#30 tag 24jam
Pemerintah Tetapkan Kenaikan Penerimaan Cukai, Industri Khawatir
Berdasarkan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2025, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9% menjadi Rp244,2 triliun. [569] url asal
(detikFinance - Industri) 02/09/24 15:38
v/14867048/
Jakarta - Pemerintah belum lama ini mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lalu berdasarkan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9% menjadi Rp244,2 triliun.
Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2023 hanya mencapai Rp213,5 triliun atau 91,8% dari target 2023. Target CHT kembali terancam tidak tercapai di tahun 2024. Pasalnya, hingga Juli 2024, realisasi CHT baru mencapai Rp111,4 triliun atau 48% dari target sebesar Rp230,4 triliun, meskipun pemerintah telah menaikkan tarif CHT sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024.
Kenaikan target ini dikhawatirkan akan diikuti dengan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2025 yang akan menambah panjang tantangan bagi industri tembakau.
Menanggapi kondisi ini, sejumlah pakar menilai bahwa rencana kenaikan tarif CHT secara moderat dan multiyears sesuai dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 merupakan langkah yang tepat. Kebijakan ini perlu diterapkan karena kenaikan cukai yang eksesif selama ini justru berdampak negatif terhadap pengendalian konsumsi dan realisasi penerimaan negara.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat sepakat bahwa arah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara. Kebijakan ini juga harus memperhatikan keberlangsungan industri tembakau dan petani tembakau untuk meminimalkan dampak ekonominya.
Dalam hal ini, Achmad setuju bahwa kebijakan CHT multiyears bisa memberikan kepastian bagi industri untuk merencanakan produksi dan investasi jangka panjang. "Dengan kebijakan ini, pelaku usaha dapat menyesuaikan strategi bisnis mereka secara lebih terukur dan stabil," kata dia dalam keterangannya, ditulis Senin (2/9/2024).
Achmad menyoroti kenaikan CHT double digit beberapa tahun belakangan ini. Dari sisi penerimaan negara, kenaikan CHT double digit tidak terbukti selalu berhasil menghasilkan penerimaan yang lebih tinggi. Lebih lagi, kebijakan tersebut malah mempersulit situasi IHT yang terlihat dari penurunan daya beli konsumen dan turunnya produktivitas industri.
Oleh karena itu, Achmad mengatakan, perlu dicari keseimbangan yang tepat antara tujuan fiskal dan keberlanjutan industri, salah satunya dengan kenaikan CHT secara moderat single digit agar dapat memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi, menjaga daya beli masyarakat sehingga penurunan konsumsi juga terarah dan tidak merugikan industri.
"Saya setuju dengan statement Dirjen Bea dan Cukai untuk menaikkan cukai rokok secara moderat. Pendekatan moderat ini dapat memastikan industri tidak mengalami tekanan yang terlalu besar. Selain itu, kenaikan cukai moderat dapat menjadi salah satu cara efektif untuk menekan peredaran rokok ilegal," jelasnya.
Di kesempatan terpisah, Managing Director Political Economy and Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan kenaikan CHT dengan alasan untuk membatasi konsumsi rokok tidak efektif. Hal ini karena beban cukai yang tinggi justru akan menambah beban konsumen, akibatnya konsumen memilih barang yang lebih murah atau beralih ke konsumsi rokok ilegal.
Sebagai gambaran, CHT selalu mengalami kenaikan dalam tiga tahun terakhir sebesar 12% di tahun 2022, 10% di tahun 2023, dan 10% di tahun 2024. Dalam periode tersebut, rokok ilegal mengalami kenaikan dari 5,5% di tahun 2022 ke 6,9% di tahun 2023. "Kebergantungan pemerintah terhadap cukai perlu diperhatikan karena pada akhirnya kenaikan ini menyulitkan masyarakat,"katanya.
Bagi Anthony, cukai rokok sebaiknya tidak dinaikkan saat pendapatan masyarakat masih belum stabil. Ia menekankan, kenaikan cukai yang terlalu tinggi hanya akan meningkatkan beban pengeluaran masyarakat. "Perlu dilihat urgensi mengapa cukai rokok harus dinaikkan, apakah demi kesehatan masyarakat atau hanya untuk mengisi keuangan negara. Ini perlu dilihat secara menyeluruh," tutupnya.
(kil/kil)
2 Ganjalan Industri Tekstil RI: Pasokan Gas & Aturan Superketat Uni Eropa
Pengusaha tekstil buka suara soal masalah yang hingga kini masih dihadapi. Mulai dari masalah pasokan gas hingga sulit masuk uni eropa. [291] url asal
#tekstil #pengusaha-tekstil #pasokan-gas
(detikFinance - Industri) 31/08/24 17:24
v/14845833/
Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja menilai industri tekstil berperan penting bagi perekonomian Indonesia, serta mampu menyerap banyak tenaga kerja. Sayangnya industri ini menghadapi sejumlah tantangan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Ia mencontohkan ketatnya aturan yang diterapkan Uni Eropa terhadap produk tekstil Indonesia. Jemmy menyebut mulai tahun depan produk yang ingin masuk ke negara anggota Uni Eropa harus bebas dari batu bara.
"Kalau Indonesia EU-CEPA berhasil ditandatangani, untuk masuk, untuk mendapatkan zero duty, minimum ada two step process yang harus dilakukan di Indonesia. It's mean kainnya harus dicelup atau di-print di Indonesia. Dan ketentuan dari Eropa untuk tahun 2025 industri yang akan mengekspor ke sana harus bye-bye coal, tidak boleh menggunakan batu bara," katanya dalam acara APEC BAC Indonesia di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).
Oleh karena itu ia berharap peran dari pemerintah menyalurkan gas ke industri tekstil, terutama di wilayah Bandung dan Solo. Selain itu persoalan harga gas juga mesti diperhatikan pemerintah.
"Saya sudah usulkan beberapa kali, saya tanyakan ke pemerintah kapan gas tiba ke sentra-sentra industri tekstil. Terutama di Solo Raya dan Bandung Raya," tutur dia.
Tantangan lainnya berasal dari ketentuaa hukum yang mudah Berubah-ubah. Jemmy menyebut kondisi ini menyulitkan pelaku industri untuk melanjutkan investasinya.
Pada kesempatan itu ia menyangkal mesin-mesin industri sektor tekstil sudah bersifat tua dan usang. Ia juga membantah industri ini masuk era sun set sebab masih banyak investor asing yang melirik Indonesia sebagai lokasi investasi.
Menanggapi permintaan Jemmy, dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko sedang mengupayakan pembangunan pipa gas bisa masuk ke industri. Dalam hal ini pihaknya menggandeng Kementerian ESDM.
"Ini kita sedang bersama-sama dengan Kementerian ESDM untuk investasi bersama pipanisasi untuk bisa ke industri," pungkasnya.
(ily/hns)
Kawasan Industri Morowali Berpotensi Jadi Pusat Ekonomi Baru, Ini Kata IMIP
Kehadiran dari kawasan industri tersebut memang mampu menggeliatkan ekonomi masyarakat sekitar. [853] url asal
#imip #kawasan-industri-morowali
(detikFinance - Industri) 31/08/24 08:05
v/14865455/
Jakarta - Industri Morowali Industrial Park yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Bahodopi, Sulawesi Tengah berpotensi untuk menjadi kawasan ekonomi baru. Pasalnya kawasan tersebut menghadirkan berbagai perusahaan pengolah mineral logam yang menyediakan kesempatan kerja.
Communications Director PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Emilia Bassar mengatakan, kehadiran dari kawasan industri tersebut memang mampu menggeliatkan ekonomi masyarakat sekitar. Menurutnya, geliat ekonomi baru muncul tidak terlepas dari eksplorasi mineral nikel yang terjadi di kawasan tersebut.
"Kawasan industri Morowali telah dicanangkan sebagai area industri semenjak dilakukan eksplorasi mineral nikel, hingga berkembangnya perusahaan di kawasan IMIP. Secara khusus Kecamatan Bahodopi sebagai wilayah lokasi pengembangan kawasan IMIP telah bertransformasi menjadi daerah industri nikel," kata Emillia kepada detikcom di Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Transformasi ini berdampak pada banyaknya pendatang yang beradu nasib di Bahodopi. Hal ini berdampak juga peningkatan jumlah penduduk di Bahodopi sekira lima tahun belakangan atau sejak 2019," sambungnya.
Dilihat dari aspek serapan tenaga kerja, dia mengatakan, kawasan IMIP telah menghidupi lebih dari 83.000 pekerja yang berasal dari Indonesia.
"Sampai Juli 2024, kawasan IMIP memiliki 56 tenant (perusahaan penyewa di kawasan IMIP) terdiri dari 29 perusahaan yang sudah beroperasi, sementara yang lainnya sebanyak 27 perusahaan masih dalam tahap konstruksi. Para tenant berasal dari China, Indonesia, Jepang, Australia, dan terakhir India," tuturnya.
Emilia merinci, IMIP mempekerjakan sekitar 83.428 pekerja Indonesia (data periode Juli 2024) yang mayoritas putra-putri daerah asal Sulawesi.
Menurutnya, tingginya serapan tenaga kerja tersebut membuat perekonomian di sekitar kawasan juga mengalami pertumbuhan. Hal itu terlihat dari menjamurnya sejumlah indekos, pasar, kafe, dan minimarket. Sejumlah kantor cabang perbankan nasional pun hadir di area Kecamatan Bahodopi.
"Tidak hanya itu, peningkatan jumlah usaha di Kecamatan Bahodopi mengalami peningkatan drastis dari tahun ke tahun. Lambat laun bermacam lini usaha bertumbuh di area ini, baik waralaba minimarket ataupun lini wirausaha yang dijalankan oleh masyarakat setempat," ungkapnya.
Selain penyerapan tenaga kerja cenderung meningkat, dari sisi investasi nilainya dari tahun ke tahun pun mengalami hal serupa.
Dia mengatakan, nilai investasi di kawasan IMIP terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Dari tahun 2015 hingga 2022, akumulasi investasi mencapai 20,9 miliar dolar AS. Angka ini terus bertambah, dan hingga Mei 2024, total nilai investasi di kawasan IMIP telah mencapai 31,68 miliar dolar AS.
Dengan nilai investasi tersebut, di daerah ini berhasil menggerakkan perekonomian beserta sejumlah fasilitas publik, seperti layanan kesehatan hingga pasar.
Kawasan industri IMIP Foto: dok. Dea Duta Aulia/detikcom |
Di sisi lain, kehadiran kawasan industri IMIP membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Morowali dari sebelumnya Rp 181,232 miliar di tahun 2018 lalu realisasinya menjadi sebesar Rp 586,164 miliar pada 2023. Adapun data terbaru realisasi PAD Morowali per Juni 2024 sebesar Rp 346,381 miliar dengan target Rp 627,115 miliar di akhir tahun 2024.
Emilia mengatakan, IMIP bakal terus berupaya agar tren kenaikan investasi bisa terus dipertahankan atau bahkan bertumbuh. Sejumlah strategi pun dilakukan, salah satunya dengan berbagai upaya peningkatan pelayanan kepada tenant.
Tak hanya itu, dana investasi yang terkumpul pun dimanfaatkan untuk sejumlah pembangunan infrastruktur, sarana, dan prasarana penunjang kawasan seperti saluran air, jembatan, dan sebagainya.
"IMIP berfokus pada peningkatan pelayanan, termasuk membangun dan mengembangkan fasilitas yang terintegrasi demi memudahkan operasional di Kawasan Industri. Diharapkan hal ini akan terus mendorong pertumbuhan investasi di Kawasan IMIP," jelasnya.
Kawasan industri IMIP Foto: dok. Dea Duta Aulia/detikcom |
Menariknya, dampak kehadiran IMIP pun dirasakan oleh warga yang tinggal di lingkar industri smelter IMIP. Seorang warga sekitar kawasan industri IMIP, Munira, mengungkapkan, kehadiran IMIP berpengaruh positif bagi warga seperti dirinya.
Menurutnya, tingginya serapan tenaga kerja di kawasan tersebut menghadirkan peluang tersendiri bagi warga untuk menjalankan usaha. Mulai dari usaha rumah makan hingga indekos pun banyak dilakoni oleh warga sekitar.
"Di depan rumah saja disewakan. Biar kata kita punya kamar (kosong) di dalam rumah disewakan juga. Tetangga saya punya nasib yang sama. Bahkan orang yang tidak bekerja saja bisa mengembangkan usaha. Buka-buka rumah makan nasi kuning saja sudah bisa dapat untung jutaan. Bersyukur karena ada IMIP," ungkapnya.
Hal itulah yang mendorong Munira untuk membuka usaha indekos sebanyak delapan kamar. Menurutnya, mayoritas yang menyewa kamar indekos adalah para pekerja di kawasan industri IMIP.
"Sebulan (penghasilan indekos) rata-rata Rp 7 juta sebulan, setahun sekitar Rp 84 juta. Makanya harus ada IMIP seterusnya, karena kalau tidak ada IMIP siapa yang mau isi kamar kos," katanya.
(prf/ega)
Petani Minta Prabowo Bentuk Badan Khusus Sawit, Ini Alasannya
"Usul kami petani sawit adalah dengan mendirikan badan otoritas sawit Indonesia, langsung di bawah presiden," kata Gulat. [629] url asal
#prabowo-subianto #kelapa-sawit #biodiesel #b50
(detikFinance - Industri) 30/08/24 16:22
v/14865456/
Jakarta - Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana solar campur sawit 50% atau B50 dapat disalurkan paling cepat akhir tahun. Namun, sejumlah petani sawit menilai masih ada hambatan untuk mencapai target tersebut, salah satunya regulasi.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Manurung mengatakan ada 34 kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat terkait regulasi industri sawit. Banyaknya K/L yang campur tangan ini membuat hanya beberapa petani yang memenuhi persyaratan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Untuk itu, dia mengusulkan agar presiden terpilih nanti mendirikan badan khusus sawit. Nantinya, badan tersebut berfokus mengurus persoalan sawit yang selama ini masih banyak.
"Banyak sekali kementerian/lembaga yang mencampuri salah satu masalah kenapa kita lambat, usul kami petani sawit adalah dengan mendirikan badan otoritas sawit Indonesia, langsung di bawah presiden. Jadi, tidak malah seperti yang sedang dibahas sekarang di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian," kata Gulat kepada detikcom, Jumat (30/8/2024).
Dia membandingkan Malaysia yang sudah mempunyai badan khusus sawit, yakni Malaysian Palm Oil Board (MPOB). Dengan dibentuknya badan khusus sawit itu, perkembangan industri sawit di Malaysia lebih cepat tumbuh karena tidak adanya tumpang tindih aturan hingga perizinan yang cepat.
Dia menjelaskan, badan sawit ini secara khusus akan mengurusi persoalan sawit yang masih banyak, termasuk perizinan. Gulat menyebut terkait perizinan saat ini masih ada tumpang tindih aturan di sejumlah kementerian, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian.
"Jadi, artinya ini akan mengurusi dari A sampai Z, sawit tidak boleh dicampur di kementerian lain atau lembaga lain seperti sekarang, kementerian-kementerian, Kementerian Pertanian saling berantem karena salah satu izinnya ada di Kementerian Perindustrian, satu lagi izinnya di Kementerian Pertanian, yang mana yang benar," jelasnya.
Senada, Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan regulasi di industri sawit mulai dari hulu hingga ke hilir harus konsisten dengan dinaungi satu badan saja. Dengan adanya satu badan yang menaungi, dapat meningkatkan pasar domestik, dan produksi sawit Indonesia sedang melakukan perbaikan. Selain itu, ada minat yang tinggi bagi para industriawan hilir sawit akan lebih merasa nyaman.
"Regulasi di industri (hulu-hilir) persawitan itu konsisten, ditangani oleh 1 institusi, tidak seperti sekarang ini ada 32 kementerian/lembaga terlibat," katanya kepada detikcom.
Dia menyambut baik program B50 ke depannya. Pasalnya, melalui program itu pemakaian minyak sawit akan meningkat dari 11,03 juta ton per tahun ke 15,78 juta ton CPO per tahun. Dari segi bisnis, konsumsi lokal minyak sawit mentah atau CPO meningkat ke level 54,4% dari 42,5%.
Tentunya, hal itu juga harus didukung dengan lokasi industri hilir sawit yang diperbaiki, termasuk fasilitas penunjang yang tersedia, seperti perizinan yang tidak bertele-tele dan harga yang wajar. Bahkan bila perlu ada insentif untuk semakin menarik pengusaha.
"Ini akan mendapatkan respons yang cepat, bila didukung oleh KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) untuk lokasi industri hilir Sawit dibenahi dengan baik, yaitu aman, fasilitas penunjang cukup tersedia, gas, listrik,air, pengurusan AMDAL dan perizinan lainnya tidak bertele-tele. Perlu ada pemanis, berupa financial incentive," terangnya.
Sebelumnya, Presiden terpilih sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyatakan Indonesia sedang mengebut pengembangan biodiesel, campuran solar dengan sawit B50. Artinya, kandungan minyak kelapa sawit dalam bahan bakar tersebut bisa mencapai 50%.
Targetnya B50 bisa disalurkan di seluruh Indonesia paling cepat akhir tahun ini, atau paling lambat tahun depan. Hal ini bisa mengurangi ketergantungan impor minyak untuk membuat solar, ujungnya Prabowo menilai Indonesia bisa hemat US$ 20 miliar atau Rp 309,7 triliun untuk impor minyak.
"Kita sebentar lagi tak perlu impor solar lagi, solar kita akan datang dari yang namanya kelapa sawit, namanya biodiesel. Sekarang kan B35, kita akan percepat jadi B40, B50 minimal. Dengan capai B50, biodiesel 50% dari kelapa sawit, begitu capai itu insyaallah akhir tahun ini atau awal tahun depan, kita akan hemat US$ 20 miliar," ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam Penutupan Kongres PAN 2024, dikutip Minggu (25/8/2024).
(ara/ara)
Pabrik Pipa Seamless Pertama di Asia Tenggara Beroperasi di Cilegon
Pabrik pipa seamless pertama di Asia Tenggara resmi beroperasi di Cilegon. Kerja sama Rp5 triliun antara PT Inerco dan PT Artas Energi Petrogas. [210] url asal
#pabrik-pipa-seamless #cilegon #investasi-rp5-triliun
(detikFinance - Industri) 30/08/24 13:21
v/14865457/
Jakarta - PT Inerco Global International menandatangani kerja sama operasi strategis bersama PT Artas Energi Petrogas atau Indonesia Seamless Tube terkait dengan pabrik pipa seamless.
Kerja sama tersebut bernilai Rp5 triliun yang digunakan untuk pengoperasian pabrik pipa seamless pertama di Asia Tenggara. Pabrik tersebut beroperasi di Kompleks Krakatau Steel Industry, Kota Cilegon, Banten.
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh CEO PT Inerco Global International Hendrik Kawilarang Luntungan dan CEO PT Artas Energi Petrogas Jose Antonio Reyes.
"Seiring dengan upaya lifting minyak oleh Pemerintah Indonesia, maka dibutuhkan 500 ribu ton pipa baja seamless per tahun untuk industri migas di Indonesia," kata Hendrik dikutip dari Antara, Jumat (30/8/2024).
Ia menjelaskan Indonesia saat ini masih mengimpor pipa baja per tahun senilai Rp15 triliun. Hendrik mengharapkan dengan beroperasinya pabrik seamlesst ersebut akan menghemat devisa negara sebesar Rp15 triliun.
"Proyek ini sejalan dengan visi hilirisasi yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi, bagaimana Indonesia dapat menjadi negara industri sehingga nilai tambah berputar di dalam negeri," katanya.
Hendrik mengungkapkan PT Artas Energi Petrogas memiliki kemampuan produksi sebesar 250 ribu ton per tahun. Namun, ia mengakui tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pabrik tersebut baru mencapai 43-50 persen karena bahan bakunya masih impor.
"Target kami bagaimana kita bisa mencapai nilai TKDN sampai 95 persen," tutur Hendrik.
(fdl/fdl)
Terintegrasi Hulu-Hilir, Intip Sederet Fasilitas di Kawasan Industri IMIP
IMIP telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dan Objek Vital Nasional sejak tahun 2019. Intip sederet fasilitasnya. [786] url asal
(detikFinance - Industri) 30/08/24 09:15
v/14823097/
Morowali - Kawasan industri pengolahan material mineral dan logam di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menjadi salah satu ujung tombak hilirisasi industri nikel skala besar di Indonesia. Bahkan, kawasan IMIP telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional dan Objek Vital Nasional sejak tahun 2019.
Communications Director PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Emilia Bassar mengatakan, kawasan ini memiliki sejumlah fasilitas penunjang hilirisasi. Tak hanya untuk kepentingan bisnis, beragam fasilitas pun turut dihadirkan untuk mendorong kesejahteraan para karyawan yang bekerja di kawasan IMIP.
Emilia menjelaskan detail fasilitas yang terdapat di kawasan IMIP, antara lain bandara khusus, Water Treatment Plant (WTP), Oxygen Plant, pembangkit listrik tenaga uap, klinik kesehatan, mes karyawan, central kitchen, dan pelabuhan/jetty. Ada pula fasilitas sekolah dasar, kampus politeknik bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian dan terminal air baku.
"Beberapa fasilitas itu digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan di antaranya, pelabuhan/jetty, WTP, Oxygen Plant dan PLTU. Sementara lainnya digunakan untuk melayani kebutuhan karyawan dan masyarakat sekitar. Klinik kesehatan IMIP juga diwujudkan melalui klinik desa yang langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar," kata Emilia kepada detikcom di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pantauan detikcom di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park, Bahodopi, Sulawesi Tengah, terlihat sejumlah fasilitas tergolong komplit. Sebagai contoh fasilitas kesehatan. IMIP memiliki dua klinik yang berada di dalam dan luar kawasan industri.
Khusus di dalam kawasan, layanan klinik gratis diperuntukkan bagi karyawan di kawasan IMIP. Sementara di luar kawasan, terdapat klinik yang bisa dimanfaatkan oleh karyawan dan warga sekitar secara gratis.
Klinik di luar kawasan menyediakan fasilitas cukup lengkap. Mulai dari tenaga kesehatan, ambulans, laboratorium, ruang rawat inap, ruang rawat jalan, pendingin ruangan, dan fasilitas penunjang lainnya hadir di klinik tersebut. Terpantau di lokasi, sejumlah warga dan karyawan terlihat antre dengan rapi untuk mendapatkan layanan kesehatan dari petugas medis klinik IMIP.
Foto: Dea Duta Aulia/detikcom |
Tak hanya ke klinik, detikcom pun berkesempatan untuk melihat fasilitas lain yang bisa dimanfaatkan oleh karyawan, salah satunya central kitchen (CK). CK sendiri merupakan tempat makan atau kantin yang bisa diakses oleh karyawan secara gratis.
Biasanya, karyawan akan memadati tempat tersebut pada waktu makan pagi, siang, dan sore. Dengan konsep prasmanan, para karyawan dipersiapkan untuk mengambil lauk yang diinginkan.
Lauk yang disajikan IMIP melalui CK tampak memenuhi standar gizi sehat. Di setiap menunya, terdapat makanan dengan nutrisi karbohidrat, protein, sayuran, dan buah-buahan. Bahan baku untuk 'pemadam kelaparan IMIP' ini didapat lewat petani dan juga supplier bahan pangan yang berada di bawah binaan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa).
Standar Kesehatan dan Keselamatan
Menariknya, untuk menjaga kebersihan tempat, biasanya para karyawan sebelum memasuki CK harus melepas sepatu. Hal itu bertujuan agar kotoran di sepatu tidak terbawa ke tempat makan, sehingga ruangan terjaga bersih dan higienis. Apalagi Central Kitchen yang dimiliki oleh PT IMIP sendiri, telah mendapatkan ISO 22000:2018 tentang Manajemen Keamanan Pangan.
Foto: Dea Duta Aulia/detikcom |
Tak hanya itu, selama di dalam kawasan, setiap karyawan PT IMIP dan tenant diwajibkan mengenakan alat pelindung diri mulai dari helm, pakaian proyek berlengan dan celana panjang, sepatu proyek, hingga kacamata.
Selain itu, Emilia menambahkan, setiap seragam karyawan yang bekerja di dalam kawasan dilengkapi material kain yang dapat memancarkan sinar dalam gelap, sekaligus memantulkan cahaya jika terkena sumber cahaya. Hal itu bertujuan untuk meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan kerja, terlebih saat malam hari.
Fasilitas lain di dalam kawasan adalah terminal bus yang berfungsi untuk mengantarkan karyawan dari satu area menuju pabrik atau perhentian selanjutnya. Dengan begitu, mobilisasi karyawan di dalam kawasan dimudahkan dengan ketersediaan armada bus.
"Hal inilah yang menjadi salah satu daya saing dari kawasan industri IMIP. Tujuannya agar fasilitas-fasilitas penunjang di dalam kawasan IMIP dapat digunakan oleh para tenant, sehingga mereka dapat mengoptimalkan produksi mereka, dan mereka bisa menurunkan biaya produksi," jelas Emilia.
Untuk menunjang bisnis, IMIP juga memiliki fasilitas seperti pelabuhan dan bandara. Khusus untuk pelabuhan, mampu menampung beban material produksi ekspor dan impor berkapasitas hingga 150 juta ton per tahun.
"Bandar udara khusus sepanjang 1.890 meter. Pelabuhan laut atau jetty dengan kapasitas sampai dengan 150 juta ton per tahun untuk mendukung kegiatan ekspor dan impor," ungkapnya.
Dia pun mengatakan, kawasan industri yang dikelola oleh IMIP mampu memproduksi hingga jutaan ton nickel pig iron (NPI) setiap tahun. Kawasan industri IMIP memiliki pabrik peleburan besi, nikel, dan kromium. Terdapat juga smelter peleburan baja tahan karat, penggulungan panas, anil, serta pengawetan dan penggulungan dingin yang terintegrasi pertama di dunia.
"Selain itu, kawasan IMIP juga memiliki proyek baja karbon skala besar dan material baterai energi baru," ungkapnya.
Kapasitas produksi tahunan di smelter dalam kawasan IMIP, antara lain 4,475 juta ton nickel pig iron (NPI), 4 juta ton billet baja tahan karat (stainless steel slab), 7 juta ton baja karbon umum (carbon steel), dan 93,6 ribu ton logam nikel (MHP/metode basah).
(akd/ega)
Ekspor Sepatu ke Uni Eropa Bebas Pajak Jika Perjanjian IEU CEPA Kelar September
Kemendag tengah mempercepat penyelesaian perjanjian dagang dengan Uni Eropa atau European Union Comprehensive Partnership Agreement (IEU CEPA). [384] url asal
#kementerian-perdagangan #perjanjian-uni-eropa #ieu-cepa
(detikFinance - Industri) 30/08/24 08:30
v/14823104/
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mempercepat penyelesaian perjanjian dagang dengan Uni Eropa atau European Union Comprehensive Partnership Agreement (IEU CEPA). Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menargetkan perjanjian selesai September 2024.
Seperti diketahui perjanjian tersebut alot disepakati. Kedua negara telah melakukan berkali-kali perundingan namun tak kunjung mendapatkan titik terang selama 9 tahun lamanya.
"Kita sekarang lagi menyelesaikan Uni Eropa yang banyak sekali hambatan perdagangan. Mudah-mudahan bulan depan selesai," kata Zulhas dalam acara Strategis Optimisme Kebijakan Perdagangan Luar Negeri hingga Tantangan WTO, di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Zulhas mengungkap jika perjanjian itu disepakati maka ekspor sejumlah produk ke Uni Eropa tarifnya bisa rendah. Dia mencontohkan saat ini Indonesia kalah dengan Vietnam yang berhasil memiliki perjanjian dengan Uni Eropa, sehingga ekspor sepatu mereka ke UE bebas pajak.
"Contohnya manfaatnya, misal Vietnam kirim sepatu ke Uni Eropa nol pajaknya. Dari Indonesia (ke Uni Eropa) 5%-6%, kalah kita, apa lagi, banyak hal dipersulit, mudah-mudahan September bisa menyelesaikan," jelasnya.
Kemudian, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Kemendag Bara Krishna Hasibuan juga mengatakan jika IEU CEPA bisa disepakati, maka produk sepatu Indonesia bisa diekspor dengan tarif pajak yang rendah bahkan nol atau bebas pajak.
Saat ini menurutnya tarif pajak yang dikenakan Uni Eropa ke Indonesia untuk produk sepatu sangat tinggi yakni 7% sampai 11%.
"Vietnam sudah memiliki CEPA itu dengan Uni Eropa. Jadi produk sepatu Nike dikirim ke sana itu tarifnya pasti rendah dan makin lama makin turun, sesuai dengan perjanjian CEPA-nya. Indonesia, sepatu yang kirim ke sana (UE) itu masih tarif 7% sampai 11% masih sangat tinggi. Dengan CEPA itu harapanya bisa sangat rendah bahkan nanti sampai zero," jelas dia.
Selain sepatu, produk lain ditargetkan juga bisa bebas pajak misalnya produk dari crude palm oil (CPO). Indonesia sendiri merupakan penghasil CPO terbesar di dunia.
"Nanti ada produk-produk lain juga kemudahan tentu saja CPO ini menjadi penting pada perjanjian CEPA itu. Nanti di situ akan diberikan akses juga pada produk CPO sehingga masalah-masalah di WTO bisa kita kesampingkan. Kita konsentrasi di CEPA sebagian landasan perdagangan kita dengan UE," ujar dia.
Diketahui alotnya perjanjian dagang itu untuk disepakati karena Uni Eropa memiliki Undang Undang Anti Deforestasi atau EU Deforestation Regulation.
Aturan itu melarang sejumlah komoditas Indonesia mulai dari sawit, kopi, kakao, karet hingga kayu masuk ke negara tersebut.
(kil/kil)
Industri Tembakau Terancam Gulung Tikar, Ini Penyebabnya
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyebut pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) legal dalam negeri berpotensi gulung tikar. [331] url asal
#petani-tembakau #industri-hasil-tembakau #pp-kesehatan
(detikFinance - Industri) 29/08/24 23:00
v/14819158/
Jakarta - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyebut pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) legal dalam negeri berpotensi gulung tikar lantaran adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketua Umum APTI Agus Parmuji menyoroti pasal 435 yang tertuang dalam beleid tersebut.
Agus mensinyalir isi pasal 429-463 PP 28/2024 merupakan pasal karet alias jebakan batman. Misalnya, pasal 435 yang berbunyi, "Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan."
Agus Parmuji menilai apabila pasal 435 berlaku, pelaku industri hasil tembakau (IHT) legal berpotensi gulung tikar karena beban biaya produksi yang melonjak.
"Sebab, mereka harus merancang ulang kemasan secara total yang membutuhkan investasi besar dan waktu yang lama. Kalau IHT legal gulung tikar, kepada siapa jutaan petani tembakau akan menjual daun tembakaunya?" kata Agus dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (29/8/2024).
Rencananya, pasal 435 akan diberlakukan pada tanggal 31 Agustus 2024. Menurutnya, pasal tersebut tidak menjadi bagian dari ketentuan yang mendapatkan transisi 2 tahun sebagaimana 8 pasal lain, sehingga Kementerian Kesehatan bisa menentukan kapan saja ketentuan itu dikeluarkan.
"Ini jelas bentuk ketidakpastian hukum. Hal itu juga bentuk pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual karena desain kemasan termasuk hak kekayaan dan industri dipaksa untuk mengubahnya," terangnya.
Selain itu, dia menilai PP 28/2024 khususnya pasal 429-463, ruang lingkupnya tak jauh berbeda dengan isi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Menurut Agus, dalam beleid tersebut tidak ada sama sekali pengaturan kesehatan, yang ada pengaturan industri.
Dia juga menyebut isi peraturan itu sangat restriktif sehingga menjadi ancaman atas kedaulatan negara, ancaman terhadap tenaga kerja, petani dan turunnya penerimaan negara. Dia meragukan komitmen pemerintah yang ingin menjaga kedaulatan negara serta melindungi warga negaranya untuk mempertaruhkan hak hidup, hak untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, justru kalah sama kepentingan kesehatan global.
"Kenapa pemerintah mau disetir lembaga donor asing dan kelompok anti tembakau untuk membunuh ekosistem pertembakauan yang kontribusinya sangat nyata bagi negara?" jelasnya.
(ara/ara)
Zulhas Tak Khawatir Ekspor CPO Bakal Turun Meski Dipersulit Uni Eropa
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku tidak khawatir jika crude palm oil (CPO) dan turunannya akan dipersulit masuk ke Uni Eropa. [496] url asal
#zulhas #ekspor #cpo #zulkifli-hasan
(detikFinance - Industri) 29/08/24 15:38
v/14812671/
Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku tidak khawatir jika crude palm oil (CPO) dan turunannya akan dipersulit masuk ke Uni Eropa. Hambatan itu karena ada kebijakan Uni Eropa, Undang-undang (UU) Anti Deforestasi atau EU Deforestation Regulation.
Karena menurutnya dengan pemerintahan baru, kebutuhan CPO untuk dalam negeri akan meningkat. Dia menyebut visi Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang ingin mengembangkan biodiesel campuran solar dengan kandungan minyak kelapa sawit 40%-50% (B40-B50).
"Tapi kita juga nggak usah khawatir, itu kan sebagian besar soal palm oil, kita nanti kurang, karena kita akan bikin, Pak Prabowo akan bikin, dari B20 sekarang B35, B35 naik B40, naik B60," kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Selain itu, pemerintah ke depan juga akan menggenjot pengembangan bioavtur yakni campuran bahan bakar pesawat dengan minyak kepala sawit. Oleh sebab itu, keperluan CPO untuk dalam negeri ke depan akan semakin banyak.
"Sebentar lagi lagi akan investasi untuk pesawat avtur. Kalau avtur itu bikin lagi bisa 3 juta (CPO) lagi kesedot tuh. Jadi justru kita sekarang akan perlu banyak dari CPO itu," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Kemendag Bara Krishna Hasibuan mengatakan dengan rencana pengembangan biodiesel itu, Indonesia disebut akan beralih dari sebelumnya pengekspor CPO menjadi memprioritaskan kebutuhan dalam negeri.
"Ya nanti artinya ada shift dari tren industri kelapa sawit kita yang tadinya selama ini kita kan export oriented. Nah ini kan akan shiftnya itu untuk bagaimana agar CPO kita ini memenuhi prioritasnya adalah pasar dalam negeri yaitu pengembangan biodiesel," ujar dia.
Bara mengatakan meski kebutuhan CPO dalam negeri akan meningkat, tetapi ekspor komoditas itu tidak akan dihentikan. Hanya saja, kemungkinan volume ekspor akan dikurangi karena demi kebutuhan dalam negeri.
"Tidak akan dihentikan (ekspor CPO) tapi mungkin akan dikurangi karena nanti prioritasnya untuk penuhi dalam negeri," ujar dia.
Sebagai informasi, Menteri Pertahanan sekaligus Presiden Terpilih Prabowo Subianto pernah menyatakan Indonesia sedang mengebut pengembangan biodiesel, campuran solar dengan sawit B50. Artinya, kandungan minyak kelapa sawit dalam bahan bakar tersebut bisa mencapai 50%.
Dia mengatakan targetnya B50 bisa disalurkan di seluruh Indonesia paling cepat akhir tahun ini, atau paling lambat tahun depan. Hal ini bisa mengurangi ketergantungan impor minyak untuk membuat solar, ujungnya Prabowo menilai Indonesia bisa hemat US$ 20 miliar atau sekitar Rp 309,7 triliun untuk impor minyak.
"Kita sebentar lagi tak perlu impor solar lagi, solar kita akan datang dari yang namanya kelapa sawit, namanya biodiesel. Sekarang kan B35, kita akan percepat jadi B40, B50 minimal. Dengan capai B50, biodiesel 50% dari kelapa sawit, begitu capai itu Insyaallah akhir tahun ini atau awal tahun depan, kita akan hemat US$ 20 miliar," ujar Prabowo saat memberikan sambutan dalam Penutupan Kongres PAN 2024, dikutip Minggu (25/8).
Bukan cuma solar, Prabowo juga bilang dia mendapatkan laporan dari ahli-ahli di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyebutkan Indonesia sebentar lagi juga bisa melakukan produksi bensin dari kelapa sawit.
Simak Video: Airlangga Penuhi Panggilan Kejagung Jadi Saksi Kasus Ekspor CPO
India Mau Pajaki CPO, Begini Tanggapan Pemerintah
India dikabarkan akan mengenakan pajak untuk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). [231] url asal
(detikFinance - Industri) 29/08/24 15:04
v/14809034/
Jakarta - India dikabarkan akan mengenakan pajak untuk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Hal itu dilakukan untuk menekan impor dan membantu petani di negara tersebut.
Indonesia merupakan produsen sawit hingga CPO terbesar di dunia. Sementara India diketahui menjadi mengimpor besar komoditas tersebut dari Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan sebenarnya India merupakan negara yang membutuhkan CPO dari Indonesia. Namun jika ada kebijakan tersebut pihaknya akan melihat seperti apa perkembangannya.
"Kan mereka yang perlukan, bukan kita kan. Ya nanti kita lihat (seperti apa kebijakan dari India)," kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Internasional Kemendag Bara Krishna Hasibuan juga mengatakan akan melihat seperti apa kebijakan itu akan dibuat oleh India.
"Ya tentu ini akan itu ya. Ini kita lagi baca kita belum tahu. Kalau betul-betul nanti kita akan minta penjelasan ke India," terangnya.
Sebagai informasi, dikutip dari Reuters, India sedang mempertimbangkan untuk pengenaan pajak impor minyak kelapa sawit, minyak kedelai, dan minyak bunga matahari dari luar negeri.
Menurut sumber Reuters itu, langkah tersebut kemungkinan akan diumumkan dalam beberapa minggu mendatang. Adapun tujuan dari kebijakan itu untuk meredam permintaan dan mengurangi pembelian minyak kelapa sawit, minyak kedelai, dan minyak bunga matahari dari luar negeri.
Simak Video: Eks Mendag Lutfi Dicecar 63 Pertanyaan soal Kasus Migor oleh Kejagung
Pemerintah Pasang Target Penerimaan Cukai Naik, Industri Harap-harap Cemas
Pemerintah memasang target penerimaan cukai yang lebih tinggi tahun depan. [473] url asal
(detikFinance - Industri) 29/08/24 14:24
v/14865464/
Jakarta - Pada Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9% menjadi Rp244,198 triliun. Hal ini menyebabkan industri yang dibebani cukai, terutama industri hasil tembakau yang menjadi kontributor utama penerimaan cukai, akan menghadapi tantangan yang lebih berat ke depannya.
Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun 2023 hanya mencapai Rp213,5 triliun atau 91,8% dari target 2023. Target CHT kembali terancam tidak tercapai di tahun 2024. Pasalnya, hingga Juli 2024, realisasi CHT baru mencapai Rp111,4 triliun atau 48% dari target sebesar Rp230,4 triliun, meskipun pemerintah telah menaikkan tarif CHT sebesar 10% di tahun 2023 dan 2024.
Maka, kebijakan CHT pada tahun 2025 diharapkan dapat menimbang daya beli masyarakat mengingat tidak tercapainya target penerimaan negara dari dua tahun terakhir.
Menanggapi hal tersebut Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Daerah Istimewa Yogyakarta Triyanto menilai kenaikan target penerimaan cukai di tahun 2025 diharapkan tidak disertai dengan kenaikan tarif CHT. "Target penerimaan dari sektor cukai naik lagi di tahun depan, berarti pemerintah ini kan mengabaikan usulan-usulan dari berbagai pihak untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024).
Triyanto menambahkan pihaknya turut menyesalkan pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru-baru ini dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Hal ini dikarenakan dalam PP tersebut terdapat banyak pasal-pasal yang merugikan industri tembakau.
Oleh karena itu, jika pemerintah menambahkan rencana kenaikan CHT yang tinggi, maka dampaknya akan semakin mematikan IHT. Ia khawatir dampaknya akan semakin menekan harga bahan baku di level petani.
Selain itu, akibat berbagai tekanan dari aturan tersebut, pabrikan rokok berpotensi mengurangi produksinya yang menyebabkan serapan panen petani terancam turun dan puncaknya dapat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Tak hanya itu, lanjutnya, produk rokok ilegal akan semakin merebak dan menyebabkan kerugian bagi negara dan seluruh ekosistem IHT.
"(Rencana) kenaikan tarif cukai dan terbitnya PP 28/2024 di waktu yang berdekatan betul-betul akan mengancam industri tembakau. Bahkan, betul-betul bisa mematikan mata pencaharian kami," ujar dia.
Ketua DPC APTI Pamekasan, Jawa Timur, Samukrah, turut menyampaikan keberatan terhadap rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2025.
Menurutnya, hal tersebut akan mengerek kenaikan harga produk hasil tembakau yang berpotensi memaksa pabrik untuk mengurangi hasil produksi, yang artinya akan ada penurunan permintaan bahan baku yang dihasilkan oleh petani tembakau.
"Kalau pemerintah itu menaikkan cukai, pasti akan menekan keberlangsungan industri. Ketika industri ditekan sehingga membuat produksinya tidak laku karena kenaikan harga rokok yang tinggi, maka barang kami juga menjadi tidak laku atau hanya laku sebagian," ujarnya.
Oleh karena itu, Samukrah berharap pemerintah tidak melakukan kenaikan cukai hasil tembakau yang tinggi di tahun depan. "Sejak dulu, kenaikan cukai yang tinggi memberikan ancaman tersendiri bagi para petani tembakau. Kami berharap untuk kenaikan cukai tahun depan hanya satu digit," tutupnya.
(kil/kil)
Pengusaha Tolak Aturan Zonasi Iklan Rokok, Singgung Dampak ke PHK
Pengusaha industri kreatif menolak Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. [813] url asal
(detikFinance - Industri) 29/08/24 11:10
v/14806317/
Jakarta - Pengusaha industri kreatif menolak Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi menyebut kebijakan itu dibuat tanpa melibatkan para pengusaha dan pelaku industri. Akibatnya menurut dia aturan ini bermasalah dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri periklanan maupun sektor turunannya.
Hal itu mengemuka di dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pasal Larangan Media Luar Ruang 500 Meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak di PP nomor 28 Tahun 2024, di Restoran Tjikini Lima Menteng Jakarta Rabu (28/8/2024).
"Kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), karena ini menjadi efek domino, salah satunya ke industri kreatif kelas menengah ke bawah. Jadi, dampaknya cukup signifikan," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/8/2024).
Fabianus menduga sudah membuat simulasi jika PP 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Turunan PP ini, menetapkan aturan ketat untuk iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Berdasarkan Pasal 449 ayat (1), iklan tidak boleh dipasang di area sensitif seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Menurutnya dengan aturan itu dari 57 perusahaan yang tersebar di 26 kota, terdampak dengan regulasi ini. Bahkan industri yang mengandalkan 75 persen mengandalkan produk rokok, sebanyak 25 persen perusahaan diprediksi langsung bangkrut.
"Contohnya di Bali, sudah adalah laporan, ada festival musik yang batal dilaksanakan karena tidak mendapatkan sponsor rokok. Pengiklan tidak berani, karena takut melanggar PP 28," katanya.
Fabianus juga mengungkapkan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut. Padahal, ketika PP itu masih dalam bentuk rancangan (RPP), industri media luar sudah terdampak. Pasalnya, kontribusi sponsor rokok cukup besar.
"Ini bukan persoalan 500 meter dari satuan pendidikan saja. Tetapi tidak diletakkan di jalan utama. Saya kira harus dihilangkan karena reklame itu harus ditempat ramai," tegasnya.
Fabianus berharap penerapannya ditunda dan di masa penundaan itu, melibatkan pihak pengusaha untuk diterima masukannya. "Kami minta direvisi, paling simple kembali ke Peraturan 109," sebutnya.
Karena menurutnya, regulasi ini sulit diterapkan karena menimbulkan pemahaman beragam dan merugikan. Salah satunya, pengaturan iklan produk tembakau pada videotron yang diperlakukan layaknya media penyiaran merupakan bukti, bahwa pembuat regulasi tidak memahami produk atau objek yang diatur.
Kemudian Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Heri Margono juga berharap, regulasi ini ditunda dahulu penerapannya. Asumsinya, sebuah regulasi itu harus memenuhi dua kriteria. Pertama, harus mempertimbangkan keadilan. Kedua, mengedepankan efisiensi.
"Keduanya tidak gampang. Mestinya melibatkan pihak terlibat. Supaya menjadi efisien, dan adil. Di PP ini ada yang merasa ketidakadilan," kata Heri.
Heri mengatakan, sebelum aturan ini disahkan, DPI telah menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Kesehatan, namun tidak pernah direspon. Ia menyayangkan sikap abai Kemenkes.
Padahal, aturan ini berdampak langsung pada pelaku usaha media luar ruang serta sektor-sektor pendukungnya, seperti desainer dan percetakan.
"Industri kreatif yang berpotensi menyerap angkatan kerja baru terancam akibat kebijakan ini," katanya.
Mengutip data Nielsen tahun 2019, rokok adalah kategori produk yang paling banyak diiklankan di media luar ruang dengan lebih dari 1.000 titik yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.
"Jika dijalankan, larangan iklan ini berpotensi menekan pendapatan media luar ruang yang bergantung dari promosi produk rokok. Kerugian besar tidak hanya timbul dari biaya langsung industri, tetapi juga biaya tidak langsung seperti pembuatan materi dan iklan promosi," ucap dia.
Situasi ini menjadi kontradiktif dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri kreatif Tanah Air.
"Kita tahu bahwa industri kreatif merupakan salah satu sektor yang berpotensi menyerap angkatan kerja baru. Sektor ini bisa menjadi solusi atas tingkat pengangguran Gen Z khususnya pada rentang umur 18-24 tahun yang jumlahnya sekarang hampir 10 juta orang dan ini menjadi keresahan kita semua," ucapnya prihatin.
Sementara, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono menyarankan, agar regulasi ini direvisi. "Kalau tidak bisa dibatalkan, bisa diundur. Ditunda pelaksanaannya. Kita harapkan Pemerintah mau menampung," kata Sutrisno.
Sebagai asosiasi multisektor, APINDO mengamini banyaknya masukan tentang PP 28/2024. Sebelum periklanan, tembakau lebih dahulu, kemudian pelaku makanan dan minuman juga perdagangan, semua mempunyai keluhan yang sama.
"Pembatasan iklan kan untuk itu, bagian dari tembakau. Konsen kita, kebijakan harusnya tidak datang tiba-tiba. Pemerintah kurang menampung aspirasi masyarakat. Ini menimbulkan gejolak luar biasa. Ini menandakan, belum ada komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha," kata Sutrisno.
Bahkan, Sutrisno mengaku tidak pernah diajak pemerintah untuk membahas regulasi itu. Sehingga, regulasi tersebut kini menjadi persoalan dan akhirnya tidak bisa dilaksanakan.
Misalnya, pelarangan rokok, nyatanya rokok ilegal jalan terus, industri rokok terdampak, resapan turun, ujungnya PHK.
"Kita bicara iklan punya dimensi. Iklan tidak berdiri sendiri. Semua akan terkena. Seharusnya, pemerintah melakukan kajian komprehensif, bisa menampung berbagai pihak. Pandangan konsumen seperti apa? Perlu dikaji juga," sarannya.
Menurutnya, saat ini APINDO sudah mengumpulkan daftar masalah.Bukan hanya periklanan tapi seluruh sektor. Kita kumpulkan, kemudian kita bicara kepada pemerintah.
"Isunya menjadi komprehensif, tapi tidak bisa APINDO sendirian. Harus didukung asosiasi sektoral. Harus ada pergerakan bersama," sarannya.
(ada/kil)



