REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG —Seorang pria berinisial N (64) di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga menganiaya kucinghingga tewas, dan memakan dagingnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut. Pelaku mengaku mengonsumsi daging itu sejak tiga tahun lalu.
"Tersangka mengakui telah mengonsumsi daging kucing sejak tiga tahun lalu," kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di Semarang, Kamis (8/8/2024). Dalam aksinya, kata dia, pelaku memukul kucing yang ditemuinya dalam kondisi tidur, kemudian dipukul dengan gagang sabit. Pelaku lantas memotong dan merebus daging kucing sebelum mengonsumsinya.
Bagaimana sebenarnya ajaran Islam mengenai penyiksaan terhadap binatang? Umat Islam tidak dibenarkan menyiksa binatang dengan cara tidak memberinya makan. Bahkan, sengaja membunuhnya hanya karena kesenangan. Dalam sebuah hadits, dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda, "Seorang perempuan diazab karena seekor kucing yang dikurungnya sampai mati. Dia pun masuk neraka karena perbuatan itu. Kucing itu tidak diberi makan dan minum ketika dia mengurungnya. Bahkan, dia tidak membiarkannya makan serangga di bumi." (HR Muttafaq 'Alaih).
Syekh Salim bin 'Ied al-Hilali dalam mensyarahkan hadis ini menjelaskan beberapa kandungan. Pertama, umat Islam dilarang membunuh apa pun yang tidak diperintahkan Allah untuk dibunuh dengan cara dibiarkan kehausan meskipun seekor kucing. Kedua, tidak boleh mengurung binatang untuk dijadikan sasaran permainan.
Ketiga adalah anjuran untuk berbuat baik kepada binatang. Keempat, azab dapat menimpa seorang hamba karena hal-hal yang dipandang kecil. Kelima, boleh memelihara binatang dengan cara mengurungnya dengan syarat harus dipenuhi kebutuhannya dan diperlakukan dengan baik.
Berlaku lemah lembut...
Dalam kasus tersebut, pria itu juga mengonsumsi daging dari kucing yang sudah dianiayanya tersebut. Lantas, muncul pertanyaan bolehkah di dalam Islam mengonsumsi daging hewan bertaring seperti kucing?
KH Abdurrahman Dahlan, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dalam laman halalmui.org menjelaskan, untuk menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu harus kembali ke hukum asal: selama tidak ada dalil yang mengharamkannya maka hukumnya adalah halal.
Sedangkan segala hal yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadits, sudah pasti dihukumi haram. Itulah yang berlaku pula dalam hal hukum memakan binatang buas bertaring.
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud hewan bertaring yang dimaksudkan di dalam hadist adalah hewan yang berbahaya bagi manusia, seperti singa, macan, macan tutul dan serigala. Ada juga yang memakan daging seperti anjing dan kucing. Sebagian ulama ada juga yang mengharamkan keledai dan kera melalui hadis di atas karena keduanya memiliki taring.
Dalil implisit berupa ayat Alqur’an yang mengharamkan memakan binatang yang mati terbunuh karena dimakan binatang buas. Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya.” [QS. Al-Maidah (5: 3)].
Binatang bertaring termasuk ke dalam binatang buas, sebagaimana dijelaskan dalam hadis di atas. Keharaman binatang bertaring bisa pula diambil dari keterangan Alqur’an tentang haramnya binatang yang mati karena diterkam binatang buas, sekalipun pada dasarnya hewan tersebut halal, seperti kambing atau sapi.
Di dalam binatang buas terdapat sifat yang ganas di mana mereka suka membunuh sesama. Dengan mengharamkan binatang buas, berarti Islam telah memberikan penghormatan pada manusia agar tidak memiliki sifat seperti binatang itu. Di samping itu pula, binatang buas dianggap kotor dan menjijikkan sehingga makanannya pun ikut diharamkan dalam syariat Islam.
Dalam ayat Alqur’an diterangkan bahwa yang diharamkan dalam Islam adalah barang-barang yang memang pada dasarnya kotor, jorok dan menjijikkan. Allah berfirman: Artinya: “(Allah) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” [QS. Al-A’raf (7): 157].
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim). Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram” (HR. Muslim). Demikian juga Abi Tsa’labah, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari).