JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya kembali mengomentari rencana pemerintah membentuk asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) untuk kendaraan bermotor. OJK menyebut, asuransi wajib TPL ini merupakan upaya negara mengambil peran lebih mendorong kesejahteraan masyarakatnya (welfare state).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, data yang diterbitkan oleh kepolisian, pada tahun 2023 terdapat hampir 150 ribu kecelakaan dengan nilai kerugian materi sebesar hampir 300 miliar. Sehingga rata-rata kerugian materi didapati sekitar Rp 2 juta per kasus kecelakaan lalu lintas.
“Dari data analisis yang dilakukan oleh OJK pada produk asuransi TPL yang bersifat sukarela, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pada periode 2017-2021 berkisar Rp 6 – 10 juta per kejadian,” ungkap Ogi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip pada Rabu (7/8/2024).
Sementara itu dari hasil analisis demografi yang dilakukan oleh Jasa Raharja terhadap kasus kecelakaan sampai dengan Juni 2024, kurang lebih 60% masyarakat yang terlibat kecelakaan berada pada usia non produktif, baik pelajar/mahasiswa maupun lansia. Ini menjadi urgensi tersendiri tentang ketahanan finansial seseorang jika mengalami suatu risiko kecelakaan.
Dengan demikian, kata Ogi, apabila risiko finansial berupa TPL tersebut dialihkan kepada asuransi melalui produk asuransi TPL, maka social cost atas risiko yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi.
Tapi sebelum itu, masyarakat yang akan memiliki produk asuransi TPL akan memberikan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang menerima pengalihan risiko tersebut. Namun, sebagaimana kita ketahui bahwa pada dasarnya asuransi menggunakan mekanisme gotong royong berbasis “Law of Large Number” dalam melakukan perhitungan risiko dan biaya premi atas pertanggungan risiko tertentu.
“Oleh karena itu, dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa aman, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik,” jelas Ogi.
Upaya MencapaiWelfare State
Lebih lanjut, Ogi menuturkan bahwa asuransi wajib TPL ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mencapai definisi “welfare state”. Ini adalah situasi di mana negara mengambil peranan lebih dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat.
Peran negara yang dimaksud termasuk mengenai risiko yang semakin besar yang dapat dialami masyarakat di area lalu lintas. Sebelumnya, program-program sosial ini sudah pernah dijalankan melalui pembentukan Jaminan Sosial Nasional dalam bentuk BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, dana desa, maupun program-program seperti KIS, KIP, dsb, pada sektor lalu lintas, serta sudah diberlakukan asuransi sosial wajib yang dijalankan oleh Jasa Raharja.
Secara definisi, asuransi kendaraan bermotor berbentuk Third Party Liabilities (TPL) adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis.
Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang dikenal seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive).
“Saat ini, produk asuransi TPL hanya sebagai salah satu bentuk perluasan risiko dari produk all-risk (comprehensive), namun ke depannya akan sangat memungkinkan jika produk TPL dapat stand-alone tanpa harus membeli produk asuransi kendaraan terlebih dahulu,” kata Ogi.
Dari perspektif kebermanfaatan bagi masyarakat, produk asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan.
“Saat ini asuransi TPL tersebut masih bersifat sukarela, sehingga apabila terjadi kecelakaan, maka masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan sebagaimana Pasal 234 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” demikian jelas Ogi.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News