#30 tag 24jam
Ini Alasan Jaksa Tuntut Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba 9 Tahun Bui
Abdul Gani Kasuba dituntut hukuman selama 9 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi alias Pemprov Maluku Utara. [294] url asal
#abdul-ghani-kasuba #blok-medan #bobby-nasution #kahiyang-ayu #tambang-blok-medan #maluku-utara
(Bisnis.Com) 23/08/24 12:01
v/14548515/
Bisnis.com, JAKARTA -- Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dituntut hukuman selama 9 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi alias Pemprov Maluku Utara.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beralasan bahwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Rony Yusuf saat dilansir dari Antara.
Jaksa dalam tuntutan setebal 1.872 halaman yang disusun selama dua pekan juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.
JPU juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode Abdul Gani Kasuba juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B.
Kubu AGK Akui Pertemuan dengan Bobby, Bantah Bahas Izin 'Blok Medan'
Kubu AGK membantah membahas tentang izin tambang Blok Medan dalam pertemuan dengan Bobby Nasution. [485] url asal
#abdul-ghani-kasuba #blok-medan #bobby-nasution #kahiyang-ayu #tambang-blok-medan #maluku-utara
(Bisnis.Com) 06/08/24 13:35
v/13508500/
Bisnis.com, JAKARTA -- Pihak Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK), mengakui adanya pertemuan dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Penasihat hukum AGK Junaidi Umar, mengungkapkan bahwa anak AGK bernama Nazlatan Ukhra Kasuba mengonfirmasi pertemuan antara ayahnya dengan Bobby Nasution. Pertemuan itu terjadi pada tahun 2023.
Adapun pihak AGK yang bertemu Bobby antara lain istri AGK, Nazla, Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili serta Muhaimin Syarif alias Ucu. Muhaimin adalah orang kepercayaan AGK yang kini juga ditetapkan tersangka oleh KPK.
Meski membenarkan pertemuan tersebut, Junaidi membantah bahwa ada pembicaraan soal perizinan pertambangan sebagaimana disampaikan di dalam sidang.
"Salah satu anak dari AGK itu juga menyampaikan bahwa pada saat mereka bertemu di Medan, bersilaturahmi itu bertemu Bobby, dan tidak ada pembicaraan terkait dengan blok-blok itu. Pokoknya urusan tambang itu tidak ada lah," katanya saat ditemui Bisnis di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Junaidi menuturkan bahwa istilah 'Blok Medan' terungkap berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk saksi Muhaimin Syarif. Namun demikian, pihaknya kembali menegaskan bahwatidak ada pembicaraan soal izin pertambangan saat pertemuan antara pihak AGK dan Bobby di Medan.
"Tidak ada. [Pembicaraan soal] Medan itu tidak ada sedikitpun, satu kata. Lagi pula masa menantu Jokowi ngurusin tambang di Halmahera Timur," ucapnya.
Bisnis telah mencoba mengkonfirmasi ke pihak Bobby terkait izin tambang 'Blok Medan' yang menyerat namanya di pengadilan kasus Abdul Ghani Kasuba, salah satunya melalui Kepala Dinas Kominfo Kota Medan, Arrahman Pane. Namun hingga berita ini diunggah belum ada jawaban resmi dari pihak Bobby.
Kronologi Perkara
Sebelumnya, nama Wali Kota Medan Bobby Nasution mencuat belakangan ini tidak hanya karena jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Seiring dengan semakin banyaknya dukungan mengalir kepadanya untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatra Utara, namanya juga mencuat akibat istilah 'Blok Medan'.
Istilah 'Blok Medan' itu terungkap pada persidangan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba atau AGK di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Pada persidangan itu, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi setara dengan lebih dari Rp106 miliar.
Informasi mengenai 'Blok Medan' itu didalami jaksa kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.
Dalam catatan Bisnis, Suryanto sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada tahap penyidikan. Saat perkara masih bergulir di tahap penyidikan, KPK juga sempat menggeledah kantor Dinas ESDM dan Dinas PTSP Maluku Utara.
Pada saat Suryanto hadir sebagai saksi, JPU bertanya kepadanya ihwal istilah 'Blok Medan' itu. JPU bertanya apabila 'Blok Medan' itu merujuk kepada orang atau perusahaan. Informasi mengenai hal tersebut awalnya didapatkan saat memeriksa saksi Muhaimin Syarif, yang merupakan orang kepercayaan AGK.
"Apa yang dimaksud dengan Medan? 'Blok itu milik Medan'?," tanya jaksa.
"Di situ yang saya tahu disampaikan itu Bobby," jawab Suryanto.
Pihak jaksa pun mengonfirmasi lagi pernyataan Suryanto mengenai nama Bobby yang merujuk ke 'Blok Medan' itu.
"Bobby Nasution," kata Suryanto.
"Bobby Nasution? Wali Kota Medan maksudnya?," tanya JPU.
"Iya," terang Suryanto.
Nama Bobby dan Kahiyang Dikaitkan dengan 'Blok Medan', Istana Membantah
Nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dikaitkan dengan Blok Medan. Istilah ini terungkap dalam sidang kasus Abdul Ghani Kasuba. [704] url asal
#blok-medan #bobby-nasution #kahiyang-ayu #tambang-blok-medan #maluku-utara
(Bisnis.Com) 06/08/24 07:35
v/13481166/
Bisnis.com, JAKARTA -- Nama putri Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kahiyang Ayu dan suaminya Bobby Nasution ikut disebut dalam sidang perkara suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK). Bobby dan Kahiyang dikaitkan dengan 'Blok Medan' istilah untuk 'jatah' tambang di Maluku Utara.
Blok Medan pertama kali terungkap dalam sidang AGK yang menghadirkan sosok Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili.
Istilah blok' sering dipakai oleh AGK dalam proses pengurusan IUP di Malut. Jaksa di persidangan lalu sempat bertanya maksud dari 'Blok Medan'.
Suryanto lalu menjelaskan 'Blok Medan' merujuk kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Di sisi lain, ia juga menyebut 'Blok Medan' merujuk ke anak Jokowi yang merupakan istri dari Bobby, Kahiyang.
Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi dari Ketua Tim Hukum AGK yang mengawal persidangan di Ternate, Junaidi Umar. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
Selain itu, Bisnis juga telah menghubungi Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahman Pane terkait penyebutan nama Bobby. Arrahman belum menjawab permintaan konfirmasi Bisnis via pesan tertulis.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku tidak tahu menahu dengan informasi tersebut. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi apabila tim jaksa akan menghadirkan Bobby di persidangan.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi apakah Jaksa Penuntut Umum akan memanggil Saudara BN [Bobby Nasution] untuk hadir, karena namanya, informasinya sudah disebut," jelas Tessa kepada wartawan, dikutip Senin (5/8/2024).
Tessa menyebut jaksa KPK memiliki kewenangan penuh untuk memanggil atau tidak memanggil menantu Presiden itu untuk bersaksi apabila diperlukan. Namun, dia memastikan bahwa pihak penyidik saat ini belum memiliki kebutuhan untuk mendalami keterangan Bobby.
Obral Tambang?
Dalam catatan Bisnis, Suryanto Andili sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Saat perkara masih bergulir di tahap penyidikan, KPK juga sempat menggeledah kantor Dinas ESDM dan Dinas PTSP Maluku Utara.
Adapun kasus ini bermula dari skandal suap yang menyeret nama AGK. Penyidik lembaga antikorupsi menduga AGK menerima aliran dana dari Muhaimin Syarif alias Ucu terkait dengan pengusulan penetapan WIUP untuk 37 perusahaan dan 6 blok tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Muhaimin diduga memberikan uang suap yang diberikan kepada AGK sekitar Rp7 miliar. Nilai suap itu disebut masih bisa berkembang sejalan dengan proses penyidikan.
Asep secara terang benderang menjelaskan, pemberian suap ke AGK itu berkaitan dengan empat hal. Pertama, proyek di Dinas PUPR Maluku Utara.
Kedua, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.
Ketiga, pengurusan Pengusulan Penetapan WIUP ke Kementrian ESDM yang ditandatangani AGK sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin selama 2021-2023.
Pengusulan penetapan WIUP ke 37 perusahaan itu diduga tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Keempat, dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin. Seperti diketahui, AGK sebagai gubernur saat itu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengusulan WIUP ke Kementerian ESDM.
"Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin Syarif, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan [WIUP]–nya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023," ujarnya belum lama ini.
Adapun dari enam blok tersebut, 5 blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai. "Dari 5 Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1 dan Blok Lilief Sawai," papar Asep.
Tanggapan Istana
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons fakta persidangan yang menyeret nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bobby Nasution di sidang kasus suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Nama Bobby muncul terkait dengan dugaan pengurusan izin usaha pertambangan 'Blok Medan', yang ditanyakan jaksa kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.
"Waduh saya enggak tahu," ujar Pratikno usai wartawan meminta tanggapannya soal fakta persidangan itu, Senin (5/8/2024).
Pratikno juga enggan memberikan respons soal fakta persidangan yang menyeret nama Bobby. Dia menyebut fakta persidangan merupakan proses penegakan hukum yang bergulir.
"Enggak lah, enggak ada [respons]. Itu kan proses hukum," jawab mantan Rektor UGM itu.
Jejak Bobby dan Kahiyang di Tambang 'Blok Medan' Maluku Utara
Nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dikaitkan dengan Blok Medan. Istilah ini terungkap dalam sidang kasus Abdul Ghani Kasuba. [678] url asal
#blok-medan #bobby-nasution #kahiyang-ayu #tambang-blok-medan #maluku-utara
(Bisnis.Com) 06/08/24 07:35
v/13477255/
Bisnis.com, JAKARTA -- Nama putri Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kahiyang Ayu dan suaminya Bobby Nasution ikut disebut dalam sidang perkara suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK). Bobby dan Kahiyang dikaitkan dengan 'Blok Medan' istilah untuk 'jatah' tambang di Maluku Utara.
Blok Medan pertama kali terungkap dalam sidang AGK yang menghadirkan sosok Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili.
Istilah blok' sering dipakai oleh AGK dalam proses pengurusan IUP di Malut. Jaksa di persidangan lalu sempat bertanya maksud dari 'Blok Medan'.
Suryanto lalu menjelaskan 'Blok Medan' merujuk kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Di sisi lain, ia juga menyebut 'Blok Medan' merujuk ke anak Jokowi yang merupakan istri dari Bobby, Kahiyang.
Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi dari Ketua Tim Hukum AGK yang mengawal persidangan di Ternate, Junaidi Umar. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku tidak tahu menahu dengan informasi tersebut. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi apabila tim jaksa akan menghadirkan Bobby di persidangan.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi apakah Jaksa Penuntut Umum akan memanggil Saudara BN [Bobby Nasution] untuk hadir, karena namanya, informasinya sudah disebut," jelas Tessa kepada wartawan, dikutip Senin (5/8/2024).
Tessa menyebut jaksa KPK memiliki kewenangan penuh untuk memanggil atau tidak memanggil menantu Presiden itu untuk bersaksi apabila diperlukan. Namun, dia memastikan bahwa pihak penyidik saat ini belum memiliki kebutuhan untuk mendalami keterangan Bobby.
Obral Tambang?
Dalam catatan Bisnis, Suryanto Andili sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Saat perkara masih bergulir di tahap penyidikan, KPK juga sempat menggeledah kantor Dinas ESDM dan Dinas PTSP Maluku Utara.
Adapun kasus ini bermula dari skandal suap yang menyeret nama AGK. Penyidik lembaga antikorupsi menduga AGK menerima aliran dana dari Muhaimin Syarif alias Ucu terkait dengan pengusulan penetapan WIUP untuk 37 perusahaan dan 6 blok tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Muhaimin diduga memberikan uang suap yang diberikan kepada AGK sekitar Rp7 miliar. Nilai suap itu disebut masih bisa berkembang sejalan dengan proses penyidikan.
Asep secara terang benderang menjelaskan, pemberian suap ke AGK itu berkaitan dengan empat hal. Pertama, proyek di Dinas PUPR Maluku Utara.
Kedua, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.
Ketiga, pengurusan Pengusulan Penetapan WIUP ke Kementrian ESDM yang ditandatangani AGK sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin selama 2021-2023.
Pengusulan penetapan WIUP ke 37 perusahaan itu diduga tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Keempat, dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin. Seperti diketahui, AGK sebagai gubernur saat itu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengusulan WIUP ke Kementerian ESDM.
"Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin Syarif, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan [WIUP]–nya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023," ujarnya belum lama ini.
Adapun dari enam blok tersebut, 5 blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai. "Dari 5 Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1 dan Blok Lilief Sawai," papar Asep.
Tanggapan Istana
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons fakta persidangan yang menyeret nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bobby Nasution di sidang kasus suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Nama Bobby muncul terkait dengan dugaan pengurusan izin usaha pertambangan 'Blok Medan', yang ditanyakan jaksa kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.
"Waduh saya enggak tahu," ujar Pratikno usai wartawan meminta tanggapannya soal fakta persidangan itu, Senin (5/8/2024).
Pratikno juga enggan memberikan respons soal fakta persidangan yang menyeret nama Bobby. Dia menyebut fakta persidangan merupakan proses penegakan hukum yang bergulir.
"Enggak lah, enggak ada [respons]. Itu kan proses hukum," jawab mantan Rektor UGM itu.
Nama Bobby dan Kahiyang di Tambang 'Blok Medan' hingga Bantahan Istana
Nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dikaitkan dengan Blok Medan. Istilah ini terungkap dalam sidang kasus Abdul Ghani Kasuba. [678] url asal
#blok-medan #bobby-nasution #kahiyang-ayu #tambang-blok-medan #maluku-utara
(Bisnis.Com - Terbaru) 06/08/24 07:35
v/13477254/
Bisnis.com, JAKARTA -- Nama putri Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kahiyang Ayu dan suaminya Bobby Nasution ikut disebut dalam sidang perkara suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK). Bobby dan Kahiyang dikaitkan dengan 'Blok Medan' istilah untuk 'jatah' tambang di Maluku Utara.
Blok Medan pertama kali terungkap dalam sidang AGK yang menghadirkan sosok Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili.
Istilah blok' sering dipakai oleh AGK dalam proses pengurusan IUP di Malut. Jaksa di persidangan lalu sempat bertanya maksud dari 'Blok Medan'.
Suryanto lalu menjelaskan 'Blok Medan' merujuk kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Di sisi lain, ia juga menyebut 'Blok Medan' merujuk ke anak Jokowi yang merupakan istri dari Bobby, Kahiyang.
Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi dari Ketua Tim Hukum AGK yang mengawal persidangan di Ternate, Junaidi Umar. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku tidak tahu menahu dengan informasi tersebut. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi apabila tim jaksa akan menghadirkan Bobby di persidangan.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi apakah Jaksa Penuntut Umum akan memanggil Saudara BN [Bobby Nasution] untuk hadir, karena namanya, informasinya sudah disebut," jelas Tessa kepada wartawan, dikutip Senin (5/8/2024).
Tessa menyebut jaksa KPK memiliki kewenangan penuh untuk memanggil atau tidak memanggil menantu Presiden itu untuk bersaksi apabila diperlukan. Namun, dia memastikan bahwa pihak penyidik saat ini belum memiliki kebutuhan untuk mendalami keterangan Bobby.
Obral Tambang?
Dalam catatan Bisnis, Suryanto Andili sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Saat perkara masih bergulir di tahap penyidikan, KPK juga sempat menggeledah kantor Dinas ESDM dan Dinas PTSP Maluku Utara.
Adapun kasus ini bermula dari skandal suap yang menyeret nama AGK. Penyidik lembaga antikorupsi menduga AGK menerima aliran dana dari Muhaimin Syarif alias Ucu terkait dengan pengusulan penetapan WIUP untuk 37 perusahaan dan 6 blok tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Muhaimin diduga memberikan uang suap yang diberikan kepada AGK sekitar Rp7 miliar. Nilai suap itu disebut masih bisa berkembang sejalan dengan proses penyidikan.
Asep secara terang benderang menjelaskan, pemberian suap ke AGK itu berkaitan dengan empat hal. Pertama, proyek di Dinas PUPR Maluku Utara.
Kedua, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.
Ketiga, pengurusan Pengusulan Penetapan WIUP ke Kementrian ESDM yang ditandatangani AGK sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin selama 2021-2023.
Pengusulan penetapan WIUP ke 37 perusahaan itu diduga tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Keempat, dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin. Seperti diketahui, AGK sebagai gubernur saat itu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengusulan WIUP ke Kementerian ESDM.
"Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin Syarif, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan [WIUP]–nya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023," ujarnya belum lama ini.
Adapun dari enam blok tersebut, 5 blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai. "Dari 5 Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1 dan Blok Lilief Sawai," papar Asep.
Tanggapan Istana
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons fakta persidangan yang menyeret nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bobby Nasution di sidang kasus suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Nama Bobby muncul terkait dengan dugaan pengurusan izin usaha pertambangan 'Blok Medan', yang ditanyakan jaksa kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.
"Waduh saya enggak tahu," ujar Pratikno usai wartawan meminta tanggapannya soal fakta persidangan itu, Senin (5/8/2024).
Pratikno juga enggan memberikan respons soal fakta persidangan yang menyeret nama Bobby. Dia menyebut fakta persidangan merupakan proses penegakan hukum yang bergulir.
"Enggak lah, enggak ada [respons]. Itu kan proses hukum," jawab mantan Rektor UGM itu.
Nama Bobby dan Kahiyang Dikaitkan dengan 'Blok Medan', Istana Membantah
Nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu dikaitkan dengan Blok Medan. Istilah ini terungkap dalam sidang kasus Abdul Ghani Kasuba. [678] url asal
#blok-medan #bobby-nasution #kahiyang-ayu #tambang-blok-medan #maluku-utara
(Bisnis.Com - Terbaru) 06/08/24 07:35
v/13477253/
Bisnis.com, JAKARTA -- Nama putri Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kahiyang Ayu dan suaminya Bobby Nasution ikut disebut dalam sidang perkara suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK). Bobby dan Kahiyang dikaitkan dengan 'Blok Medan' istilah untuk 'jatah' tambang di Maluku Utara.
Blok Medan pertama kali terungkap dalam sidang AGK yang menghadirkan sosok Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili.
Istilah blok' sering dipakai oleh AGK dalam proses pengurusan IUP di Malut. Jaksa di persidangan lalu sempat bertanya maksud dari 'Blok Medan'.
Suryanto lalu menjelaskan 'Blok Medan' merujuk kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Di sisi lain, ia juga menyebut 'Blok Medan' merujuk ke anak Jokowi yang merupakan istri dari Bobby, Kahiyang.
Bisnis sudah mencoba meminta konfirmasi dari Ketua Tim Hukum AGK yang mengawal persidangan di Ternate, Junaidi Umar. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku tidak tahu menahu dengan informasi tersebut. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi apabila tim jaksa akan menghadirkan Bobby di persidangan.
"Sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi apakah Jaksa Penuntut Umum akan memanggil Saudara BN [Bobby Nasution] untuk hadir, karena namanya, informasinya sudah disebut," jelas Tessa kepada wartawan, dikutip Senin (5/8/2024).
Tessa menyebut jaksa KPK memiliki kewenangan penuh untuk memanggil atau tidak memanggil menantu Presiden itu untuk bersaksi apabila diperlukan. Namun, dia memastikan bahwa pihak penyidik saat ini belum memiliki kebutuhan untuk mendalami keterangan Bobby.
Obral Tambang?
Dalam catatan Bisnis, Suryanto Andili sudah beberapa kali dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Saat perkara masih bergulir di tahap penyidikan, KPK juga sempat menggeledah kantor Dinas ESDM dan Dinas PTSP Maluku Utara.
Adapun kasus ini bermula dari skandal suap yang menyeret nama AGK. Penyidik lembaga antikorupsi menduga AGK menerima aliran dana dari Muhaimin Syarif alias Ucu terkait dengan pengusulan penetapan WIUP untuk 37 perusahaan dan 6 blok tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Muhaimin diduga memberikan uang suap yang diberikan kepada AGK sekitar Rp7 miliar. Nilai suap itu disebut masih bisa berkembang sejalan dengan proses penyidikan.
Asep secara terang benderang menjelaskan, pemberian suap ke AGK itu berkaitan dengan empat hal. Pertama, proyek di Dinas PUPR Maluku Utara.
Kedua, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Provinsi Maluku Utara.
Ketiga, pengurusan Pengusulan Penetapan WIUP ke Kementrian ESDM yang ditandatangani AGK sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin selama 2021-2023.
Pengusulan penetapan WIUP ke 37 perusahaan itu diduga tidak melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM No.1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Keempat, dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin. Seperti diketahui, AGK sebagai gubernur saat itu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pengusulan WIUP ke Kementerian ESDM.
"Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui Muhaimin Syarif, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan [WIUP]–nya oleh Kementrian ESDM Republik Indonesia pada tahun 2023," ujarnya belum lama ini.
Adapun dari enam blok tersebut, 5 blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai. "Dari 5 Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1 dan Blok Lilief Sawai," papar Asep.
Tanggapan Istana
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons fakta persidangan yang menyeret nama menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bobby Nasution di sidang kasus suap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Nama Bobby muncul terkait dengan dugaan pengurusan izin usaha pertambangan 'Blok Medan', yang ditanyakan jaksa kepada saksi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara Suryanto Andili.
"Waduh saya enggak tahu," ujar Pratikno usai wartawan meminta tanggapannya soal fakta persidangan itu, Senin (5/8/2024).
Pratikno juga enggan memberikan respons soal fakta persidangan yang menyeret nama Bobby. Dia menyebut fakta persidangan merupakan proses penegakan hukum yang bergulir.
"Enggak lah, enggak ada [respons]. Itu kan proses hukum," jawab mantan Rektor UGM itu.