#30 tag 24jam
Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Ini Kinerja Keuangan Perusahaan Media Milik Keluarga Bakrie
Empat perusahaan media keluarga Aburizal Bakrie memiliki utang pada 12 kreditur luar negeri sebesar Rp 8,79 triliun. [542] url asal
#utang #bakrie #viva-pt-visi-media-asia-tbk #antv #tvone #pkpu #pailit #aburizal-bakrie
(Bisnis Tempo) 08/10/24 19:43
v/16167241/
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 12 kreditor utama PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) mengatakan belum mendapat panggilan rapat lanjutan atas penetapan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Empat perusahaan media keluarga Aburizal Bakrie memiliki utang pada 12 kreditur luar negeri itu sebesar Rp 8,79 triliun.
“Sampai hari ini belum,” kata Marx Adryan seperti dikutip Majalah Tempo pada Ahad, 6 Oktober 2024.
Menurut Marx, pada 4 November 2024, majelis hakim akan menggelar rapat terakhir untuk selanjutnya membuat putusan atas kasus PKPU VIVA. “Sebelum itu seharusnya ada rapat kreditor,” kata dia.
VIVA milik keluarga Aburizal Bakrie kini sedang menghadapi persoalan utang sebesar Rp 8,79 triliun hingga ditetapkan dalam PKPU. Kinerja keuangan induk usaha media yang meliputi PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne) pun terus memburuk.
Di pasar modal, saham Viva tak diperdagangkan karena ada pelanggaran. VIVA pun terkena sentimen buruk. Sejak Juli 2024, grafik saham VIVA tak bergerak. Datar di level 0. Dalam laporan majalah Tempo edisi Senin, 7 Oktober 2024, Bursa Efek Indonesia menghentikan perdagangan saham VIVA, antara lain karena belum menyampaikan laporan keuangan teraudit periode 2023.
Tempo telah menghubungi Direktur VIVA Niel R. Tobing pada Selasa, 8 Oktober 2024 untuk meminta tanggapan atas PKPU ini. Namun, Niel belum merespons pesan Tempo.
Kinerja Keuangan VIVA Terus Memburuk
VIVA dan beberapa anak usahanya tersebut terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun kepada empat perusahaan itu. Jika tenggat penyelesaian utang melalui PKPU terlampaui, VIVA bakal dipailitkan. Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan waktu hingga 4 November kepada VIVA untuk bernegosiasi dengan para kreditur.
Dalam laporan keuangan konsolidasian interim VIVA terakhir pada 30 September 2023, perusahaan ini mencatatkan pendapatan sebesar Rp 906 miliar alias turun dari periode sebelumnya, yaitu Rp 1,32 triliun. Dari Rp 906 miliar itu, beban usaha perusahaan pun lebih tinggi, yaitu Rp 1,14 triliun.
Beban usaha terbesar VIVA berasal dari operasional perusahaan yang meliputi gaji karyawan, jasa profesional, transportasi, air, listrik, dan sejenisnya sebesar Rp 630,2 miliar. Walhasil, pada triwulan III atau 30 September 2024, VIVA mencatatkan rugi Rp 239 miliar.
Kondisi tersebut setali tiga pada 2022. Pada periode tersebut, VIVA malah membukukan rugi sebesar Rp 1,71 triliun. Jumlah ini membengkak sekitar 93,19 persen secara tahunan dari 2021 sebesar Rp 883,12 miliar. Pada periode ini, VIVA juga mencatatkan defisiensi ekuitas sebesar Rp 1,58 triliun atau meningkat dari total Rp 617,33 miliar di 2021.
Pendapatan VIVA pun juga menurun 6,26 persen pada 2022. Pada 2022, VIVA mencatatkan pendapatan usaha Rp 1,69 triliun, sedangkan di 2021 sebesar Rp 1,81 triliun. Penyebabnya ialah pendapatan dari sektor iklan yang turun 7,63 persen. Pada 2022, VIVA hanya mendapat Rp 1,65 triliun, sementara di 2021 sebesar Rp 1,79 triliun.
Padahal, beban usaha pada periode 2022 turun 0,44 persen atau Rp 1,65 triliun dari 2021 sebesar Rp 1,66 triliun. Beban usaha ini dihasilkan dari dua segmen, yaitu program dan penyiaran sebesar Rp 724,3 miliar dan operasional umum perusahaan Rp 933,7 miliar. Karena itu, VIVA pun akhirnya hanya bisa mencatatkan laba usaha Rp 40,48 miliar pada 2022. Angka ini anjlok 72,38 persen atau 146,6 miliar.
Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun
Perusahaan milik Bakrie, VIVA, melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum. [894] url asal
#bakrie #utang #pkpu #kreditur #viva-pt-visi-media-asia-tbk #pengadilan #bursa-efek-indonesia
(Bisnis Tempo) 28/09/24 22:07
v/15712049/
TEMPO.CO, Jakarta -PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) menggugat 12 kreditur luar negeri yang juga sedang berperkara soal utang dengan tiga perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie lainnya, yaitu PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne). Selain itu, VIVA juga menggugat Madison Pacific Trust Limited selaku agen jaminan 12 kreditur dan BPC Lux 2 S.A.R.L,
Penelusuran Tempo dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. VIVA melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.
Selain itu, VIVA juga menyertakan turut tergugat tiga pihak, yaitu PT Intermedia Capital Tbk, PT Sinartama Gunita, dan PT Bursa Efek Indonesia. Dalam SIPP, sidang perdana dari gugatan ini akan berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024 di Ruangan Soebekti 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie yang meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne) bisa terancam pailit. Alasannya, keempat perusahaan itu telah ditetapkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 20 September 2024.
Majelis Hakim telah memberikan perpanjangan PKPU terhadap empat perusahaan tersebut selama 45 hari sejak 20 September hingga 4 November 2004. Sebanyak 12 kreditur menagih hutang sebesar Rp 8,79 kepada keempat perusahaan keluarga Bakrie.
“Kami sangat berharap proses PKPU ini dapat dijalankan secara transparan dan fair sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening efek pada custodian bank VIVA, sehingga rencana perdamaian yang kami usulkan dapat mengakomodir semua kepentingan,” kata Direktur PT Visi Media Asia Tbk (Viva) Neil Tobing dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 September 2024.
Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan permohonan PKPU. Majelis juga akan memberikan putusan homologasi yang berisi jangka waktu pembayaran utang. Apabila dalam jangka waktu tersebut juga tak sanggup membayar, majelis bisa menyatakan perusahaan itu pailit.
“Sebagai para termohon PKPU menghormati putusan tersebut dan secara intensif akan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak di tengah-tengah industri media yang saat ini penuh tantangan namun memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan,” kata Niel.
Kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Andryan, mengatakan empat perusahaan milik keluarga Bakrie itu juga telah mengakui kalau telah berhutang kepada kliennya. Dia menyebut pengakuan ini juga tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
“Para debitur PKPU telah mengakui berhutang kepada klien kami,” kata Marx Adryan saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 September 2024.
Tak hanya itu, Marx Andryan mengatakan tak ada alasan bagi tim pengurus untuk menolak tagihan kliennya kepada para perusahaan itu. Dia menyebut pengakuan dalam hukum tak bisa dibantah. “Pengakuan adalah bukti paling sempurna serta tak dapat dibantah,” kata dia.
Selanjutnya baca: Rincian tagihan 12 kreditur ke 4 perusahaan keluarga Bakrie<!--more-->
Dalam perkara nomor 13/Pdt- Sus/PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis juga telah mengangkat empat pengurus dalam perkara ini, yaitu Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Martin Patrick Nagel, dan Bosni Gondo Wibowo. Tim pengurus ini telah menetapkan daftar piutang dari empat perusahaan milik keluarga Bakrie.
Dalam Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh PT Laras Nugraha Cipta yang berisi 12 kreditur. PT Laras Nugraha Cipta mendaftarkan gugatan ini pada Jumat, 12 Januari 2024. Adapun, rincian tagihan dari 12 kreditur ke empat perusahaan milik keluarga Bakrie itu sebagai berikut.
1. Arkkan Opportunities Fund Ltd: Rp 1.278.843.139.042
2. Best Investments (Delaware) LLC: Rp 1.147.395.510.383
3. Credit Suisse AG, Singapore Branch: Rp 3.501.971.590.271
4. CVI AA Lux Securities Sarl: Rp 28.398.050.589
5. CVI CHVF Lux Securities Sarl: Rp 12.621.361.411
6. CVIC Lux Securities: Rp 425.970.584.568
7. CVIC EMCVF Lux Securities Trading Sarl: Rp 420.711.686.398
8. CVI CVF II Lux Securities Trading Sarl: Rp 37.864.045.022
9. CVIC Lux Securities Trading Sarl: Rp 126.213.491.144
10. EOC Lux Securities Sarl: Rp 286.848.905.123
11. The Varde Fund X (master), LP: Rp 764.930.351.967
12. TOR Asia Credit Master Fund LP: Rp 764.930.351.967
Pada 22 Juli 2024, Hakim Pengawas Kadarisman Al Riskandar telah menetapkan seluruh tagihan kreditur ini.
Meski gugatan ini telah menggelinding sejak Januari 2024, tapi hingga September 2024 perkara ini belum juga rampung. Neil menyebut VIVA optimis skema restrukturisasi utang melalui PKPU ini dapat diterima dan memberi kepastian untuk para kreditur. Usai ini, Neil mengatakan perusahaannya akan fokus melanjutkan transformasi bisnis.
“Fokus untuk melanjutkan proses transformasi bisnis dalam menghadapi tantangan persaingan media, baik dari sisi media penyiaran maupun media digital. Penetrasi internet yang terus meningkat mendorong VIVA Group terus memperkuat bisnis digitalnya yang ditargetkan dapat menjadi sumber pemasukan utama di samping bisnis TV FTA melalui ANTV dan tvOne di masa depan,” kata Neil.
Neil mengatakan sampai dengan saat ini seluruh kegiatan operasional perusahaan, baik VIVA maupun MDIA, ANTV, dan tvOne, tetap berjalan normal. “Sebagai perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), VIVA dan MDIA telah menyampaikan informasi ini kepada publik melalui BEI,” kata dia.
Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun
Perusahaan milik Bakrie, VIVA, melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum. [894] url asal
#bakrie #utang #pkpu #kreditur #viva-pt-visi-media-asia-tbk #pengadilan #bursa-efek-indonesia
(Bisnis Tempo) 28/09/24 22:07
v/15700682/
TEMPO.CO, Jakarta -PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) menggugat 12 kreditur luar negeri yang juga sedang berperkara soal utang dengan tiga perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie lainnya, yaitu PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne). Selain itu, VIVA juga menggugat Madison Pacific Trust Limited selaku agen jaminan 12 kreditur dan BPC Lux 2 S.A.R.L,
Penelusuran Tempo dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024 dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. VIVA melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.
Selain itu, VIVA juga menyertakan turut tergugat tiga pihak, yaitu PT Intermedia Capital Tbk, PT Sinartama Gunita, dan PT Bursa Efek Indonesia. Dalam SIPP, sidang perdana dari gugatan ini akan berlangsung pada Senin, 21 Oktober 2024 di Ruangan Soebekti 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie yang meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne) bisa terancam pailit. Alasannya, keempat perusahaan itu telah ditetapkan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 20 September 2024.
Majelis Hakim telah memberikan perpanjangan PKPU terhadap empat perusahaan tersebut selama 45 hari sejak 20 September hingga 4 November 2004. Sebanyak 12 kreditur menagih hutang sebesar Rp 8,79 kepada keempat perusahaan keluarga Bakrie.
“Kami sangat berharap proses PKPU ini dapat dijalankan secara transparan dan fair sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening efek pada custodian bank VIVA, sehingga rencana perdamaian yang kami usulkan dapat mengakomodir semua kepentingan,” kata Direktur PT Visi Media Asia Tbk (Viva) Neil Tobing dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 September 2024.
Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kepailitan dan PKPU, perusahaan memiliki hak untuk mengajukan permohonan PKPU. Majelis juga akan memberikan putusan homologasi yang berisi jangka waktu pembayaran utang. Apabila dalam jangka waktu tersebut juga tak sanggup membayar, majelis bisa menyatakan perusahaan itu pailit.
“Sebagai para termohon PKPU menghormati putusan tersebut dan secara intensif akan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak di tengah-tengah industri media yang saat ini penuh tantangan namun memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan,” kata Niel.
Kuasa hukum dari 12 kreditur, Marx Andryan, mengatakan empat perusahaan milik keluarga Bakrie itu juga telah mengakui kalau telah berhutang kepada kliennya. Dia menyebut pengakuan ini juga tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
“Para debitur PKPU telah mengakui berhutang kepada klien kami,” kata Marx Adryan saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 September 2024.
Tak hanya itu, Marx Andryan mengatakan tak ada alasan bagi tim pengurus untuk menolak tagihan kliennya kepada para perusahaan itu. Dia menyebut pengakuan dalam hukum tak bisa dibantah. “Pengakuan adalah bukti paling sempurna serta tak dapat dibantah,” kata dia.
Selanjutnya baca: Rincian tagihan 12 kreditur ke 4 perusahaan keluarga Bakrie<!--more-->
Dalam perkara nomor 13/Pdt- Sus/PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, majelis juga telah mengangkat empat pengurus dalam perkara ini, yaitu Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Martin Patrick Nagel, dan Bosni Gondo Wibowo. Tim pengurus ini telah menetapkan daftar piutang dari empat perusahaan milik keluarga Bakrie.
Dalam Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan oleh PT Laras Nugraha Cipta yang berisi 12 kreditur. PT Laras Nugraha Cipta mendaftarkan gugatan ini pada Jumat, 12 Januari 2024. Adapun, rincian tagihan dari 12 kreditur ke empat perusahaan milik keluarga Bakrie itu sebagai berikut.
1. Arkkan Opportunities Fund Ltd: Rp 1.278.843.139.042
2. Best Investments (Delaware) LLC: Rp 1.147.395.510.383
3. Credit Suisse AG, Singapore Branch: Rp 3.501.971.590.271
4. CVI AA Lux Securities Sarl: Rp 28.398.050.589
5. CVI CHVF Lux Securities Sarl: Rp 12.621.361.411
6. CVIC Lux Securities: Rp 425.970.584.568
7. CVIC EMCVF Lux Securities Trading Sarl: Rp 420.711.686.398
8. CVI CVF II Lux Securities Trading Sarl: Rp 37.864.045.022
9. CVIC Lux Securities Trading Sarl: Rp 126.213.491.144
10. EOC Lux Securities Sarl: Rp 286.848.905.123
11. The Varde Fund X (master), LP: Rp 764.930.351.967
12. TOR Asia Credit Master Fund LP: Rp 764.930.351.967
Pada 22 Juli 2024, Hakim Pengawas Kadarisman Al Riskandar telah menetapkan seluruh tagihan kreditur ini.
Meski gugatan ini telah menggelinding sejak Januari 2024, tapi hingga September 2024 perkara ini belum juga rampung. Neil menyebut VIVA optimis skema restrukturisasi utang melalui PKPU ini dapat diterima dan memberi kepastian untuk para kreditur. Usai ini, Neil mengatakan perusahaannya akan fokus melanjutkan transformasi bisnis.
“Fokus untuk melanjutkan proses transformasi bisnis dalam menghadapi tantangan persaingan media, baik dari sisi media penyiaran maupun media digital. Penetrasi internet yang terus meningkat mendorong VIVA Group terus memperkuat bisnis digitalnya yang ditargetkan dapat menjadi sumber pemasukan utama di samping bisnis TV FTA melalui ANTV dan tvOne di masa depan,” kata Neil.
Neil mengatakan sampai dengan saat ini seluruh kegiatan operasional perusahaan, baik VIVA maupun MDIA, ANTV, dan tvOne, tetap berjalan normal. “Sebagai perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), VIVA dan MDIA telah menyampaikan informasi ini kepada publik melalui BEI,” kata dia.
4 Bisnis Bakrie Group Ditetapkan PKPU, Investor Perlu Cermati Hal Ini
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan empat perusahaan Bakrie Group dalam keadaan PKPU. [615] url asal
#grup-bakrie #bakrie-grup #pt-visi-media-asia-tbk #pt-intermedia-capital-tbk #saham-mdia #viva #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan-Investasi) 26/09/24 20:16
v/15594875/
Reporter: Rashif Usman | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan empat perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie alias Bakrie Group dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Empat perusahaan itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) bersama PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 13/Pdt Sus/PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 20 September 2024 telah menetapkan perpanjangan masa PKPU Tetap selama 45 hari hingga tanggal 4 November 2024. Ada sebanyak 12 kreditur dari luar negeri menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.
Direktur VIVA Neil R. Tobing mengatakan bahwa PKPU merupakan proses supaya seluruh kreditur menerima hak yang sama sesuai dengan jumlah utangnya.
"PKPU itu bukan ditujukan supaya pailit, tapi agar perusahaan menjadi lebih sehat. Jadi sih kami coba gunakan proses ini untuk restrukturisasi utang sekaligus juga ada jaminan juga kepada kreditur," kata Neil kepada Kontan.co.id, Kamis (26/9).
Neil juga menerangkan bahwa proses PKPU ujungnya adalah composition plan atau biasa dikenal dengan istilah rencana perdamaian. Nah, rencana ini kan nanti akan mengakomodir seluruh kepentingan baik kreditur maupun debitur atau seluruh stakeholder mengenai klaim atau utang yang mereka miliki di perusahaan.
"Setelah itu baru proses disepakati oleh seluruh kreditur, kemudian disahkan Hakim Majelis. Jadi proses PKPU seperti itu," terangnya.
Neil juga bilang bahwa pihaknya telah mengajukan rencana perdamaian itu sejak Mei 2024 lalu, namun prosesnya tidak mudah. Oleh karena itu, pihaknya harus menyusun sesuai dengan kesepakatan seluruh pihak dan juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
Dia berharap seluruh utang dalam proses utang masa lalu ini dapat disepakati penyelesaiannya dalam rencana perdamaian. Setelahnya, perusahaan akan fokus membangun bisnis milik perusahaan. "Tentunya akan berimbas ke nilai saham," tuturnya.
Beban Utang Tinggi
Customer Literation and Education PT Kiwoom Sekuritas Indonesia Vinko Satrio Pekerti berpandangan, PKPU yang dialami oleh keempat perusahaan media Bakrie Group tersebut mengindikasikan tantangan keuangan yang berat akibat beban utang yang tinggi.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal ketiga tahun 2024 ini, VIVA memiliki debt to equity ratio (DER) interest only debt sebesar -1,21x. Angka tersebut menunjukkan ekuitas perusahaan yang negatif dan menjadi masalah yang harus segera diselesaikan.
"Hingga kuartal ketiga tahun 2024 ini, baik VIVA maupun MDIA menunjukkan kinerja pendapatan yang menurun," kata Vinko kepada Kontan.co.id, Kamis (26/9).
Vinko menerangkan, prospek bisnis kedua emiten tersebut akan sangat bergantung pada kesuksesan mereka dalam merestrukturisasi kewajiban. Termasuk juga cara perusahaan dapat meningkatkan kinerja top line di tengah persaingan industri media saat ini yang juga terdisrupsi dengan adanya kompetitor dari para penyedia konten digital berlangganan.
"Menurut kami kabar PKPU ini tentunya harus disikapi dengan penuh kehati-hatian. Sebaiknya para investor bersikap wait and see pada emiten-emiten media terafiliasi grup Bakrie seperti VIVA dan MDIA, sembari menunggu kepastian terkait proses restrukturisasi utang dan hasil negosiasi dengan kreditur," terang dia.
Apalagi kedua emiten tersebut saat ini belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan enam bulan setelah tahun buku berakhir, dan oleh karenanya masuk ke dalam daftar saham yang menjadi pemantauan BEI hingga saat ini.
Sementara itu, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menanggapi terkait kondisi PKPU yang dialami perusahaan milik keluarga Bakrie. Menurut dia, bisnis media terpukul dengan makin tingginya penggunaan smartphone. Sedangkan iklan sebagian besar sudah berpindah menggunakan media sosial untuk melakukan promosi.
"Untuk perusahaan rokok juga banyak larangan untuk beriklan di media tv sehingga revenue dari iklannya terancam," jelas Budi kepada Kontan, Kamis (26/9).
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa produk film, sinetron, dan musik semua sudah menonton via streaming bahkan ada yang tanpa jeda iklan sehingga kinerjanya pasti terdampak.
"Untuk investor apabila kondisi emitennya dalam PKPU, sewajarnya melakukan rebalancing portofolio atas saham-saham terebut," pungkas Budi.
Ditetapkan PKPU karena Utang Rp8,79 Triliun, Empat Perusahaan Milik Bakrie Usulkan Damai
Sebanyak 12 kreditur dari luar negeri menagih utang sebesar Rp8,79 triliun kepada empat perusahaan milik Bakrie. [359] url asal
#bakrie #pkpu #viva-pt-visi-media-asia-tbk #pengadilan-niaga #utang
(Bisnis Tempo) 25/09/24 19:50
v/15550639/
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Visi Media Asia Tbk (Viva) Neil Tobing buka suara usai Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan empat perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie alias Bakrie Group dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Empat perusahaan itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) bersama PT Intermedia Capital Tbk. (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne).
PKPU dengan nomor perkara 13/Pdt- Sus/PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 20 September 2024 telah menetapkan perpanjangan masa PKPU Tetap selama 45 hari hingga 4 November 2024. Sebanyak 12 kreditur dari luar negeri menagih utang sebesar Rp8,79 triliun.
“Sebagai para termohon PKPU menghormati putusan tersebut dan secara intensif akan mencari solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak di tengah-tengah industri media yang saat ini penuh tantangan namun memiliki berbagai potensi pertumbuhan di masa depan,” kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu, 25 September 2024.
Neil menyebut perusahaannya akan mencari solusi atas PKPU ini untuk kepentingan para stakeholder, seperti kreditur, suplier, dan distributor. Dia berharap proses PKPU ini akan berjalan secara transparan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sangat berharap proses PKPU ini dapat dijalankan secara transparan dan fair sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dikembalikannya saham MDIA ke rekening efek pada custodian bank VIVA, sehingga rencana perdamaian yang kami usulkan dapat mengakomodir semua kepentingan,” kata dia.
Menurut dia, VIVA optimistis skema restrukturisasi utang melalui PKPU ini dapat diterima dan memberi kepastian untuk para kreditur. Usai ini, kata dia, perusahaannya akan fokus melanjutkan transformasi bisnis.
“Fokus untuk melanjutkan proses transformasi bisnis dalam menghadapi tantangan persaingan media, baik dari sisi media penyiaran maupun media digital. Penetrasi internet yang terus meningkat mendorong VIVA Group terus memperkuat bisnis digitalnya yang ditargetkan dapat menjadi sumber pemasukan utama di samping bisnis TV FTA melalui ANTV dan tvOne di masa depan,” kata dia.
Ia mengatakan sampai dengan saat ini seluruh kegiatan operasional perusahaan, baik VIVA maupun MDIA, ANTV, dan tvOne, tetap berjalan normal. “Sebagai perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), VIVA dan MDIA telah menyampaikan informasi ini kepada publik melalui BEI,” kata dia.