Sertifikat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk pelaku usaha di bidang perdagangan dan jasa. [414] url asal
Jakarta: SIUP, atau Surat Izin Usaha Perdagangan, dulunya merupakan syarat penting bagi usaha dari skala mikro, kecil, menengah dan hingga besar agar bisa beroperasi secara legal di suatu wilayah. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, peran SIUP sudah tidak lagi diwajibkan bagi pendirian usaha.
Walaupun sudah tidak diwajibkan, SIUP pernah menjadi persyaratan penting dalam dunia usaha dan tetap dapat memberikan wawasan berharga bagi para wirausahawan di Indonesia.
Melansir dari laman Sahabat Pegadaian terdapat penjelasan lengkap arti dari SIUP, berikut penjelasan lengkapnya.
Apa itu arti SIUP
SIUP adalah surat izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk pelaku usaha di bidang perdagangan dan jasa, termasuk perorangan, firma, koperasi, CV, PT, BUMN, dan badan usaha lainnya. Kepemilikan SIUP memberi perlindungan hukum bagi usaha, sementara usaha tanpa SIUP berisiko dikenai sanksi sesuai pasal 106 Undang-Undang Perdagangan.
SIUP tidak lagi berlaku sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 disahkan. Kini, sebagai pengganti, pelaku usaha cukup memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha), yang mulai diberlakukan sejak Mei 2018 untuk mempermudah administrasi usaha.
Dengan digantinya SIUP oleh NIB, pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis tanpa terhambat oleh proses perizinan yang rumit, serta memperoleh perlindungan hukum yang memungkinkan mereka beroperasi dengan lebih aman.
Lalu, pada perubahan ini mencerminkan upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang lebih baik, memudahkan wirausahawan dalam memulai dan menjalankan usaha, serta meningkatkan daya saing dan inovasi di dunia bisnis.
Melansir dari Kemenko Perekonomian terdapat langkah-langkah untuk membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) di Indonesia. Berikut langkahnya di bawah ini.
Persiapkan dokumen yang diperlukan Sebelum mengajukan SIUP, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut: •Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon. •NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pemohon atau badan usaha. •Akta pendirian perusahaan (untuk badan hukum) atau surat keterangan usaha (untuk usaha perorangan). •Surat izin domisili usaha dari kelurahan atau kecamatan. •Rencana usaha yang mencakup jenis usaha dan lokasi.
Setelah memiliki dan melengkapi data tersebut, kunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah Anda dan isi formulir permohonan SIUP yang disediakan.
Setelah mengajukan permohonan, pihak DPMPTSP akan memverifikasi dokumen dan informasi yang Anda berikan.
Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, SIUP akan diterbitkan. Anda akan menerima SIUP dalam waktu tertentu yang ditentukan oleh DPMPTSP.
Beberapa daerah mungkin mengenakan biaya untuk penerbitan SIUP. Pastikan untuk menanyakan biaya yang berlaku. (Muhammad Rizky H).
Bisnis ekspor-impor merupakan salah satu peluang usaha yang menjanjikan di era globalisasi ini. Dengan menjual produk ke pasar luar negeri atau mengimpor barang untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik, pelaku bisnis dapat memperluas jangkauan dan meningkatkan omset.
Namun, memulai bisnis ekspor-impor bukanlah hal yang sederhana. Ada berbagai hal yang perlu dipersiapkan agar bisnis ini dapat berjalan lancar.
Bagi yang tertarik memulai bisnis ekspor-impor, berikut adalah beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan, serta bagaimana memilih solusi valas yang tepat sehingga bisa membantu mempermudah proses transaksi internasional dengan cepat dan aman.
1. Pahami Regulasi Ekspor dan Impor
Langkah pertama dalam memulai bisnis ekspor-impor adalah memahami regulasi ekspor dan impor yang berlaku di Indonesia dan negara tujuan. Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda mengenai barang-barang yang boleh diekspor atau diimpor, prosedur bea cukai, hingga perizinan yang dibutuhkan.
Misalnya, produk makanan dan minuman mungkin memerlukan sertifikasi khusus untuk memastikan bahwa barang tersebut memenuhi standar kesehatan negara tujuan. Di Indonesia, diperlukan mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sertifikasi lain yang relevan dengan produk yang akan diekspor atau diimpor.
Pastikan untuk selalu mengikuti regulasi yang berlaku agar proses pengiriman barang tidak mengalami kendala di perbatasan. Melakukan riset tentang peraturan di negara tujuan juga akan membantu Anda menghindari risiko barang tertahan di bea cukai.
2. Tentukan Pasar yang Tepat
Memilih pasar yang tepat adalah kunci sukses dalam bisnis ekspor-impor. Pastikan untuk menargetkan negara yang memiliki permintaan tinggi terhadap produk.
Misalnya, produk tekstil dan kerajinan tangan dari Indonesia memiliki pasar yang potensial di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat, sementara produk elektronik dan bahan baku sering dicari di negara-negara Asia Tenggara.
Untuk menentukan pasar yang tepat, Anda perlu melakukan analisis pasar dan riset tentang tren produk di negara tujuan. Ini bisa dilakukan dengan mengikuti pameran perdagangan internasional, bergabung dalam komunitas bisnis, atau menggunakan data dari badan-badan perdagangan seperti Kementerian Perdagangan RI.
3. Jalin Kerja Sama dengan Supplier dan Distributor
Bekerja sama dengan supplier dan distributor yang dapat diandalkan adalah langkah penting dalam bisnis ekspor-impor. Jika melakukan impor, pastikan supplier di luar negeri memiliki reputasi baik dan mampu memenuhi permintaan barang sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang disepakati . Sebaliknya, jika mengekspor produk, penting untuk memiliki distributor yang kuat di negara tujuan. Distributor yang memiliki jaringan luas di pasar lokal akan membantu produk Anda lebih cepat dikenal dan diterima oleh konsumen di negara tersebut.
Kerja sama yang baik dengan mitra bisnis juga akan memudahkan Anda dalam mengelola logistik dan distribusi barang dari Indonesia ke negara tujuan, sehingga barang dapat diterima tepat waktu dan dalam kondisi baik.
4. Gunakan Solusi Transfer Valas untuk Transaksi Internasional
Bisnis ekspor-impor membutuhkan transaksi keuangan lintas negara yang efisien. Mulai dari pembayaran kepada supplier, penerimaan pembayaran dari pembeli, hingga pembayaran biaya pengiriman, semuanya harus dilakukan dengan cara yang aman dan cepat. Untuk itu, penting bagi pelaku bisnis untuk menggunakan solusi transfer valas yang dapat diandalkan.
Aplikasi Livin' by Mandiri menawarkan layanan Transfer Valas yang dirancang untuk memudahkan transaksi internasional. Dengan fitur ini, Anda bisa melakukan transfer uang ke berbagai negara secara real-time (untuk mata uang tertentu), dan tersedia 24/7, sehingga Anda dapat mengirim uang kapan saja tanpa terhalang oleh perbedaan waktu atau jam operasional bank.
Livin' by Mandiri juga menawarkan biaya transfer yang rendah dan kurs yang kompetitif, sehingga pelaku bisnis bisa menghemat pengeluaran untuk setiap transaksi. Hal ini sangat penting dalam bisnis ekspor-impor, karena perbedaan kurs dan biaya transfer bisa mempengaruhi keuntungan secara signifikan.
Selain itu, Livin' by Mandiri menawarkan transfer ke 17 mata uang asing tujuan, seperti US Dollar (USD), Euro (EUR), Singapore Dollar (SGD), dan British Pound Sterling (GBP). Aplikasi ini juga baru saja menambahkan 7 mata uang asing tujuan baru, yaitu Japanese Yen (JPY), Korean Won (KRW), Malaysian Ringgit (MYR), Swiss Franc (CHF), United Arab Emirates Dirham (AED), Vietnamese Dong (VND), dan Philippine Peso (PHP). Selain itu Anda juga bisa mengirim mata uang USD ke seluruh dunia.
Dengan banyaknya pilihan mata uang ini, pebisnis bisa melakukan pembayaran ke berbagai negara dengan mudah dan aman.
5. Atur Strategi Pemasaran Internasional
Setelah memahami regulasi dan membangun jaringan dengan supplier dan distributor, langkah selanjutnya adalah menyusun strategi pemasaran internasional yang efektif. Gunakan media sosial, e-commerce, dan website untuk mempromosikan produk Anda kepada calon pembeli di luar negeri.
Pelajari juga kebiasaan konsumen di negara tujuan. Misalnya, konsumen di Jepang sangat memperhatikan kualitas dan kemasan produk, sementara konsumen di negara-negara Asia Tenggara mungkin lebih sensitif terhadap harga.
Menyesuaikan strategi pemasaran dengan karakteristik pasar akan membantu produk lebih cepat diterima di negara tujuan.
6. Jaga Hubungan Baik dengan Mitra Bisnis Internasional
Dalam bisnis ekspor-impor, menjaga hubungan baik dengan mitra bisnis adalah kunci untuk membangun reputasi dan kepercayaan. Pastikan untuk selalu berkomunikasi dengan transparan mengenai kualitas produk, waktu pengiriman, dan pembayaran.
Dengan hubungan yang baik, Anda bisa membangun kerja sama jangka panjang yang saling menguntungkan.
Aplikasi Livin' by Mandiri bisa membantu memastikan pebisnis dapat memenuhi kewajiban pembayaran kepada mitra tepat waktu. Dengan transfer valas yang cepat dan tanpa hambatan, Anda bisa mengelola transaksi dengan lebih efisien.
Memulai bisnis ekspor-impor membutuhkan persiapan yang matang, mulai dari memahami regulasi hingga memilih mitra bisnis yang tepat. Dengan strategi yang tepat dan dukungan dari solusi keuangan seperti Transfer Valas di Livin' by Mandiri, pebisnis bisa memastikan setiap transaksi berjalan dengan lancar dan efisien.
Fitur transfer uang antar negara yang cepat, murah, dan aman akan membantu Anda fokus pada pengembangan bisnis dan mencapai kesuksesan di pasar internasional.
Siap memulai bisnis ekspor-impor? Download aplikasi Livin' by Mandiri sekarang juga dan nikmati kemudahan transfer valas ke berbagai mata uang tujuan.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan tengah mendalami kasus dugaan kebocoran data nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Saat ini tim teknis DJP sedang melakukan pendalaman," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, Rabu, 18 September 2024, seperti dikutip Antara. .
Dugaan bocornya data NPWP mencuat setelah pendiri Ethical Hacker Indonesia, Teguh Aprianto, mengunggah tangkapan layar situs Breach Forums. Melalui akun X @secgron, Teguh menyebut sebanyak 6 juta data NPWP diperjualbelikan dalam situs itu oleh akun bernama Bjorka pada 18 September 2024.
Selain NPWP, data lain yang bocor di antaranya nomor induk kependudukan (NIK), alamat, nomor handphone, email, dan data lainnya. Dalam cuitan yang sama, Teguh mengatakan bahwa data yang bocor juga termasuk milik Presiden Jokowi dan keluarganya serta sejumlah menteri. Informasi mengenai kebocoran itu juga diunggah perusahaan keamanan siber Falcon Feeds di platform X.
Mengenal NPWP
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP harus dimiliki setiap wajib pajak sebagai bentuk identitas saat akan membayarkan pajaknya. Umumnya NPWP diperlukan untuk berbagai macam proses pengurusan dokumen, sehingga jika tidak mempunyai NPWP akan sulit dalam mengurus proses administrasi maupun sejenisnya.
Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu NPWP Pribadi yang diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia dan NPWP Badan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
NPWP memiliki beberapa fungsi dan manfaat, baik di dalam maupun di luar urusan perpajakan. Bagi suatu badan usaha ataupun bisnis, nomor itu dibutuhkan untuk melengkapi administrasi pajak hingga berfungsi sebagai identitas dan kelengkapan izin usaha.
1. Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan
NPWP berfungsi sebagai kode unik yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
2. Pengajuan kredit
Hampir seluruh aktivitas untuk mengajukan kredit kepada bank atau lembaga keuangan membutuhkan syarat NPWP. Dengan nomor tersebut, bank bisa melihat rekam jejak nasabah dalam membayar kewajibannya.
3. Membuat Surat Izin Usaha
Setiap bisnis diwajibkan membayar pajak. NPWP menjadi salah satu persyaratan dalam membuat Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dengan memiliki NPWP, setiap individu dan badan usaha dapat melakukan berbagai transaksi keuangan dan administratif dengan lebih mudah.
IDXChannel - Surat Izin Usaha Perdagangan, yang biasa disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan diwajibkan oleh perseorangan dan badan hukum. Izin usaha tidak hanya diperlukan bagi perusahaan besar tetapi juga diperlukan bagi usaha kecil dan menengah agar kegiatan yang dilakukannya diakui dan disetujui oleh pemerintah.
Hal ini untuk menghindari permasalahan yang dapat mengganggu pertumbuhan perusahaan di kemudian hari. SIUP adalah izin yang diterbitkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melakukan kegiatan di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada pengusaha baik perseorangan, perusahaan, CV, PT, koperasi, BUMN, dan lainnya.
Jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan
Ada empat jenis SIUP yang diterapkan di Indonesia. Dari segi modal dan kekayaan, jenis SIUP antara lain:
1. SIUP Mikro SIUP jenis ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan yang dibangun.
2. SIUP Kecil Perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih kurang lebih Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta di luar tanah dan bangunan wajib mendaftar SIUP Kecil.
3. SIUP Menengah SIUP perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan dapat mengajukan SIUP menengah.
4. SIUP Besar SIUP Besar adalah jenis SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya melebihi 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.
Itulah pengertian dan jenis-jenis Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP yang perlu Anda pahami. (SNP)