JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan terdapat peningkatan permintaan masyarakat untuk melakukan pinjaman dari industri pergadaian. Pertumbuhan pinjaman dari industri pergadaian tumbuh dalam kisaran tinggi, tak kalah dengan tren penyaluran dari pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman menyampaikan, penyaluran pinjaman industri pergadaian mengalami peningkatan sebesar 25,83% secara year on year (yoy) menjadi Rp 84,18 triliun pada Agustus 2024.
“Peningkatan penyaluran pinjaman oleh perusahaan pergadaian tersebut antara lain dikarenakan meningkatnya permintaan masyarakat terhadap pinjaman perusahaan pergadaian dalam rangka memenuhi kebutuhan,” ungkap Agusman dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip pada Jumat (4/10/2024).
Dia menuturkan bahwa kondisi perusahaan pergadaian juga relatif baik. Sejalan dengan peningkatan penyaluran pinjaman, aset perusahaan pergadaian tumbuh 23,70% (yoy) menjadi Rp 101,95 triliun per Agustus 2024.
Perkembangan dari bisnis gadai itu tidak kalah dengan kinerja yang dicatatkan layanan penyaluran pinjol dari fintech p2p lending. Meski sedikit lebih rendah dari pertumbuhan outstanding pinjaman fintech p2p lending yang sebesar 35,62% (yoy) menjadi Rp 72,03 triliun, penyaluran pinjaman dari perusahaan pergadaian terbilang masih tumbuh dalam kisaran tinggi.
Saat ini, OJK terus berupaya untuk melakukan pengembangan dan penguatan di sektor industri pergadaian. Upaya yang dimaksud dilakukan dengan menyiapkan regulasi terbaru berupa RPOJK Pergadaian.
Ketentuan tersebut secara substansi akan mengatur kewajiban perusahaan pergadaian untuk memiliki pemegang saham pengendali, peningkatan permodalan, memiliki penaksir bersertifikat, penilaian kualitas piutang pinjaman dan batas maksimum pemberian pinjaman, serta penerapan manajemen risiko secara efektif.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News