Jakarta: Pemerintah diminta tidak setengah hati dalam memberantas judi online (judol). Sebab, permainan haram itu dinilai kian meresahkan seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Anggota DPR, M. Nasir Djamil, berpendapat pemerintah harus berani memusnahkan pelindung atau backing judi online. Dia meyakini pemerintah mengetahui pihak yang melindungi praktik judol di Indonesia.
"Pemerintah itu sebetulnya tahu siapa yang backing itu. Supaya judi online itu tidak ada lagi, terutama backing-nya harus dimusnahkan," kata Nasir Djamil, melalui keterangan tertulis, kepada wartawan, Kamis, 10 Oktober 2024. Politikus PKS itu juga meminta pemerintah menutup jaringan judol hingga ke akarnya. Pasalnya, permainan tersebut cukup mudah masuk ke Indonesia.
"Jaringannya ada di luar Indonesia, seperti selama ini disebut di Kamboja dan sebagainya. Jadi jaringannya harus di-block seperti di negara lain," ucapnya.
Ia menambahkan pemblokiran situs judol bukanlah langkah yang tepat. Maka, berantas pelindung dan tutup jaringan judol harus dilakukan.
"Diblokir hidup lagi, begitu. Karena yang namanya orang yang mencari uang dengan segala bentuk kejahatan itu selalu lakukan itu," ujar dia.
'Ketika dibatalkan status tersangka Pegi Setiawan, maka pembatalan itu menunjukkan bahwa ada yang tidak prosedural,' ujar Nasir Djamil Halaman all [506] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai, polisi telah melakukan proses yang tak sesuai prosedur saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunnuhan Vina dan Ekky di Cirebon.
Nasir mengatakan, pelanggaran prosedur itu tercermin dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengambulkan gugatan praperadilan Pegi serta mebebaskan dan menggugurkan status tersangka Pegi.
"Opini yang berkembang, Pegi itu dinilai bukan pelaku, dan kemudian polisi dinilai salah tangkap. Artinya ketika dibatalkan status tersangka Pegi Setiawan, maka pembatalan itu menunjukkan bahwa ada yang tidak prosedural," ujar Nasir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Politikus Partai keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, Pegi dan keluarganya telah dirugikan oleh polisi karena sempat dituduh sebagai pelaku pembunuhan Vina.
Nasir berharap, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo betul-betul memberikan atensi terhadap pengusutan kasus Vina agar berjalan di atas kebenaran, keadilan, dan kejujuran.
"Itu yang diharapkan oleh masyarakat terkait dengan kasus almarhum Vina dan teman laki-lakinya yang menjadi korban," kata dia.
Nasir tidak memungkiri bahwa poisi bisa saja berkilah dengan mengulangi prosedur penyidikan kasus Vina.
Akan tetapi, kata dia, dengan fakta dibebaskannya Pegi ini, maka menunjukkan bahwa kasus Vina ditangani secara tidak profesional sejak awal.
"Sehingga tidak memegang prinsip-prinsip kekinian. Dan bagaimana caranya dalam benak polisi, seharusnya ketika dia bekerja, pekerjaan itu layak dipercaya oleh masyarakat," kata Nasir.
"Jadi ini seolah-olah apa yang dilakuan oleh Polres Cirebon menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dan ditahan, itu sesuatu yang tidak dapat dipercaya oleh masyarakat," imbuh dia.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satu pun Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.