JAKARTA, KOMPAS.com - Industri asuransi kesehatan sedang dihadapkan dengan situasi inflasi medis yang berimbas pada kenaikan klaim dan manfaat.
Ketika situasi berkepanjangan, hal ini juga akan berdampak pada premi yang harus dibayar masyarakat untuk asuransi kesehatan.
Menghadapi dampak krusial dari naiknya inflasi kesehatan, para pelaku industri asuransi kesehatan terus berupaya mencari formula yang tepat dalam menjaga keberlangsungan proteksi jangka panjang bagi seluruh nasabah.
SHUTTERSTOCK/THODONAL88 Ilustrasi asuransi.Umumnya, perusahaan melakukan penyesuaian biaya asuransi atau premi (repricing) untuk produk asuransi kesehatan agar nasabah dapat terus mendapatkan perlindungan kesehatannya yang optimal.
Hal itu bertujuan untuk mencegah ketidakseimbangan pada sistem perlindungan asuransi dan memastikan seluruh nasabah mendapatkan manfaat proteksi yang berkelanjutan.
Penasihat keuangan (Financial Advisor) Andhika Diskartes berpandangan, meskipun repricing berperan sebagai langkah antisipatif, upaya tersebut juga perlu ditinjau dengan saksama untuk meminimalisir ketidaksesuaian antara keberlanjutan proteksi dan tarif premi yang disanggupi oleh nasabah.
Menurut dia, diperlukan terobosan dari perusahaan asuransi agar tetap bisa menjaga komitmen proteksi jangka panjang bagi nasabah, dan disisi lain memastikan asas keadilan (fairness) saat menentukan biaya asuransi atau premi bagi masing-masing nasabah.
SHUTTERSTOCK/PASUWAN Ilustrasi asuransi.“Di industri asuransi kesehataan saat ini, banyak perusahaan asuransi mulai menerapkan konsep fair pricing yang menekankan pada prinsip keadilan untuk menentukan tarif premi yang sesuai bagi setiap nasabah, yang dahulu dilihat hanya dari serangkaian faktor seperti usia, jenis kelamin, riwayat kesehatan, jenis pekerjaan, hingga pola hidup, yang sekarang juga ditambah dengan tinjauan berkala atas riwayat kesehatan nasabah saat masa perlindungan,” ungkap Andhika dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/7/2024).
Melalui fair pricing, Andhika bilang, nasabah yang tidak pernah mengajukan klaim dapat memperoleh manfaat tambahan yang meringankan beban premi, yakni dengan cara rajin menjaga kesehatan setiap harinya.
“Ketika seseorang senantiasa menjaga kesehatannya, semakin rendah kemungkinan ia perlu mengajukan klaim kesehatan. Apabila kondisi ini dipertahankan dengan baik dalam jangka waktu tertentu, semisal lewat evaluasi tahunan, nasabah sangat mungkin mendapat kebijakan tarif premi yang lebih rendah,” imbuh dia.
Lebih lanjut, ia menerangkan, asuransi kesehatan adalah investasi penting yang melindungi pemilik polisnya dari risiko biaya medis yang tidak terduga.
Untuk itu, pastikan memilih asuransi kesehatan yang tepat sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan dari masing-masing nasabah.
”Apalagi dengan melihat tingginya inflasi kesehatan saat ini, tentunya kita membutuhkan jaringan proteksi kesehatan yang lebih tepat sasaran untuk diri sendiri dan keluarga. Dengan memulai gaya hidup yang lebih sehat, maka kita berpotensi terhindar dari risiko penyakit dan gangguan kesehatan yang menghambat produktivitas,” tutup dia.
Sebagai informasi, laporan Health Trend 2023 oleh Mercer Marsh Benefits menyebut inflasi medis di Indonesia naik hingga 13 persen pada 2023.
Kondisi tersebut bahkan lebih tinggi dari rata-rata inflasi serupa di Asia yang berkisar 11 persen, sehingga memicu kenaikan biaya rumah sakit di kawasan Asia Tenggara sebesar 10-14 persen per tahunnya.