#30 tag 24jam
Kumpulan Karya Terkenal Ulama Mazhab Maliki yang Wajib Dibaca
Kitab ulama mazhab Maliki menjadi rujukan pengkaji fikih. [1,057] url asal
#mazhab-maliki #kitab-ulama-mazhab-maliki #fikih-empat-mazhab #fikih-mazhab-maliki
(Republika - Khazanah) 08/08/24 00:00
v/13739756/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kitab-kitab fikih karangan para ulama Sunni ini menjadi semacam batu bata yang menjadi fondasi bagi madzhab Maliki. Dan yang menjadi sandaran adalah buku induk madzhab dan literaturnya, dan yang paling penting dan paling banyak menjadi rujukan adalah sebagai berikut:
1. Al-Muwatha'
Ini adalah kitab karangan pendiri Mazhab Maliki, Imam Malik bin Anas, (Wafat 179 H), dan ini merupakan kitab madzhab yang pertama. Di dalamnya ia menghimpun antara fikih dan hadits, dan disusun dengan memberj pengantar ushul untuk masalah furu', dan penjabaran tentang ini sangat panjang.
2. Al-Mudawwanah
Ini adalah kitab karangan Suhnun bin Said at-Tanukhi (Wafat 240 H), dan ini merupakan dasar dan sandaran figih madzhah Maliki. Kitab ini merupakan literatur yang paling mulia karena itulah ia menjadi rujukan utama dan diutamakan atas kitab-kitab yang lain setelah kitab Al-Muwatha'.
3. Al-Wadhihah fi as-Sunan wa al-Fiqh
Kitab ini dikarang oleh Abdu al-Malik bin Habib al-Sulami (Wafat 238 H), dan ini adalah kitab induk dan literatur kedua. Di dalamnya penulis kitab ini menghimpun riwayat-riwayat dari Ibnu al-Qosim dan pengikutnya, dan kitab ini tersebar di negeri Andalusia dan mendapat perhatian dari penduduk negri tersebut dan telah di syarah oleh Ibnu Rusyd.
4. Al-Mustakhrajah min al-Asmi'ah (Al-'Uthbiyah)
Kitab ini dikarang oleh Muhammad bin Ahmad Al-Uthbi (Wafat 255 H), dan merupakan kitab induk dan literatur madzhab yang ketiga. Kitab ini merupakan sima'at yang dikumpulkan oleh Al-Uthbi dari Imam Malik, dengan tambahan pemasalahan-permasalahan fikih, serta mendapat respon positif dari ulama hingga mereka meninggalkan kitab Al-Wadhihah dan merujuk pada kitab ini.
5. Al-Mawwaziyah
Karangan Muhammad bin Ibrahim atau yang terkenal dengan nama Ibnu al-Mawwaz (Wafat 269 H) ini merupakan kitab induk dan literatur madzhab yang keempat, dan termasuk kitab madzhab Maliki yang paling utama sampai-sampai Al-Qabisi mendahulukannya dari seluruh kitab-kitab induk.
Lihat halaman berikutnya >>>
2. At-Tafri'
Ini adalah kitab jarangan Ibnu al-Jallab (Wafat 37 H). At-Tafri' merupakan kitab paling utama bagi madzhab Maliki karena mencakup berbagai penelitian dan penukilan, dan amat jarang ada kitab madzhab Maliki yang tidak merujuk pada kitab ini.
3. Kitab-kitab Ibnu Abi Zaid al-Qoirawani (Wafat 386 H)
Kitab-kitab dan fatwanya mendapat sambutan dari ulama Maliki dengan benuh hormat dan rasa kagum baik dulu maupun kini. Dan karangannya yang paling terkenal dan menjadi rujukan bagi para ahli fikih adalah tiga kitab, yaitu Ar-Risalah, An-Nawadir wa az-Ziyadat, dan Mukhtashor al-Mudawwanah. Kedua kitab yang terakhir ini menjadi rujukan penafsiran fikih madzhab Maliki di zamannya maupun setelahnya.
4. Uyun al-Adillah
Ini merupakan kitab karangan Abu al-Hasan bin al-Qosshor (Wafat 398 H), satu dari dua tokoh yang karena jasa merekalah madzhab Maliki tidak musnah. Al-Baji dan penduduk Syam menjadikannya sebagai rujukan untuk menentukan masalah hukum, dan ini menunjukkan kalau kitab ini merupakan salah satu kitab rujukan.
4. Kitab-kitab karangan Al-Qodhi Abdu al-Wahhab bin Nashr (Wafat 422 H)
Kitab-kitab jarangannya merepresentasikan inti pekembangan pendapat-pendapat ulama madzhab Maliki di Irak, sebagaimana juga menjadi representasi dari peleburan antara pendapat-pendapat dari dua perguruan: perguruan Irak dan perguruan Qoirawan.
Kitab At-Talqin dianggap sebagai kitab karangan Al-Qodhi yang paling masyhur, yang di pelajari oleh pengikut madzhab Maliki baik di Barat maupun di Timur.
5. Tahdzib al-Mudawwanah
Karangan Kholaf bin Said alBaradzi'i (wafat 438 H) ini juga menjadi rujukan bagi mayoritas penduduk Maroko dan Andalusia, serta menjadi rujukan bagi masyayikh dari kalangan penduduk Afrika, dan mereka meninggalkan selain kitab ini.
6. Al-Jami' Ii Masail al-Mudawwanah wa al-Ummahat
Karangan Abu Bakar bin Yunus as-Shigli (Wafat 451 H) ini diberi nama Mushaf Madzhab karena shohihnya permasalahan yang ada di dalamnya. Dan Al-Khalil bersandar pada kitab ini dalam Mukhtashor karangannya.
7. Al-Muntaqo Syarh al-Muwatho'
Karangan Abu al-Walid alBaji (Wafat 474 H) dan kitab ini termasuk karya terbaik dalam Mazhab Maliki, dan pada dasarnya kitab ini merupakan ensiklopedi fikih perbandingan.
8. At-Tabshirah
Ini adalah karangan Abu al-Hasan Ali bin Muhammad al-Lakhmi (Wafat 478 H), salah satu empat imam yang tarjih mereka dijadikan rujukan dalam kitab Mukhtasor Khalil.
9. Kitab-kitab karangan Ibnu Rusyd al-Jaddi
Abu al-Walid Muhammad bin Ahmad (Wafat 520 H), termasuk salah satu dari empat imam yang menjadi rujukan bagi Khalil dalam kitab Mukhtashor. Dan kitab-kitab karangannya yang paling masyhur dan paling banyak beredar di kalangan ulama adalah Al-Bayan wa at-Tahshil, Al-Mugoddimat al-Mumahhidat, serta Fatawa Ibnu Rushd.
10. Kitab-Kitab Al-Maziri
Abu Abdillah Muhammad bin Ali (Wafat 526 H), juga termasuk salah satu dari empat imam yang menjadi rujukan bagi Khalil dalam kitab Mukhtashor. Dan kitab-kitab karangannya adalah At-Ta'liqoh 'ala al-Mudawwanah, Syarh at-Talqin, dan Al-Fatawa?
11. Kitab At-Tanbihat
Karangan Al-Qadhi 'Iyadh bin Musa alYahshubi (Wafat 544 H) ini menjadi rujukan untuk menafsirkan lafaz-lafaz dalam kitab Al-Mudawwanah dan memecahkan permasalahan yang di kandungnya, serta penamaan perawinya.
12. Iqdu al-Jawahir at-Tsaminah
Karangan Abu Muhammad Abdillah bin Najm bin Syas (Wafat 610 H atau 616 H) ini merupakan salah satu kitab yang mendapat sambutan pengikut madzhab Maliki baik di Timur maupun Barat.
13. Ad-Dzakhirah
Karangan Abu al-Abbas Ahmad bin Idris al-Oarafi (Wafat 684 H) ini termasuk kitab madzhab Maliki yang paling agung, di dalamnya pengarang kitab ini mengkombinasi lima buah kitab yaitu Al-Mudawwanah, Iqdu al-Jawahir at-Tsaminah, At-Talqin, At-Tafri, dan Ar-Risalah. Kelebihan kitab ini adalah adanya penjelasan tentang 'ilah dari hukum-hukum, penyesuaian masalah cabang dengan ushulnya, serta panjang nafas dalam permasalahan khilafiyah.
14. Watsaiq Ibnu al-'Athar karya Muhammad bin Ahmad (Wafat 399 H).
15. Kitab al-Watsaiq wa as-Syuruth karangan Ibnu al-Hindi atau Ahmad bin Said al-Hamdani (Wafat 399 H).
16. Al-Muqni' fi Ushul al-Ahkam karangan Sulaiman bin Muhammad al-Batholyausi (wafat 402 H).
17. Al-'lam Binawazil al-Hukkam (Nawazil Ibni Sahal) karangan Isa bin Sahal al-Asadi (Wafat 486 H).
18. An-Nihayah wa at-Tamam fi Ma'rifah al-Watsaiq wa al-Ahkam karangan Abu Al-Hasan Ali Al-Mattithiy (Wafat 570 H)
Selain itu, ada juga kitab-kitab ulama Mazhab Maliki yang dikarang pada fase kemapanan, diantaranya adalah Al-Jami' Baina al-Ummahat, Kitab-Kitab Ibnu Buzaizah, kitab-kitab syarah Risalah Ibni Zaid al-Qoirawan, dan lain-lain.
Beda Manhaj dan Mazhab, Ini Penjelasan dari UAH
UAH menjelaskan tentang perbedaan antara manhaj dan mazhab. [601] url asal
#pengertian-manhaj #pengertian-mazhab #manhaj-menurut-islam #mazhab-fikih #tuntunan-islam #ustaz-adi-hidayat
(Republika - Khazanah) 14/07/24 07:40
v/10720135/
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manhaj dan mazhab merupakan dua kata berbeda yang mungkin sudah akrab didengar oleh sebagian umat Islam. Keduanya sering kali muncul dalam berbagai pembahasan keagamaan, baik di majelis-majelis ilmu maupun banyak literatur.
Pertanyaannya, apa sesungguhnya makna dari masing-masing istilah tersebut? Itu dijelaskan, antara lain, oleh Ustaz Adi Hidayat (UAH) dalam kajian Islam yang disiarkan melalui media sosial.
Dalam kesempatan tersebut, dai lulusan International Islamic Call College Tripoli, Libya, itu menuturkan, Allah SWT telah menurunkan Alquran sebagai pedoman hidup bagi manusia. Karena itu, kata UAH, tiap Muslimin dituntut untuk tidak sekadar pandai membaca Alquran, tetapi juga mampu memahami dan mengamalkan semua ajaran yang terkandung di dalam kitab suci tersebut.
Pada saat yang sama, Muslimin juga diperintahkan untuk senantiasa mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW agar tidak tersesat dalam menjalani kehidupan di dunia.
"Untuk menelusuri kedua tuntunan (Alquran dan Sunnah) yang ditinggalkan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya itulah, diperlukan satu jalan yang disebut dengan manhaj. Sementara, proses penelusuran menuju manhaj dikenal dengan istilah sanad," ujar UAH.
Ia mengatakan, manhaj menjadi sangat penting dalam kajian keislaman karena tidak ada satu pun umat yang hidup pada masa sekarang ini bisa berjumpa langsung dengan Rasulullah SAW untuk belajar tentang agama. Karena itu, manhaj berfungsi sebagai metodologi dalam memahami ajaran agama yang ditinggalkan Nabi SAW kepada umatnya.
Agar seorang Muslim memperoleh manhaj yang tepat dalam beragama, kata UAH, diperlukan proses penelusuran (sanad) ilmu-ilmu Islam dengan alur riwayat yang benar. Mulai ulama generasi sekarang, para ulama terdahulu, para tabiut tabiin, tabiin, generasi sahabat Nabi, hingga akhirnya tersambung kepada Rasulullah SAW.
Dengan begitu, manhaj yang tepat akan mengantarkan seorang Muslim kepada tuntunan yang benar tentang ibadah, muamalah, dan akhlak. "Jika seseorang belajar agama tidak didasari dengan manhaj yang tepat, maka praktik beragamanya pun akan keliru," ujar UAH.
Ustaz yang juga tokoh Persyarikatan Muhammadiyah ini menjelaskan, manhaj yang mengacu kepada Alquran dan Sunnah pada dasarnya dibagi menjadi dua macam. Yang pertama adalah manhaj yang hanya terdiri atas satu dalil dan satu cara amalan.
Sebagai contoh, di sini adalah dalil tentang bersedekap dalam shalat seperti yang diriwayatkan Wail bin Hujr RA, "Aku melihat Nabi SAW berdiri dalam shalat, beliau melingkari tangan kirinya dengan tangan kanannya" (HR Nasai nomor 886).
Selanjutnya, ada pula manhaj yang terdiri dari beberapa dalil dan beragam cara amalan. Manhaj yang seperti ini salah satunya bisa dicontohkan dengan tuntunan tentang mengucapkan basmalah sebelum membaca al-Fatihah dalam shalat.
Menurut satu penelitian, kata UAH, ada 70 hadis yang membahas masalah tersebut. "Berdasarkan hasil telaah terhadap keseluruhan hadis tersebut, ternyata ada empat cara Nabi SAW mengamalkan basmalah dalam shalat, yakni menjaharkan bacaannya, memelankan bacaannya, membacanya pada rakaat pertama saja, bahkan tidak membaca basmalah sama sekali," ujarnya.
Adanya keragaman dalil dan cara di dalam manhaj kemudian melahirkan mazhab dalam Islam. UAH menjelaskan, kata mazhab berasal dari bahasa Arab, maa dzahaba ilaihi. Istilah itu diartikan sebagai kecenderungan seseorang untuk memilih salah satu dari beragam tata cara yang terdapat pada suatu praktik ibadah. Pilihan tentunya diambil berdasarkan pada dalil-dalil syar'i yang kuat dari Alquran dan hadis.
Sebagai contoh, Imam Syafi'i cenderung memilih untuk menjaharkan bacaan basmalah dalam shalat. Sementara, Imam Ahmad bin Hanbal (Hambali) lebih memilih untuk melunakkan bacaan basmalahnya ketika shalat.
Pilihan yang berbeda tersebut mereka ambil bukan berdasarkan pendapat pribadi masing-masing. Itu semata-mata berdasarkan pada dalil-dalil syar'i yang mereka pahami.
"Jadi, mazhab itu bukan karya pemikiran seseorang. Bukan juga semacam aliran ataupun golongan. Tetapi lebih tepatnya disebut pilihan yang diambil oleh seorang ulama dalam menyikapi suatu permasalahan, berdasarkan dalil yang ia pahami. Selama mazhab masih sesuai dengan manhaj, itulah yang harus diikuti oleh kaum Muslim," kata UAH, menjelaskan.
Saat Imam Hanafi Mencari Kutu di Kepala Ibunya | Republika Online
Mazhab Hanafi pun diakui sebagai salah satu rujukan umat Islam. [205] url asal
#imam-hanafi #islam #mazhab #haji #makkah #madinah
(Republika - Khazanah) 06/07/24 04:36
v/9817332/
REPUBLIKA.CO.ID, DAMASKUS -- Imam Hanafi adalah salah seorang ulama besar yang diakui kefakihannya di dunia Islam. Mazhab Hanafi tersebar luas di Asia Selatan, Turki, Asia Timur, dan sejumlah negara lainnya.
Mazhab Hanafi pun diakui sebagai salah satu rujukan umat Islam di seluruh dunia. Dengan ketokohannya itu, tak membuatnya lupa untuk berbakti kepada ibunya.
Dikisahkan dalam buku Ibumu Surgamu karya Ustadz Thoriq Aziz Jayana yang diterbitkan oleh DivaPrezz, Imam Hanafi rajin menyisir rambut ibunya dan mencarikannya kutu di kepalanya.
Pada suatu kesempatan, ibunya pernah meminta fatwa kepada Abu Hanifah. Namun, jawaban yang disampaikan Imam tak memuaskan hati ibunya.
Sehingga si ibu pun meminta untuk diantarkan kepada ulama lainnya yang bernama Zur'ah bin al Qash. Maka, diantarkanlah sang ibu oleh anaknya ini yang telah menjadi tokoh fikih terbesar saat itu.
Kemudian Zur'ah bin Al Qash berkata, "Wahai Ibu, bagaiaman saya bisa berfatwa jika di hadapan saya ada orang yang lebih alim dari saya?
Maka, Imam Hanafi pun mempersilakan agar Zur'ah tak perlu sungkan padanya. Dan itulah salah satu bentuk memuliakan ibu yang dicontohkan oleh Imam Abu Hanifah.
Ia tak malu sedikit pun untuk menyisir rambut sekaligus mencari kutu di rambut ibunya. Ia pun tak merasa dipermalukan dan tak merasa direndahkan atas baktinya itu.