Jakarta -
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong kemudahan bagi pelaku usaha perikanan tangkap. Terbaru, KKP menggelar gerai perizinan rumpon di Pelabuhan Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan pelaksanaan gerai ini dilakukan dalam rangka mendukung penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur. Selain itu juga bentuk implementasi Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 khususnya terkait perizinan surat izin penempatan rumpon (SIPR).
"Berdasarkan evaluasi, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki surat izin penempatan rumpon. Mayoritas belum memahami mekanisme perizinan rumpon dan merasa kesulitan dalam pengurusan perizinannya," kata Latif dalam keterangannya, dikutip (7/10/2024).
Gerai perizinan rumpon ini berlangsung pada 1-5 Oktober 2024. Melalui gerai ini, telah diterbitkan sebanyak 7 dokumen SIPR dan 21 dokumen pengajuan titik lokasi rumpon dalam proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Bersamaan dengan pelaksanaan gerai, KKP juga menggelar sosialisasi SIPR yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait penempatan dan pemanfaatan rumpon.
"Pada sosialisasi tersebut, kita sampaikan pula mekanisme memperoleh SIPR beserta PKKPRL. Kita juga libatkan Ditjen PSDKP untuk membantu mengawasi dan menertibkan terkait penggunaan rumpon ini," tambah dia.
Pelaku Usaha Bitung Dickson Sakawerus menilai pelaksanaan sosialisasi serta gerai SIPR ini sangat positif dan bermanfaat. Dia mengaku sangat bersyukur dan terbantu pasalnya selama ini rumpon yang dimilikinya tidak berizin.
Senada, PT Indomina Gracia Susan Rumagit juga mengapresiasi pelaksanaan gerai tersebut karena gerai ini dinilai memberikan ruang dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengakses perizinan usaha perikanan tangkap.
Sebagai informasi, rumpon atau Fish Aggregating Device (FAD) adalah alat bantu penangkapan ikan yang penting untuk meningkatkan produktivitas penangkapan ikan sehingga perlu pengelolaan dan pengaturan khusus agar tertib dan sesuai daya dukung sumber daya ikan dan lingkungannya.
Rumpon merupakan salah satu jenis alat bantu penangkapan ikan yang dipasang di laut, baik laut dangkal maupun laut dalam. Pemasangan tersebut dimaksudkan untuk menarik gerombolan ikan agar berkumpul di sekitar rumpon, sehingga ikan mudah untuk ditangkap.
Perihal penempatan rumpon, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Dalam ihwal tersebut, Trenggono menegaskan setiap rumpon menetap yang ditempatkan di WPPNRI dan laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor. Sedangkan setiap rumpon hanyut yang ditempatkan di laut lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal rumpon, radar reflektor, dan pelampung berinstrumen sesuai ketentuan RFMO.
(rrd/rrd)