BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar bangunan semipermanen yang digunakan untuk menjual minuman keras (miras) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Toko miras berkedok konter telepon seluler itu sebelumnya sudah disegel.
Namun, ternyata penjualan miras masih terus berlangsung meskipun warung tersebut sedang dalam masa penyegelan selama 14 hari.
“Kami melakukan pembongkaran bangunan semipermanen jualan miras di Jambu Dua, Kota Bogor. Karena memang setelah kami kaji oleh tim saat penyegelan 14 hari oleh petugas, ternyata mereka terus melakukan penjualan miras,” ucap Kepala Satuan Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach kepada Kompas.com, Selasa (6/7/2024).
Berdasar pantauan Kompas.com, proses pembongkaran berlangsung pada pukul 10.26 WIB. Aksi pembongkaran dilakukan secara manual.
Sejumlah petugas Satpol PP terlihat menggunakan linggis untuk merobohkan dinding warung yang terbuat dari kayu dan seng berwarna hijau.
Beberapa petugas lainnya menggunakan palu untuk mempercepat proses pembongkaran.
Pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya, hanya bisa terdiam menyaksikan pembongkaran tersebut.
Ia terlihat mengemas barang-barang yang masih bisa diselamatkan, antara lain pengisi daya ponsel dan barang-barang pribadi lainnya.
Pembongkaran warung tersebut menarik perhatian warga sekitar dan para pengendara yang melintas.
Bahkan ada beberapa pengendara sepeda motor yang sengaja berhenti untuk menyaksikan jalannya proses eksekusi.
Agus mengungkapkan pembongkaran juga dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Bogor untuk mengurangi angka tawuran dan kenakalan remaja yang semakin meningkat akhir-akhir ini.
Menurut Agustian, angka tawuran dan kenakalan remaja di kota hujan itu telah meningkat drastis, dan banyak di antara pelaku yang terlibat diketahui mengonsumsi alkohol.
“Memang kita sudah beberapa waktu kemarin mengamati tingginya angka tawuran tingginya angka kenakalan remaja itu pelakunya banyak minum alkohol. Kita selidiki sumbernya dari sini dan di lokasi ini. Kita akan terus melangkah memastikan tidak ada penjual miras tanpa izin di kota Bogor,” tutur Agustian.
Sementara itu, terdapat satu toko di lokasi yang sama, yang juga kedapatan menjual miras namun tidak dibongkar.
Agustian berujar, sang pemilik toko berjanji untuk berhenti menjual miras dan beralih menjual sembako.
“Sudah dibuat jaminan apabila kemudian hari menjual lagi miras siap dibongkar. Karena bangunan dibuat semipermanen dan dijadikan tempat tinggal mereka, kita arahkan untuk menjual sembako dan lainnya,” ujarnya.