi Mulai 18 Oktober", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/10/18/18501051/kewajiban-sertifikasi-halal-diberlakukan-secara-resmi-mulai-18-oktober.