#30 tag 24jam
Hati-Hati! Jangan Sembarangan Pinjamkan Rekening dan NIK ke Orang Lain
OJK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah memberikan NIK untuk pembukaan rekening atau menyewakan rekening bank kepada orang lain. [346] url asal
#ojk #sewa-rekening #jual-beli-rekening #rekening-bank #rekening-judi-online #rekening-judol #nik #judi-online #judol
(Bisnis.Com - Finansial) 01/10/24 16:32
v/15815226/
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah terjebak modus sewa dan jual beli rekening terkait dengan transaksi judi online (judol).
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan beberapa kali OJK menerima pengaduan masyarakat mengenai pencurian data pribadi.
Namun, setelah dilakukan verifikasi dan sebagainya, ditemukan bahwa terdapat masyarakat yang secara sukarela memberikan nomor induk kependudukan (NIK) kepada orang lain untuk mendapatkan imbalan dari pembukaan rekening untuk transaksi kejahatan.
"Hati-hati dalam meminjamkan dan menerima imbalan dari pembukaan rekening karena kita tidak tahu rekening tersebut untuk apa," ujarnya dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan September 2024, Selasa (1/10/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya senantiasa mengimbau kepada bank untuk terus melakukan sosialisasi terhadap nasabah akan risiko dari aktivitas jual beli rekening.
Mengingat setiap aktivitas yang dinilai mencurigakan, baik yang dilakukan calon nasabah atau nasabah pada saat pembukaan rekening maupun saat melakukan aktivitas transaksional wajib dilaporkan sebagai TKM ke PPATK. "Ini kita lakukan bersama seluruh kantor OJK di berbagai tempat di seluruh Tanah Air," ujar Dian.
Lebih jauh, Dian menyebutkan OJK telah meminta pemblokiran rekening yang terkait judi online sekitar 8.000 rekening. Jumlah ini termasuk rekening penampungan dana judi online yang tersebar di berbagai bank.
OJK pun juga telah meminta bank dan penyedia jasa keuangan lainnya untuk melakukan enhanced due diligence atau melakukan pendalaman atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi judi daring.
Kemudian juga meminta bank melakukan analisis atas transaksi nasabah, kemudian melaporkannya sebagai transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK terkait judi daring, dan membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut apabila akan melakukan pembukaan rekening di bank di Indonesia (blacklisting).
Tidak hanya sampai di situ, OJK telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas penyalahgunaan rekening bank untuk kegiatan tindak pidana termasuk judi daring, antara lain melalui aktivitas pemeriksaan on-site yang mencakup penerapan anti pencucian uang pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT).
"Salah satunya dengan me-review sistem APUPPT bank agar dapat secara efektif mengidentifikasi anomali transaksi yang mengarah kepada indikasi transaksi keuangan mencurigakan, termasuk transaksi judi daring," jelas Dian.
Ada Rekening Jenius Terindikasi Judi Online, BTPN Segera Lakukan Langkah Preventif
Berdasarkan temuan OJK, terdapat sekitar 20 rekening layanan digital Jenius yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online. [347] url asal
#judi-online #rekening-judi-online #rekening-jenius-judi-online #rekening-jenius #jenius #judol #rekening-judol #blokir-rekening-judi-online #btpn
(Bisnis.Com - Finansial) 12/08/24 19:59
v/14314682/
Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) buka suara usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk memblokir rekening terkait transaksi judi online.
Wakil Direktur Utama Bank BTPN Darmadi Sutanto menyebut bahwa berdasarkan temuan OJK, terdapat sekitar 20 rekening layanan digital Jenius yang terindikasi digunakan untuk transaksi praktik perjudian daring tersebut.
“Kami mendapat surat dari OJK untuk melihat transaksi yang dianggap ada relasi dengan hal itu [judi online],” katanya kepada wartawan usai peluncuran produk anyar reksa dana Jenius di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Menanggapi hal tersebut, pihaknya langsung melakukan sejumlah langkah preventif seperti membekukan rekening terkait.
Selain itu, BTPN juga menyelisik behavior transaksi nasabah yang terindikasi terkait judi online dengan mekanisme tertentu, meskipun Darmadi enggan membeberkan detailnya.
Dirinya mencontohkan pola transaksi judi online dapat dilihat dari berbagai parameter seperti jumlah transaksi, besaran nominal, hingga rekening tujuan transaksi.
Meskipun demikian, pihaknya tetap meneliti kasus per kasus dan baru mengambil langkah pemblokiran ketika seluruh parameter tak lagi terbantahkan. “Kami juga ada yang namanya fraud management team. Jadi, mereka yang memonitor,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, OJK menegaskan bahwa pelaku perjudian daring alias judi online bakal masuk dalam daftar hitam lembaga keuangan, dalam hal ini perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta pihak bank memblokir sekitar 6.000 rekening yang memiliki rekam jejak transaksi judi online. OJK juga meminta adanya pelacakan hingga identitas pemilik rekening tersebut.
“Kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, berarti bisa-bisa untuk semua rekening orang itu di-blacklist dari lembaga keuangan,” katanya kepada wartawan di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Namun demikian, dia menyebut bahwa proses tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. OJK bersama bank melakukan penelusuran lebih lanjut dengan menggunakan informasi komprehensif dari pemilik rekening bank yang telah diblokir.
Lebih lanjut, Mahendra memaparkan bahwasanya pelanggaran transaksi judi online bermuara pada individu sebagai pelaku, bukan rekening yang digunakan.
“Pelanggar itu kan bukan rekening, pelanggar itu orang. Rekening yang diblokir adalah satu hal, tetapi untuk seluruh hal dia telah menyebabkan masalah bagi integritas lembaga jasa keuangan itu karena melakukan tindakan-tindakan yang ilegal,” sambungnya.
BNI Blokir Ratusan Rekening yang Terindikasi Judi Online
BNI memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal judi online atau judol. [362] url asal
#bni #bbni #rekening-bni #rekening-judi-online #rekening-judol #rekening-judi-online-diblokir #rekening-judol-diblokir
(Bisnis.Com - Finansial) 11/07/24 18:34
v/10440494/
Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal judionline.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi online.
Adapun, ini merupakan wujud nyata BNI mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
"BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).
Berdasarkan data perseroan, tren rekening yang diblokir menunjukkan adanya peningkatan. Pada periode Januari hingga Desember 2023, BNI telah memblokir sebanyak 106 rekening terkait judi online. Sementara, pada periode Januari hingga Juni 2024, BNI mencatat sebanyak 108 rekening telah diblokir.
"Jadi total jumlah rekening yang diblokir atas permintaan Kominfo dan aparat penegak hukum sejak Januari 2023 hingga Juni 2024 mencapai 214 rekening," sebut Royke.
Lebih lanjut, Royke menjelaskan, BNI juga menerapkan sistem deteksi khusus untuk mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi online. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi yang mencurigakan.
Dengan demikian, BNI dapat secara proaktif mencegah dan menangani transaksi yang melanggar hukum, sekaligus melindungi nasabah yang tidak terlibat.
BNI juga mengimbau kepada seluruh nasabahnya untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak menggunakan layanan perbankan untuk kegiatan judi online.
Menurut Royke, langkah-langkah yang diambil BNI ini tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmen bank dalam menjaga reputasi sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab.
"Melalui upaya yang konsisten dalam menangani isu-isu sensitif seperti judi online, BNI berupaya untuk menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya bagi seluruh nasabah," tutur Royke.
Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas aktivitas ilegal yakni judi online (judol) yang berdampak luas pada perkenomian dan sektor keuangan. Jumlah rekening terindikasi judi online yang telah diblokir mencapai 6.056 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Edina Rae mengatakan atas permintaan OJK, perbankan telah melakukan pemblokran 6.056 rekening yang disampaikan Kominfo.
“OJK juga meminta bank untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file yang sama,” ujarnya dalam RDK Bulanan, Senin (8/7/2024).
Cegah Pemakaian Rekening untuk Judi Online, Begini Strategi Krom Bank
Krom Bank menjelaskan upaya antisipasi membendung penggunaan rekening untuk transaksi judi online. [545] url asal
#krom-bank #bank-digital-krom-bank #rekening-judi-online #rekening-judol #bank-digital #rekening-bank-digital #judi-online #judol
(Bisnis.Com - Finansial) 09/07/24 17:49
v/10209980/
Bisnis.com, JAKARTA -- Transaksi judi online kian meresahkan hingga memanfaatkan kemudahan pembukaan rekening di bank. Adapun, bank digital, seperti Krom Bank, yang menawarkan kemudahan pembukaan rekening pun melakukan berbagai antisipasi transaksi judi online.
Presiden Direktur PT Krom Bank Indonesia Tbk. (BBSI) Indonesia Anton Hermawan mengatakan pada dasarnya bank digital seperti Krom Bank selalu mengikuti semua peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk mengenai pembukaan rekening.
Adapun, dalam pembukaan rekening, pihak bank memang sulit mendeteksi tujuan pemanfaatan untuk judi online. Namun, setidaknya pihak bank bisa melakukan proses verifikasi identitas pengguna secara digital atau e-KYC secara ketat.
"Kami menyiapkan semua cara menanggulangi semua itu. Pembukaan rekening yang dilakukan tidak oleh orang bersangkutan, kami cegah masuk," katanya dalam acara diskusi media terbatas pada Selasa (9/7/2024).
Bahayanya saat ini, teknologi deepfake pun kian marak. Melalui penyalahgunaan deepfake, orang bisa menjalankan verifikasi digital seperti dalam pembukaan rekening bank dengan menggunakan identitas orang lain.
Selain itu, bank digital pun aktif melakukan koordinasi dengan otoritas dan lembaga terkait untuk membendung pemanfaatan transaksi judi online.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan mereka yang terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti perjudian online, akan diidentifikasi dan tercatat dalam daftar hitam alias di-blacklist.
Adapun, konsekuensi dari masuk ke dalam daftar hitam ini adalah bahwa orang-orang tersebut tidak diizinkan untuk membuka rekening di bank.
“Kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak bisa hidup dan melakukan kegiatan secara normal,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Senin (8/7/2024).
Dalam pemberantasan judol, OJK memang melakukan kampanye masif bersama pihak perbankan. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penguatan dengan terus melakukan koordinasi dengan pimpinan bank, sehingga penanganan judol benar-benar dilakukan secara baik dan sistematis.
Lebih lanjut, pihaknya terus mengintensifkan minimalisir jual beli rekening dengan terus meminta bank melakukan edukasi secara publik kepada para nasabahnya.
“Kami juga mengharapkan bank mengoptimalkan teknologi informasi [TI] dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judol, karena saya kira dengan transaksi ribuan dan jutaan per hari di bank-bank itu, tentu sistem IT menjadi andalan ke depan,” ujarnya.
Kemudian, Dian menjelaskan terkait dengan pemblokiran rekening sendiri bank sejauh ini memang melakukan profiling. Adapun, hasil profiling tersebut masuk ke dalam Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP).
“Dan kami pertukarkan semua data antarbank terkait rekening itu, jadi semua bank tahu siapa yang terlibat dalam transaksi judol,” ujarnya.
Penyempurnaan parameter untuk mendeteksi judi online juga terus dilakukan dengan menggunakan sistem IT yang dimiliki bank.
Saat ini, Dian mengakui bahwa adanya kesulitan dalam jual beli rekening di deteksi awal, sehingga bank harus terus mengupayakan profil risiko di setiap nasabah dan pemantauan terkait kseruaian profil tersebut dengan transaksi yang ada.
“Karena, enggak ada orang yang membuka rekening dan mengatakan rekening akan saya jual,” ucapnya.
Menurut Dian, parameter untuk memberantas judol dengan jual beli rekening pun memiliki parameter yang berbeda dengan kasus pencucian uang. Pasalnya, berbanding terbalik di mana pencucian uang melibatkan skala besar, justru transaksi judol melibatkan nominal transaksi kecil bahkan hanya Rp10.000
“Transaksi kecil [uang Ro10.000] ini yang sebelumnya tidak terdeteksi, kini parameternya sudah kita pakai untuk transaksi yang kecil tapi sering dan dilakukan penarikannya dengan segera ini juga jadi salah satu indikator,” tuturnya.
Marak Jual Beli Rekening untuk Judi Online, Begini Sikap Tegas OJK hingga Bankir
Belakangan marak fenomena jual beli rekening untuk judi online (judol). Simak strategi OJK dan perbankan untuk memberantas judol. [950] url asal
#judi-online #judol #jual-beli-rekening-judi-online #jual-beli-rekening-judol #rekening-judol-diblokir #ojk #perbankan
(Bisnis.Com - Finansial) 09/07/24 16:34
v/10214500/
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online (judol). Bahkan, belakangan marak fenomena jual beli rekening untuk judol.
OJK pun akan memberikan konsekuensi berat kepada para pelaku perjudian, baik itu bandar maupun fasilitator lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan mereka yang terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti perjudian online, akan diidentifikasi dan tercatat dalam daftar hitam alias di-blacklist.
Adapun, konsekuensi dari masuk ke dalam daftar hitam ini adalah bahwa orang-orang tersebut tidak diizinkan untuk membuka rekening di bank.
“Kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak bisa hidup dan melakukan kegiatan secara normal,” ujarnya pada awak media dalam RDK Bulanan, Senin (8/7/2024).
Dalam pemberantasan judol, OJK memang melakukan kampanye masif bersama pihak perbankan. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penguatan dengan terus melakukan koordinasi dengan pimpinan bank, sehingga penanganan judol benar-benar dilakukan secara baik dan sistematis.
Lebih lanjut, pihaknya terus mengintensifkan minimalisir jual beli rekening dengan terus meminta bank melakukan edukasi secara publik kepada para nasabahnya.
“Kita juga mengharapkan bank mengoptimalkan teknologi informasi [TI] dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judol, karena saya kira dengan transaksi ribuan dan jutaan per hari di bank-bank itu, tentu sistem IT menjadi andalan ke depan,” ujarnya.
Kemudian, Dian menjelaskan terkait dengan pemblokiran rekening sendiri bank sejauh ini memang melakukan profiling. Adapun, hasil profiling tersebut masuk ke dalam Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP).
“Dan kita pertukarkan semua data antarbank terkait rekening itu, jadi semua bank tahu siapa yang terlibat dalam transaksi judol,” ujarnya.
Penyempurnaan parameter untuk mendeteksi judi online juga terus dilakukan dengan menggunakan sistem IT yang dimiliki bank.

Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Saat ini, Dian mengakui bahwa adanya kesulitan dalam jual beli rekening di deteksi awal, sehingga bank harus terus mengupayakan profil risiko di setiap nasabah dan pemantauan terkait kseruaian profil tersebbut dengan transaksi yang ada.
“Karena, enggak ada orang yang membuka rekening dan mengatakan rekening akan saya jual,” ucapnya.
Menurut Dian, parameter untuk memberantas judol dengan jual beli rekening pun memiliki parameter yang berbeda dengan kasus pencucian uang.
Pasalnya, berbanding terbalik di mana pencucian uang melibatkan skala besar, justru transaksi judol melibatkan nominal transaksi kecil bahkan hanya Rp10.000
“Transaksi kecil [uang Ro10.000] ini yang sebelumnya tidak terdeteksi, kini parameternya sudah kita pakai untuk transaksi yang kecil tapi sering dan dilakukan penarikannya dengan segera ini juga jadi salah satu indikator,” tuturnya.
Kondisi di Mandiri, BNI, BRI
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) memperkuat komitmennya dalam memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman menyatakan pihaknya telah mengimplementasikan berbagai strategi untuk memastikan layanan Bank Mandiri tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Bank Mandiri telah mengintegrasikan tiga langkah utama dalam mengidentifikasi rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online.
Pertama, secara aktif melakukan pencarian situs judi online yang menggunakan rekening Bank Mandiri (web crawling).
"Dengan langkah ini, Bank Mandiri dapat mendeteksi situs yang terindikasi menyalahgunakan rekening Bank Mandiri sebagai penampungan dana hasil judi online,” tegas Ali dalam keterangan persnya, Selasa (9/7/2024).
Kedua, Bank Mandiri melakukan analisis anomali transaksi untuk mengetahui lonjakan transaksi yang tidak wajar pada rekening tertentu. Dengan metode ini, Bank Mandiri dapat segera mengidentifikasi aktivitas transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi terkait judi online, sehingga tindakan penanganan dapat segera diambil.
Ketiga, Bank Mandiri memanfaatkan teknologi analisa algoritma tingkat lanjut atau external cyber threat intelligence) pada data keamanan siber dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi website judi online yang secara ilegal menyalahgunakan identitas Bank Mandiri.
Selain upaya internal, Bank Mandiri juga aktif bekerja sama dengan lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Ali, lewat kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga tersebut, tindakan lebih lanjut dapat dilakukan secara efektif untuk memblokir rekening-rekening yang terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Bank Mandiri juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap pemilik rekening yang diblokir tersebut, untuk proses verifikasi dan pengkinian data nasabah.
Selain itu, data pemilik rekening tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar hitam agar tidak bisa membuka rekening baru di Bank Mandiri di masa datang.
“Untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online, Bank Mandiri juga menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat saat pembukaan rekening baru,” imbuhnya.
Dari kelompok Himbara lainnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) terus aktif memberantas praktik judi online dengan memblokir rekening yang digunakan pelaku untuk menampung praktik haram tersebut. Perusahaan telah mengantongi sejumlah daftar rekening terindikasi.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan teknologi yang dimiliki perseroan dan senantiasa berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memblokir rekening BNI.
“Ada [upaya pemblokiran]. Jadi kita pun kasih feedback ke OJK, karena kita punya data management. Kita sudah punya indikasi [yang terlibat] judol, kan teknologi sudah ada. Tapi yang punya hak untuk bilang tutup [rekening] OJK,” ujarnya pada awak media, Jumat (5/7/2024)
Kemudian, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) secara berkala memberantas praktik judi online dengan mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata.
Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (30/6/2024).
Marak Jual Beli Rekening untuk Judol, Begini Sikap Tegas OJK hingga Bankir
Belakangan marak fenomena jual beli rekening untuk judi online (judol). Simak strategi OJK dan perbankan untuk memberantas judol. [950] url asal
#judi-online #judol #jual-beli-rekening-judi-online #jual-beli-rekening-judol #rekening-judol-diblokir #ojk #perbankan
(Bisnis.Com - Finansial) 09/07/24 16:34
v/10205540/
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online (judol). Bahkan, belakangan marak fenomena jual beli rekening untuk judol.
OJK pun akan memberikan konsekuensi berat kepada para pelaku perjudian, baik itu bandar maupun fasilitator lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan mereka yang terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti perjudian online, akan diidentifikasi dan tercatat dalam daftar hitam alias di-blacklist.
Adapun, konsekuensi dari masuk ke dalam daftar hitam ini adalah bahwa orang-orang tersebut tidak diizinkan untuk membuka rekening di bank.
“Kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak bisa hidup dan melakukan kegiatan secara normal,” ujarnya pada awak media dalam RDK Bulanan, Senin (8/7/2024).
Dalam pemberantasan judol, OJK memang melakukan kampanye masif bersama pihak perbankan. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan penguatan dengan terus melakukan koordinasi dengan pimpinan bank, sehingga penanganan judol benar-benar dilakukan secara baik dan sistematis.
Lebih lanjut, pihaknya terus mengintensifkan minimalisir jual beli rekening dengan terus meminta bank melakukan edukasi secara publik kepada para nasabahnya.
“Kita juga mengharapkan bank mengoptimalkan teknologi informasi [TI] dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judol, karena saya kira dengan transaksi ribuan dan jutaan per hari di bank-bank itu, tentu sistem IT menjadi andalan ke depan,” ujarnya.
Kemudian, Dian menjelaskan terkait dengan pemblokiran rekening sendiri bank sejauh ini memang melakukan profiling. Adapun, hasil profiling tersebut masuk ke dalam Sistem Informasi Program APU PPT (SIGAP).
“Dan kita pertukarkan semua data antarbank terkait rekening itu, jadi semua bank tahu siapa yang terlibat dalam transaksi judol,” ujarnya.
Penyempurnaan parameter untuk mendeteksi judi online juga terus dilakukan dengan menggunakan sistem IT yang dimiliki bank.

Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Saat ini, Dian mengakui bahwa adanya kesulitan dalam jual beli rekening di deteksi awal, sehingga bank harus terus mengupayakan profil risiko di setiap nasabah dan pemantauan terkait kseruaian profil tersebbut dengan transaksi yang ada.
“Karena, enggak ada orang yang membuka rekening dan mengatakan rekening akan saya jual,” ucapnya.
Menurut Dian, parameter untuk memberantas judol dengan jual beli rekening pun memiliki parameter yang berbeda dengan kasus pencucian uang.
Pasalnya, berbanding terbalik di mana pencucian uang melibatkan skala besar, justru transaksi judol melibatkan nominal transaksi kecil bahkan hanya Rp10.000
“Transaksi kecil [uang Ro10.000] ini yang sebelumnya tidak terdeteksi, kini parameternya sudah kita pakai untuk transaksi yang kecil tapi sering dan dilakukan penarikannya dengan segera ini juga jadi salah satu indikator,” tuturnya.
Kondisi di Mandiri, BNI, BRI
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) memperkuat komitmennya dalam memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman menyatakan pihaknya telah mengimplementasikan berbagai strategi untuk memastikan layanan Bank Mandiri tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Bank Mandiri telah mengintegrasikan tiga langkah utama dalam mengidentifikasi rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online.
Pertama, secara aktif melakukan pencarian situs judi online yang menggunakan rekening Bank Mandiri (web crawling).
"Dengan langkah ini, Bank Mandiri dapat mendeteksi situs yang terindikasi menyalahgunakan rekening Bank Mandiri sebagai penampungan dana hasil judi online,” tegas Ali dalam keterangan persnya, Selasa (9/7/2024).
Kedua, Bank Mandiri melakukan analisis anomali transaksi untuk mengetahui lonjakan transaksi yang tidak wajar pada rekening tertentu. Dengan metode ini, Bank Mandiri dapat segera mengidentifikasi aktivitas transaksi yang mencurigakan, termasuk transaksi terkait judi online, sehingga tindakan penanganan dapat segera diambil.
Ketiga, Bank Mandiri memanfaatkan teknologi analisa algoritma tingkat lanjut atau external cyber threat intelligence) pada data keamanan siber dari berbagai sumber untuk mengidentifikasi website judi online yang secara ilegal menyalahgunakan identitas Bank Mandiri.
Selain upaya internal, Bank Mandiri juga aktif bekerja sama dengan lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Ali, lewat kolaborasi antar Kementerian dan Lembaga tersebut, tindakan lebih lanjut dapat dilakukan secara efektif untuk memblokir rekening-rekening yang terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Bank Mandiri juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap pemilik rekening yang diblokir tersebut, untuk proses verifikasi dan pengkinian data nasabah.
Selain itu, data pemilik rekening tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar hitam agar tidak bisa membuka rekening baru di Bank Mandiri di masa datang.
“Untuk memperkuat upaya pemberantasan judi online, Bank Mandiri juga menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara ketat saat pembukaan rekening baru,” imbuhnya.
Dari kelompok Himbara lainnya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) terus aktif memberantas praktik judi online dengan memblokir rekening yang digunakan pelaku untuk menampung praktik haram tersebut. Perusahaan telah mengantongi sejumlah daftar rekening terindikasi.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan pihaknya terus mengoptimalkan teknologi yang dimiliki perseroan dan senantiasa berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memblokir rekening BNI.
“Ada [upaya pemblokiran]. Jadi kita pun kasih feedback ke OJK, karena kita punya data management. Kita sudah punya indikasi [yang terlibat] judol, kan teknologi sudah ada. Tapi yang punya hak untuk bilang tutup [rekening] OJK,” ujarnya pada awak media, Jumat (5/7/2024)
Kemudian, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) secara berkala memberantas praktik judi online dengan mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan BRI secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata.
Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (30/6/2024).