Berita Populer Nasional 22 Agustus 2024, RUU Pilkada batal disahkan, yang dipakai putusan MK; Mahfud ingatkan eksponen 98 hati-hati dengan kekuasaan Halaman all [765] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menuai kritik karena melakukan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) yang dinilai melanggar konstitusi, DPR RI akhirnya batal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Kepastian mengenai batalnya pengesahan RUU Pilkada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Diketahui, Dasco yang memimpin Rapat Paripurna DPR Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang mengagendakan pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) pagi.
Namun, renaca DPR mengesahkan RUU Pilkada tidak berjalan mulus karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum meskipun sudah sempat diskors selama 30 menit.
"89 hadir (fisik), izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco saat memimpin rapat paripurna, Kamis pagi.
Akibatnya, rapat paripurna ditunda. Demikian juga, pengesahan RUU Pilkada.
Namun, jelang sore hari, Dasco memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada dibatalkan. Lalu, menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.
Dasco pun menegaskan bahwa rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa pekan depan atau di hari pendaftaran Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam pembahasan RUU Pilkada, Badan Legislasi (Baleg) DPR menafsirkan putusan MK dengan versi mereka. Bahkan, cenderung tidak mematuhi putusan MK perihal ambang batas pencalonan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Baleg juga menggunakan rujukan putusan MA tentang penghitungan batas usia minimal pencalonan kepala daerah yang dihitung sejak dilantik menjadi kepala daerah definitif.
Delapan fraksi sepakat bahwa ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan juga tetap berlaku untuk parpol di parlemen.
Sementara itu, pengurangan ambang batas yang diputuskan MK hanya berlaku untuk parpol yang tidak berada di parlemen.
Perilaku Baleg tersebut lantas menulai banyak kritik dari pengamat dan pakar hukum tata negara, serta publik.
Berita populer lainnya masih terkait dengan situasi panas politik belakangan ini.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui akun media sosialnya mengingatkan para aktivis reformasi 1998, yang khususnya sedang memiliki kuasa, agar berhati-hati memelihara kekuasaan.
Peringatan itu disampaikan Mahfud melalui akun media sosialnya, baik X
“Kawan-kawanku Eksponen Angkatan Reformasi 1998. Sudah 25 tahun kita melakukan reformasi dan sudah banyak di antara kita yang menggenggam kekuasaan,” ujar Mahfud di akun X miliknya pada Rabu (21/8/2024) pagi.
“Yuk, berhati-hati memelihara kekuasaan sebagai amanah. Jangan sewenang-wenang dan jangan korupsi, baik korupsi uang maupun korupsi politik,” tulisnya lagi.
Kompas.com telah mendapat izin staf komunikasi Mahfud untuk mengutip kicauan tersebut.
Mahfud lantas mengingatkan agar para eksponen 1998 tidak terjebak ke dalam situasi sepertinya halnya “sedang menunggangi singa liar”.
“Menunggangi singa liar itu mengerikan. Mau turun takut diterkam singa, mau terus di punggung singa pasti takkan kuat dan pasti ada batasnya. Terkadang banyak juga yang memanah singa tetapi nyasar ke penunggangnya,” tulis Mahfud.
Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengingatkan aktivis 98 agar menjaga kekuasaan dengan menegakkan konstitusi.
“Agar tak sampai masuk ke situasi menunggangi singa liar, jagalah kekuasaan dengan menegakkan konstitusi dan membangun demokrasi yang berkeadaban. Semoga Tuhan selalu memberkati Indonesia,” tulis Mahfud.