Pemerintah melalui PP Nomor 28/2024 melarang kelebihan embrio dalam proses reproduksi berbantuan ditanam pada rahim perempuan bukan istri. Halaman all [350] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang kelebihan embrio dalam proses kehamilan pada reproduksi dengan bantuan ditanam pada 2 kondisi yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Pasal 112 ayat (1) PP Kesehatan, dalam hal proses kehamilan pada reproduksi dengan bantuan menyisakan kelebihan embrio hasil pembuahan di luar tubuh manusia, embrio yang tidak ditanamkan pada rahim harus disimpan sampai lahirnya bayi hasil reproduksi dengan bantuan.
Lalu pada ayat (2) disebutkan, penyimpanan kelebihan embrio dapat diperpanjang atas keinginan pasangan suami istri untuk kepentingan kehamilan berikutnya.
Kemudian pada ayat (3) Pasal 112 PP Kesehatan disebutkan, kelebihan embrio dilarang ditanam pada:
rahim ibu jika ayah embrio meninggal atau bercerai; atau
rahim perempuan lain.
Lalu pada ayat (4) disebutkan, jika pasangan suami istri pemiliknya tidak memperpanjang masa simpan kelebihan embrio, Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara reproduksi dengan bantuan harus memusnahkan kelebihan embrio.
Kemudian pada ayat (5) disebutkan, jika terdapat tenaga medis, tenaga kesehatan, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan melanggar ketentuan pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa:
teguran tertulis;
denda administratif; dan/atau
pencabutan peizinan berusaha.
PP Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuat 1.072 pasal.
Beragam hal diatur dalam PP itu, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan turut mengatur reproduksi berbantuan. Halaman all [342] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan landasan hukum bagi proses reproduksi berbantuan bagi pasangan suami istri mengalami infertilitas untuk memperoleh keturunan.
"Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 huruf c dilakukan pada pasangan suami istri yang sah, dengan hasil pemeriksaan medis mengalami ketidaksuburan atau infertilitas untuk memperoleh keturunan," demikian isi Pasal 111 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, seperti dikutip pada Rabu (31/7/2024).
Dalam ayat (2) disebutkan, upaya reproduksi dengan bantuan dilaksanakan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
"Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak bertentangan dengan norma agama," menurut ayat (3) Pasal 111.
Lantas pada ayat (4) disebutkan, reproduksi dengan bantuan harus dilakukan oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan kewenangan.
"Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk tujuan memilih jenis kelamin anak yang akan dilahirkan, kecuali untuk menghindari penyakit genetik yang berhubungan dengan jenis kelamin," demikian isi ayat (5) Pasal 111.
PP Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuat 1.072 pasal.
Beragam hal diatur dalam PP itu, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.