JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto membentuk kementerian koordinator (kemenko) baru setelah membagi nomenklatur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam Kabinet Merah Putih, Prabowo membentuk Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk mengoordinasi dua kementerian yang terbentuk dari hasil pemecahan Kementerian PUPR.
Adapun dua kementerian yang terbentuk dari pemecahan Kementerian PUPR adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kemudian, Prabowo menunjuk dan melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Ketua Umum Partai Demokrat itu dilantik bersama 47 menteri lainnya di Istana Negara, Jakarta pada 21 Oktober 2024.
Selain Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, kementerian apa lagi yang berada di bawah koordinasi AHY sebagai Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan?
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, ada lima kementerian yang berada di bawah koordinasi Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Kelima kementerian itu adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN); Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kementerian Transmigrasi; dan Kementerian Perhubungan.
Namun, dalam Pasal 28 Perpres 139/2024 diatur bahwa Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan bisa mengoordinasikan kementerian atau instansi lainnya jika dianggap perlu. Dengan catatan, masih terkait dengan bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan.
Berikut bunyi Pasal 28 Perpres 139/2024 yang diteken Prabowo pada 21 Oktober 2024, "(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam mengoordinasikan:
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Pekerjaan Umum;
- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
- Kementerian Transmigrasi;
- Kementerian Perhubungan; dan
- Instansi lain yang dianggap perlu.
(2) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan”.
Sementara itu, sebagai Menko dari kementerian koordinator yang nomenklaturnya baru, AHY mengatakan bahwa dirinya bakal berkantor di kantor lama Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Tadi saya baru bertanya langsung kepada Mensesneg ya, untuk lokasi kantor Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan ini direncanakan di kantor Kemenko Maritim dan Investasi. Dan kami akan bergabung di sana,” kata AHY di Istana, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
AHY lalu mengungkapkan bahwa dirinya akan mengecek kantor barunya karena perlu tahu bagaimana kondisinya sekaligus akan menyusun struktur di kementerian barunya.
"Selebihnya kita juga akan fokus pada penyusunan strukturnya. Struktur baru ini sekali lagi masih dalam tahapan awal, tapi paling tidak saya sudah dapat penjelasan lebih dahulu dari PAN RB, mana saja yang bisa digabungkan atau akomodasi dalam Kemenko Infrastruktur yang baru ini,” ujar AHY.
"Saya tahu ada deputi-deputi dengan struktur bawahnya, dari Kemenko Marves, Kemenko Ekonomi, dan lain sebagainya, nah kita harus yakinkan dulu apakah masih tepat nomenklaturnya, tugas dan fungsinya, baru kita bicara secara bersamaan, orang-orangnya siapa? Apakah orangnya sudah ada existing? Atau memang mash kosong dan harus segera rekrutmen,” katanya lagi.