#30 tag 24jam
Profil dan Sejarah PT PANN, BUMN yang Dibubarkan oleh Jokowi
PT PANN resmi dibubarkan oleh Presiden ketujuh, Joko Widodo, pada 17 Oktober 2024. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2024. [612] url asal
(Bisnis Tempo) 24/10/24 17:00
v/16945483/
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pengembangan armada niaga nasional. Dikutip dari laman resmi milik PT PANN, awalnya perusahaan itu bernama PT PANN Multi Finance (Persero) yang berdiri pada tahun 1974, dengan tujuan sebagai wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional.
Sejak awal berdiri sampai tahun 1994, PT PANN Multi Finance berhasil menyediakan sebanyak lima unit kapal niaga baru yang dibangun digalangan dalam negeri. Selain itu, dalam kurun waktu 20 tahun, perusahaan itu juga membawa delapan unit kapal niaga bekas yang dibeli dari eropa, dengan jenis bulk carrier sebanyak satu unit dan general kargo tujuh unit.
Tidak hanya itu, PT PANN Multi Finance juga membeli sebanyak 30 unit kapal niaga bekas berusia muda yang sumber pendanaannya berasal dari Bank Dunia. Pada tahun 1991, perusahaan di bidang pengembangan armada itu mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Sejumlah penugasan pemerintah itu di antaranya adalah perjanjian subordinasi kapal ikan dan pesawat Boeing 737-200, program alih teknologi dengan membangun sebanyak 31 unit kapal ikan Mina Jaya, yang komponennya disediakan dari Spanyol serta menandatangani penerusan pinjaman kapal ikan.
Kemudian, pada tahun 1995 sampai 2006 bisnis armada yang dikelola PT PANN Multi Finance mengalami kerugian. Hal itu dikarenakan sebanyak 10 unit pesawat jenis Boeing 737-200 yang disewakan ke empat perusahaan penerbangan tidak dapat membayar biaya sewa.
Selain itu, dari rencana pembangunan 31 unit kapal ikan oleh PT Industri Kapal Indonesia (Persero), hanya dapat diselesaikan sebanyak 14 unit kapal ikan. PT PANN Multi Finance akhirnya menanggung biaya pembangunan sebesar Rp 120 miliar dan tidak dapat diserap pasar.
Lebih lanjut, pada tahun 2013, PT PANN Multi Finance mengajukan restrukturisasi usaha melalui spin off, yaitu kegiatan bisnis pembiayaan sektor maritim. Setelah pengajuan itu, PT PANN Multi Finance merubah nama perusahaannya menjadi PT PANN (Persero), yang merupakan induk perusahaan non operatif holding di bidang maritim.
Pada tahun 2019, PT PANN juga mengajukan restrukturisasi atas utang Subsidiary Loan Agreement (SLA) ke Kementerian Keuangan. Pengajuan itu, telah disetujui oleh Menteri Keuangan dengan Nomor S-537/MK.05/2019 tentang persetujuan penyelesaian piutang negara terhadap PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero).
Di tahun yang sama, perusahaan yang akhirnya mengelola di bidang maritim, turut meminta Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai dari konversi utang SLA, yang tertuang dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020. Selain itu, regulasi itu juga mengatur tentang penghapusan utang non pokok SLA yang tertuang dalam laporan singkat komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meskipun demikian, kini perusahaan itu resmi dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang diteken presiden ketujuh, Jokowi , pada Kamis lalu, 17 Oktober 2024.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional dibubarkan," bunyi pasal 1 aturan itu dikutip Senin, 21 Oktober 2024.
Adapun pembubaran PT PANN melalui berbagai kajian serta aspek kinerja perusahaan yang telah dipertimbangkan. Hal tersebut tertuang di dalam pasal 2 PP Nomor 43 tahun 2024, yang mengatakan pelaksanaan likuidasi dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan BUMN, Perseroan, hingga di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Tidak hanya itu, penyelesaian pembubaran PT PANN dilakukan paling lambat lima tahun. Artinya, sejak perusahaan itu mengajukan restrukturisasi atas utang SLA, maka proses penetapan likuidasi perusahaan itu telah berlangsung.
"Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini," bunyi pasal 3 PP Nomor 43 Tahun 2024.
Profil dan Sejarah PT PANN, BUMN yang Dibubarkan oleh Jokowi
PT PANN resmi dibubarkan oleh Presiden ketujuh, Joko Widodo, pada 17 Oktober 2024. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2024. [612] url asal
(Bisnis Tempo) 24/10/24 17:00
v/16934820/
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pengembangan armada niaga nasional. Dikutip dari laman resmi milik PT PANN, awalnya perusahaan itu bernama PT PANN Multi Finance (Persero) yang berdiri pada tahun 1974, dengan tujuan sebagai wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional.
Sejak awal berdiri sampai tahun 1994, PT PANN Multi Finance berhasil menyediakan sebanyak lima unit kapal niaga baru yang dibangun digalangan dalam negeri. Selain itu, dalam kurun waktu 20 tahun, perusahaan itu juga membawa delapan unit kapal niaga bekas yang dibeli dari eropa, dengan jenis bulk carrier sebanyak satu unit dan general kargo tujuh unit.
Tidak hanya itu, PT PANN Multi Finance juga membeli sebanyak 30 unit kapal niaga bekas berusia muda yang sumber pendanaannya berasal dari Bank Dunia. Pada tahun 1991, perusahaan di bidang pengembangan armada itu mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Sejumlah penugasan pemerintah itu di antaranya adalah perjanjian subordinasi kapal ikan dan pesawat Boeing 737-200, program alih teknologi dengan membangun sebanyak 31 unit kapal ikan Mina Jaya, yang komponennya disediakan dari Spanyol serta menandatangani penerusan pinjaman kapal ikan.
Kemudian, pada tahun 1995 sampai 2006 bisnis armada yang dikelola PT PANN Multi Finance mengalami kerugian. Hal itu dikarenakan sebanyak 10 unit pesawat jenis Boeing 737-200 yang disewakan ke empat perusahaan penerbangan tidak dapat membayar biaya sewa.
Selain itu, dari rencana pembangunan 31 unit kapal ikan oleh PT Industri Kapal Indonesia (Persero), hanya dapat diselesaikan sebanyak 14 unit kapal ikan. PT PANN Multi Finance akhirnya menanggung biaya pembangunan sebesar Rp 120 miliar dan tidak dapat diserap pasar.
Lebih lanjut, pada tahun 2013, PT PANN Multi Finance mengajukan restrukturisasi usaha melalui spin off, yaitu kegiatan bisnis pembiayaan sektor maritim. Setelah pengajuan itu, PT PANN Multi Finance merubah nama perusahaannya menjadi PT PANN (Persero), yang merupakan induk perusahaan non operatif holding di bidang maritim.
Pada tahun 2019, PT PANN juga mengajukan restrukturisasi atas utang Subsidiary Loan Agreement (SLA) ke Kementerian Keuangan. Pengajuan itu, telah disetujui oleh Menteri Keuangan dengan Nomor S-537/MK.05/2019 tentang persetujuan penyelesaian piutang negara terhadap PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero).
Di tahun yang sama, perusahaan yang akhirnya mengelola di bidang maritim, turut meminta Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai dari konversi utang SLA, yang tertuang dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020. Selain itu, regulasi itu juga mengatur tentang penghapusan utang non pokok SLA yang tertuang dalam laporan singkat komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meskipun demikian, kini perusahaan itu resmi dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang diteken presiden ketujuh, Jokowi , pada Kamis lalu, 17 Oktober 2024.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional dibubarkan," bunyi pasal 1 aturan itu dikutip Senin, 21 Oktober 2024.
Adapun pembubaran PT PANN melalui berbagai kajian serta aspek kinerja perusahaan yang telah dipertimbangkan. Hal tersebut tertuang di dalam pasal 2 PP Nomor 43 tahun 2024, yang mengatakan pelaksanaan likuidasi dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan BUMN, Perseroan, hingga di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Tidak hanya itu, penyelesaian pembubaran PT PANN dilakukan paling lambat lima tahun. Artinya, sejak perusahaan itu mengajukan restrukturisasi atas utang SLA, maka proses penetapan likuidasi perusahaan itu telah berlangsung.
"Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini," bunyi pasal 3 PP Nomor 43 Tahun 2024.
50 Tahun Berdiri, BUMN PT PANN Resmi Dibubarkan
BUMN PT PANN akhirnya resmi dibubarkan pada 17 Oktober 2024 usai 50 tahun berdiri [647] url asal
#pt-pann-dibubarkan #bumn-pt-pann #bumn-sakit
(Bisnis.Com - Market) 21/10/24 10:16
v/16793597/
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN resmi dibubarkan. Adapun, PT PANN yang telah 50 tahun berdiri itu bergerak di bidang perusahaan pembiayaan kapal niaga di Indonesia.
Pembubaran PT PANN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang diteken Presiden Jokowi pada Kamis (17/10/2024).
"Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pangsa pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan PT PANN," tulis beleid tersebut dikutip Senin, (21/10/2024).
Mengacu Pasal 2 PP No 43/2024, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT PANN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, undang-undang di bidang Perseroan Terbatas, undang-undang di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Selanjutnya, pada Pasal 3 disebutkan bahwa penyelesaian pembubaran PT PANN termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya PP No 43/2024.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT PANN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disetorkan ke kas negara," demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut.
Dalam beleid tersebut dijelaskan juga bahwa pembubaran telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 11 Oktober 2023.
Berdasarkan catatan Bisnis, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PT PANN) sempat menjadi sorotan publik lantaran disebut-sebut bakal menerima penyertaan modal negara (PMN) tahun 2020 senilai Rp3,8 triliun.
Kendati demikian, pada 2022 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa penyertaan modal negara atau PMN ke PT PANN batal, lantaran Kementerian BUMN berencana membubarkan perusahaan pembiayaan kapal itu.
Perlu diketahui, PT PANN memang merupakan salah satu BUMN 'sakit' sejak 1994. Kondisi keuangan perseroan terus tergerus akhirnya mencapai level likuiditas negatif pada 2004. Kemudian pada 2006 perseroan meminta Kementerian Keuangan untuk menyetop bunga utang tapi tetap dibukukan berdasarkan kurs saat itu yakni Rp9.020.
Adapun sebelum dibubarkan, PT PANN hanya memiliki tujuh pegawai termasuk satu orang direksi. Alhasil, PT PANN yang didirikan pada 1974 itu resmi dibubarkan pada 2024 setelah 50 tahun berdiri.
Deretan BUMN 'Sakit' selain PT PANN
Diberitakan sebelumnya, PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA kini tengah menangani 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ‘sakit’ berstatus titip kelola. Dari jumlah ini, hanya satu perusahaan yang mulai menunjukkan perbaikan.
Adapun 14 BUMN tersebut adalah PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Selanjutnya, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Semen Kupang (Persero), Persero Batam, PNRI, PT Primissima (Persero), dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).
Di samping itu, terdapat 8 BUMN sakit yang kemudian gagal dipertahankan alias dibubarkan pemerintah. Mereka adalah PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Industri Gelas (Persero).
Kemudian ada PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN, dan PT PANN Multi Finance selaku anak usaha PT PANN.
Sementara itu, PT PPA melaporkan bahwa dari total 14 BUMN sakit yang saat ini sedang ditangani, hanya Persero Batam yang mulai memperlihatkan performa positif baik dari sisi keuangan maupun bisnis.
Direktur Investasi PPA Ridha Farid Lesmana mengatakan kinerja Persero Batam mulai menunjukkan perbaikan setelah meraih konsesi 36 tahun dari Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar.
“Beberapa kinerja produktivitas sudah jauh meningkat tiga kali lipat dibandingkan sebelumnya, kemudian sudah ada direct call dari Batam langsung ke China dan Batam-Vietnam,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, pada 27 September 2024.
Ridha menuturkan bahwa PPA sejauh ini masih memastikan keberlanjutan bisnis dari BUMN sakit lainnya. Penyelesaian restrukturisasi, upaya efisiensi, dan optimalisasi aset dari perusahaan pelat merah titip kelola juga terus dilakukan oleh PPA.
Ujung Perjalanan BUMN PT PANN yang Akhirnya Dibubarkan Jokowi
Presiden Jokowi resmi membubarkan BUMN PT PANN berdasarkan PP No. 43/2024. Proses likuidasi harus selesai dalam 5 tahun. PT PANN beroperasi sejak 1974. [600] url asal
#pt-pann #bumn #jokowi #pt-pann-dibubarkan #ujung-perjalanan-bumn-pt-pann #penyusunan #pasal #menteri-bumn #pann #komisi-vi-dpr-ri #detikcom #pp-no-18-tahun-1974 #undang-undang-republik-indonesia-no-20-tahun
(detikFinance - Moneter) 20/10/24 09:00
v/16732928/
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi membubarkan BUMN PT PANN (Persero). Keputusan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional.
Dalam pasal 3 juga dijelaskan, penyelesaian pembubaran PT PANN termasuk likuidasinya dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PP tersebut, atau tepatnya 17 Oktober 2024.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," bunyi pasal 3, dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (19/10/2024).
50 Tahun Beroperasi
Dikutip dari lama resminya, PT PANN didirikan pada 1974 atau sudah 50 tahun beroperasi. Berdasarkan PP No. 18 Tahun 1974, BUMN ini didirikan sebagai wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional. Ada empat kegiatan yang dilakukan perusahaan jika mengacu beleid tersebut.
Pertama, melaksanakan program pemerintah, khususnya pengadaan armada niaga, alat apung, dan alat penunjang lainnya.Kedua, melakukan pengadaan kapal melalui pemesanan kapal baru dan pembelian kapal niaga serta alat-alat perlengkapan kapal untuk selanjutnya dijual, disewabelikan, ataupun disewakan kepada perusahaan pelayaran nasional ataupun pemilik kapal yang membutuhkannya.
Laluketiga, pengadaan keperluan dok dan galangan kapal guna pembinaan dan pengembangan armada niaga nasional. Terakhir yang ke-empat, mendirikan/menjalankan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan bidang usaha tersebut di atas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan badan-badan lain.
PT PANN Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom |
Mulai Bermasalah
Pada 2019, PT PANN mengajukan restrukturisasi atas Utang SLA dan telah mendapat Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-537/MK.05/2019 Tanggal 16 Juli 2019 Perihal Persetujuan Penyelesaian Piutang Negara pada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero).
Selanjutnya, Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai dari Konversi Utang SLA kepada PT PANN (Persero) tertuang dalam Undang - Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 serta penghapusan Utang Non Pokok SLA telah tertuang dalam Laporan Singkat Komisi VI DPR RI. Nah, perseroan akhirnya berhasil masuk daftar penerima PMN di 2020.
Tak lama, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut perusahaan ini menjalankan usaha tidak sesuaicorebisnis. Erick mengatakan, BUMN ini punya masalah sejak 1994. Bahkan, Erick sempat mengatakan PT PANN adalah salah satu BUMN yang melenceng daricorealias inti bisnisnya.
Saat itu, Erick menyatakan BUMN seperti PT PANN harus diperbaiki. Skemanya pun macam-macam. Bisa merger, paling buruk ditutup. Kini, pilihan paling buruk harus diambil pemerintah dan sudah direstui oleh Jokowi.
PT PANN Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom |
Pegawai Sisa 7 Orang
Pada 2022 PT PANN sempat mendapat sorotan publik lalu lantaran tinggal menyisakan 7 pegawai namun masuk daftar penerima PMN Rp 3,8 triliun. Dalam catatan detikcom, 7 pegawai yang ada di PT PANN termasuk Direktur Utama PT PANN Herry Soegiarso Soewandy, 12 pegawai outsourcing, dan 3 orang pegawai kontrak.
Rencana pembubaran PT PANN sendiri telah terdengar sejak lama. Perusahaan pelat merah itu sudah lama tak operasi. Erick sempat buka suara mengenai kendala untuk membubarkan BUMN-BUMN tersebut. Dia mengatakan, untuk membubarkan BUMN itu butuh persetujuan yang panjang.
"Kan proses pembubaran itu kan perlu persetujuan panjang, karena itu kita berharap dengan sekarang adanya rencana Undang-undang BUMN yang sedang digodok di DPR, dan inisiasi DPR loh, bukan kami. Kalau DPR-nya saja melakukan dorongan untuk perubahan yang sangat signifikan di BUMN masa kita nggak melakukan secara kebersamaan, dan saya lihat memang beberapa peran BUMN perlu ditingkatkan," di Telkomsel Smart Office, Jakarta, Kamis (30/9/2021) silam.
Erick sendiri juga telah mengantongi restu pembubaran PT PANN sejak 2022 silam. Erick mendapat restu dari Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
(shc/ara)
Sebelum Lengser, Jokowi Bubarkan BUMN yang Sudah 50 Tahun Beroperasi
BUMN PT PANN dibubarkan Presiden Jokowi beberapa hari sebelum lengser melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Pembubaran PT PANN Halaman all [799] url asal
#bumn #pt-pann #pt-pann-dibubarkan
(Kompas.com) 20/10/24 08:14
v/16739319/
KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (PT PANN dibubarkan).
Keputusan pembubaran perusahaan pelat merah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang ditetapkan dan berlaku pada 17 Oktober 2024.
PANN sendiri merupakan perusahaan BUMN yang berdiri sejak tahun 1974 yang bergerak dalam bisnis permodalan armada niaga di Tanah Air.
Pembubaran BUMN keuangan ini juga dilakukan berdasarkan kajian dari Kementerian BUMN. Disebutkan pembubaran PT PANN sudah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar 11 Oktober 2023.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2024 disebutkan, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT PANN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan di bidang perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Berikutnya dalam Pasal 3 ditegaskan penyelesaian pembubaran PT PANN termasuk likuidasinya dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PP ini atau 17 Oktober 2024.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," bunyi pasal 4 PP tersebut.
Sebelum resmi dibubarkan, BUMN ini dikabarkan mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 3,8 triliun. Belakangan, PMN dibatalkan Kementerian Keuangan karena perusahaan ini akhirnya dilikuidasi.
Profil PT PANN dan bisnisnya
Mengutip laman resmi PT PANN, perusahaan ini didirikan pemerintah Orde Baru pada tahun 1974 dan menjadi amanat dari Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita II.
Dokumen Repelita II tersebut menyatakan agar pemerintah membentuk suatu badan yang bertugas di bidang pembiayaan dan pengembangan armada niaga nasional.
Sesuai dengan penugasan dari pemerintah, bisnis utama perusahaan adalah investasi dan permodalan dalam bidang usaha perkapalan, baik kapal niaga maupun kapal ikan. Perusahaan juga merambah bisnis investasi dan leasing pesawat udara.
Selama puluhan tahun, PT PAN melakukan pengadaan pembelian kapal laut dan pesawat udara untuk kemudian dijual kembali, disewakan, maupun disewabelikan kepada perusahaan lain yang membutuhkan.
Sebagai contoh, perusahaan pelayaran niaga yang memiliki keterbatasan modal untuk membeli kapal, bisa menyewa dari PT PANN sehingga otomatis bisa mendukung pemerintah dalam pengembangan armada niaga nasional dan menumbuhkan ekonomi nasional.
Dengan keberadaan PT PANN pula, banyak masyarakat di berbagai pulau di Indonesia bisa terlayani oleh kapal-kapal yang disediakan atau disewakan BUMN ini. Sehingga harga komoditas bisa ditekan dan pembangunan ekonomi bisa merata dari Sabang sampai Merauke.
Kantor pusat PT PANN berada di Jalan Cikini IV, Jakarta Pusat. Perseroan tersebut juga memiliki usaha telekomunikasi navigasi maritim dan jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim.
Beberapa usahanya seperti membuat facial monitoring system, monitoring kapal, estimasi keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca, kondisi cuaca, long range identification, dan tracking national data center.
PT PANN tercatat memiliki anak usaha di bidang pembiayaan yakni PT PANN Pembiayaan Maritim.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, PT PANN berdiri dengan modal dasar Rp 180 miliar dan modal disetor pemerintah Rp 45 miliar. Sementara 93 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah dan sekitar 6,9 persen dimiliki oleh Bank Mandiri.
Bahkan saat ini, PT PANN juga menjalankan bisnis yang jauh dari bisnis utamanya, di mana BUMN ini memiliki dua hotel, yakni Gran Hotel Surabaya dan Sari Ater Kamboti Hotel. Namun sejak beberapa tahun terakhir, bisnis hotel inilah yang justru menyumbang pendapatan terbesar perusahaan.
Kesulitan keuangan
PT PANN mulai mengalami kesulitan keuangan saat perusahaan diminta pemerintah menanggung pengadaan pesawat udara bekas Lufthansa Boeing 737-200 sebanyak 10 unit dari Jerman dan 31 unit kapal ikan yang pembangunannya dilakukan di Spanyol.
Pengadaan kapal dan pesawat udara dilakukan dengan skema pinjaman dari Jerman dan Spanyol yang harus dilunasi PT PANN. Pesawat itu kemudian disewakan PT PANN ke beberapa maskapai seperti Mandala Air, Semati, dan Merpati Air.
Belakangan sejumlah maskapai penyewa tersebut malah bangkrut sehingga tak mampu membayar sewa ke PT PANN. Di sisi lain PT PANN sudah mengeluarkan uang cukup banyak selama pengadaan, termasuk melalui kredit bank.
Hal yang sama juga terjadi pada pengadaan kapal, di mana unit kapal yang terbangun juga tidak bisa terserap pasar. Ini karena harga pembelian kapal ikan dari Spanyol dianggap terlalu mahal untuk dijual kembali di pasar dalam negeri.
Sebelum Lengser, Jokowi Bubarkan BUMN yang Sudah 50 Tahun Beroperasi
BUMN PT PANN dibubarkan Presiden Jokowi beberapa hari sebelum lengser melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Pembubaran PT PANN Halaman all [799] url asal
#bumn #pt-pann #pt-pann-dibubarkan
(Kompas.com) 20/10/24 08:14
v/16736463/
KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (PT PANN dibubarkan).
Keputusan pembubaran perusahaan pelat merah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang ditetapkan dan berlaku pada 17 Oktober 2024.
PANN sendiri merupakan perusahaan BUMN yang berdiri sejak tahun 1974 yang bergerak dalam bisnis permodalan armada niaga di Tanah Air.
Pembubaran BUMN keuangan ini juga dilakukan berdasarkan kajian dari Kementerian BUMN. Disebutkan pembubaran PT PANN sudah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar 11 Oktober 2023.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2024 disebutkan, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT PANN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan di bidang perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Berikutnya dalam Pasal 3 ditegaskan penyelesaian pembubaran PT PANN termasuk likuidasinya dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PP ini atau 17 Oktober 2024.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," bunyi pasal 4 PP tersebut.
Sebelum resmi dibubarkan, BUMN ini dikabarkan mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 3,8 triliun. Belakangan, PMN dibatalkan Kementerian Keuangan karena perusahaan ini akhirnya dilikuidasi.
Profil PT PANN dan bisnisnya
Mengutip laman resmi PT PANN, perusahaan ini didirikan pemerintah Orde Baru pada tahun 1974 dan menjadi amanat dari Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita II.
Dokumen Repelita II tersebut menyatakan agar pemerintah membentuk suatu badan yang bertugas di bidang pembiayaan dan pengembangan armada niaga nasional.
Sesuai dengan penugasan dari pemerintah, bisnis utama perusahaan adalah investasi dan permodalan dalam bidang usaha perkapalan, baik kapal niaga maupun kapal ikan. Perusahaan juga merambah bisnis investasi dan leasing pesawat udara.
Selama puluhan tahun, PT PAN melakukan pengadaan pembelian kapal laut dan pesawat udara untuk kemudian dijual kembali, disewakan, maupun disewabelikan kepada perusahaan lain yang membutuhkan.
Sebagai contoh, perusahaan pelayaran niaga yang memiliki keterbatasan modal untuk membeli kapal, bisa menyewa dari PT PANN sehingga otomatis bisa mendukung pemerintah dalam pengembangan armada niaga nasional dan menumbuhkan ekonomi nasional.
Dengan keberadaan PT PANN pula, banyak masyarakat di berbagai pulau di Indonesia bisa terlayani oleh kapal-kapal yang disediakan atau disewakan BUMN ini. Sehingga harga komoditas bisa ditekan dan pembangunan ekonomi bisa merata dari Sabang sampai Merauke.
Kantor pusat PT PANN berada di Jalan Cikini IV, Jakarta Pusat. Perseroan tersebut juga memiliki usaha telekomunikasi navigasi maritim dan jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim.
Beberapa usahanya seperti membuat facial monitoring system, monitoring kapal, estimasi keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca, kondisi cuaca, long range identification, dan tracking national data center.
PT PANN tercatat memiliki anak usaha di bidang pembiayaan yakni PT PANN Pembiayaan Maritim.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, PT PANN berdiri dengan modal dasar Rp 180 miliar dan modal disetor pemerintah Rp 45 miliar. Sementara 93 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah dan sekitar 6,9 persen dimiliki oleh Bank Mandiri.
Bahkan saat ini, PT PANN juga menjalankan bisnis yang jauh dari bisnis utamanya, di mana BUMN ini memiliki dua hotel, yakni Gran Hotel Surabaya dan Sari Ater Kamboti Hotel. Namun sejak beberapa tahun terakhir, bisnis hotel inilah yang justru menyumbang pendapatan terbesar perusahaan.
Kesulitan keuangan
PT PANN mulai mengalami kesulitan keuangan saat perusahaan diminta pemerintah menanggung pengadaan pesawat udara bekas Lufthansa Boeing 737-200 sebanyak 10 unit dari Jerman dan 31 unit kapal ikan yang pembangunannya dilakukan di Spanyol.
Pengadaan kapal dan pesawat udara dilakukan dengan skema pinjaman dari Jerman dan Spanyol yang harus dilunasi PT PANN. Pesawat itu kemudian disewakan PT PANN ke beberapa maskapai seperti Mandala Air, Semati, dan Merpati Air.
Belakangan sejumlah maskapai penyewa tersebut malah bangkrut sehingga tak mampu membayar sewa ke PT PANN. Di sisi lain PT PANN sudah mengeluarkan uang cukup banyak selama pengadaan, termasuk melalui kredit bank.
Hal yang sama juga terjadi pada pengadaan kapal, di mana unit kapal yang terbangun juga tidak bisa terserap pasar. Ini karena harga pembelian kapal ikan dari Spanyol dianggap terlalu mahal untuk dijual kembali di pasar dalam negeri.
Sebelum Lengser, Jokowi Bubarkan BUMN yang Sudah 50 Tahun Beroperasi Halaman all
BUMN PT PANN dibubarkan Presiden Jokowi beberapa hari sebelum lengser melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Pembubaran PT PANN Halaman all [799] url asal
#bumn #pt-pann #pt-pann-dibubarkan
(Kompas.com) 20/10/24 08:14
v/16732904/
KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (PT PANN dibubarkan).
Keputusan pembubaran perusahaan pelat merah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang ditetapkan dan berlaku pada 17 Oktober 2024.
PANN sendiri merupakan perusahaan BUMN yang berdiri sejak tahun 1974 yang bergerak dalam bisnis permodalan armada niaga di Tanah Air.
Pembubaran BUMN keuangan ini juga dilakukan berdasarkan kajian dari Kementerian BUMN. Disebutkan pembubaran PT PANN sudah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar 11 Oktober 2023.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2024 disebutkan, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT PANN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan di bidang perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Berikutnya dalam Pasal 3 ditegaskan penyelesaian pembubaran PT PANN termasuk likuidasinya dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PP ini atau 17 Oktober 2024.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," bunyi pasal 4 PP tersebut.
Sebelum resmi dibubarkan, BUMN ini dikabarkan mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 3,8 triliun. Belakangan, PMN dibatalkan Kementerian Keuangan karena perusahaan ini akhirnya dilikuidasi.
Profil PT PANN dan bisnisnya
Mengutip laman resmi PT PANN, perusahaan ini didirikan pemerintah Orde Baru pada tahun 1974 dan menjadi amanat dari Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita II.
Dokumen Repelita II tersebut menyatakan agar pemerintah membentuk suatu badan yang bertugas di bidang pembiayaan dan pengembangan armada niaga nasional.
Sesuai dengan penugasan dari pemerintah, bisnis utama perusahaan adalah investasi dan permodalan dalam bidang usaha perkapalan, baik kapal niaga maupun kapal ikan. Perusahaan juga merambah bisnis investasi dan leasing pesawat udara.
Selama puluhan tahun, PT PAN melakukan pengadaan pembelian kapal laut dan pesawat udara untuk kemudian dijual kembali, disewakan, maupun disewabelikan kepada perusahaan lain yang membutuhkan.
Sebagai contoh, perusahaan pelayaran niaga yang memiliki keterbatasan modal untuk membeli kapal, bisa menyewa dari PT PANN sehingga otomatis bisa mendukung pemerintah dalam pengembangan armada niaga nasional dan menumbuhkan ekonomi nasional.
Dengan keberadaan PT PANN pula, banyak masyarakat di berbagai pulau di Indonesia bisa terlayani oleh kapal-kapal yang disediakan atau disewakan BUMN ini. Sehingga harga komoditas bisa ditekan dan pembangunan ekonomi bisa merata dari Sabang sampai Merauke.
Kantor pusat PT PANN berada di Jalan Cikini IV, Jakarta Pusat. Perseroan tersebut juga memiliki usaha telekomunikasi navigasi maritim dan jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim.
Beberapa usahanya seperti membuat facial monitoring system, monitoring kapal, estimasi keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca, kondisi cuaca, long range identification, dan tracking national data center.
PT PANN tercatat memiliki anak usaha di bidang pembiayaan yakni PT PANN Pembiayaan Maritim.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, PT PANN berdiri dengan modal dasar Rp 180 miliar dan modal disetor pemerintah Rp 45 miliar. Sementara 93 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah dan sekitar 6,9 persen dimiliki oleh Bank Mandiri.
Bahkan saat ini, PT PANN juga menjalankan bisnis yang jauh dari bisnis utamanya, di mana BUMN ini memiliki dua hotel, yakni Gran Hotel Surabaya dan Sari Ater Kamboti Hotel. Namun sejak beberapa tahun terakhir, bisnis hotel inilah yang justru menyumbang pendapatan terbesar perusahaan.
Kesulitan keuangan
PT PANN mulai mengalami kesulitan keuangan saat perusahaan diminta pemerintah menanggung pengadaan pesawat udara bekas Lufthansa Boeing 737-200 sebanyak 10 unit dari Jerman dan 31 unit kapal ikan yang pembangunannya dilakukan di Spanyol.
Pengadaan kapal dan pesawat udara dilakukan dengan skema pinjaman dari Jerman dan Spanyol yang harus dilunasi PT PANN. Pesawat itu kemudian disewakan PT PANN ke beberapa maskapai seperti Mandala Air, Semati, dan Merpati Air.
Belakangan sejumlah maskapai penyewa tersebut malah bangkrut sehingga tak mampu membayar sewa ke PT PANN. Di sisi lain PT PANN sudah mengeluarkan uang cukup banyak selama pengadaan, termasuk melalui kredit bank.
Hal yang sama juga terjadi pada pengadaan kapal, di mana unit kapal yang terbangun juga tidak bisa terserap pasar. Ini karena harga pembelian kapal ikan dari Spanyol dianggap terlalu mahal untuk dijual kembali di pasar dalam negeri.
Jokowi Bubarkan BUMN PT PANN yang Pegawainya Sisa 7 Orang
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero). [538] url asal
#pt-pann #jokowi #bumn #pasal-3 #rangka-pembubaran-pt-pann #menteri-bumn #pann #dpr #bubarkan #pasal #komisi-vi-dpr-ri #pengembangan-armada-niaga-nasional #undang-undang-republik-indonesia-no-20-tahun-2019-ten
(detikFinance - Sosok) 19/10/24 20:45
v/16710308/
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero). Perusahaan pelat merah ini pernah disoroti lantaran menerima Penyertaan Modal Negara (PMN) namun pegawainya tinggal 7 orang.
Keputusan ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional. Pembubaran PT PANN mulai berlaku per 17 Oktober 2024.
Dalam pasal 2, disebutkan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT PANN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang- undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Lebih lanjut, dalam pasal 3 juga dijelaskan, penyelesaian pembubaran PT PANN termasuk likuidasinya dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PP tersebut, atau tepatnya 17 Oktober 2024.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," bunyi pasal 3, dikutip dari aturan tersebut, Sabtu (19/10/2024).
PT PANN sebelumnya sempat mendapat sorotan publik pada 2022 lalu lantaran tinggal menyisakan 7 pegawai namun masuk daftar penerima PMN Rp 3,8 triliun. Dalam catatan detikcom, 7 pegawai yang ada di PT PANN termasuk Direktur Utama PT PANN Herry Soegiarso Soewandy, 12 pegawai outsourcing, dan 3 orang pegawai kontrak.
Dikutip dari lama resminya, PT PANN didirikan pada 1974 atau sudah 50 tahun beroperasi. Berdasarkan PP No. 18 Tahun 1974, BUMN ini didirikan sebagai wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional. Ada empat kegiatan yang dilakukan perusahaan jika mengacu beleid tersebut.
Pertama, melaksanakan program pemerintah, khususnya pengadaan armada niaga, alat apung, dan alat penunjang lainnya. Kedua, melakukan pengadaan kapal melalui pemesanan kapal baru dan pembelian kapal niaga serta alat-alat perlengkapan kapal untuk selanjutnya dijual, disewabelikan, ataupun disewakan kepada perusahaan pelayaran nasional ataupun pemilik kapal yang membutuhkannya.
Lalu ketiga, pengadaan keperluan dok dan galangan kapal guna pembinaan dan pengembangan armada niaga nasional. Terakhir yang ke-empat, mendirikan/menjalankan usaha lainnya yang mempunyai hubungan dengan bidang usaha tersebut di atas baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan badan-badan lain.
Pada 2019, PT PANN mengajukan restrukturisasi atas Utang SLA dan telah mendapat Persetujuan Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-537/MK.05/2019 Tanggal 16 Juli 2019 Perihal Persetujuan Penyelesaian Piutang Negara pada PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero).
PT PANN Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikcom |
Selanjutnya, Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Non Tunai dari Konversi Utang SLA kepada PT PANN (Persero) tertuang dalam Undang - Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 serta penghapusan Utang Non Pokok SLA telah tertuang dalam Laporan Singkat Komisi VI DPR RI. Nah, perseroan akhirnya berhasil masuk daftar penerima PMN di 2020.
Tak lama, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut perusahaan ini menjalankan usaha tidak sesuai core bisnis dan hanya memiliki 7 pegawai. Erick mengatakan, BUMN ini punya masalah sejak 1994. Bahkan, Erick sempat mengatakan PT PANN adalah salah satu BUMN yang melenceng dari core alias inti bisnisnya.
Saat itu, Erick menyatakan BUMN seperti PT PANN harus diperbaiki. Skemanya pun macam-macam. Bisa merger, paling buruk ditutup. Kini, pilihan paling buruk harus diambil pemerintah dan sudah direstui oleh Jokowi.
(shc/ara)
Jelang Lengser, Jokowi Bubarkan BUMN yang Sudah 50 Tahun Beroperasi
Presiden Jokowi menerbitkan PP 43/2024 pada 17 Oktober 2024, berisi pembubaran salah satu BUMN secara resmi. [312] url asal
#jokowi-bubarkan-pt-pann #pt-pann-dibubarkan #pembubaran-pt-pann #jokowi-bubarkan-bumn #jokowi-bubarkan-bumn-pann #jokowi-bubarkan-pann #jokowi-bubarkan-bumn-pt-pann #pt-pann-persero #pengembangan-arma
(Bisnis.Com - Market) 19/10/24 17:38
v/16702958/
Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi membubarkan BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43/2024 yang diteken pada 17 Oktober 2024.
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan, pangsa pasar, kemampuan menghadapi disrupsi, serta potensi keberlanjutan kegiatan usaha.
Hasil kajian menunjukkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PANN tidak lagi dapat mempertahankan kelangsungan operasionalnya, sehingga perseroan perlu dibubarkan.
"PT Pengembangan Armada Niaga Nasional tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga perlu untuk membubarkan perusahaan," tulis PP No. 43/2024 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi, dikutip pada Sabtu (19/10/2024).
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pembubaran juga diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar 11 Oktober 2023.
Keputusan RUPSLB tertuang dalam Berita Acara Nomor 05, yang menetapkan pembubaran PT PANN berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya PP 43/2024. Dengan demikian, perusahaan negara ini resmi bubar setelah 50 tahun beroperasi.
PT PANN merupakan perusahaan yang beroperasi di bidang telekomunikasi dan navigasi maritim. Selain itu, perusahaan yang didirikan pada Mei 1974 ini juga melayani jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim.
Beberapa jasa yang disediakan seperti membuat sistem monitoring kapal, estimasi keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca, kondisi cuaca, long-range identification, hingga tracking national pusat data.
PT PANN didirikan sebagai alternatif lembaga keuangan non-bank khususnya untuk membiayai pembelian kapal guna mengembangkan pelayaran nasional.
Perusahaan ini awalnya fokus pada pembiayaan kapal niaga nasional dengan target perusahaan pelayaran kelas menengah ke bawah. Pembiayaan itu menerapkan mekanisme leasing, beli dengan cicilan, serta penjualan dan sewa kembali.
Pada 1990, PT PANN memperluas bisnisnya dan membiayai berbagai jenis barang modal. Akan tetapi, selama 2004—2013, fokus bisnis perseroan beralih kembali ke pembiayaan kapal.
Kemudian dilakukan pemisahan bisnis atau spin-off pada 2013, sehingga seluruh kegiatan bisnis inti PT PANN dalam bidang usaha pembiayaan dialihkan ke PT PANN Pembiayaan Maritim.
Apa Bisnis BUMN PT PANN yang Dibubarkan Jokowi? Halaman all
BUMN PT PANN dibubarkan Presiden Jokowi berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2024, apa bisnis perusahaan ini? Halaman all [698] url asal
#bumn #pt-pann #pt-pann-dibubarkan
(Kompas.com) 19/10/24 14:33
v/16706068/
KOMPAS.com -BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2024 disebutkan, PT PANN dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan di bidang perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Berikutnya dalam Pasal 3 dinyatakan penyelesaian pembubaran PT PANN termasuk likuidasinya dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PP ini atau 17 Oktober 2024.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," bunyi pasal 4 PP tersebut.
Bisnis PT PANN
Mengutip laman resmi PT PANN, perusahaan ini didirikan pemerintah Orde Baru pada tahun 1974 dan menjadi amanat dari Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita II.
Dokumen Repelita II tersebut menyatakan agar pemerintah membentuk suatu badan yang bertugas di bidang pembiayaan dan pengembangan armada niaga nasional.
Sesuai dengan penugasan dari pemerintah, bisnis utama perusahaan adalah investasi dan permodalan dalam bidang usaha perkapalan, baik kapal niaga maupun kapal ikan. Perusahaan juga merambah bisnis investasi dan leasing pesawat udara.
Selama puluhan tahun, PT PAN melakukan pengadaan pembelian kapal laut dan pesawat udara untuk kemudian dijual kembali, disewakan, maupun disewabelikan kepada perusahaan lain yang membutuhkan.
Sebagai contoh, perusahaan pelayaran niaga yang memiliki keterbatasan modal untuk membeli kapal, bisa menyewa dari PT PANN sehingga otomatis bisa mendukung pemerintah dalam pengembangan armada niaga nasional dan menumbuhkan ekonomi nasional.
Dengan keberadaan PT PANN pula, banyak masyarakat di berbagai pulau di Indonesia bisa terlayani oleh kapal-kapal yang disediakan atau disewakan BUMN ini. Sehingga harga komoditas bisa ditekan dan pembangunan ekonomi bisa merata dari Sabang sampai Merauke.
Kantor pusat PT PANN berada di Jalan Cikini IV, Jakarta Pusat. Perseroan tersebut juga memiliki usaha telekomunikasi navigasi maritim dan jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim.
Beberapa usahanya seperti membuat facial monitoring system, monitoring kapal, estimasi keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca, kondisi cuaca, long range identification, dan tracking national data center.
PT PANN tercatat memiliki anak usaha di bidang pembiayaan yakni PT PANN Pembiayaan Maritim.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, PT PANN berdiri dengan modal dasar Rp 180 miliar dan modal disetor pemerintah Rp 45 miliar. Sementara 93 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah dan sekitar 6,9 persen dimiliki oleh Bank Mandiri.
Bahkan saat ini, PT PANN juga menjalankan bisnis yang jauh dari bisnis utamanya, di mana BUMN ini memiliki dua hotel, yakni Gran Hotel Surabaya dan Sari Ater Kamboti Hotel. Namun sejak beberapa tahun terakhir, bisnis hotel inilah yang justru menyumbang pendapatan terbesar perusahaan.
Kesulitan keuangan
PT PANN mulai mengalami kesulitan keuangan saat perusahaan diminta pemerintah menanggung pengadaan pesawat udara bekas Lufthansa Boeing 737-200 sebanyak 10 unit dari Jerman dan 31 unit kapal ikan yang pembangunannya dilakukan di Spanyol.
Pengadaan kapal dan pesawat udara dilakukan dengan skema pinjaman dari Jerman dan Spanyol yang harus dilunasi PT PANN. Pesawat itu kemudian disewakan PT PANN ke beberapa maskapai seperti Mandala Air, Semati, dan Merpati Air.
Belakangan sejumlah maskapai penyewa tersebut malah bangkrut sehingga tak mampu membayar sewa ke PT PANN. Di sisi lain PT PANN sudah mengeluarkan uang cukup banyak selama pengadaan, termasuk melalui kredit bank.
Hal yang sama juga terjadi pada pengadaan kapal, di mana unit kapal yang terbangun juga tidak bisa terserap pasar. Ini karena harga pembelian kapal ikan dari Spanyol dianggap terlalu mahal untuk dijual kembali di pasar dalam negeri.
Apa Bisnis BUMN PT PANN yang Dibubarkan Jokowi?
BUMN PT PANN dibubarkan Presiden Jokowi berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2024, apa bisnis perusahaan ini? Halaman all [698] url asal
#bumn #pt-pann #pt-pann-dibubarkan
(Kompas.com - Money) 19/10/24 14:33
v/16703347/
KOMPAS.com -BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2024 disebutkan, PT PANN dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan di bidang perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Berikutnya dalam Pasal 3 dinyatakan penyelesaian pembubaran PT PANN termasuk likuidasinya dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PP ini atau 17 Oktober 2024.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," bunyi pasal 4 PP tersebut.
Bisnis PT PANN
Mengutip laman resmi PT PANN, perusahaan ini didirikan pemerintah Orde Baru pada tahun 1974 dan menjadi amanat dari Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita II.
Dokumen Repelita II tersebut menyatakan agar pemerintah membentuk suatu badan yang bertugas di bidang pembiayaan dan pengembangan armada niaga nasional.
Sesuai dengan penugasan dari pemerintah, bisnis utama perusahaan adalah investasi dan permodalan dalam bidang usaha perkapalan, baik kapal niaga maupun kapal ikan. Perusahaan juga merambah bisnis investasi dan leasing pesawat udara.
Selama puluhan tahun, PT PAN melakukan pengadaan pembelian kapal laut dan pesawat udara untuk kemudian dijual kembali, disewakan, maupun disewabelikan kepada perusahaan lain yang membutuhkan.
Sebagai contoh, perusahaan pelayaran niaga yang memiliki keterbatasan modal untuk membeli kapal, bisa menyewa dari PT PANN sehingga otomatis bisa mendukung pemerintah dalam pengembangan armada niaga nasional dan menumbuhkan ekonomi nasional.
Dengan keberadaan PT PANN pula, banyak masyarakat di berbagai pulau di Indonesia bisa terlayani oleh kapal-kapal yang disediakan atau disewakan BUMN ini. Sehingga harga komoditas bisa ditekan dan pembangunan ekonomi bisa merata dari Sabang sampai Merauke.
Kantor pusat PT PANN berada di Jalan Cikini IV, Jakarta Pusat. Perseroan tersebut juga memiliki usaha telekomunikasi navigasi maritim dan jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim.
Beberapa usahanya seperti membuat facial monitoring system, monitoring kapal, estimasi keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca, kondisi cuaca, long range identification, dan tracking national data center.
PT PANN tercatat memiliki anak usaha di bidang pembiayaan yakni PT PANN Pembiayaan Maritim.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, PT PANN berdiri dengan modal dasar Rp 180 miliar dan modal disetor pemerintah Rp 45 miliar. Sementara 93 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah dan sekitar 6,9 persen dimiliki oleh Bank Mandiri.
Bahkan saat ini, PT PANN juga menjalankan bisnis yang jauh dari bisnis utamanya, di mana BUMN ini memiliki dua hotel, yakni Gran Hotel Surabaya dan Sari Ater Kamboti Hotel. Namun sejak beberapa tahun terakhir, bisnis hotel inilah yang justru menyumbang pendapatan terbesar perusahaan.
Kesulitan keuangan
PT PANN mulai mengalami kesulitan keuangan saat perusahaan diminta pemerintah menanggung pengadaan pesawat udara bekas Lufthansa Boeing 737-200 sebanyak 10 unit dari Jerman dan 31 unit kapal ikan yang pembangunannya dilakukan di Spanyol.
Pengadaan kapal dan pesawat udara dilakukan dengan skema pinjaman dari Jerman dan Spanyol yang harus dilunasi PT PANN. Pesawat itu kemudian disewakan PT PANN ke beberapa maskapai seperti Mandala Air, Semati, dan Merpati Air.
Belakangan sejumlah maskapai penyewa tersebut malah bangkrut sehingga tak mampu membayar sewa ke PT PANN. Di sisi lain PT PANN sudah mengeluarkan uang cukup banyak selama pengadaan, termasuk melalui kredit bank.
Hal yang sama juga terjadi pada pengadaan kapal, di mana unit kapal yang terbangun juga tidak bisa terserap pasar. Ini karena harga pembelian kapal ikan dari Spanyol dianggap terlalu mahal untuk dijual kembali di pasar dalam negeri.
Jokowi Resmi Bubarkan BUMN PT PANN yang Pegawainya Cuma Sisa 7 Orang Halaman all
BUMN PT PANN dibubarkan berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 17 Oktober 2024. Halaman all [539] url asal
#bumn #pt-pann #pt-pann-dibubarkan
(Kompas.com) 19/10/24 13:47
v/16698737/
KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan BUMN PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (PT PANN dibubarkan).
Keputusan pembubaran perusahaan pelat merah tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang ditetapkan dan berlaku pada 17 Oktober 2024.
PANN sendiri merupakan perusahaan BUMN yang berdiri sejak tahun 1974 yang bergerak dalam bisnis permodalan armada niaga di Tanah Air.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2024 disebutkan, pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT PANN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan di bidang perseroan terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Berikutnya dalam Pasal 3 ditegaskan penyelesaian pembubaran PT PANN termasuk likuidasinya dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PP ini atau 17 Oktober 2024.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," bunyi pasal 4 PP tersebut.
Profil PT PANN
PT PANN sendiri bisa dibilang sebagai perusahaan BUMN yang sangat jarang dikenal publik. Sebelum dibubarkan, BUMN ini diketahui hanya memiliki 7 pegawai dan sempat mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3,76 triliun.
Selain itu, meski lini bisnis utamanya adalah pembiayaan di sektor maritim, pendapatan utama perusahaan ini bergantung pada bisnis hotel yang disewakannya. Salah satunya hotel miliknya adalah Grand Surabaya Hotel dan Sari Ater Kamboti Hotel.
Didirikan tahun 1974, BUMN ini dikhususkan untuk melakukan usaha di bidang pengembangan armada niaga nasional.
Kelahiran PT PANN juga menjadi amanat dari Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita II) di era Orde Baru, ketika itu pemerintah diminta membentuk satu badan yang bertugas di bidang pembiayaan dan pengembangan armada niaga nasional.
Usaha BUMN yang tengah sakit ini bukan hanya menyediakan dan mengoperasikan armada niaga dan jasa pengadaan kapal. Perusahaan ini juga menjadi perantara pengadaan kapal dan perdagangan di bidang armada niaga.
Kantor pusatnya berada di Jalan Cikini IV, Jakarta Pusat. Perseroan tersebut memiliki usaha telekomunikasi navigasi maritim dan jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim.
Beberapa usahanya seperti membuat facial monitoring system, monitoring kapal, estimasi keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca, kondisi cuaca, long range identification, dan tracking national data center.
PT PANN juga tercatat memiliki anak usaha di bidang pembiayaan yakni PT PANN Pembiayaan Maritim.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, PT PANN berdiri dengan modal dasar Rp 180 miliar dan modal disetor pemerintah Rp 45 miliar. Sementara 93 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah dan sekitar 6,9 persen dimiliki oleh Bank Mandiri.

