Forum Anak Nasional meminta pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan perkawinan usia anak dalam rangka Hari Anak Nasional. Halaman all [511] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Anak Nasional meminta pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) pencegahan perkawinan usia anak.
Hal itu disampaikan dalam pembacaan Lima Poin Suara Anak Indonesia pada acara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 yang digelar di Kota Jayapura, Papua pada Selasa (23/7/2024).
Salah satu perwakilan dari Forum Anak Nasional mengungkapkan, kondisi perkawinan anak di Indonesia saat ini masih darurat. Perkawinan anak pun terjadi di berbagai provinsi.
"Yang berdampak pada berbagai kondisi sosial seperti anak putus sekolah, penelantaran pada anak dan stunting. Maka dari itu kami memohon kepada pemerintah dan masyarakat untuk dapat melakukan pencegahan dari tingkatan paling bawah dengan membentuk satgas pencegahan perkawinan usia anak," kata perwakilan membacakan poin kedua dari Lima Poin Suara Anak Indonesia sebagaimana dilansir YouTube Sekretariat Presiden.
Selain poin di atas, ada empat poin lain yang ada dalam suara anak tersebut, yakni untuk pemenuhan hak sipil anak, anak Indonesia memohon kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengoptimalkan edukasi mengenai prosedur pembuatan dan pentingnya kepemilikan kartu identitas anak, akta kelahiran, kartu keluarga dan administrasi kependudukan lainnya.
Saat ini banyak anak Indonesia menjadi perokok aktif atau pasif dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (napza), termasuk minuman keras yang berdampak pada gaya hidup dan lingkungan sosial sehingga menjadi budaya buruk.
"Karena itu kami memohon agar dioptimalkan regulasi yang diadopsi dari prinsip hak anak dan prinsip bisnis yakni kerangka kerja global yang mengatur bagaimana bisnis mempengaruhi dan mematuhi hak anak dalam operasi mereka seperti perusahaan produk dan lain-lain," kata perwakilan anak.
Selain itu, masih ditemukan terbatasnya akses dan fasilitas pendidikan di beberapa daerah yang menyebabkan anak tidak memiliki kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan.
"Untuk itu kami memohon kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi dan kebijakan pada sistem pendidikan di Indonesia terkait peningkatan kualitas pendidik dan tenaga pendidikan pengembangan kurikulum yang adiktif serta pemerataan fasilitas pendidikan yang ramah anak secara menyeluruh terkhusus wilayah terdepan, tertinggal dan terluar (3T)," kata perwakilan anak.
Terakhir, saat ini sebagian anak Indonesia masih mengalami kekerasan dan eksploitasi yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental sehingga menimbulkan berbagai permasalahan baik dalam bidang pendidikan maupun sosial.
Oleh karena itu, anak Indonesia meminta agar undang-undang terkait kekerasan dan eksploitasi pada anak agar terus disosialisasikan dan diimplementasikan guna menekan angka permasalahan tersebut
Lima poin suara anak yang dibacakan itu ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.
Pembacaan kelima poin itu dilakukan secara langsung di depan Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo beserta para pejabat negara lainnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian edukasi kesehatan reproduksi pada anak dinilai sangat penting. Menurut Direktur Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Nanda Dwinta Sari, hal itu edukasi menjadi salah satu upaya mencegah perkawinan anak.
"Informasi kesehatan reproduksi itu jangan jadi isu yang sensitif lagi. Informasi yang harus diterima generasi muda bahwa kamu punya risiko kalau berhubungan seksual di usia anak," kata Nanda Dwinta Sari dalam webinar di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Pihaknya menilai informasi tentang Keluarga Berencana (KB) juga harus disebarluaskan tanpa diskriminasi umur, status menikah, lokasi kota/desa. Selain itu, perlu kampanye berkelanjutan tentang larangan perkawinan anak, menjunjung otonomi tubuh anak, dan hak-hak kesehatan reproduksi dan seksual perempuan.
Dia berpendapat, peraturan pemerintah daerah harus diperketat dalam menerapkan usia minimal 19 tahun sebagai syarat perkawinan sebagaimana Undang-undang Perkawinan. "Pemantauan penurunan jumlah berkas dispensasi kawin di data KUA setempat," kata Nanda.
Keluarga juga tidak boleh memaksakan perkawinan anak. Sejumlah upaya ini penting karena perkawinan anak adalah bentuk kekerasan fisik, seksual, mental, dan sosial terhadap anak. "Karena menyebabkan anak tidak dapat menikmati kesehatan dan kesejahteraannya yang mengancam masa depannya," katanya.
Kehamilan dan persalinan usia anak memiliki risiko yang lebih tinggi dari kehamilan dan persalinan usia dewasa. "Risiko biologis secara fisik, yakni anak mudah mengalami keguguran, potensi kematian ibu dan bayinya, serta infeksi menular seksual," kata Nanda.
Kemudian anak juga kesulitan dalam proses melahirkan karena organ-organ tubuhnya belum siap untuk mengandung dan melahirkan. "Perdarahan saat persalinan, bayi potensi lahir dengan berat badan rendah, bayi potensi lahir prematur, dan bayi mengalami kurang gizi dan gangguan pertumbuhan yang dapat menyebabkan stunting," ujarnya.
Sementara risiko psikologis yang mengintai kehamilan dan persalinan usia anak, diantaranya gangguan kejiwaan karena stres menghadapi kehamilan, cemas dan takut, depresi dan bunuh diri. Kemudian risiko penelantaran pada bayi yang dilahirkan karena orang tua belum siap memiliki anak, serta risiko aborsi yang tidak aman.
Pelaku merupakan pengasuh Ponpes Hubbun Nabi Muhammad di Kabupaten Lumajang, yang menikah dengan santrinya tanpa sepengatahun orang tua. [190] url asal
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berharap penyidik dapat menggunakan pemberatan hukuman terhadap pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang menjadi pelaku kasus dugaan kekerasan seksual dalam perkawinan anak.
"Kami berharap penyidik dapat menggunakan Pasal 81 UU Nomor 17/2016 dengan pemberatan hukuman karena terduga pelaku sebagai pengasuh lembaga pendidikan tidak melaksanakan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan khusus terhadap anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2024.
Kemudian, jika terbukti pernah melakukan kejahatan yang sama, pelaku dapat diberlakukan hukuman lebih berat, termasuk memberikan tindakan kebiri. Pelaku berinisial ME ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka ME ditahan sejak Rabu, 3 Juli 2024. ME adalah pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Sementara korban anak sudah kembali ke keluarganya. "Padepokan sudah ditutup oleh Polres Lumajang karena statusnya tidak berizin," kata Nahar.
Sebelumnya terjadi pernikahan siri antara seorang santriwati berusia 16 tahun dengan pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad berinisial ME pada 15 Agustus 2023. Sementara orang tua korban anak tidak mengetahui terjadinya pernikahan siri pada anaknya.