#30 tag 24jam
DPR Wanti-wanti Pengetatan Aturan Rokok Berisiko Picu PHK Massal
Aturan produksi rokok yang terlalu ketat berpotensi menyebabkan terjadinya PHK massal di industri hasil tembakau. [383] url asal
#aturan-produksi-rokok #dpr #phk-massal #industri-hasil-tembakau #hasil-tembakau #rokok #dpr-aturan-produksi-rokok
(Bisnis.Com - Ekonomi) 24/09/24 01:00
v/15459221/
Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Willy Aditya menyoroti aturan pemerintah terkait produk rokok yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024 tentang Kesehatan, juga dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari PP Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari PP tersebut.
Willy menyampaikan bahwa aturan produksi rokok yang terlalu ketat berpotensi menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran dalam industri hasil tembakau.
"Alih-alih membuka lapangan kerja, kebijakan ini justru mengancam hajat hidup orang banyak. Alih-alih menghidupkan ekonomi, kebijakan ini malah meredupkan sektor usaha khususnya industri hasil tembakau," katanya melalui keterangan resmi, dikutip Senin (23/9/2024).
Willy mencontohkan, RPMK yang memuat standardisasi kemasan atau kemasan rokok polos tanpa merek, dikhawatirkan akan menyebabkan penurunan produksi yang cukup signifikan.
“Kebijakan ini pasti menekan dari sisi produksi industri hasil tembakau. Akhirnya, industri akan melakukan efisiensi di mana-mana, khususnya tenaga kerja. Maka potensi PHK massal jadi keniscayaan,” jelasnya.
Adapun, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memperkirakan PHK massal tidak hanya terjadi di industri tembakau, melainkan juga ke industri pendukungnya, seperti industri kertas dan industri filter.Willy mengingatkan, banyak masyarakat Indonesia yang bergantung pada sektor industri tembakau.
“Industri tembakau merupakan bagian dari identitas nasional yang harus dijaga dan kita pertahankan. Karena banyak masyarakat yang bergantung dari sektor ini, mulai dari petani, produsen sampai ke pihak distributor dan pedagang kecil,” kata dia.
Lebih lanjut, Willy mengatakan bahwa banyak juga pengusaha baik dari dalam maupun luar negeri mengeluhkan tentang PP No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan yang berdampak luas bagi industri rokok nasional.
RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pun disinyalir memuat ketentuan kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau alternatif dengan referensi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang tidak diratifikasi Pemerintah Indonesia.
Menurutnya dapat berdampak besar bagi pelaku usaha rokok kretek atau industri rokok UMKM/rumahan.Willy juga mengingatkan bahwa pendapatan negara dari cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp210,29 triliun pada 2023.
Meski dalam kurun 5 tahun ke belakang angkanya terus menurun, tapi industri ini penyumbang pendapatan negara yang besar atau 10% dari APBN pada 2023.
“Saya berharap pemerintah bisa lebih arif dan peka dengan situasi dan kondisi yang sedang terjadi. Apalagi ini masa transisi. Tidak semestinya lahir kebijakan-kebijakan yang malah melahirkan gejolak di tengah warga masyarakat," tuturnya.
Apindo Sebut Potensi Dampak Kemasan Polos Rokok, Produksi Legal Turun hingga Pengurangan Tenaga Kerja
Produksi rokok legal akan menurun apabila kemasan polos diterapkan. Halaman all [443] url asal
#perusahaan-rokok #rokok #produksi-rokok #rokok-ilegal
(Kompas.com - Money) 19/09/24 16:32
v/15235941/
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menyebutkan potensi dampak apabila kemasan polos di produk tembakau dan rokok diterapkan.
Iwantono mengatakan, produksi rokok legal akan menurun apabila kemasan polos diterapkan.
“Produksi pasti menurun yang (rokok) legal, sementara konsumsi tidak menurun, tapi meningkat,” kata Iwantono dalam acara diskusi bertajuk “Badai Baru Ancam Industri Tembakau: Rencana Kemasan Polos Tanpa Merek” di Senayan Park, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
WIKIMEDIA COMMONS/SANTERI VIINAMAKI Ilustrasi rokok, cukai rokok.Produksi rokok legal yang menurun juga mengakibatkan turunnya pendapatan pemerintah.
“Pajak pendapatan maupun dari cukai, itu akan menurun,” tutur Iwantono.
Potensi selanjutnya adalah banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dari produsen atau perusahaan rokok.
“Ketika produksi menurun, kemungkinan industri ini akan melakukan pengurangan tenaga kerja. Akan banyak sekali orang kehilangan pekerjaan,” kata dia.
Dampak selanjutnya adalah berkurangnya suplai petani tembakau. Iwantono mengatakan bahwa perdagangan dan pengangkutan akan berkurang.
“(Kebijakan) lahir dengan cacat semacam itu, di mana tujuannya tidak tercapai, tapi dampak negatif lebih banyak, terus untuk apa kebijakan itu dilanjutkan? Semua stakeholder harus dilibatkan, mereka yang berkepentingan harus diajak bicara,” kata Iwantono.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijanti Punguan mengatakan, kemasan polos rokok akan meningkatkan produk rokok ilegal.
SHUTTERSTOCK/RISTOFORESCAN Ilustrasi rokok, iklan rokok di media sosial.“Kemasan polos di beberapa negara tidak serta merta menurunkan prevalensi perokok, malah cenderung meningkatkan rokok ilegal,” kata Merrijanti.
Merrinjanti berharap agar kebijakan itu didiskusikan ulang dengan melibatkan seluruh stakeholders.
“Sehingga memang sebagai catatan, setiap kebijakan tidak mungkin melibatkan semua stakeholder, tetapi paling tidak diterimanya di atas 80 persen,” kata dia.
Seperti diketahui sebelumnya, Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik sedang dibahas oleh Kementerian Kesehatan sebagai aturan turunan PP Kesehatan.
RPMK tersebut merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024 terkait standardisasi kemasan berupa kemasan polos (plain packaging).
Aturan tersebut menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik serta melarang pencantuman logo atau desain kemasan produk.
Aturan Soal Rokok Lebih Ketat: Perlindungan Kesehatan atau Pembatasan Bisnis?
Salah satu fokus utama dari PP No. 28 Tahun 2024 adalah pengaturan penjualan rokok secara eceran [1,310] url asal
#gabungan-perserikatan-pabrik-rokok-indonesia-gappri #pabrik-rokok #rokok #kemasan-rokok #produksi-rokok #industri-rokok #produsen-rokok #pelarangan-iklan-rokok #penerimaan-cukai-rokok #rokok-batanga
(Kontan) 05/08/24 10:36
v/13359999/
Reporter: Dendi Siswanto, Handoyo, Sabrina Rhamadanty, Shifa Nur Fadila | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perilaku merokok di Indonesia telah menjadi permasalahan kesehatan masyarakat yang serius, terutama di kalangan anak dan remaja.
Sejalan dengan meningkatnya prevalensi perokok pemula, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara khusus mengatur pengendalian zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.
Tantangan Konsumsi Rokok di Kalangan Remaja
Prevalensi perokok di kalangan remaja Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 melaporkan bahwa 7,4% dari 70 juta perokok aktif di Indonesia berusia antara 10 hingga 18 tahun.
Sementara itu, kelompok usia 15-19 tahun merupakan penyumbang terbesar dengan 56,5%, diikuti oleh kelompok usia 10-14 tahun sebesar 18,4%.
Peningkatan konsumsi rokok di kalangan remaja ini memerlukan perhatian khusus, mengingat dampak buruknya terhadap kesehatan jangka panjang.
Salah satu fokus utama dari PP No. 28 Tahun 2024 adalah pengaturan penjualan rokok secara eceran.
“Penjualan secara eceran sangat rentan produk mudah diakses oleh perokok pemula anak dan remaja, yang memang kita ingin tekan tingkat konsumsinya,” kata Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti.
Pasal 434 dari peraturan tersebut melarang penjualan rokok eceran secara satuan, kecuali untuk produk tertentu seperti cerutu dan rokok elektronik.
Selain itu, penjualan rokok dilarang dilakukan melalui mesin layan diri, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, serta menggunakan media online tanpa verifikasi umur.
Iklan rokok dilarang ditayangkan di fasilitas publik seperti fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan angkutan umum, serta di media luar ruang di dekat satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketentuan ini diperkuat dengan pembatasan jam tayang iklan rokok di media elektronik, yang hanya diperbolehkan antara pukul 22.00 hingga 05.00 waktu setempat.
Sebagai bagian dari upaya edukasi publik, PP No. 28 Tahun 2024 mewajibkan pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Gambar peringatan ini harus mencakup 50% dari bagian depan dan belakang kemasan, dan dicetak dengan jelas serta mencolok.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok dan mendorong perilaku hidup sehat.
Kebijakan pengendalian rokok yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024 tidak hanya ditujukan untuk menekan konsumsi rokok di kalangan anak dan remaja, tetapi juga bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.
Dengan membatasi aksesibilitas dan pengaruh iklan rokok, diharapkan masyarakat, terutama generasi muda, dapat lebih memahami risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh rokok dan zat adiktif lainnya.
Meskipun peraturan ini sudah diundangkan, tantangan dalam implementasinya masih ada.
Perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam hal konsumsi rokok, memerlukan waktu dan upaya yang berkelanjutan.
Pemerintah perlu terus memantau dan menegakkan aturan ini secara konsisten untuk memastikan keberhasilannya dalam jangka panjang.
Industri Rokok Khawatir
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) telah mengungkapkan kekhawatiran mendalam terhadap penerapan PP No. 28 Tahun 2024.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menilai beleid tersebut lebih banyak mengatur aspek bisnis dari industri hasil tembakau dibandingkan aspek kesehatan yang seharusnya menjadi fokus utama.
GAPPRI menilai bahwa cakupan yang begitu luas ini justru melampaui kewenangan yang seharusnya diemban oleh PP tersebut, sehingga berpotensi menimbulkan dampak yang merugikan bagi industri hasil tembakau (IHT).
Salah satu dampak paling signifikan yang dikhawatirkan oleh GAPPRI adalah potensi gulung tikarnya IHT legal di Indonesia.
Sebelum PP No. 28 Tahun 2024 diberlakukan, IHT sudah menghadapi berbagai tantangan berat, termasuk kenaikan tarif cukai yang dinilai eksesif sejak tahun 2020, serta tekanan akibat pandemi Covid-19 dan situasi ekonomi global yang tidak stabil.
Dengan adanya PP ini, beban yang harus ditanggung oleh IHT legal menjadi semakin berat, terutama terkait biaya yang tinggi untuk memenuhi ketentuan baru mengenai perubahan kemasan, bahan baku, dan aturan penjualan.
Selain kekhawatiran terkait dampak ekonomi, GAPPRI juga mencurigai adanya agenda asing yang berpotensi merugikan industri tembakau nasional.
PP No. 28 Tahun 2024 dinilai lebih condong ke arah perdagangan daripada perlindungan kesehatan, yang membuka ruang bagi campur tangan pihak asing dalam regulasi tembakau di Indonesia.
Hal ini terlihat dari beberapa ketentuan yang dinilai terlalu restriktif dan dapat mematikan industri rokok kretek, terutama untuk segmen kelas menengah ke bawah.
GAPPRI menyatakan bahwa implementasi PP No. 28 Tahun 2024 berpotensi memicu krisis dalam industri hasil tembakau legal di Indonesia.
Peraturan yang semakin ketat ini dapat mengakibatkan peningkatan biaya produksi, penurunan penjualan, dan pada akhirnya, kebangkrutan bagi pelaku usaha di sektor ini.
GAPPRI juga mengingatkan bahwa peraturan ini mungkin akan menyebabkan hilangnya mata pencaharian bagi ribuan pekerja yang bergantung pada industri tembakau.
Selain itu, GAPPRI mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari regulasi ini terhadap ekonomi nasional, mengingat IHT legal merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau.
Penurunan produksi rokok yang disebabkan oleh kebijakan fiskal dan peraturan yang terlalu restriktif dapat berimbas pada menurunnya penerimaan negara, serta meningkatnya peredaran rokok ilegal yang sulit dikendalikan.
Meskipun GAPPRI menyampaikan berbagai kekhawatiran terhadap PP No. 28 Tahun 2024, organisasi ini tetap berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang telah disahkan oleh pemerintah.
Saham Emiten Rokok
Abdul Azis Setyo Wibowo, analis dari Kiwoom Sekuritas Indonesia, mengungkapkan PP No. 28 Tahun 2024 diperkirakan akan berdampak negatif terhadap emiten rokok.
Larangan ini dianggap dapat mendorong invasi produk rokok murah yang berpotensi menurunkan penjualan emiten rokok besar seperti PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP).
Selain itu, tren tingwe (linting dhewe) yang sedang berkembang di masyarakat juga diprediksi akan memperburuk penurunan penjualan ini.
Kebijakan larangan ini tidak hanya mempengaruhi penjualan, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap kinerja saham emiten rokok.
Penurunan penjualan di sektor ini kemungkinan besar akan mempengaruhi nilai saham emiten rokok yang telah mapan di pasar.
Beberapa emiten mungkin mengalami tekanan pada harga sahamnya sebagai dampak dari kebijakan ini.
Sementara, Nafan Aji Gusta, Senior Investment Information dari Mirae Aset Sekuritas Indonesia, mengatakan, kebijakan pembatasan penjualan rokok tidak signifikan bagi emiten rokok.
Menurutnya, faktor yang lebih dominan mempengaruhi penurunan penjualan adalah kenaikan cukai rokok yang terus meningkat setiap tahun.
Tren kenaikan cukai ini telah memberikan tekanan besar pada kinerja saham emiten rokok, dan dampaknya jauh lebih terasa dibandingkan dengan kebijakan larangan penjualan rokok eceran.
Pedagang Kecil Terpengaruh
Keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) turut menjadi fokus utama dalam implementasi kebijakan pembatasan penjualan rokok ini.
Pemerintah perlu menemukan titik tengah equilibrium yang memberikan solusi win-win bagi semua pihak.
Satu sisi, upaya menekan angka perokok anak harus tetap menjadi prioritas, namun di sisi lain, keberlangsungan UMKM sebagai penggerak ekonomi rakyat juga tidak boleh diabaikan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Putu Supadma Rudana, mengatakan, UMKM adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, dan kebijakan semacam ini dapat menimbulkan tekanan ekonomi baru bagi mereka.
"Harus ditemukan titik tengah equilibrium (keseimbangan). Harapannya betul-betul nanti memberikan win-win solution kepada semua pihak," ujar Putu.
Penerimaan Cukai Rokok
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Kuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan, kebijakan larangan penjualan rokok eceran tidak akan berdampak negatif terhadap penerimaan cukai ke kas negara.
Hal ini disebabkan karena mekanisme pengumpulan cukai yang dilakukan langsung dari pabrik, di mana cukai dikenakan pada setiap pack rokok yang diproduksi dan bukan pada tingkat penjualan eceran.
Data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu menunjukkan bahwa hingga Semester I-2024, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mengalami kontraksi sebesar 4,43% year on year (YoY), dengan total penerimaan mencapai Rp 97,84 triliun.
Meskipun terdapat penurunan, kinerja penerimaan cukai ini menunjukkan perbaikan dibandingkan periode sebelumnya. Pada Mei 2024, penerimaan cukai sempat terkontraksi sebesar 13,35% YoY.
Penurunan penerimaan cukai pada awal tahun ini sebagian besar disebabkan oleh kebijakan relaksasi penundaan pelunasan cukai yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2024.
Kebijakan ini memperpanjang periode pelunasan cukai dari 60 hari menjadi 90 hari, yang menyebabkan sebagian penerimaan cukai Mei 2024 bergeser ke Juni 2024.
Namun, DJBC optimis bahwa dampak pergeseran tersebut akan kembali normal hingga akhir tahun 2024.
Pelarangan Rokok Eceran, Ini Tujuan Utama Pemerintah Memberlakukannya
Ketentuan pengendalian rokok eceran, didorong karena penjualan produk tersebut mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. [334] url asal
#kemenkes #rokok #produksi-rokok #industri-rokok #harga-rokok #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #kebijakan
(Kontan - Terbaru) 05/08/24 04:12
v/13320412/
Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ketentuan pengendalian produk tembakau, terutama rokok eceran, didorong karena penjualan produk tersebut mudah diakses oleh anak-anak dan remaja.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti.
Mengutip Infopublik.id, menurutnya, penjualan secara eceran sangat rentan karena produk mudah diakses oleh perokok pemula, anak, dan remaja.
"Kami ingin menekan tingkat konsumsinya,” kata Indah seperti yang dikutip InfoPublik Sabtu (3/8/2024).
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dilakukan Kemenkes, jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen diantaranya perokok berusia 10-18 tahun.
Indah mengatakan bahwa kelompok anak dan remaja merupakan kelompok dengan peningkatan jumlah perokok yang paling signifikan.
Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3 persen (2016) menjadi 19,2 persen (2019).
"Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5 persen), diikuti usia 10-14 tahun (18,4 persen)," kata Indah.
Indah juga mencatat bahwa penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja meningkat dalam 4 tahun terakhir. Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi tiga persen pada 2021.
Harapan dari Aturan Baru
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menambahkan bahwa aturan ketat pengendalian produk tembakau, rokok eceran, dan rokok elektronik diharapkan mengurangi prevalensi perokok remaja dan pemula.
“Aturan pengendalian produk tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 ini merupakan upaya untuk melakukan perubahan perilaku,” kata Nadia.
Dia menjelaskan, kalua perubahan perilaku memang tidak instan hasilnya. Akan tetapi, dengan regulasi ini pemerintah berharap dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama tren peningkatan di kalangan remaja dan pemula.
Tujuan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik turut tertuang pada Pasal 430 PP Kesehatan, yaitu menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.