#30 tag 24jam
2,3 Juta Tenaga Kerja IHT Terancam Kehilangan Mata Pencaharian Akibat PP 28/2024
Indef menilai kebijakan pemerintah terkait industri rokok berpotensi memberikan dampak kurang baik bagi industri hasil tembakau (IHT) domestik. [571] url asal
#tenaga-kerja-iht #industri-hasil-tembakau #iht #pp-28-2024 #pp-rokok
(IDX-Channel - Economics) 16/10/24 14:30
v/16559248/
IDXChannel - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan pemerintah terkait industri rokok berpotensi memberikan dampak kurang baik bagi industri hasil tembakau (IHT) domestik. Diperkirakan 2,3 juta tenaga kerja pada industri tembakau terancam kehilangan mata pencahariannnya.
Aturan itu tertuang dalam PP 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai kebijakan terkait industri rokok sehubungan dengan aturan-aturan yang tertera pada PP 28/2024 dan RPMK, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan pembatasan iklan luar ruang, berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
"Kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dan produk turunannya atau 1,6 persen dari total penduduk bekerja," katanya di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Menurutnya, jika aturan ini dilaksanakan maka dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5 persen dari PDB. Selain itu, dampak terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun yang setara dengan 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional.
Dijelaskan Tauhid, kebijakan PP 28/2024 serta RPMK perlu melibatkan setiap pemangku kepentingan dalam ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT), bukan hanya pelaku usaha, namun juga kementerian/lembaga yang terlibat.
Hal ini dikarenakan Indonesia memiliki ekosistem IHT yang kompleks dan berbeda dari negara lain yang telah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), di mana negara-negara tersebut bukan merupakan negara penghasil tembakau maupun produk hasil tembakau serta memiliki kontribusi pajak rokok yang relatif rendah.
Tauhid mengungkapkan, pihaknya memberikan rekomendasi agar pemerintah melakukan revisi PP 28/2024 dan membatalkan RPMK terutama pada pasal-pasal yang berpotensi berdampak negatif terhadap penerimaan dan perekonomian negara.
Selain itu, Indef juga mendorong terjadinya dialog antar Kementerian dan Lembaga (K/L) yang berkepentingan dengan IHT, seperti Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertanian.
"Jika kebijakan dan regulasi tersebut tetap diberlakukan, pemerintah diharapkan dapat mencari sumber alternatif penerimaan negara yang hilang serta menyiapkan lapangan pekerjaan baru bagi tenaga kerja yang terdampak," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Sudarto AS menyebut aturan terhadap Industri Hasil Tembakau secara nyata dapat mematikan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Saat ini, ada 143 ribu anggota FSP RTMM-SPSI yang menggantungkan nasibnya pada sektor IHT sebagai tenaga kerja pabrikan.
"Kebijakan ini secara terang-terangan akan mematikan industri hasil tembakau nasional. Ada kurang lebih 226 ribu tenaga kerja anggota organisasi dari industri terkait yang akan terkena dampak dari regulasi tersebut," ujar dia.
Dia mengaku menyesalkan aturan tersebut karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak pernah melibatkan RTMM-SPSI dalam pembahasan pasal tembakau RPP Kesehatan.
"Padahal, produk tembakau adalah produk legal yang diakui negara. Dan sektor IHT juga telah menjadi sumber pendapatan besar bagi negara dan menyerap jutaan tenaga kerja," ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan produk tembakau dari RPP Kesehatan. Menurutnya, banyaknya larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan dinilai telah mengkhianati amanah UU Kesehatan yang sama sekali tidak melarang produk tembakau.
Sudarto menilai menilai aturan produk yang telah berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) sudah komprehensif mengatur pengendalian produk tembakau.
"Aturan tersebut sebaiknya dipertahankan dan diperkuat implementasinya, bukan diganti tanpa ada evaluasi secara komprehensif," katanya.
(Dhera Arizona)
Hitung-hitungan Potensi Dampak Ekonomi yang Hilang dari Tiga Skenario Kebijakan PP 28/2024
Kalkulasi potensi dampak ekonomi yang hilang dari tiga skenario kebijakan terkait industri tembakau pada PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes. [605] url asal
#pp-28-2024 #kebijakan-terkait-industri-tembakau #kemasan-rokok-polos #kemasan-rokok-tanpa-merek
(IDX-Channel - Economics) 01/10/24 17:22
v/15816735/
IDXChannel – Ekonom kembali menyoroti potensi kerugian ekonomi akibat rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memberlakukan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho memaparkan kalkulasi potensi dampak ekonomi yang hilang dari tiga skenario kebijakan terkait industri tembakau pada PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes yaitu kemasan aturan rokok polos tanpa merek, larangan berjualan dalam radius 200 meter, dan larangan iklan. Nilainya diperkirakan mencapai Rp308 triliun dan penerimaan perpajakan menurun sebesar Rp160,6 triliun.
“Akibat dari kemasan rokok polos tanpa merek, downtrading, karena tidak ada lagi pemisahan rokok lain. Rokok ilegal gampang ditiru, tinggal font-nya diubah-ubah. Saya kalau misalnya jadi pelaku industri yang ilegal begini, saya tinggal buat merek yang dijajarkan dengan aslinya, bedanya apa sekarang? Sedangkan penerimaan negara bisa loss juga di sana," ujar Andry dalam sebuah diskusi di Jakarta, belum lama ini.
Selain itu, Andry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas tempat pendidikan seperti apa yang dimaksud.
Lebih lanjut, pembatasan penjualan di tempat bermain anak juga dinilai tidak masuk akal jika diimplementasikan dan justru menimbulkan ketidakpastian usaha karena pungutan liar di lapangan.
“Ini yang perlu diluruskan kembali, mau diletakkan di satuan pendidikan mana? Karena masih belum jelas. Dampaknya ya memunculkan rokok ilegal yang akan masuk dan mudah dibeli ketengan,” kata dia.
Andry juga menjelaskan dampak yang dapat terjadi jika aturan ini diberlakukan pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Potensi kehilangan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dapat mencapai lebih dari Rp200 triliun.
Potensi kehilangan ini juga akan menghambat target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang direncanakan pemerintahan baru kelak.
“Rp308 triliun itu dampak ekonomi secara general, kalau Rp160 triliun itu dari penerimaan cukai hasil tembakau saja. Sebaiknya ini diajak berunding dulu, karena jangankan asosiasi, kementerian lain saja enggak diajak (berdiskusi bersama Kemenkes). Kita ini negara hukum, ya semestinya harus sesuai dengan hukumnya,” kata dia.
Dari sisi pelaku usaha tembakau, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menjelaskan, rokok ilegal merupakan ekses dari berbagai regulasi yang mencekik. Sekarang, ditambah adanya PP 28/2024 dan aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes, maka negara harus siap kehilangan triliunan Rupiah.
“Untuk masalah kesehatan, kami sepakat kami tidak mau Indonesia tidak sehat. Tapi, untuk perumusan regulasi ini tidak bisa hanya kesehatan saja yang menjadi pembahasan. PP 28/2024 harus di-review ulang, dan Rancangan Permenkes dihentikan saja. Karena masih banyak kementerian, terutama Kementerian Perindustrian belum diundang,” ujarnya.
Sementara itu, dari sisi pengusaha ritel, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan, semestinya permasalahan ekonomi ini dipisahkan dengan kesehatan dan tidak bisa menjadi persoalan pihak kemenkes semata. Roy mengaku sebelum adanya aturan ini, peritel juga masih harus menghadapi maraknya rokok ilegal yang merugikan banyak pihak.
“(Aturan Kemenkes) Ini akan menurunkan Rp48 triliun omzet. Lalu bagaimana cara menghitung jaraknya (larangan zonasi 200 meter)? Ini juga akan memunculkan oknum yang akan mendatangi toko dan memeras pelaku usaha, ini sudah terjadi,” katanya.
Selain itu, Aprindo mewakili pedagang tradisional yang dikenakan aturan zonasi penjualan juga menyatakan perlu adanya mitigasi dari pemerintah. Dia juga meminta meninjau kembali sejauh mana edukasi yang diberikan kepada anak-anak untuk menjauhi rokok.
“Kami mengingatkan bahwa sebuah aturan harus ada mitigasi kontigensinya. Kami juga memikirkan untuk melakukan judicial review karena ini sangat memukul ekonomi, tidak boleh 200 meter, tidak ada sosialisasi, hanya boleh kemasan rokok polos tanpa merek. Jalan terbaiknya memang harus berunding dan diajak duduk bersama,” ujar dia.
(Dhera Arizona)
Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Cs Berpotensi Rugikan Ekonomi hingga Rp308 Triliun
PP 28/2024 dan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada Rancangan Permenkes dinilai memiliki dampak negatif ekonomi dan penerimaan negara. [581] url asal
#kemasan-rokok-polos #aturan-kemasan-rokok-polos #pp-28-2024 #kerugian-ekonomi
(IDX-Channel - Economics) 30/09/24 16:00
v/15772302/
IDXChannel – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) dinilai memiliki dampak negatif terhadap ekonomi dan penerimaan negara.
Sebab, berdasarkan hasil studi Institute For Development of Economics and Finance (Indef), kedua produk regulasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp308 triliun.
“Pemerintah perlu melihat dampak ekonominya (secara komprehensif). Ini bukan hanya (memberikan dampak bagi) industri rokok, tapi juga industri kemasan untuk kertas, tembakau, cengkeh, termasuk ritel, periklanan dan lainnya yang terdampak,” ujar Ekonom Senior Indef Tauhid Ahmad dalam diskusi publik Indef bertajuk 'Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram' di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Berdasarkan hasil perhitungan dampak yang dilakukan oleh Indef dengan penerapan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan penjualan dalam radius 200 meter, serta pembatasan iklan, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Jika ketiga skenario ini diterapkan secara bersamaan, kata dia, dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5 persen dari PDB.
Selain itu, penerimaan perpajakan diperkirakan menurun hingga Rp160,6 triliun yang setara dengan 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional. Kebijakan ini juga berpotensi memengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor industri tembakau dan produk turunannya.
Senada, Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Nugraha Prasetya Yogie mengatakan, sebagai kementerian yang menaungi industri tembakau, pihaknya selama ini belum pernah diikutsertakan dalam public hearing yang diinisiasi Kemenkes serta belum pernah mendapat dokumen resmi dari kementerian terkait.
Padahal selama ini, Kemenperin telah mengawasi takaran dan produksi produk tembakau sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku.
“Secara umum, industri tembakau belum siap menyesuaikan dengan peraturan baru, yaitu PP 28/2024, setelah beberapa kali berdiskusi dengan pelaku industri hasil tembakau. Dengan banyaknya pengaturan yang belum jelas, maka kesimpulan kami PP 28/2024 sulit untuk diimplementasikan, apalagi Rancangan Permenkes kelak,” kata dia.
Yogie menilai Rancangan Permenkes ini cenderung memperketat atau mencirikan pengamanan zat adiktif dalam tembakau. Pengaturan ini akan berdampak besar bagi industri tembakau mulai dari penjualan, produksi, efisiensi tenaga kerja, hingga penerimaan negara.
“Pengaturan ini perlu melibatkan pelaku industri, konsumen, dan stakeholder lainnya, termasuk pemangku kebijakan yang lebih luas. Ekosistem tembakau negara ini berbeda dengan negara lainnya dan perlu diperhatikan lebih mendalam oleh pembuat peraturan,” ujar dia.
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menjelaskan, para anggotanya juga merasa terancam dengan adanya aturan ini. Gappri menilai aturan turunan ini memiliki banyak kejanggalan dan pihaknya tidak pernah diberikan kesempatan untuk memperdebatkan isi dari aturan tersebut.
“Rancangan Permenkes ini sangat jauh dari UU Kesehatan dan Kemenkes tidak membuka diskusi terbuka dengan kami,” katanya.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi juga menyayangkan sikap Kemenkes yang tidak pernah menerima masukan dari industri. Amanat untuk menyusun standardisasi kemasan rokok polos tanpa merek juga tidak ada dalam UU Kesehatan dan PP 28/2024 yang sebelumnya dicanangkan, terlebih dipaksakan untuk diloloskan saat injury time yang pastinya akan memicu kegaduhan.
Dengan potensi kerugian ekonomi sebesar Rp308 triliun, kebijakan PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes menjadi ancaman serius bagi perekonomian nasional, yang juga dapat menjadi beban tambahan pemerintah Prabowo-Gibran.
Kebijakan ini, kata dia, dinilai dapat menggagalkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dan rasio pajak yang ditarget tinggi ke 23 persen.
"Kedua regulasi ini diharapkan dapat segera dievaluasi dengan melibatkan semua pemangku kepentingan demi menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujarnya.
(Dhera Arizona)
Ramai-Ramai Pengusaha Kompak Tolak Aturan Rokok di PP 28/2024 tentang Kesehatan
Apindo bersama lebih dari 20 asosiasi lintas sektor terkait menandatangani pernyataan sikap atau petisi aspirasi terkait PP 28/2024 tentang Kesehatan. [859] url asal
#pp-28-2024 #pp-tentang-kesehatan #aturan-rokok-di-pp-tentang-kesehatan #apindo #gappri #apti #petani-tembakau
(IDX-Channel - Economics) 11/09/24 18:15
v/14965763/
IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama lebih dari 20 asosiasi lintas sektor terkait menandatangani pernyataan sikap atau petisi aspirasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Nantinya, petisi tersebut akan dikirim ke pemerintah dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Apindo mengingatkan, pasal-pasal bermasalah dalam PP 28 dan RPMK dikhawatirkan dapat menciptakan ketidakstabilan di berbagai sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, dan industri kreatif yang bergantung pada ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT).
Wakil Ketua Umum Apindo Franky Sibarani mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai koordinasi dan kajian. PP ini sebenarnya dinilai cukup memberatkan bagi multi sektor, baik industri, pedagang, petani, dan sebetulnya juga konsumen.
"Dalam hal ini tentu kita diminta untuk secara aktif memberi masukan dalam konteks dikeluarkannya peraturan menteri turunannya. Problem besar adalah di mana PP 28 ini, yang kami cermati ada dua atau tiga prinsip yang kita lihat proses ataupun isinya kurang tepat," ujar Franky dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/9/2024).

Menurut Franky, saat ini Indonesia juga sedang dalam transisi pemerintahan baru di mana banyak pekerjaan rumah yang tidak mudah, di antaranya seperti PMI Manufaktur yang terkoreksi.
"Artinya industri dalam kondisi terkontraksi, akibat penurunan permintaan pasar baik global maupun lokal. Jadi artinya, kalau peraturan ini akan terus ada maka kontraksi itu akan berkepanjangan," kata Franky.
Dengan demikian, Apindo dan para asosiasi terkait lainnya meminta Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berhenti dalam pembahasan PP 28 tersebut.
"Teman-teman tadi menyampaikan bahwa stop pembahasan dan diminta kepada Presiden mungkin nanti kita akan bersama-sama mengirimkan petisi ini bersama surat tentunya kepada Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Pak Prabowo Subianto untuk menghentikan atau menyetop dulu pemberlakuan PP 28, jadi ini harapan dari industri hasil tembakau dan turunannya," ujar Franky.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji menyoroti dampak besar yang akan dialami petani tembakau jika ketentuan ini diterapkan secara ketat.
"Petani tembakau menggantungkan hidupnya pada industri ini. Peraturan yang tidak memperhitungkan keberlanjutan sektor pertanian akan memukul keras para petani beserta yang telah berkontribusi besar terhadap perekonomian lokal," ujar Agus.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Nayoan turut menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan yang terlalu ketat akan berdampak pada maraknya rokok ilegal.
"Rokok ilegal akan semakin menjamur jika regulasi yang diterapkan justru menekan industri formal. Kemasan polos dan pembatasan iklan luar ruang bukanlah solusi efektif untuk menurunkan prevalensi merokok, tetapi hanya akan membuka jalan bagi produk ilegal yang merugikan negara dari segi penerimaan cukai," katanya.
Berikut isi lengkap pernyataan sikap mata rantai pertembakauan, gabungan asosiasi industri bersama Apindo:
Kami, mewakili jutaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari petani tembakau, petani cengkeh, pedagang kecil dan peritel, buruh linting dan tenaga kerja pabrikan beserta pelaku industri kreatif/periklanan memohon perlindungan serta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo dan Presiden Terpilih Bapak H. Prabowo Subianto, untuk meninjau pasal bermasalah terkait Industri Hasil Tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Selama ini, mata rantai industri hasil tembakau telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional dan mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia. Namun, mata rantai industri kami sedang dalam kondisi mengkhawatirkan dengan jumlah produksi yang kian menurun, serta peredaran rokok ilegal yang makin meningkat. Adanya beberapa peraturan yang tertera dalam PP 28 tahun 2024, maupun RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik ini akan menimbulkan dampak yang lebih destruktif.
Oleh karena itu, kami memohon kepada Bapak Presiden dan Bapak Presiden Terpilih agar:
1. Tidak menyetujui ketentuan standarisasi berupa kemasan polos dengan menghilangkan identitas merek produk tembakau dalam RPMK yang akan segera disahkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Hal ini berpotensi mendorong makin maraknya produk ilegal yang merugikan semua pihak dan menggerus penerimaan negara.
Dalam praktek di lapangan, pelaku rokok ilegal dapat semena-mena memalsukan kemasan produk rokok resmi serta tidak membayar cukai. Hal ini jelas berdampak negatif bagi seluruh mata rantai industri hasil tembakau Indonesia, maupun bagi negara. Karenanya, kami mohon pemerintah tidak semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal dengan mendorong regulasi eksesif.
2. Tidak memberlakukan batas maksimal tar dan nikotin untuk produk tembakau.
Industri tembakau Indonesia memiliki karakteristik khas yang perlu kita jaga sebagai bagian dari kekayaan budaya. Pemberlakuan batasan tar dan nikotin akan membatasi hal tersebut, serta berpotensi mengancam serapan dari para petani tembakau lokal.
3. Tidak memberlakukan larangan zonasi penjualan dalam radius 200 meter, mengingat sudah terdapat pembatasan umur untuk pembelian produk tembakau, dan tidak memberlakukan larangan zonasi iklan luar ruang dalam radius 500 meter terhadap titik iklan yang sudah beroperasi saat ini.
Kami setuju melarang anak membeli produk tembakau dengan peningkatan batas usia menjadi 21 tahun, serta penerapan Peringatan Kesehatan Gambar dan Tulisan sebesar 50 persen di depan dan belakang kemasan sebagai upaya edukasi konsumen dewasa. Namun demikian, kami memohon peninjauan ulang untuk ketiga poin diatas karena akan secara sistematis menghilangkan penghasilan masyarakat dan bahkan berpotensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kami memohon agar Pemerintah mendorong kebijakan yang merangkul dan menjamin kesejahteraan semua masyarakat, termasuk industri hasil tembakau dan industri terkait lainnya, sehingga dapat turut berkontribusi terhadap target pertumbuhan ekonomi Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan Nawacita dan Asta Cita Indonesia.
(Dhera Arizona)