Kuasa hukum SYL menyebutkan, Indira Chunda Thita Syahrul dan Kemal Redindo Syahrul Putra bakal hadir langsung di ruang sidang. Halaman all [644] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut bakal menghadiri langsung sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) ini.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta bakal membacakan vonis perakara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang menjerat SYL menjadi terdakwa.
Sementara, istri SYL Ayun Sri Harahap tidak hadir secara langsung lantaran tengah dalam kondisi sakit di Makassar.
"Kalau istri beliau kan lagi sakit ya di Makassar, tapi mungkin anak-anaknya ada yang hadir nanti," kata Djamaluddin, Rabu (10/7/2024).
"Mungkin (Thita dan Dindo) dengan mantunya (SYL) itu juga mungkin akan hadir dalam persidangan, insya Allah karena mereka sudah di Jakarta, jadi mungkin bisa," ucapnya.
Djamaluddin mengungkapkan, SYL banyak beribadah jelang sidang putusan perkara ini. Eks Mentan itu disebut banyak berada di Masjid untuk melaksanakan ibadah.
"Lebih fokus menyerahkan diri kepada Allah SWT dalam kaitan dalam menghadapi persidangan ini, untuk putusan. Jadi semua diserahkan aja kepada Allah SWT," ucapnya.
Namun demikian, kubu SYL berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan SYL dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Djamaluddin mengeklaim, tidak ada satu pun saksi dari Jaksa KPK yang menyebutkan bahwa SYL memerintahkan pemerasan atau pengumpulan uang di Kementan.
"Kita berharap beliau diputus bebas, pertimbanganya sederhana saja karena memang dalam fakta-fakta persidangan itu kan tidak satu pun yang menunjuk ke beliau terkait dengan perintah, disuruh, terkait kumpul-kumpul itu. Sehingga, harapan kami seperti itu," kata Djamaluddin.
"Namun, bila Yang Mulia Majelis Hakim punya pandangan lain, pertimbangan lain, kami berharap putuslah yang seadil-adilnya kepada beliau," kata pengacara eks Mentan itu.
Selain fakta sidang, Djamaluddin juga menyinggung usia SYL yang sudah lanjut untuk bisa menjalani proses pidana. Apalagi, istri SYL, Ayun Sri Harahap juga tengah dalam kondisi sakit.
"Untuk umur beliau yang sudah mau 70 ini, ditambah istrinya juga sakit-sakitan, beliau juga sebenernya," kata Djamaluddin.
Sidang perkara ini bakal digelar di ruang Prof Muhammad Hatta Ali PN Tipikor Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut SYL untuk dipidana selama 12 tahun penjara setelah dinilai telah melakukan pemerasan bersama eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta.
Jaksa menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 28 Juli 2024.
Selain pidana badan, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidiair pidana enam bulan kurungan. SYL juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakin divonis bebas. Dia yakin tidak melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Insyaallah Beliau yakin putusannya bebas,” kata kuasa hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Rabu (10/7).
Djamaluddin menilai tidak ada fakta persidangan atau keterangan saksi yang mengungkapkan adanya tindakan SYL yang menyuruh atau mengarahkan untuk melakukan kumpul-kumpul uang sebagaimana yang dituduhkan jaksa.
Sebaliknya, kata Djamaluddin, bahwa kliennya kerap memberikan ketegasan kepada bawahannya untuk menghindari perilaku koruptif.
“Oleh karena itu saya kira sudah sepantasnya kalau Beliau memang dibebaskan dalam segala tuntutan hukum dari JPU,” kata Djamaluddin.
“Namun demikian, persidangan ini tentu Yang Mulia-lah, yang kemudian punya kewenangan, yang diberikan oleh negara, yang bisa memutuskan yang terbaik kepada terdakwa dalam hal ini Pak SYL,” lanjutnya.
Djamaluddin mengatakan, kliennya siap menghadapi sidang putusan yang akan digelar besok, Kamis (11/7).
“Beliau insyaallah baik dan siap untuk mengikuti persidangan putusan besok, mohon doa,” kata Djamaluddin.
Dalam kasusnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli dan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan M. Hatta.
Ketiganya disebut mengumpulkan pungli hingga Rp 44,7 miliar dan digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Tapi dalam persidangan, SYL membantah dakwaan tersebut. Dia mengatakan uang yang digunakan adalah dana yang sudah dianggarkan untuk operasional menteri. Adapun perintah kumpul-kumpul uang, SYL juga membantah. Dia menegaskan, tak pernah memerintah atau memaksa urunan-urunan dana.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menangis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
SYL tersedu-sedu menjelaskan kondisi dirinya. Dia menangis sambil membacakan bantahan atas dakwaan dan tuntutan Jaksa KPK.
SYL merasa dizalimi atas tuduhan korupsi yang dijatuhkan kepada dirinya. Padahal, kata dia, selama ini dia menduduki jabatan strategis dan terkenal berintegritas.
“Mengapa ketika saya menjabat sebagai menteri, terhadap saya disangkakan dan didakwakan melakukan perbuatan korupsi? Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya sejak dari dulu menjabat di daerah,” kata SYL.
“Dan apabila hal tersebut terjadi, dengan rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti akan sudah menjadi salah satu orang yang sangat punya kekayaan,” lanjut dia.
SYL lalu terdiam sejenak. Dia terisak. Tersedu. Lalu kemudian melanjutkan kalimatnya bahwa dia adalah seorang pejabat miskin.
“Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran, Bapak, yang di Makassar itu. Saya tinggal di BTN,” ujar SYL sambil menangis.
“Saya enggak biasa disogok-sogok orang, tidak biasa. Tunjukkan saya,” kata eks Gubernur Sulawesi Selatan itu dengan tangis dalam.
SYL menghentikan pembacaan pleidoinya sejenak. Dia menarik napas dengan suara masih terisak.
“Adapun penerimaan yang saya dapatkan selama ini adalah honor dan uang perjalanan dinas, yang selalu saya tanyakan kepada saudara Kasdi dan Panji, dan keduanya selalu menjawab bahwa biaya tersebut, semua sudah sesuai aturan dan kata-kata ‘khas’ yang selalu saya ingat ‘ini sudah dipertanggungjawabkan, Pak, ini sudah menjadi hak menteri, Pak’,” lanjut SYL.
SYL membacakan pembelaannya atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa KPK. Jaksa menilai SYL terbukti menerima dan melakukan korupsi berupa pemerasan bersama dua anak buahnya di Kementan dengan nilai total mencapai Rp 44,5 miliar.