JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menyebutkan potensi dampak apabila kemasan polos di produk tembakau dan rokok diterapkan.
Iwantono mengatakan, produksi rokok legal akan menurun apabila kemasan polos diterapkan.
“Produksi pasti menurun yang (rokok) legal, sementara konsumsi tidak menurun, tapi meningkat,” kata Iwantono dalam acara diskusi bertajuk “Badai Baru Ancam Industri Tembakau: Rencana Kemasan Polos Tanpa Merek” di Senayan Park, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
WIKIMEDIA COMMONS/SANTERI VIINAMAKI Ilustrasi rokok, cukai rokok.Produksi rokok legal yang menurun juga mengakibatkan turunnya pendapatan pemerintah.
“Pajak pendapatan maupun dari cukai, itu akan menurun,” tutur Iwantono.
Potensi selanjutnya adalah banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dari produsen atau perusahaan rokok.
“Ketika produksi menurun, kemungkinan industri ini akan melakukan pengurangan tenaga kerja. Akan banyak sekali orang kehilangan pekerjaan,” kata dia.
Dampak selanjutnya adalah berkurangnya suplai petani tembakau. Iwantono mengatakan bahwa perdagangan dan pengangkutan akan berkurang.
“(Kebijakan) lahir dengan cacat semacam itu, di mana tujuannya tidak tercapai, tapi dampak negatif lebih banyak, terus untuk apa kebijakan itu dilanjutkan? Semua stakeholder harus dilibatkan, mereka yang berkepentingan harus diajak bicara,” kata Iwantono.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijanti Punguan mengatakan, kemasan polos rokok akan meningkatkan produk rokok ilegal.
SHUTTERSTOCK/RISTOFORESCAN Ilustrasi rokok, iklan rokok di media sosial.“Kemasan polos di beberapa negara tidak serta merta menurunkan prevalensi perokok, malah cenderung meningkatkan rokok ilegal,” kata Merrijanti.
Merrinjanti berharap agar kebijakan itu didiskusikan ulang dengan melibatkan seluruh stakeholders.
“Sehingga memang sebagai catatan, setiap kebijakan tidak mungkin melibatkan semua stakeholder, tetapi paling tidak diterimanya di atas 80 persen,” kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik sedang dibahas oleh Kementerian Kesehatan sebagai aturan turunan PP Kesehatan.
RPMK tersebut merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024 terkait standardisasi kemasan berupa kemasan polos (plain packaging).
Aturan tersebut menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik serta melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk.