JAKARTA, investor.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terbaru yang bertujuan meningkatkan integritas laporan keuangan bank. Ketentuan ini salah satunya mengatur larangan kepada pejabat bank hingga intervensi pihak terkait melakukan praktik merias laporan keuangan atau yang dikenal sebagai window dressing.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Penerbitan beleid ini mengingat pentingnya peran informasi keuangan dan laporan keuangan bank dalam pengambilan keputusan baik oleh regulator maupun segenap pemangku kepentingan, yang membutuhkan ketepatan dan keakuratan proses penyusunan informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam meningkatkan integritas, tata kelola, dan resiliensi sistem perbankan Indonesia. Lebih utamanya lagi dalam menghadapi berbagai tantangan baik yang bersumber dari faktor internal bank dan faktor eksternal seperti aktivitas keuangan yang dapat membahayakan integritas sistem perbankan.
“Berdasarkan tugas dan kewenangannya, OJK selaku regulator dan pengawas industri perbankan bertugas mengolah informasi keuangan dan laporan keuangan yang disampaikan oleh bank untuk kepentingan pengawasan. Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, termasuk melakukan deteksi dini terhadap permasalahan bank,” ungkap Dian dalam keterangannya, pada Selasa (29/10/2024).
Dia mengatakan, dari sisi pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat, informasi keuangan dan laporan keuangan ini diperlukan dalam pengambilan keputusan ekonomi, sehingga diharuskan merepresentasikan kondisi bank secara tepat.
Lantaran berdasarkan pengawasan OJK, terdapat fakta fraud dalam pelaporan keuangan merupakan salah satu penyebab bank bermasalah hingga dicabut izin usahanya. Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasi pada April 2024 menemukan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh Global Systemically Important Bank (G-SIB) dalam memanipulasi laporan keuangan agar bank tersebut terlihat lebih aman.
Oleh karena itu, melalui ketentuan terbaru ini, OJK berupaya untuk mencegah praktek window dressing di sektor perbankan. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, dan Pejabat Eksekutif Bank wajib menghindari tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyebabkan informasi keuangan dan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, baik yang dilakukan melalui manipulasi maupun pencatatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Substansi Pengaturan
POJK 15/2024 memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank melalui penerapan internal control over financial reporting (ICFR) yang diharapkan dapat menjadi landasan untuk menjaga keandalan, keakuratan, dan konsistensi informasi keuangan dan laporan keuangan bank. Aturan ini sekaligus mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses pelaporan keuangan.
“Akurasi substansi dan ketepatan waktu pelaporan dapat digunakan oleh otoritas jasa keuangan sebagai alat untuk mendeteksi dini (early warning system) terhadap masalah dan potensi masalah yang terjadi pada bank tertentu, dan melakukan koreksi dengan cepat,” jelas Dian.
Adapun POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank mengatur antara lain:
Penyusunan informasi dan laporan keuangan mencakup kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas dan memiliki kebijakan/prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, serta larangan bagi direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pejabat eksekutif terhadap praktek window dressing;
Tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan, termasuk pemantauan dan evaluasi oleh komite audit;
Dukungan pemegang saham pengendali dalam proses pelaporan keuangan yang berkualitas dan andal;
Kewajiban pihak terafiliasi untuk menghindari tindakan intervensi kepada bank dalam proses pelaporan keuangan;
Sanksi bagi bank, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham pengendali, pihak terafiliasi, dan pejabat eksekutif bank, yang melanggar POJK berupa sanksi administratif berupa denda maupun non-denda yang signifikan;
Bank menyusun, menetapkan, dan memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan, paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan; serta
Bank membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat eksekutif yang bertanggung jawab terhadap pencegahan kecurangan atau manipulasi dalam informasi keuangan dan/atau laporan keuangan, paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak POJK ini diundangkan.
POJK Integritas Pelaporan Keuangan Bank ditetapkan di Jakarta pada 2 Oktober 2024 dan diundangkan pada 9 Oktober 2024. POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Editor: Prisma Ardianto (ardiantoprisma@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News