JAKARTA, KOMPAS.com - Para pengurus Masjid Ainul Yaqin Sunan Giri di Gresik, Jawa Timur, kini bisa bernafas lega.
Pasalnya, masjid yang berdiri sejak tahun 1.500-an ini akhirnya memiliki sertifikat tanah.
Penyerahannya dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jumat (5/7/2024).
"Alhamdulillah, untuk masjid yang telah berdiri sejak tahun 1.500-an ini, hari ini ada sertifikatnya. Sehingga, jelas statusnya, legalitasnya formal resmi dari negara, dari pemerintah," kata AHY saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf tersebut.
AHY juga menyerahkan tiga sertifikat tanah wakaf lainnya yang terdiri dari sertifikat Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial keagamaan.
Sementara dua sertipikat lainnya adalah untuk Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik yang diperuntukkan bagi sekolah keagamaan dan Musala Baitur Rahman.
Selain memberikan kepastian hukum, AHY berharap terbitnya sertifikat tanah ini bisa semakin membawa keberkahan dan kemuliaan untuk masjid yang diagungkan masyarakat Kabupaten Gresik.
"Termasuk tentunya semakin tenang, semakin nyaman para jemaah yang datang dari seluruh penjuru Indonesia untuk beribadah di masjid ini," lanjutnya.
Urusan tanah, dikataka AHY berisiko menjadi permasalahan, terutama jika disebabkan oleh ulah mafia tanah.
Oleh sebab itu, tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah termasuk masjid yang memiliki nilai sejarah harus jelas statusnya dan jangan sampai mengalami konflik di kemudian hari.
"Oleh karena itu, atas nama pemerintah, Kementerian ATR/BPN, kami dengan rasa syukur menyerahkan seluruh sertifikat tanah wakaf tadi untuk digunakan sebagaimana mestinya," ungkap AHY.
REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurto Yudhoyono (AHY) menyerahkan sertifikat wakaf makam dan masjid peninggalan Sunan Giri yang sudah berusia sekitar 1.500 tahun di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
"Tadi kami menyerahkan ada empat sertifikat wakaf pertama untuk masjid yang sudah berdiri sejak tahun 1.500-an," kata Menteri ATR/Kepala BPN AHY di Gresik, Jumat.
Secara keseluruhan, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan empat sertifikat di Kabupaten Gresik, yang terdiri dari sertifikat Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial keagamaan.
Sementara, dua sertifikat lainnya adalah sertifikat Yayasan Pondok Pesantren Darul Insan Gresik yang diperuntukkan bagi sekolah keagamaan dan sertifikat Mushalla Baitur Rahman.
Menteri ATR mengatakan sejumlah sertifikat yang diserahkan merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam melaksanakan Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren.
Ia mengatakan bahwa hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar kebebasan beragama dan beribadah seluruh umat bisa terjamin secara aman.
"Kementerian ATR/BPN dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh tanah-tanah wakaf, rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi," jelas AHY.
Menteri ATR berharap dengan diserahkannya sertifikat tanah wakaf, dapat memberikan rasa aman karena saat ini tanah wakaf/rumah ibadah memiliki kepastian hukum atau legalitas yang diakui secara sah, sehingga pengurus atau juga pembina yayasan.
Selain itu, juga diharapkan jamaah bisa beribadah dan melakukan kegiatan keimanan lainnya dengan rasa aman dan tenang.
"Alhamdulillah kami sudah menyerahkan sertifikat secara resmi dari negara sehingga memiliki kepastian hukum dan mudah-mudahan membawa keberkahan yang lebih luas lagi," kata Menteri ATR/BPN.