Mabes Polri merespons kritik yang dilontarkan oleh Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin soal penyidik yang dinilai kurang teliti dalam menangani kasus Pegi Setiawan. [237] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri merespons kritik yang dilontarkan oleh Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin soal penyidik yang dinilai kurang teliti dalam menangani kasus Pegi Setiawan.
Seperti diketahui, PN Bandung memutuskan status tersangka Pegi telah gugur di kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik Polda Jabar tidak menjalankan prosedur saat menetapkan Pegi sebagai tersangka.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa pihaknya tidak anti-kritik dalam setiap persoalan yang ada. Terlebih, hal tersebut merupakan amanat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Ini bagian hal-hal pada putusan kita hargai, terkait dengan masukan kemudian kritik, bapak Kapolri juga selalu menekankan bahwa Polri tidak anti kritik," kata Trunoyudo di Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Dia juga memastikan bahwa pihaknya akan mengevaluasi secara menyeluruh terkait penyidikan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Disitat dariwapres.go.id, Wapres RI Ma'ruf Amin menilai Polda Jabar kurang teliti dalam menangani kasus Pegi. Oleh sebab itu, dia berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi.
“Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap, betul-betulfirm[pasti] dan memang buktinya cukup,” tegas Wapres.
Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI itu juga mendukung keberlanjutan proses hukum kasus pembunuhan Vina, khususnya dalam menemukan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Bahwa ada tiga orang yang dicari itu, DPO, kalau betul itu ada, ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya, ya dicari, dilanjutkan saja,” pungkasnya.
Kejagung akan menolak berkas perkara Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang dilimpahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). [251] url asal
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan pihaknya akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri Bandung soal Pegi. Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan akan menolak berkas perkara yang akan dilimpahkan dari penyidik Polisi.
Dia juga menjelaskan, saat ini posisi berkas perkara Pegi berada di penyidik. Sebab, pihak Kejaksaan telah memberikan petunjuk B18 dan B19 untuk kembali dilengkapi.
"Jadi sekiranya penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka kami akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan pengadilan atau putusan terhadap praperadilan pada Pegi Setiawan untuk dilaksanakan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
Dia juga menyebutkan pertimbangan hakim dalam mengabulkan praperadilan Pegi lantaran terdapat prosedur penanganan perkara oleh penyidik yang tidak terpenuhi.
Di sisi lain, Harli menambahkan bahwa terkait polemik Pegi merupakan korban salah tangkap atau tidaknya perlu dilakukan pengkajian ulang. Namun demikian, dia memastikan pihaknya akan menghormati putusan PN Bandung
"Saya kira itu perlu pengkajian lagi. Tapi, kita harus menghormati terhadap putusan yang terkait dengan proseduralnya dulu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Bandung menyatakan bahwa surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah.
Dalam pertimbangannya, Hakim Tunggal Eman mengatakan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti soal penyidik Polda Jabar pernah melakukan pemeriksaan terhadap Pegi sebagai calon tersangka.
Pasalnya, menurut Eman, penetapan tersangka harus dilakukan terlebih dahulu dengan pemeriksaan calon tersangka.
Dengan demikian, surat ketetapan tersangka terhadap Pegi dengan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM per tanggal 21 Mei 2024 dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung.
"Surat ketetapan [tersangka] nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," Hakim tunggal Eman Sulaeman, di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman kemudian memerintahkan Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan serta melepaskannya dari tahanan.
"Intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," pungkasnya.
DPO
Berdasarkan catatanBisnis, Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri meringkus Pegi Setiawan pada Selasa (21/5/2024). Dia ditangkap di Bandung saat dengan status buruh bangunan.
Pegi alias Perong merupakan satu dari tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasuspembunuhanVina dan Rizky alias Eky di Cirebon. Dua orang lainnya adalah Andi dan Dani.
Ketiganya masuk DPO dan buron hampir delapan tahun. Tiga DPO ini diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon 2016 silam.
Kasus pembunuhan tersebut kembali viral dan ramai diperbincangkan setelah kisahnya diangkat ke layar lebar dengan judulVina: Sebelum 7 Hari.
Namun, Polda Jabar kemudian menetapkan Pegi sebagai DPO tunggal dan menghapus dua buron lainnya seperti Dani dan Andi. Sebab, terdapat sejumlah keterangan yang berbeda terkait jumlah DPO dalam kasus ini.
"Setelah kami lakukan penyelidikan mendalam, ternyata 2 nama yang disebutkan selama in itu hanyalah asal-asalan. Jadi tidak ada tersangka lain," ujar Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan kepada wartawan pada Mei lalu.
KLAIM SALAH TANGKAP
Namun, penangkapan Pegi Setiawan itu diklaim salah tangkap. Klaim itu luas beredar di tengah masyarakat, terutama melalui media sosial.
Kabar yang beredar informasi di grup media sosial menyatakan Pegi yang telah ditangkap Polisi merupakan seorang tukang bakso yang berjualan di Bandung. Tukang bakso tersebut dikenal dengan nama Mamut.
Merespons hal itu,Polda Jawa Baratangkat bicara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Surawan meminta agar masyarakat tidak tergiring oleh opini yang belum terkonfirmasi.
"Tidak usah terpancing dengan opini-opini," kata Surawan kepada wartawan, dikutip Kamis (23/5/2024).
Kuasa Hukum Pegi Setiawan atau Perong saat melimpahkan berkas perkara pembunuhan Vina ke Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (19/6/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Di sisi lain, foto Pegi yang ditangkap oleh kepolisian juga berbeda dengan ciri-ciri fisik yang sebelumnya disebarkan humas Polda Jabar. Pasalnya, dari foto yang diterimaBisnis, Pegi mempunyai rambut lurus. Sebaliknya, ciri fisik yang diedarkan oleh Polisi, Pegi memiliki rambut keriting.
Terkait dengan hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules. Abraham Abast menyampaikan bahwa pihaknya saat itu masih melakukan pendalaman terhadap Pegi.
"Masih pendalaman, belum adaupdatetambahan," tuturnya saat dihubungi.
Polda Jawa Barat kemudian melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap tersangka Pegi Setiawan pada 8 hingga 9 Juni 2024. Tak hanya Pegi, tes tersebut juga menyasar keluarganya.
“Pemeriksaan Psikologi forensik juga dilakukan tidak hanya terhadap Tersangka PS, tetapi juga terhadap beberapa saksi, termasuk akan dilakukan pemeriksaan Psikologi forensik terhadap keluarga Tersangka PS,” ujar Jules kepada wartawan, pada awal Juni lalu.
Pemeriksaan itu diharapkan dapat segera membuat terang peristiwa pembunuhan dan penganiayaan terhadap Vina dan Eky.
Bahkan, Polda Jabar telah mendapatkan asistensi pusat mulai dari Bareskrim Polri, Divpropam Polri dan Itwasum Polti agar proses penyidikan dapat berjalan sesuai prosedur dan profesional.
“Kegiatan tim Mabes Polri ke Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari asistensi terhadap penanganan kasus Eki-Vina,” pungkasnya.
GUGATAN PRAPERADILAN
Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan akhirnya melayangkan permohonan praperadilan ke PN Bandung terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Sidang praperadilan tersebut pun sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7/2024). Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7/2024) dan Kamis (5/7/2024).
Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Pegi Setiawan aktif meminta dukungan dari sejumlah lembaga untuk mengawasi proses sidang gugatanpraperadilandiPN Bandung. Mereka aktif meminta dukungan, termasuk dariKomisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Toni RM, kuasa hukum Pegi, dan keluarga kliennya itu misalnya mendatangiKPKpada Kamis (20/6/2024). Mereka menyampaikan surat permohonan pengawasan kepada KPK dalam hal kewenangannya terkait dengan pencegahan.
"Khawatir terjadinya suap dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. Kenapa kami sampaikan surat meminta KPK agar mengawasi memonitor aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses persidanganpraperadilanPegi Setiawan ini, karena kami penasihat hukum Pegi Setiawan sangat yakin bahwa Pegi Setiawan itu bukanlah pelakunya, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Eky danVina," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah PutihKPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM dan keluarga Pegi mendatangi KPK jelang sidang praperadilan, Kamis (20/6/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Sementara itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan memintaKejagunguntuk lebih teliti dalam menangani berkas perkara dari tim penyidik pada kasuspembunuhan Vinadan Eky.
Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengeklaim pihaknya telah mendapatkan respons positif dari Kejagung atas permintaannya tersebut dan akan ditindaklanjuti.
"Surat kami tujukan kepada Kejagung, dan akan ditindaklanjuti, pasti ditindaklanjuti ke Kejati Jabar dan Kejari Cirebon untuk menyampaikan keinginan kami," kata Marwan di Kejagung, Rabu (19/6/2024).
Dia menambahkan, langkahnya menemui Kejagung ini sebagai bentuk antisipasi agar sejumlah polemik di pengadilan terkait dengan kasus Vina pada 2016 tidak terulang.
Adapun dengan putusan Hakim Eman di PN Bandung, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.