JAKARTA, investor.id - Rapat Paripurna DPR memutuskan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) akan dilanjut pembahasannya di periode baru yakni 2024-2029 atau carry over. Kedua RUU tersebut adalah RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
RUU carry over atau operan adalah RUU yang tidak bisa diselesaikan atau disahkan dalam satu periode jabatan DPR. Artinya, RUU yang menjadi operan akan dilanjut oleh DPR periode berikutnya.
RUU PPRT sebenarnya sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2019-2024 namun DPR tak kunjung melanjutkan pembahasannya. Karena itu, paripurna DPR kali ini memutuskan untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR periode 2024-2029.
"Melalui rapat paripurna ini kami meminta persetujuan atas usulan baleg atas RUU tentang PPRT, masuk dalam daftar Prioritas Program Legislasi atau Prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029, apakah dapat disetujui?" ujar Ketua Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
"Setuju," jawab peserta rapat kompak.
Sementara, RUU MK saat ini tinggal disahkan di tingkat dua atau disahkan menjadi UU. Pasalnya, RUU tersebut sebelumnya telah disetujui di tingkat satu Komisi III DPR.
"Kami menanyakan apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagai RUU operan Komisi III DPR yang pembahasan selanjutnya adalah diagendakan pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan pada paripurna masa keanggotaan DPR periode 2024-2029 dapat disetujui?" tanya Puan dan dijawab "Setuju" oleh peserta rapat.
Rapat paripurna DPR kali ini merupakan rapat paripurna terakhir untuk DPR periode 2019-2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani yang didampingi oleh tiga orang wakil ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel. Sementara satu orang ketua wakil ketua DPR lainnya, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak hadir di lokasi.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 217 orang anggota DPR dari total 541 anggota dewan. Dalam rapat paripurna terakhir ini, DPR mengesahkan 10 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Berikut UU yang disahkan dalam Rapat Paripurna terakhir DPR periode 2019-2024:
1. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
2. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan.
3. UU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
4. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
5. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
6. UU terhadap 25 RUU tentang Kabupaten/Kota.
7. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota.
8. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota.
9. UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
10. UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News