KPK menduga klaim fiktik rumah sakit ke BPJS Kesehatan bisa dilakukan oleh rumah sakit yang dikelola pemerintah maupun pemerintah daerah. Halaman all [443] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, pengajuan klaim fiktif (phantom billing) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga mungkin dilakukan pengelola rumah sakit (RS) pemerintah.
Adapun rumah sakit pemerintah berada di bawah naungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau biasa dikenal Rumah sakit Vertikal. Sementara RSUD di bawah pemerintah daerah.
Adapun tim gabungan yang terdiri dari KPK, Kementerian Kesehatan, BPJS, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan tiga RS swasta yang melakukan kecurangan hingga merugikan negara puluhan miliar rupiah.
“Jadi kita bilang ini swasta, tapi kita yakin di RSUD, rumah sakit vertikal gitu enggak tertutup kemungkinan dilakukan hal yang sama,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Pahala mengatakan, sejauh ini pihaknya baru menemukan kecurangan dengan modus phantom billing di RS swasta.
Menurut mantan auditor Bank Dunia tersebut, jika kecurangan itu dilakukan RS Vertikal, akan lebih mudah diusut KPK.
Sebab, pengelolanya merupakan penyelenggara negara dan memenuhi kriteria kasus korupsi yang bisa ditangani KPK.
"Dirutnya copot aja langsung. Pelayanan enggak berubah. Dokter-dokter yang terlibat cabutin saja. Bisa diganti,” tutur Pahala.
Sebelumnya, KPK, Kemenkes, BPKP, dan BPJS menerjunkan tim untuk memeriksa enam RS di 3 provinsi sebagai sampel, menindaklanjuti temuan dugaan fraud dari laporan BPJS.
Hasilnya, salah satu rumah sakit di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.
Kemudian, satu RS di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar.
Lalu, RS di Jawa Tengah dengan nilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar.
Pahala mengungkapkan, rumah sakit tersebut melaporkan dokumen klaim fiktif untuk mendapatkan dana dari BPJS.
Tindakan ini dilakukan dengan rapi mulai dari dokumen kependudukan pasien sampai rekam medis palsu.
“Di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis,” kata Pahala.
“Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis (fiktif),” tambahnya.