#30 tag 24jam
Target Ambisius Penurunan Emisi: Jauh Panggang dari Api
Komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi melalui pemanfaatan hutan dan lahan mempunyai banyak kelemahan. [1,208] url asal
#emisi #emisi-karbon #perubahan-iklim #second-ndc #gas-rumah-kaca-grk #pengurangan-emisi #kebijakan-lingkungan #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 03/09/24 14:00
v/14880093/
Indonesia akan menyerahkan dokumen berupa komitmen menurunkan emisi gas rumah kaca melalui Second Nationally Determined Contributions (NDC) pada September tahun ini. Pemerintah seolah ingin terlihat ambis di mata internasional dengan terus memperbarui dan menaikkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
Nyatanya, jauh panggang dari api. Komitmen pemerintah Indonesia bertolak belakang dengan kenyataan. Paling gamblang dapat terlihat dari eksploitasi kehutanan dan lahan Indonesia yang masih terjadi. Padahal, produksi gas rumah kaca Indonesia dari sektor ini masih jadi salah satu yang terbesar.
NDC merupakan komitmen yang disusun oleh negara yang meratifikasi persetujuan Paris, untuk berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca. Dokumen itu diserahkan kepada Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change/UNFCCC). Indonesia menyampaikan dokumen NDC pada 2016 dengan target penurunan emisi gas rumah kaca 29% dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional pada 2030.
Pada 2021, Indonesia memperbarui komitmen iklim melalui dokumen Updated NDC. Target untuk mengurangi emisi masih tetap 29% dengan upaya sendiri hingga 41% dengan dukungan internasional.
Namun, target pengurangan emisi di sektor energi dan kehutanan dan penggunaan lahan sedikit meningkat, khususnya dalam skenario jika ada dukungan internasional. Updated NDC juga memuat target adaptasi perubahan iklim yang berfokus pada ketahanan ekonomi, sosial-penghidupan, serta ekosistem dan lanskap.
Dokumen NDC tersebut terus dimutakhirkan dan ditingkatkan target penurunan emisinya. Pada 2022, Indonesia meningkatkan ambisi pengurangan emisinya melalui dokumen Enhanced NDC (ENDC). Target pengurangan emisi naik menjadi 31,89% dengan upaya sendiri hingga 43,2% dengan dukungan internasional.
Masih tingginya konversi lahan di Indonesia ini berbanding terbalik dengan komitmen yang tertuang dalam NDC. Dalam dokumen ENDC, Indonesia menjanjikan pencegahan laju deforestasi dan degradasi hutan; rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk pembangunan hutan tanaman seluas 12 juta hektare; pengelolaan hutan berkelanjutan termasuk lewat perhutanan sosial; dan restorasi gambut dan perbaikan tata air gambut seluas 2 juta hektare.
Komitmen Indonesia dalam pemanfaatan hutan dan lahan (Forestry and Other Land Use /FOLU) mempunyai banyak kelemahan. Target rehabilitasi masih didominasi pembangunan hutan tanaman dibandingkan penanaman kembali hutan alam.
Saat ini hutan tanaman masih didominasi korporasi. Komitmen itu juga membuka ruang hilangnya hutan seluas 175-359 ribu hektare per tahun hingga 2030. Dalam sepuluh tahun berarti 3,5 juta hektare hutan bisa tumpas.
Komitmen Indonesia juga tidak sinkron dengan FOLU Net Sink 2030. Ini adalah komitmen Indonesia mencapai tingkat emisi GRK sebesar -140 juta ton CO2e pada 2030. Bahwa pada 2030 sektor lahan dan hutan akan menyerap lebih banyak emisi karbon dibandingkan yang dikeluarkan. Sementara untuk mencapai target FOLU Net Sink 2030 itu, tidak ada lagi ruang buat deforestasi.
Bermasalah di sektor FOLU, ENDC juga berantakan di sektor energi. Tidak ada target keluar dari jebakan energi batubara (phase out), yang menjadi salah satu sumber polutan bumi. Tidak ada satu kata pun yang menyebut target pensiun dini PLTU Batubara di ENDC tersebut. Tak heran jika Climate Change Tracker NDC Indonesia di sektor energi mendapat ponten critically insufficient, alias sangat-sangat tidak cukup.
Rasanya beberapa aksi mitigasi Indonesia dalam sektor energi hanya dalam bentuk peningkatan porsi biofuel, campuran biomassa dalam PLTU Batubara, dan penggunaan kendaraan listrik. Target Biofuel di NDC 2030 misalnya, mencapai 18 juta kiloliter. Ini disebut dapat mengurangi konsumsi energi fosil, yang digantikan oleh energi nabati.
Tapi yang mengkhawatirkan, bio dalam biofuel itu berasal dari kelapa sawit. Kita tahu, peningkatan penggunaan biofuel di Indonesia tujuannya bukan untuk mengurangi porsi konsumsi minyak fosil, tapi untuk menyediakan pasar baru bagi kelapa sawit yang sudah kelebihan pasokan di pasar dunia.
Artinya jika target porsi minyak nabati dari sawit itu naik terus dalam biofuel, maka mesti ada lahan tambahan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Hutan semakin berpotensi untuk dibabat lagi.
Sebelumnya, analisis deforestasi yang dilakukan Madani berdasarkan data Auriga Nusantara dan Global Forest Watch pada 2023 menyimpulkan, bahwa lebih dari 50% deforestasi atau hilangnya hutan alam di Indonesia itu terjadi di wilayah izin atau konsesi. Jika digabung dengan lahan sekitar konsesi di radius 2 kilometer, maka 70% deforestasi terjadi di lahan konsesi dan sekitarnya.
Dorongan untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik juga tak kalah problematik. Kendaraan listrik berbasis baterai ini membutuhkan bahan baku berupa nikel. Kebutuhan nikel untuk baterai mendorong semakin banyaknya pembukaan dan pengolahan tambang nikel di berbagai daerah, utamanya di Sulawesi Tengah dan Tenggara serta Maluku Utara.
Tanpa ada kebijakan pengutamaan daur ulang dalam produksi baterai, maka hutan alam dan lahan akan semakin habis untuk memenuhi kebutuhan ini. Benar bahwa nikel masuk kategori material mentah kritis. Tapi pemanfaatannya tidak harus selalu merambah hutan alam. Apalagi menerabas wilayah adat.
Berdasarkan analisis Madani Berkelanjutan, ada 9,8 juta hektare hutan yang masih untapped, alias berada di luar izin dan konsesi, belum masuk skema perlindungan dan alokasi kelola masyarakat pada 2022. Dari total itu, 15,28% atau setara 1,5 juta hektare merupakan hutan alam primer.
Sebanyak 67,77% atau setara 6,7 juta hektare hutan alam untapped berada di dalam kawasan hutan. Hanya 3,29% atau setara 325 ribu hektare hutan alam untapped masuk dalam Fungsi Ekosistem Gambut (FEG). Tanpa perlindungan, hutan ini bisa lenyap.
Juga masih ada target 6,4 juta hektare lahan yang belum dijadikan perhutanan sosial. Sebelumnya pemerintah menargetkan penetapan status perhutanan sosial dapat mencapai 12,7 juta hektare, yang tersebar di ekosistem hutan pesisir, lahan gambut dan hutan darat. Namun hingga September 2023, baru 6,3 juta hektare yang sudah mendapat status sebagai perhutanan sosial.
Pekerjaan rumah pemerintah juga masih berderet jika menilik status hutan adat. Memang hingga tahun 2023 pemerintah sudah mengakui 244.195 hektare lahan sebagai hutan adat. Hutan ini, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, tidak boleh diubah statusnya, baik itu untuk konsesi perorangan, badan hukum, bahkan tanah negara sekalipun.
Namun jika membandingkan dengan data Badan Registrasi Wilayah Adat—inisiatif masyarakat sipil untuk mengadvokasi hutan adat di Indonesia—pengakuan pemerintah terhadap hutan adat itu terbilang seujung kuku. Sebab menurut catatan badan tersebut, semestinya ada 11 juta hektare hutan yang berpotensi menjadi hutan adat.
Makanya, dengan melihat kondisi eksploitasi kehutanan dan lahan yang masih tinggi ini, dan masih rendahnya upaya penyelamatan hutan, pemerintah mesti mengingat lagi apa itu FOLU Net Sink 2030. Komitmen ini adalah wasiat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
FOLU Net Sink 2030 adalah komitmen tingkat serapan emisi sudah lebih tinggi dari tingkat emisi pada tahun 2030. Target itu dicapai melalui aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor kehutanan dan lahan. Tanpa perhatian serius pada percepatan perhutanan sosial, penetapan hutan adat, hingga perlindungan terhadap hutan alam, mustahil rasanya FOLU NET SINK 2030 tercapai. Itu artinya NDC Indonesia tidak akan pernah berhasil.
Banyaknya celah dalam pernyataan komitmen itu bisa jadi karena kurangnya keterlibatan publik. Deforestasi dan alih fungsi lahan secara brutal adalah juga pendorong terjadinya bencana. Kelompok-kelompok rentan akan yang paling menerima dampaknya. Selain gagal untuk mengurangi emisi, jalan Indonesia menuju gagal beradaptasi menjadi semakin terang.
Untuk itu, dalam penyusunan Second NDC, pemerintah perlu membuka pintu seluas-luasnya masukan publik dan melibatkan secara bermakna kelompok yang paling terdampak perubahan iklim seperti masyarakat adat dan lokal, perempuan, anak-anak dan lansia, penyandang disabilitas, petani kecil dan nelayan tradisional, buruh, dan kelompok rentan lainnya. Melalui partisipasi bermakna masyarakat sipil, termasuk kelompok rentan, Second NDC akan menjadi lebih kredibel dan legitimate, baik di mata publik maupun di mata dunia internasional.
IESR: Target Penurunan Emisi Indonesia dalam NDC Kedua Tidak Optimal
IESR menilai target iklim Indonesia belum menunjukkan ambisi penurunan emisi yang paling optimal pada draf awal dokumen NDC kedua. [533] url asal
#ndc-kedua #second-ndc #emisi #ekonomi-karbon #katadata-green #update-me
(Katadata - EKONOMI HIJAU) 02/09/24 19:53
v/14878781/
Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai target iklim Indonesia belum menunjukkan ambisi penurunan emisi yang paling optimal pada draf awal dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) atau NDC Kedua. Berdasarkan estimasi Climate Action Tracker (CAT), target iklim 2030 yang ditetapkan negara-negara saat ini apabila diimplementasikan sepenuhnya, akan memicu kenaikan suhu global sebesar 2,5°C pada akhir abad ini.
Seperti diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyampaikan pada draf awal dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) atau NDC Kedua pada konsultasi publik (20/07/2024). IESR menilai target NDC kedua belum optimal sesuai dengan kewajiban dan kemampuan negara, selaras dengan pembatasan temperatur global 1,5°C.
"Keadaan krisis iklim seharusnya dipandang sebagai keadaan mendesak dan kritis sehingga perlu aksi iklim ambisius di segala sektor," kata Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, dalam keterangan tertulis, Senin (2/9).
Untuk itu, Fabby mendorong pemerintah Indonesia untuk memperkuat target penurunan emisi 2030 sesuai Persetujuan Paris dan meningkatkan target NDC, terutama di target conditional (bersyarat, dengan bantuan internasional).
Untuk sejalan dengan 1,5°C, Indonesia perlu menetapkan target NDC tanpa syarat sebanyak 817 juta ton setara karbon dioksida per tahun pada 2030. Kemudian target NDC bersyarat sebesar 771 juta ton setara karbon dioksida pada per tahun pada 2030, dan 647 juta ton setara karbondioksida pada 2035 (angka dalam GWP IPCC AR5), di luar sektor kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU). Angka tersebut merupakan rujukan CAT.
"Sayangnya di sektor energi, salah satu aksi mitigasi pemerintah belum sejalan dengan batas emisi tersebut," kata Fabby.
Selain itu, dia mengatakan, aksi mitigasi juga masih enggan berpindah ke energi bersih dan mengandalkan teknologi penggunaan penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage, CCS) pada PLTU batubara. Padahal, teknologi ini dianggap sebagai pembangkit berefisiensi tinggi dan emisi rendah (High Efficiency and Low Emissions, HELE) yang masih diragukan efektivitas dalam memangkas emisi gas rumah kaca.
Fabby mengatakan, aksi mitigasi ini kontradiksi dengan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam Perpres 112/2022. Perpres ini mencakup rencana pengakhiran PLTU batubara dan pelarangan pembangunan PLTU baru, kecuali pada PLTU batubara untuk industri (captive).
"Untuk itu, pemerintah perlu memperjelas aksi mitigasi berbasis HELE ini, Khususnya menetapkan bahwa penerapan teknologi HELE ini harus sesuai dengan kelayakan dan hanya bisa dilakukan pada PLTU captive,” kata Fabby.
Ia menekankan agar rancangan SNDC memuat pula elemen rencana pensiun dini PLTU sesuai dengan peta jalan yang disusun oleh Kementerian ESDM. Selain itu, IESR juga mendorong komitmen yang serius dan rencana untuk meningkatkan bauran energi terbarukan menjadi hingga 45 persen pada 2030 agar sesuai dengan target di Persetujuan Paris.
Fabby mengingatkan sesuai kesepakatan COP-28 di Dubai, dunia harus meningkatkan kapasitas energi terbarukan global tiga kali lipat setara 11,5 TW dan melipatgandakan efisiensi energi pada 2030. Indonesia seharusnya ikut mendukung kesepakatan ini.
Koordinator Proyek Kebijakan Iklim IESR, Delima Ramadhani, mengungkapkan, SNDC juga harus adil, kredibel dan transparan. Rancangan SNDC akan memuat sub-bab transisi adil (just transition).
IESR memandang hal-hal yang harus masuk dalam sub bab tersebut di antaranya pelibatan masyarakat dalam dialog partisipatif, mengutamakan kesetaraan, kejelasan implementasi dalam bentuk ketersediaan jaringan pengaman sosial, dan dukungan bagi pekerja terdampak.
“Transisi yang adil perlu dimulai dengan mengakui adanya faktor-faktor seperti gender dan usia yang dapat menghalangi suatu kelompok berpartisipasi dengan adil," ujar Delima.
Pemerintah Diminta Libatkan Publik saat Susun Target Baru Penurunan Emisi Karbon
Koalisi masyarakat sipil mendorong pemerintah untuk melibatkan masyarakat secara luas dalam pembentukan komitmen kontribusi nasional kedua atau SNDC dalam upaya penurunan emisi karbon. [640] url asal
#emisi-karbon #ekonomi-karbon #second-ndc #give-me-perspective
(Katadata - EKONOMI HIJAU) 29/08/24 18:59
v/14821591/
Koalisi masyarakat sipil mendorong pemerintah untuk melibatkan masyarakat secara luas dalam pembentukan komitmen kontribusi nasional kedua atau Second Nationally Determined Contribution (SNDC). SNDC adalah bentuk komitmen pemerintah untuk berkontribusi menurunkan emisi karbon global.
Direktur Yayasan Pikul Torry Kuswardono, mengatakan, sebanyak 64 lembaga masyarakat sipil telah menyerahkan masukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bentuknya adalah dokumen rekomendasi untuk SNDC berkeadilan.
“Pemerintah harus menerapkan keadilan sosial dengan mengakui hak dan memenuhi kebutuhan spesifik dari subyek masyarakat yang rentan terdampak perubahan iklim, seperti petani kecil, nelayan tradisional, masyarakat adat dan lainnya. Hanya dengan cara itulah dapat terwujud keadilan iklim atau transisi yang adil,” ujar Tory dalam keterangan, Kamis (29/8).
Menurut dia, hal tersebut diperlukan karena data menunjukkan terjadinya lonjakan bencana akibat perubahan iklim. Verdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bencana iklim melonjak 81%, dari 1.945 insiden pada tahun 2010 menjadi 3.544 pada tahun 2022. Bencana iklim telah berdampak terhadap lebih dari 20 juta orang.
Ia menilai rakyat Indonesia dalam bahaya, terutama kelompok rentan seperti petani kecil, nelayan tradisional, masyarakat adat, buruh dan pekerja informal. Kaum perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak, orang muda, lansia, dan korban kekerasan berbasis gender juga menanggung dampak paling berat akibat perubahan iklim.
Tory juga melihat satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat. Menurut dia, strategi pembangunan mengesahkan proses perusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup masyarakat rentan.
"Kasus-kasus penambangan nikel, kawasan industri Rempang, kasus Wadas, bahkan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang mengklaim sebagai ibu kota hijau rendah emisi pun mendorong perusakan lingkungan dan perampasan hak warga,” ujarnya.
Sementara itu, Advokasi dan Peneliti Kebijakan WGII Ihsan Maulana, mengatakan dokumen rekomendasi untuk SNDC Berkeadilan mengelaborasi subjek masyarakat rentan. Mereka terus menanggung derita akibat dampak perubahan iklim maupun aksi untuk menanggulanginya.
Ia mencontohkan, pemerintah telah menyatakan menjunjung tinggi kewajiban untuk menghormati dan mempromosikan hak asasi manusia dan hak masyarakat adat dalam mengatasi perubahan iklim dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC). Namun, hal dasar seperti pengakuan dan perlindungan wilayah adat beserta seluruh hak yang melekat justru diabaikan.
"Selama 10 tahun pemerintahan, Presiden Joko Widodo baru mengakui 1,1% hutan adat, alias seluas 265.250 hektar saja. Meski masyarakat adat hanya mencakup 6,2% dari populasi global, mereka melindungi 80% dari keanekaragaman hayati dunia yang tersisa dan menjaga sepertiga hutan alam yang tersisa di dunia,” ujar Ihsan.
Oleh karena itu, organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil beberapa tindakan tegas yaitu :
- Mendesak emerintah melindungi prinsip-prinsip demokrasi, memastikan suara semua kelompok, terutama yang rentan, didengar dan dihormati dalam pengambilan keputusan terkait iklim. Pemerintah juga diminat menghentikan segala bentuk represi yang mencegah warga negara berpendapat dan berekspresi.
- Mendesak pemerintah untuk mengakui dan melindungi hak dan kebutuhan kelompok rentan, termasuk nterseksionalitasnya, dalam seluruh aksi iklim di Indonesia. Pengakuan dan perlindungan subjek rentan harus tercantum secara jelas di bagian “Just Transition” dalam SNDC dan diintegrasikan ke dalam seluruh strategi dan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
- Mendesak pemerintah untuk menjalankan partisipasi publik yang bermakna dalam seluruh proses dan tahapan aksi iklim di Indonesia, termasuk membentuk mekanisme pelibatan publik yang bermakna dalam penyusunan dan implementasi kebijakan-kebijakan turunan SNDC.
- Mendesak pemerintah untuk memastikan seluruh aksi iklim memberikan manfaat yang lebih besar bagi kelompok rentan. Sementara itu, beban pengurangan emisi yang lebih besar diberikan kepada kelompok-kelompok yang mengemisi paling banyak, terutama mereka yang memperoleh kemakmuran dari pelepasan emisi gas rumah kaca.
- Mendesak pemerintah untuk melengkapi komitmen iklim dengan strategi pemulihan ruang hidup dan hak kelompok rentan yang menjadi korban dampak perubahan iklim, aksi perubahan iklim, serta kegiatan pembangunan serta memastikan penegakan hukum bagi perusak lingkungan dan pelanggar HAM, termasuk dengan merevisi peraturan perundangan yang memberikan impunitas bagi para pelaku kejahatan dan pelanggaran lingkungan dan hak asasi manusia.
- Mendesak pemerintah untuk mengadopsi pendekatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang terintegrasi dan berfokus pada resiliensi lanskap untuk menjamin hak atas ruang hidup yang aman dan berkelanjutan bagi semua.
Menteri LHK: Second NDC Wacanakan RI Negatif Emisi pada 2060
Dokumen iklim Second NDC akan mendukung target Indonesia mencapai net zero emission pada 2060 atau bahkan lebih cepat. [249] url asal
#second-ndc #lhk #emisi #ekonomi-karbon #katadata-green #update-me
(Katadata - EKONOMI HIJAU) 20/08/24 18:03
v/14518621/
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan dokumen iklim Second Nationally Determined Contribution (NDC) akan mendukung target Indonesia mencapai net zero emission pada 2060 atau bahkan lebih cepat. Indonesia bahkan berpotensi untuk negatif emisi pada 2060 bila menjalankan Second NDC tersebut.
Siti Nurbaya mengatakan Dokumen Iklim Indonesia yang Kedua atau Second NDC memuat pembaharuan komitmen untuk berkontribusi dalam pengendalian perubahan iklim. Hal itu dilakukan dengan memegang prinsip no back sliding atau tidak mengurangi komitmen sebelumnya.
Dalam Second NDC yang ditargetkan diselesaikan pada tahun ini, Indonesia akan mengacu pada skenario untuk menekan kenaikan suhu tidak melebihi 1,5 derajat Celcius.
"Saya perlu menegaskan kembali bahwa komitmen Indonesia dalam pencapaian target NDC dan mewujudkan visi menuju net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat akan sangat memerlukan kerja sama dari berbagai sektor dan seluruh pemangku kepentingan," kata Siti Nurbaya dikutip dari Antara, Selasa (20/8).
Dia menjelaskan bahwa hasil percontohan untuk Second NDC menunjukkan Indonesia bisa mencapai angka penurunan emisi hingga 97-103 persen pada 2060 atau malah dapat terjadi kondisi negatif emisi.
"Dengan catatan bahwa kerja-kerja keras seperti saat ini, current policies, kebijakan dan operasi seperti saat ini, tetap bisa dipertahankan dan harus berkelanjutan," kata Siti Nurbaya.
Second NDC memiliki perbedaan dengan Enhanced NDC yang berlaku saat ini, termasuk adanya penambahan sektor kelautan dan sub-sektor hulu migas serta jenis gas rumah kaca HFC.
Dokumen itu rencananya diserahkan Pemerintah Indonesia kepada Sekretariat UNFCCC sebelum pelaksanaan Konferensi Iklim PBB ke-29 (COP29) di Azerbaijan pada November 2024.
Pelibatan Masyarakat Rumuskan Komitmen Iklim Bersama
Pelibatan masyarakat dalam perumusan komitmen iklim kedua akan menciptakan komitmen yang lebih adil. [796] url asal
#iklim #perubahan-iklim #second-ndc #ndc-indonesia #give-me-perspective
(Katadata - IN-DEPTH & OPINI) 15/08/24 14:00
v/14462195/
Komitmen Indonesia menurunkan emisi, yang tertuang dalam Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC), perlu lebih ambisius. Janji iklim saat ini belum cukup menghindarkan bumi dari pemanasan global. Janji dan ambisi itu perlu dipercepat karena pemanasan global bukan lagi ancaman tapi sudah di depan batang hidung kita semua.
Sering kehujanan jadi kebanjiran. Tak kunjung hujan langsung kekeringan. Di kawasan pantai utara Jawa, dari hulu mereka diterjang banjir. Dari hilir dihajar rob. Itulah kode alam kepada manusia. Dampak pemanasan global sudah sangat terasa.
Sayangnya masyarakat tampak enggan mengakui tanda alam ini. Di pemerintahan pun hanya sebagian yang peduli. Padahal, ada hubungan yang sangat kuat antara perubahan iklim, yang dipicu oleh deforestasi, hingga penggunaan energi fosil berlebih, terhadap bencana alam.
Indonesia merupakan negara yang telah meratifikasi Persetujuan Paris. Ini adalah kesepakatan negara-negara di dunia untuk mengurangi emisi gas rumah kaca secara bersama-sama. Negara-negara tersebut sepakat menahan laju pemanasan bumi secara global, agar tidak lebih dari 1,5 derajat celcius pada akhir abad ke-21 (2100 masehi), dibandingkan dengan suhu di akhir abad ke-19 (1900 masehi).
Apalagi Indonesia telah dua kali memperbaharui NDC-nya. Pada NDC Pertama target pengurangan emisi Indonesia sebesar 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan sokongan internasional pada 2030. Pemerintah selanjutnya memperbaruinya jadi Updated NDC pada 2021 dan Enhanced NDC (ENDC) pada 2022. Target emisi yang tadinya hanya 29% menjadi 31,89% dengan usaha sendiri, dan dari 41% jadi 43,20% dengan bantuan internasional.
Komitmen tertulis tersebut tampak ambisius. Namun pemerintah sebetulnya masih bisa lebih baik dari ENDC tersebut. Bukalah ruang diskusi dengan kelompok masyarakat sipil. Agar mereka punya kesempatan yang cukup untuk menyampaikan peluang-peluang perbaikan bagi komitmen iklim nasional.
Menjelang berakhirnya bulan Agustus ini, yang kabarnya merupakan tenggat penyelesaian komitmen baru itu, masyarakat sipil, terutama dari kelompok-kelompok rentan, punya kekhawatiran. Mereka mengirimkan surat terbuka kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melibatkan masyarakat dalam pembahasan NDC Kedua (Second NDC).
Yang masyarakat tahu, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) sedang menyusun Second NDC dan telah mengumpulkan kementerian dan lembaga yang terkait. Pertemuan yang dilakukan pada 21 Februari 2024 itu membahas berbagai perkembangan kebijakan sektoral saat ini, seperti Indonesia FOLU Net-sink 2030, Zero Waste Zero Emission dan kebijakan transisi energi. Dari diskusi tersebut, pemerintah berencana menambah sektor baru dalam Second NDC, yaitu kelautan. Pemerintah menargetkan Second NDC itu akan rampung pada September 2024.
Jika dokumen tersebut harus diselesaikan buru-buru, sempatkanlah untuk memasang telinga sepanjang dan setebal mungkin, guna menyerap aspirasi publik. Utamanya perwakilan dari kelompok rentan yang berpotensi paling terdampak dan bergantung hidupnya pada implementasi Second NDC. Memang dokumen Second NDC tidak akan memuat strategi mitigasi adaptasi secara detail. Tapi harus dipastikan sudah melalui proses yang transparan, inklusif dan adil.
Ingatlah bahwa Persetujuan Paris memandatkan pengumpulan NDC tidak hanya tepat waktu, tapi mesti melibatkan pemangku kepentingan secara inklusif dalam penyusunannya. Siapa saja pemangku kepentingan itu? Mereka yang paling terdampak terhadap perubahan iklim, seperti masyarakat adat dan lokal, perempuan, anak-anak dan lansia, penyandang disabilitas, petani kecil dan nelayan tradisional, buruh, masyarakat miskin urban dan kelompok rentan lainnya.
Apa jadinya jika mereka tak dilibatkan?
Penambangan nikel yang asal-asalan. Pemerintah mencanangkan penambangan ini untuk memproduksi bahan baku baterai mobil listrik, komponen inti transisi energi ramah lingkungan. Tapi yang didapat adalah hilangnya hutan adat dan ekosistem kehidupan masyarakat rentan. Lebih jauh, praktik tersebut justru memicu antipati dunia internasional terhadap produk nikel Indonesia.
Itu sebabnya, untuk mengatasi krisis iklim, prinsipnya harus dengan mengakui keadilan iklim. Keadilan ini berguna untuk menjawab empat masalah krisis iklim. Yaitu keamanan manusia (human security/ H), utang ekologis (ecological debt/ E), kepemilikan lahan (land tenure/ L), dan pola konsumsi produksi (production consumption pattern/ P).
Keamanan manusia sedang terancam karena krisis iklim. Ada utang ekologis dari kegiatan ekonomi yang merusak selama 300 tahun terakhir. Ada kehilangan akses kepemilikan tanah oleh masyarakat adat dan lokal. Serta ada pola produksi dan konsumsi yang tetap menggunakan pola ekstraktif.
Keadilan iklim ini mesti dijawab lewat keadilan rekognitif, distributif, prosedural hingga keadilan korektif-restoratif. Yaitu mengakui bahwa masyarakat terdiri dari berbagai kelompok dengan kebutuhan, kemampuan beradaptasi serta ketimpangan terhadap akses sumber daya dan pengambilan keputusan (rekognitif).
Kemudian memastikan perlindungan yang sama dan distribusi yang adil terhadap dampak kegiatan yang mengancam lingkungan atau manfaat dari program-program lingkungan (distributif). Lalu memastikan hak akses informasi, partisipasi, dan keadilan dalam setiap keputusan dan kebijakan pembangunan maupun aksi perubahan iklim (prosedural). Terakhir, memastikan upaya korektif mencakup restorasi dan reparasi atas kesalahan masa lalu dari model pembangunan ekstraktif (korektif-restoratif).
Dengan melibatkan semua kelompok dan perwakilannya, terutama kelompok rentan perubahan iklim, pemerintah tak perlu susah-susah mengklaim dokumen NDC kredibel dan sah. Bumi sudah darurat iklim. Second NDC akan lebih bagus jika menjadi dokumen yang tidak hanya sesumbar angka. Tanpa diskusi terbuka, akan susah rasanya menghasilkan dokumen Second NDC yang layak disebut sebagai komitmen nasional dan adil bagi semua.
Indonesia Tambah Perhitungan Karbon Sektor Kelautan di Second NDC
Pemerintah Indonesia memasukan ekonomi biru atau sektor kelautan dalam dokumen Second NDC yang akan diserahkan paling lambat pada Februari 2025. [353] url asal
#second-ndc #karbon #ekonomi-karbon #katadata-green #update-me #katadata-safe-2024
(Katadata - EKONOMI HIJAU) 07/08/24 14:20
v/13658419/
Direktur Jendral Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Laksmi Dhewanthi, mengatakan pemerintah Indonesia menambahkan beberapa informasi baru dalam dokumen kontribusi nasional penurunan emisi kedua (Second Nationally Determined Contribution atau SNDC). Salah satunya menambahkan sekor kelautan dalam perhitungan karbon.
Laksmi mengatakan, Pemerintah Indonesia memasukan ekonomi biru atau sektor kelautan dalam dokumen SNDC yang akan diserahkan paling lambat pada Februari 2025. Sebelumnya, hanya terdapat lima sektor yang masuk dalam perhitungan karbon NDC yaitu energi, limbah, industrial processes and production use (IPPU), pertanian, dan kehutanan.
"Kita juga akan menambah satu subsektor, yaitu hulu migas, sebelumnya belum masuk," ujar Laksmi dalam acara Katadata Sustanability Action For The Future Economy (SAFE) 2024, Rabu (7/8).
Selain itu, Laksmi mengatakan, Indonesia juga menambah satu jenis GRK baru yang masuk dalam perhitungan gas rumah kaca seperti diatur oleh United Nations Framework Convention on Budget. Jenis GRK tersebut adalah hidrofluorokarbon.
Sebelumnya, Laksmi mengatakan, NDC hanya menghitung jenis gas rumah kaca karbondioksida (CO2), metana (CH4), dan dinitrogen monoksida (N20). Hidrofluorokarbon atau HFC merupakan salah satu bahan perusak ozon yang juga merupakan gas rumah kaca. Untuk itu, Indonesia memiliki target untuk mengurangi konsumsi HFC sampai beberapa tahun kedepan.
Menurut Laksmi, Indonesia dan semua negara yang menandatangani Perjanjian Paris tentang perubahan iklim perlu menyampaikan second NDC. Dokumen tersebut harus diperbaiki setiap 5 tahun, dengan catatan tidak boleh ada penurunan komitmen.
Dia mengatakan, Indonesia sudah menyampaikan empat dokumen NDC pada 2015 sebanyak dua kali, 2021, dan 2022. Pada 2022m, Indonesia sudah menaikkan target pengurangan emisi karbon dari 29% menjadi 31,89% tanpa syarat (dengan usaha sendiri), atau dari 41% dinaikan 53,2% bersyarat (dengan dukungan internasional).
Sementara itu, Head of Environment Unit United Nations Development Programme Indonesia, Aretha Aprilia, mengatakan masuknya perhitungan karbon sektor kelautan dalam SNDC Indonesia merupakan hal yang sangat penting dalam menekan emisi karbon. Pasalnya, berdasarkan hasil studi di Amerika Serikat mengungkapkan bahwa hutan mangrove mampu menjaga emisi karbon hingga 4 juta ton.
Menurutnya, ini menjadi kesempatan untuk Indonesia bagaimana bisa meningkatkan kualitas pekerja lokal dalam mengelola potensi blue ekonomi.
"Terkait dengan ekonomi biru akan ada potensi terkait perhitungan emisi yang akan menjadi persembahan indonesia untuk berkontrobusi lebih," ungkapnya.