JAKARTA, investor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Saat ini, lembaga antikorupsi itu masih terus mendalami kasus tersebut.
“KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (8/11/2024).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK turut mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun dalam pemberian fasilitas kredit di LPEI yang tengah diusut.
KPK mengendus dugaan modus tambal sulam fasilitas penyaluran kredit/pembiayaan di LPEI. KPK menduga fasilitas kredit berikutnya digunakan menutup pinjaman sebelumnya.
Di lain sisi, KPK masih terus menelusuri aset-aset para tersangka dalam kasus ini. Langkah tersebut sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.
“KPK juga mengingatkan kepada para pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini,” ungkap Tessa.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News