#30 tag 24jam
Mengenal Wakaf Saham: Keunggulan, Legalitas, dan Praktiknya di Indonesia
Wakaf saham mungkin belum begitu familiar dibandingkan jenis wakaf lainnya. [864] url asal
#wakaf #wakaf-saham #saham #saham-syariah #dompet-dhuafa
(MedCom - Ekonomi) 28/09/24 09:45
v/15665990/
Jakarta: Wakaf saham mungkin belum begitu familiar dibandingkan jenis wakaf lainnya. Namun, di Indonesia mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya. Adapun di luar negeri seperti Turki, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat muslim di sana.Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat. Yang membedakan wakaf dengan sedekah lainnya adalah pada nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan.
Tim tabung wakaf Dompet Dhuafa Nadiyya Atmim Nurona mengatakan, harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf. Tujuannya, nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar menjadi berkembang serta manfaatnya lebih banyak lagi.
"Misalnya saja uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dan sebagainya. Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 28 September 2024.
Ia mengungkapkan, secara mekanisme pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Pewakif bisa mewakafkan seluruh harta namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.
Undang-undang wakaf saham
Di Indonesia, wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang.Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham tersebut terdiri dari saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Kedua, keuntungan investasi saham syariah (capital gain dan dividen) dari investor saham.
Pada model yang pertama, sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah, bukan dari keuntungan. Saham syariah yang akan diwakafkan kemudian disetor ke lembaga pengelola investasi. Sedangkan, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah tersebut akan disetor ke lembaga pengelola wakaf oleh pengelola investasi.
"Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf," ungkap dia.
Sementara pada model yang kedua, wakaf bersumber dari keuntungan investor saham syariah. Kemudian model wakaf ini akan melibatkan Anggota Bursa Syariah Online Trading System (AB-SOTS) sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan.
| Baca juga: BKM dan BWI Gencarkan Gerakan Wakaf Uang Berbasis Masjid |
Skema wakaf saham
Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya. Model ini diklaim oleh beberapa ahli sebagai yang pertama di dunia karena bisa melibatkan semua orang, bukan hanya perusahaan saja."Karena setiap orang bisa menjadi investor wakaf saham, investor ini kemudian disebut sebagai wakif (yang mewakafkan sahamnya). Untuk bisa berwakaf, maka harus ada akta ikrar atau akad atau pernyataan. Jenis akadnya adalah wakalah dan dikeluarkan oleh nadzir wakaf," ujar dia.
Dari sisi transaksi, per 9 September 2024, rata-rata harian volume transaksi dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia adalah sebesar 76 persen dari total volume transaksi di BEI secara year-to-date. Rata-rata harian nilai transaksi dari saham syariah adalah sebesar 58 persen dari total nilai transaksi di BEI.
Rata-rata harian frekuensi transaksi dari saham syariah adalah sebesar 71 persen, sementara kapitalisasi pasar dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia mencapai 54 persen dari total kapitalisasi pasar seluruh memiliki pertumbuhan yang sangat signifikan.
Jumlah investor saham Syariah dalam lima tahun terakhir sejak tahun 2018 telah meningkat 240 persen dari 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024. Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat.
Untuk lebih jelas aturan syariah mengenai wakaf saham, adalah sebagai berikut:
1. Saham syariah
Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah saham syariah. Saham syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares.Jenis saham yang halal diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.
Saham sendiri ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.
"Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas," katanya.
2. Jelas secara objek dan nilainya
Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.3. Wakaf adalah milik mustahik
Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.Selain program wakaf saham, berbagai inovasi kebermanfaatan telah Dompet Dhuafa wujudkan melalui portofolio wakaf seperti Rumah Sakit, sekolah, masjid, greenhouse produktif, serta fasilitas umum lainnya.
dan followChannel WhatsApp Medcom.id
(END)
Bursa Efek Indonesia Incar Investor Muda Ikut Wakaf Saham
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengincar investor muda yang jumlahnya cukup besar untuk memulai wakaf saham. [334] url asal
#wakaf-saham #bursa-efek-indonesia #bei #wakaf #saham
(Bisnis.Com - Market) 27/09/24 01:30
v/15605855/
Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengincar investor muda yang jumlahnya cukup besar untuk memulai wakafsaham.
Kepala Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdullah menyampaikan, sebesar 95% investor pasar modal adalah ritel dan anak muda. Menurutnya, anak-anak muda yang menjadi investor di pasar modal punya cita-cita kelak akan menjadi 'sultan' atau orang kaya. Dia menilai segmen pasar ini potensial untuk disasar.
"Market ini yang kita garap. Supaya sadar ada filantropi di pasar saham, termasuk mengenalkan adanya wakaf saham," ujarnya dalam forum Simposium Keuangan dan Ekonomi Syariah (Forjukafi), Kamis (26/9/2024).
Irwan menjelaskan, Majelis Ulama Indonesia atau MUI sudah mengeluarkan fatwa atau regulasi bahwa saham bisa juga untuk wakaf.
Meski demikian, tantangan yang dihadapi di lapangan, masyarakat masih menilai bahwa wakaf itu harus berupa aset fisik. Padahal sudah sejak lama, negara membuat regulasi tentang wakaf uang juga wakaf saham.
Menurut Irwan, cara melakukan wakaf saham sejatinya cukup sederhana. Skemanya adalah dengan mendistribusikan hasil dari penjualan saham syariah untuk wakaf. Dengan skema yang mudah tersebut, dia berharap ke depan semakin banyak investor yang ikut berwakaf lewat saham.
Sejauh ini, lanjutnya, akses terhadap model wakaf saham dalam konteks pasar modal di Indonesia tidak merata. Sebab, wakaf saham masih didominasi oleh perusahaan besar. Sementara individu atau investor ritel, terutama anak muda, memiliki keterbatasan dalam berpartisipasi.
Adapun, dari segi pertumbuhan investor, terjadi kenaikan yang signifikan. Data yang dihimpun dari Anggota Bursa Sharia Online Trading System (AB-SOTS), jumlah investor saham syariah memiliki pertumbuhan yang sangat signifikan.
Sementera itu, jumlah investor saham syariah dalam 5 tahun terakhir sejak tahun 2018 telah meningkat 240% dari 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024.
Rata-rata harian nilai transaksi dari saham syariah adalah sebesar 58% dari total nilai transaksi di BEI, rata-rata harian frekuensi transaksi dari saham syariah adalah sebesar 71%, sementara kapitalisasi pasar dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia mencapai 54% dari total kapitalisasi pasar seluruh saham di BEI.
"Hal ini juga menunjukkan bahwa saham syariah masih diminati investor," terangnya.
BEI Gencarkan Kampanye Wakaf Saham ke Investor Muda
Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin intensif mengkampanyekan wakaf saham, terutama kepada anak muda. [312] url asal
#bursa-efek-indonesia #majelis-ulama-indonesia #wakaf-saham #irwan-abdullah #simposium-keuangan-dan-ekonomi-syariah #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi
(Kontan-Investasi) 26/09/24 23:57
v/15602473/
Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin intensif mengkampanyekan wakaf saham, terutama kepada anak muda, mengingat jumlah investor muda cukup besar.
Kepala Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdullah, menyampaikan perkembangan ini dalam Simposium Keuangan dan Ekonomi Syariah yang diselenggarakan Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi) di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Irwan mengungkapkan bahwa 95% investor di pasar modal adalah ritel dan mayoritas terdiri dari anak muda. Para anak muda yang berinvestasi di pasar modal seringkali memiliki cita-cita untuk menjadi "sultan" di masa depan.
"Pasar ini yang kita garap. Kita ingin mereka sadar bahwa ada filantropi di pasar saham, termasuk wakaf saham," kata Irwan dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan saham dijadikan objek wakaf. Tantangan yang dihadapi saat ini adalah pemahaman masyarakat yang masih menganggap wakaf harus berupa aset fisik, meskipun regulasi tentang wakaf uang dan wakaf saham telah lama ada.
Ia menegaskan bahwa wakaf saham sebenarnya cukup sederhana. Salah satu skemanya adalah hasil penjualan saham dapat didistribusikan sebagai wakaf. Dengan skema yang mudah ini, BEI berharap semakin banyak investor yang berpartisipasi dalam wakaf saham di masa depan.
Irwan menekankan pentingnya memperkuat literasi tentang wakaf tunai, terlebih lagi tentang wakaf saham yang masih perlu ditingkatkan di kalangan masyarakat.
Simposium Keuangan dan Ekonomi Syariah tersebut dibagi menjadi dua sesi panel. Sesi pertama membahas "Optimalisasi Pasar Modal dan Perbankan dalam Percepatan Inklusi Keuangan Syariah" dengan narasumber Direktur Utama Bank Syariah Indonesia Hery Gunardi, Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Rifki Ismal, Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdullah, serta Co-Founder & CEO Shafiq, Kevin Syahrizal.
Sesi kedua mengangkat tema “Tantangan dan Peluang Pengelolaan Haji” dengan pembicara Sulistyowati dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Consumer Finance Business Division Head Bank Mega Syariah Raksa Jatna Budi, serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB Irfan Syauqi Beik.
Skema wakaf saham di Indonesia
Wakaf yang paling dikenal di kalangan masyarakat Indonesia adalah wakaf tanah dan wakaf uang, di mana wakaf tanah dan uang ini hampir sebagian besarnya ... [454] url asal
#wakaf-saham #instrumen-pasar-modal #skema-wakaf-saham
(Antara - Bisnis) 26/09/24 15:00
v/15591277/
Jakarta (ANTARA) - Wakaf yang paling dikenal di kalangan masyarakat Indonesia adalah wakaf tanah dan wakaf uang, di mana wakaf tanah dan uang ini hampir sebagian besarnya dimanfaatkan untuk membangun bangunan dengan fungsi sosial, seperti masjid, sekolah dan lain sebagainya.
Wakaf terdiri dari unsur-unsur penting yaitu wakif yakni pihak yang mewakafkan harta miliknya, nazhir yang merupakan penerima harta wakaf dan bertugas memeliharanya sesuai tujuan perwakafan, harta benda wakaf , Ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu yang merujuk pada durasi berlakunya wakaf.
Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan investasi, muncul inovasi dalam bentuk wakaf saham yang menawarkan cara baru untuk berkontribusi secara sosial.
Wakaf saham merupakan salah satu jenis wakaf produktif di pasar modal dan termasuk dalam aset bergerak. Mekanisme wakaf saham serupa dengan mewakafkan harta lainnya, tetapi yang berbeda adalah harta yang diwakafkan yaitu saham.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua saham di pasar modal dapat diwakafkan. Adapun saham yang bisa diwakafkan yaitu saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan masuk Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Skema penerapan wakaf saham Di Pasar Saham Indonesia, pemindahan saham dilakukan melalui anggota bursa, termasuk perusahaan efek dan broker saham. Investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek, begitu juga nadzir yang mengelola wakaf.
Broker saham berfungsi sebagai perwakilan nadzir untuk menerima wakaf dan sebagai wakil investor untuk menyerahkannya. Hasil dari pengelolaan wakaf ini akan disalurkan kepada penerima manfaat atau digunakan untuk program-program produktif yang bermanfaat bagi masyarakat. Dengan demikian, aset tetap aman, berkembang, dan dalam bentuk saham.
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan dua skema wakaf saham sebagai berikut:
1. Skema pertama
Pada skema pertama sumber wakaf berasal dari persentase keuntungan investor saham. Keuntungan tersebut secara langsung dipotong dari margin penjualan saham. Pengelolaan keuntungan tersebut melibatkan institusi anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).
Kemudian persentase keuntungan yang disisihkan sebagai wakaf akan diserahkan kepada lembaga pengelola wakaf (nadzir) sesuai dengan kesepakatan antara wakif (pihak yang mewakafkan sahamnya), anggota bursa dan nadzir.
Nantinya lembaga pengelola wakaf yang ditunjuk akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif atau menjadi aset sosial secara langsung sesuai dengan program yang dimiliki seperti pembangunan masjid, sekolah dan lain sebagainya.
2. Skema kedua
Skema berikutnya adalah wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli oleh investor syariah dan kemudian diwakafkan. Berbeda dengan skema pertama, instrumen wakaf pada skema ini bukan keuntungan dari saham syariah melainkan saham syariah yang dibeli.
Dalam skema ini, saham syariah yang hendak diwakafkan diserahkan kepada lembaga pengelola investasi untuk kemudian dikelola.
Lembaga ini nantinya akan mengelola saham syariah untuk menghasilkan keuntungan, yang kemudian diserahkan kepada lembaga pengelola wakaf (nadzir). Lembaga pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif atau fisik yang memberikan manfaat sosial.
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Apa Itu Wakaf Saham, Keunggulan, dan Aturannya?
Di Indonesia, wakaf saham mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya. Halaman all [1,006] url asal
#wakaf #saham-syariah #wakaf-saham #wakaf-uang
(Kompas.com) 26/09/24 14:57
v/15586628/
JAKARTA, KOMPAS.com -Wakaf mungkin adalah istilah yang sudah dikenal banyak orang, baik berupa wakaf tunai maupun wakaf barang atau wakaf aset. Namun, bagaimana dengan wakaf saham?
Di Indonesia, wakaf saham mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya. Adapun di luar negeri seperti Turkiye, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat Islam di sana.
Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang dimiliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat.
Dok. SHUTTERSTOCK Ilustrasi wakaf.Perbedaan wakaf dengan sedekah lainnya adalah pada nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan. Harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf.
Tujuannya, nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar menjadi berkembang serta manfaatnya lebih banyak lagi.
Untuk bisa berwakaf, maka Anda harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dan lainnya.
Adapun saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.
Secara mekanisme pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham.
"Pewakif bisa mewakafkan seluruh harta namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf," tulis lembaga filantropi Dompet Dhuafa dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024).
SHUTTERSTOCK/MAHARDIKA ARGHA Ilustrasi saham dan dividen saham. Beberapa tips investasi saham bagi pemula dengan modal kecil.Di Indonesia, wakaf sudah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Adapun dalam Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2013 juga disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang.
Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.
Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham tersebut antara lain sebagai berikut.
- Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
- Keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen) dari investor saham
Pada model yang pertama, sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah, bukan dari keuntungan. Saham syariah yang akan diwakafkan kemudian disetor ke lembaga pengelola investasi.
Sementara itu, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah tersebut akan disetor ke lembaga pengelola wakaf oleh pengelola investasi.
Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf.
Sementara pada model yang kedua, wakaf bersumber dari keuntungan investor saham syariah. Kemudian model wakaf ini akan melibatkan AB-SOTS (Anggota Bursa Syariah Online Trading System) sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan.
Nantinya keuntungan ini akan disetor kepada lembaga pengelola wakaf. Lalu, pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif, dan lain-lain.
Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya. Model ini diklaim oleh beberapa ahli sebagai yang pertama di dunia karena bisa melibatkan semua orang, bukan hanya perusahaan.
SHUTTERSTOCK/IMRANKADIR Ilustrasi ekonomi syariah, keuangan syariah.Karena setiap orang bisa menjadi investor wakaf saham, investor ini kemudian disebut sebagai wakif (yang mewakafkan sahamnya). Untuk bisa berwakaf, maka harus ada akta ikrar atau akad atau pernyataan.
Jenis akadnya adalah wakalah dan dikeluarkan oleh nadzir wakaf.
Berdasarkan IDX 6th Indonesia Sharia Economic Festival tahun 2019, Indonesia sudah memiliki skema dan cara lengkap investasi syariah dalam bentuk wakaf saham.
Di pasar saham Indonesia, saham harus berpindah melalui anggota bursa, sehingga harus melalui perusahaan efek dan broker saham. Untuk itu, investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek dan nadzir yang akan mengelola wakaf saham tersebut, harus memiliki akun juga di perusahaan efek.
Broker saham fungsinya sebagai pihak yang mewakili nadzir untuk menerima wakaf saham dan mewakili investor untuk menyerahkan wakaf saham tersebut.
Transaksi yang terjadi adalah investor bertemu dengan nadzir, namun diwakili oleh broker. Hal ini sudah menjadi regulasi tersendiri di Indonesia. Apabila wakaf saham yang dikelola oleh nadzir sudah besar, maka nadzir bisa membentuk pengelola investasi dan harus memenuhi syarat khusus.
Hasil dari pengelolaan itu akan disalurkan penerima manfaat atau menjadi program produktif yang maslahat untuk umat. Sehingga, aset tidak akan hilang, malah akan berkembang, dan bentuknya tetap saham.
Aturan syariah mengenai wakaf saham adalah sebagai berikut.
1. Saham syariah
SHUTTERSTOCK/FEYLITE Ilustrasi bursa saham.Saham syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares.
Jenis saham yang halal diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.
Saham ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen.
"Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas," jelas Dompet Dhuafa.
2. Jelas secara objek dan nilainya
Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.
3. Wakaf adalah milik mustahik
Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.
Mengenal wakaf saham, peluang beramal melalui pasar modal syariah
Apakah Anda sudah mengetahui bahwa ada instrumen pasar modal yang memungkinkan investor tidak hanya mendapatkan return, tetapi juga berkontribusi pada ... [737] url asal
#wakaf-saham #instrumen-pasar-modal
(Antara - Bisnis) 26/09/24 14:00
v/15580827/
Jakarta (ANTARA) - Apakah Anda sudah mengetahui bahwa ada instrumen pasar modal yang memungkinkan investor tidak hanya mendapatkan return, tetapi juga berkontribusi pada kepentingan sosial dan kemaslahatan bersama?
Salah satu instrumen yang memungkinkan hal ini adalah wakaf saham.
Sebelum membahas terkait wakaf saham, perlu untuk mengetahui pengertian wakaf secara umum. Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan atau kemaslahatan bersama. Umumnya, wakaf dapat berupa uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum dan sebagainya.
Pengertian dan dasar hukum wakaf saham
Dalam penjelasan Tabung Wakaf dari Dompet Dhuafa disampaikan bahwa wakaf saham adalah salah satu bentuk wakaf produktif di pasar modal dan termasuk dalam kategori aset bergerak. Mekanisme wakaf saham mirip dengan wakaf harta lainnya, namun yang diwakafkan dalam hal ini adalah saham. Untuk bisa berwakaf maka kita harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya saja uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dsb. Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.
Secara mekanisme pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Pewakif bisa mewakafkan seluruh harta namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.
Wakaf saham sudah diakui secara resmi dan memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk dalam Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2013, serta didukung oleh Fatwa MUI.
Jenis saham yang halal diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.
Penting untuk diketahui bahwa tidak semua saham di pasar modal bisa diwakafkan. Saham yang memenuhi syarat untuk diwakafkan adalah saham syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan termasuk dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Selain mewakafkan seluruh saham syariah, wakaf juga bisa dilakukan dengan mendonasikan keuntungan dari investasi saham syariah, baik dalam bentuk capital gain maupun dividen. Aset yang diwakafkan, baik berupa saham atau keuntungan investasinya, akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Wakaf (Nazhir) dan digunakan untuk program-program pemberdayaan masyarakat (mauquf alaih).
Investor dapat melakukan transaksi wakaf saham melalui Shariah Online Trading System (SOTS), yaitu sistem transaksi saham syariah secara online yang dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
SOTS telah memperoleh sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) karena sistem ini merupakan implementasi dari fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Dengan adanya SOTS, investor dapat bertransaksi saham syariah dengan keyakinan bahwa setiap transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan syariah, termasuk untuk keperluan wakaf saham.
Jumlah investor saham Syariah dalam lima tahun terakhir sejak tahun 2018 telah meningkat 240% dari 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024. Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat.
Untuk lebih jelas aturan syariah mengenai wakaf saham, adalah sebagai berikut.
1. Saham syariah
Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah, saham syariah. Saham syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares.
Jenis saham yang halal diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.
Saham sendiri ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.
Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas.
2. Jelas secara objek dan nilainya
Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.
3. Wakaf adalah milik mustahik
Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.
Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham dan penerapannya di Indonesia.
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Meningkatnya Saham Syariah Tumbuhkan Wakaf Saham di Masyarakat
Saham ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan [433] url asal
#dompet-dhuafa #saham-syariah #wakaf-saham #info-tempo
(Bisnis Tempo) 25/09/24 14:36
v/15539590/
INFO BISNIS – Jumlah investor saham syariah dalam lima tahun terakhir sejak 2018 telah meningkat 240 persen dari 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024. Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat.
Wakaf saham, seperti dikutip dari Ustadz Oni Sahroni di sebuah kolom syariah Republika, diperbolehkan dalam Islam. Tetapi terdapat syarat bahwa saham yang diwakafkan adalah saham syariah. Kesimpulan mengenai hukum wakaf saham ini juga menjadi keputusan Standar Syariah Internasional melalui Accounting And Auditing Organization For Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
Saat ini pilihan saham syariah semakin beragam, data dari IDX menunjukkan, dari sisi transaksi, per 9 September 2024, secara year-to-date, rata-rata harian volume transaksi dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia sebesar 76 persen dari total volume transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI), rata-rata harian nilai transaksi dari saham syariah sebesar 58 persen dari total nilai transaksi di BEI. Rata-rata harian frekuensi transaksi dari saham syariah sebesar 71 persen, sementara kapitalisasi pasar dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia mencapai 54 persen dari total kapitalisasi pasar seluruh memiliki pertumbuhan yang sangat signifikan.
Saham ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.
Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya. Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.
Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham terdiri dari Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). Wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.
Saat ini Dompet Dhuafa sudah berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, diantaranya PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas. Selain program wakaf saham, berbagai inovasi kebermanfaatan telah Dompet Dhuafa wujudkan melalui portofolio wakaf seperti Rumah Sakit, sekolah, masjid, greenhouse produktif, serta fasilitas umum lainnya. Untuk berwakaf melalui Dompet Dhuafa yang memiliki berbagai program produktif, berbagai program wakaf produktif ini bisa dicek melalui https://digital.dompetdhuafa.org/wakaf. (*)