#30 tag 24jam
Pedagang Teriak Pendapatan Anjlok Jika Diterapkan Rokok Kemasan Polos
Pedagang pasar menolak aturan kemasan rokok polos, khawatir akan peredaran rokok ilegal dan penurunan omzet. Mereka minta evaluasi lebih lanjut. [307] url asal
#penjualan #rokok #waduh-waduh #gitu #pengamat #masyarakat #rokok-kemasan #peredaran-rokok #aturan-rokok #detikcom #rpmk #pedagang-teriak-pendapatan-anjlok #jual-rokok #kesehatan #anjlok #teriak #no #appsi #mujiburr
(detikFinance - Moneter) 03/11/24 14:30
v/17410401/
Jakarta - Pedagang pasar menolak keras aturan rokok kemasan tanpa merek atau polos yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Aturan itu sebagai pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Sekretaris Jenderal APPSI, Mujiburrohman, mengatakan rencana aturan tersebut dapat menyuburkan peredaran rokok murah ilegal di tengah masyarakat. Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan jumlah penjualan rokok legal para pedagang pasar.
"Secara umum, rokok itu ada peralihan ke rokok murah yang kita tahu sendiri tidak ada cukainya dan lain sebagainya (rokok ilegal). Nah itu kita khawatir juga akan ancaman itu dan lain sebagainya," kata Mujiburrohman kepada detikcom, ditulis kembali (3/11/2024).
Selama ini menurutnya para pedagang sudah mengalami penurunan omzet yang diperkirakan salah satunya terjadi karena ada peralihan pembelian rokok konvensional ke rokok ilegal.
"Jadi pendapatan mereka (pedagang pasar) memang merosot, nah apakah karena orang yang mengkonsumsi atau ada peralihan (ke rokok ilegal) itu," tambahnya.
Namun Mujiburrohman sendiri tidak tahu persis berapa penurunan omzet yang dialami para pedagang karena sangat bervariasi dan pihaknya tidak memiliki kemampuan untuk mensurvei itu.
"Jadi memang pedagang punya kekhawatiran akan mempengaruhi (omzet penjualan). Cuman kan ini belum terjadi gitu loh, jadi ya mereka sebatas masih 'waduh-waduh gimana' aja. Kalau apakah itu berpengaruh nggak ya nanti, karena pedagang itu tidak punya analisa dari sisi itu kan. Kalau misalnya peneliti atau pengamat itu kan kemudian dia survei pasar dan lain sebagainya ada parameter kalau pedagang kan nggak punya kemampuan itu," terangnya.
Karena kekhawatiran penurunan omzet inilah para pedagang pasar, khususnya mereka yang turut berjualan rokok, menolak keberadaan aturan terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek tadi.
"Ya keberatan (akan aturan tersebut). Karena khawatir itu, tapi sekali lagi bahwa itu juga pedagang yang jual rokok. Karena kalau di pasar itu kan sekian persen kan jual rokok," katanya.
(ada/das)
Cegah Polemik Terulang, Ini Harapan Buruh ke Prabowo Soal Aturan Rokok
Serikat pekerja berharap pemerintahan Prabowo bisa melibatkan seluruh pihak saat merumuskan aturan soal tembakau atau rokok untuk mencegah polemik. [262] url asal
#tembakau #buruh #aturan-rokok #aturan-kemasan #pemerintahan-baru #prabowo
(Bisnis.Com) 29/10/24 14:07
v/17204930/
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan baru di masa kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diharapkan bisa melibatkan seluruh pihaksaat merumuskan suatu kebijakan, khususnya soal pertembakauan.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan aturan yang disusun secara terburu-buru dan tidak melibatkan seluruh pihak terdampak hanya akan menimbulkan polemik dan kerugian.
Dia merujuk pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau).
“Kami sangat berharap pemerintah baru dapat mengakomodir seluruh pihak terkait agar kebijakan dan regulasi win-win solution, tidak mematikan,” ujar Sudarto dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, RPMK Tembakau mendapat penolakan dari industri dan para pekerja, salah satunya karena terdapat pengaturan mengenai standardisasi kemasan untuk seluruh produk tembakau.
Dia berpendapat aturan ini berisiko meningkatkan peredaran rokok ilegal, yang nantinya berdampak domino terhadap proses produksi dan pekerja yang terlibat.
Sudarto menuturkan sekitar 6 juta jiwa yang menggantungkan hidupnya pada industri tembakau bisa kehilangan pekerjaan, hingga adanya risiko penutupan pabrik seperti yang sedang terjadi di industri lainnya apabila tidak segera mendapat perhatian pemerintah.
“Sudah seharusnya seluruh pihak terdampak diundang dan didengar masukannya bila tidak ingin ada polemik yang meluas, polemik RPMK belum selesai,” ujarnya.
Dia menilai proses pembentukan regulasi yang selama ini terjadi belum banyak melibatkan pemangku kepentingan terkait. Tanpa adanya keterlibatan tersebut, regulasi yang dihasilkan pun berpotensi membawa dampak yang tidak diinginkan bagi mereka yang tidak dilibatkan, serta tidak memenuhi unsur keadilan.
Seperti diketahui, saat pertama kali memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Prabowo mengatakan bahwa perlindungan terhadap masyarakat menjadi hal yang paling utama.
Aturan soal Rokok Dikritik Keras Picu PHK, Ini Kata Menteri Jokowi
Menteri Jokowi mengatakan pihaknya telah melibatkan pengusaha dalam proses pembahasan kebijakan ini. [983] url asal
#menteri-kesehatan #aturan-rokok #cukai-rokok #imbas #sheraton-grand-hotel #gandaria-city #budi-gunadi #i-ketut-budhyman #pp-no-28-tahun-2024 #rencana-peraturan-menteri-kesehatan #tarif-cukai-hasil-tembakau
(detikFinance - Industri) 08/10/24 16:11
v/16162682/
Jakarta - Pemerintah berencana akan menetapkan serangkaian aturan baru untuk peredaran produk rokok di dalam negeri hingga menuai kritik dari berbagai kalangan. Setidaknya ada tiga aturan baru, antara lain kemasan rokok polos tanpa merek, larangan penjualan dalam radius 200 meter, serta pembatasan iklan rokok.
Hal tersebut tertuang dalam Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya telah melibatkan pengusaha dalam proses pembahasan kebijakan ini. Adapun elemen pengusaha tersebut salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Kita sebenarnya melibatkan Apindo untuk diskusi (RPP Kesehatan) ini, tinggal sekarang sedang dalam proses finalisasi dengan mereka," kata Budi Gunadi, ditemui di Sheraton Grand Hotel, Gandaria City, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Budi Gunadi juga memastikan, suara para pengusaha telah didengar dan menjadi bahan pertimbangan. Proses penyesuaian untuk aturan turunan ini pun masih terus berjalan.
"Memang kita dengarkan kok. Karena masih proses (penyusunan RPP Kesehatan) memang," ujarnya.
Sebagai tambahan informasi, kalangan pengusaha sebelumnya telah menyampaikan kritik atas RPP Kesehatan tersebut. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan penjualan ritel akan tergerus cukup besar yakni antara 5% sampai 8%. Angka itu merupakan besaran penjualan rokok di ritel modern.
"Dampaknya, perdagangan rokok di ritel itu 5%, ada yang sampai 8% lebih kurang dari total penjualan. Jadi bisa dibayangkan berapa dampak ekonominya ketika pasal karet itu dipaksakan masuk ke dalam RPP Kesehatan," ujar Roy ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
Pasal yang memberatkan pengusaha ritel terkait perlu ada jarak penjualan rokok dari pusat pendidikan minimal 200 meter. Roy pun meminta pemerintah memperjelas pusat pendidikan seperti apa yang dimaksud.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman menilai langkah itu terburu-buru dan akan menambah beban bagi ekosistem pertembakauan. Menurutnya juga kejar target penyusunan Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) atas PP No.28 Tahun 2024 ini akan memperlebar jurang ekonomi dan menambah tingkat pengangguran nasional.
"Data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan bahwa dari Januari hingga Juni telah terjadi PHK bagi sebanyak 101.536 pekerja di seluruh Indonesia. Situasi ini menjadi sebuah ironi, mengingat ada enam juta tenaga kerja ekosistem pertembakauan yang akan terkena dampak dari keputusan Kemenkes yang buru-buru dalam implementasi PP Kesehatan yang sangat polemik ini," ujar dia dalam keterangannya Rabu (4/9/2024).
Budhyman memaparkan ada 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, dan 600 ribu tenaga kerja sigaret kretek tangan (SKT) yang berada di sisi hulu ekosistem pertembakauan. Menurutnya jutaan petani dan pekerja itu akan terkena imbas dari PP No.28 Tahun 2024 yang eksesif dan menekan sisi hilir IHT.
"Tenaga kerja adalah sumber daya yang memegang peranan penting dalam berbagai jenis serta tingkatan dalam ekosistem pertembakauan. PP Kesehatan yang sejatinya fokus mengatur tentang sektor kesehatan ternyata turut mencakup pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif yang bukan lagi mengatur pertembakauan tapi mematikan," tegas Budhyman.
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk kalangan ekonom, salah satunya adalah Prof. Chandra Fajri Ananda dari Universitas Brawijaya Malang. Ia menilai langkah pemerintah ini patut diapresiasi karena memberikan ruang lebih bagi industri tembakau untuk berkontribusi pada penerimaan cukai dan penyerapan tenaga kerja.
Chandra mengungkapkan bahwa kenaikan cukai yang berlebihan dalam beberapa tahun terakhir, terutama yang mencapai dua digit, justru berdampak negatif terhadap pertumbuhan penerimaan negara dari CHT. "Dengan pendekatan Kurva Laffer, kenaikan cukai sudah melebihi ambang batas. Dengan kata lain, jika tarif cukai terus mengalami kenaikan, maka penerimaan negara dari cukai justru mengalami penurunan," ujarnya. Menurutnya, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi penyerapan tenaga kerja di industri tembakau, termasuk pada rantai pasok dan distribusi.
Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya ini menghimbau bahwa tidak adanya kenaikan CHT pada 2025 jangan sampai diikuti oleh kenaikan tarif cukai yang drastis pada 2026. "Kenaikan tarif cukai (hasil tembakau) di masa depan tentu harus mempertimbangkan variabel-variabel lain, tidak hanya dari sisi kesehatan saja. Variabel lain tersebut antara lain daya beli, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pendapatan per kapita masyarakat," tegasnya.
Chandra juga menggarisbawahi pentingnya percepatan pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan keputusan pemerintah yang sudah disepakati dalam UU APBN 2025 mengenai tidak adanya kenaikan CHT. "PMK diharapkan dapat diterbitkan (segera) untuk untuk dasar pelaksanaan dan kepastian berusaha," ucapnya.
Di sisi lain, adanya rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) yang menimbulkan polemik dan mendapatkan penolakan dari berbagai pihak di industri tembakau juga menjadi sorotan Prof. Chandra. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini bisa berdampak negatif bagi industri rokok legal dan sektor terkait lainnya. "Kemasan (rokok polos) tanpa merek dapat mengurangi daya saing produk dan menghilangkan identitas visual," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tanpa identitas merek yang jelas, konsumen akan lebih sulit membedakan antara produk legal dan ilegal, yang dapat merugikan produsen resmi serta mengancam penerimaan negara. "Kebijakan tersebut juga dapat berdampak pada industri terkait lainnya, seperti industri kemasan, percetakan, dan logistik, yang juga akan terkena dampaknya. Mereka akan kehilangan permintaan dari industri rokok, yang berujung pada menurunnya pendapatan dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK)," jelas Chandra.
Di kesempatan berbeda, Direktur Eksekutif Segara Institute, Piter Abdullah, turut menanggapi upaya pemerintah untuk tidak menaikkan CHT pada 2025. Menurutnya, kebijakan kenaikan cukai secara eksesif itu tidak efektif dalam mengendalikan konsumsi rokok.
"Karena yang terjadi adalah ketika pemerintah menaikkan cukai rokok, maka harga rokok jadi mahal. Tetapi, jika pemerintah tidak melakukan langkah-langkah lainnya, maka masyarakat akan melakukan downtrading, mereka membeli rokok yang lebih murah atau rokok ilegal yang dalam tanda kutip tidak bercukai," jelasnya.
Ke depannya, Piter mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan kenaikan cukai yang tidak disertai dengan pengawasan dan pengendalian yang bersifat edukatif dapat semakin mendorong peralihan konsumsi ke rokok ilegal secara lebih cepat. Oleh karena itu, pemerintah disarankan untuk merumuskan kebijakan evaluasi yang lebih menyeluruh.
Simak Video: Sederet Larangan Jokowi soal Rokok
Petani Tembakau & Cengkeh Tolak Aturan Rokok PP 28, Bisa Gerus Pendapatan
Petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menolak peraturan soal rokok. [824] url asal
#rokok #peraturan-rokok #pp-kesehatan #aturan-soal-rokok
(detikFinance - Industri) 12/09/24 21:46
v/14977723/
Jakarta - Petani yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Sebab sejumlah pasal dalam aturan dan rancangan aturan ini diperkirakan dapat mengancam mata pencaharian jutaan petani dan menggerus kontribusi industri tembakau terhadap perekonomian nasional maupun daerah.
Sekjen DPN APTI Kusnasi Mudi menjelaskan saat ini Indonesia memiliki perkebunan tembakau kurang lebih seluas 191,8 ribu hektare. Luas ini tercatat mengalami penurunan sekitar 4,38% atau 8,8 ribu hektare dari 2021 yang sempat mencapai 200,6 ribu hektare.
Dari jumlah itu, ia menyebut Jawa Timur menjadi provinsi dengan perkebunan tembakau terluas se-Indonesia, yakni 90,6 ribu hektare atau setara 47,23% dari total luas perkebunan tembakau nasional.
Berikutnya ada Jawa Tengah yang memiliki perkebunan tembakau seluas 50 ribu hektare. Kemudian diikuti NTB dan Jawa Tengah yang masing-masing memiliki 34,3 ribu hektare dan 8 ribu hektare.
Dengan lahan perkebunan seluas itu, tentu ada jutaan orang terlibat untuk mencari nafkah. Namun dengan adanya RPMK dan PP nomor 28 Tahun 2024, ia mengkhawatirkan munculnya gangguan di sektor hilir industri hasil tembakau (IHT) yang secara tak langsung juga akan mempengaruhi kesejahteraan mereka.
"Hulu ini memang dilihat dari pasal per pasal tidak ada ada aturan khusus yang mengganggu di hulu. Tapi kalau sektor hilirnya terpukul, tentu akan terimbas di sana. Nah kalau daya beli atau konsumsi rokoknya turun, serapan pertanian kita tentu akan turun," kata Kusnasi dalam acara Talkshow Perkebunan Expo 'Bunex' Tembakau & Cengkeh Sebagai Komoditas Strategis Nasional, Kamis (12/9/2024).
"RPMK dan PP 28 Tahun 2024 ini mengabaikan sentralitas dan strategis komoditas tembakau. Ingat, ada 2.5 juta petani tembakau yang akan terdampak langsung dari pasal-pasal pertembakaun di peraturan ini," jelasnya.
Padahal menurutnya hanya tembakau satu-satunya andalan mata pencaharian petani yang masih bisa tumbuh di saat kemarau. Sehingga secara otomatis, aturan yang memberatkan sektor IHT dalam PP ini akan memukul pendapatan para petani.
"Kami, berharap pemerintah dapat menghentikan segala proses aturan turunan PP ini dan meninjau ulang pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif di PP. No 28 Tahun 2024, hingga masukan petani diakomodir," ujarnya.
Senada, I Ketut Budhyman Mudara, Sekjen APCI menegaskan bahwa keberadaan PP No 28 Tahun 2024 dan upaya perampungan RPMK juga akan mengancam para petani dan posisi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara eksportir cengkeh terbesar di dunia.
Ia mengatakan di Indonesia para petani cengkeh bisa menghasilkan sekitar 24,45 ribu ton atau memberikan kontribusi sebesar 32,18% dari total volume ekspor cengkeh dunia. Dari jumlah itu, sekitar 97% hasil produksi cengkeh ini diserap oleh industri hasil tembakau seperti rokok kretek.
"Seluruh hasil produktivitas 1,5 juta petani cengkeh di Indonesia diserap 97%-nya untuk industri rokok kretek. Dan, harus diingat pula, bahwa tanaman cengkeh di Indonesia lebih kurang 97% diusahakan oleh rakyat dalam bentuk perkebunan rakyat yang tersebar di seluruh provinsi. Efek dari keberadaan aturan yang tidak adil ini sangat besar bagi nasib petani cengkeh ke depannya," ucap Budhyman.
Sementara itu Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementerian Pertanian, Rizal Ismail, mengatakan pada dasarnya tidak ada aturan atau pasal dalam PP 28 Tahun 2024 yang secara langsung membatasi para petani tembakau. Sebab sejumlah pasal dalam PP ini hanya mengatur bagian hilir seperti zonasi penjualan rokok dan sebagainya.
Namun ia tidak memungkiri jika aturan di bagian hilir ini dapat mempengaruhi sektor hulu, yakni para petani tembakau dan cengkeh. Karena pada akhirnya kalau bagian hilir terganggu, tentu penyerapan komoditas di hulu akan terdampak.
"Kalau dari hulu sampai ke hilir, 6 juta orang yang terlibat di situ ya. Kalau 6 juta orang yang terlibat di situ, hampir sama dengan sektor beras. Hampir sama dengan jumlah orang yang terpukul ketika industri tembakau ini ganggu hampir sama dengan industri beras," ucapnya.
"Dengan adanya pembatasan-pembatasan regulasi ini, salah satu dampak yang sudah pasti adalah penurunan pendapatan negara. Yang kedua kita melihat sekarang terjadi di masyarakat kita telah muncul produk-produk turunan tembakau yang ilegal dan itu kita tidak bisa kontrol mutunya, bahan bakunya, dari aspek kesehatan saya yakin pasti lebih berbahaya lagi karena tidak bisa kita kontrol," terang Rizal.
Untuk itu pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk melindungi keberlangsungan tembakau dan cengkeh, salah satunya dengan melakukan dengar pendapat dengan pihak terkait.
Dari hasil dengan pendapat itu, menurutnya hal ini bisa dilaporkan kepada pihak-pihak di pemerintahan atau lembaga terkait lainnya sebagai pertimbangan. Sehingga aturan ini dapat direvisi agar tidak merugikan petani tembakau dan cengkeh, tanpa mengurangi tujuan atau maksud dari PP 28 Tahun 2024 itu sendiri.
"Kami akan terus mengawal ya, walaupun sudah diundangkan itu kan sebenarnya masih bisa direvisi, masih ada ruang, masih ada waktu. Untuk itu kami di Kementan selalu mendapatkan masukan, ada yang pro ada yang kontra, cukup banyak sekali," kata Rizal.
"Oleh karena itu nanti, kami di tahun depan akan menginisiasi, mengundang yang pro maupun kontra akan kita bicarakan. Karena kalau ini tidak kita bicarakan, dampaknya 6 juta tadi dan juga ada dampak lain dari kesehatan," ucapnya lagi.
(hns/hns)
Pengusaha Tolak Aturan Zonasi Iklan Rokok, Singgung Dampak ke PHK
Pengusaha industri kreatif menolak Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. [813] url asal
(detikFinance - Industri) 29/08/24 11:10
v/14806317/
Jakarta - Pengusaha industri kreatif menolak Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi menyebut kebijakan itu dibuat tanpa melibatkan para pengusaha dan pelaku industri. Akibatnya menurut dia aturan ini bermasalah dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri periklanan maupun sektor turunannya.
Hal itu mengemuka di dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pasal Larangan Media Luar Ruang 500 Meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak di PP nomor 28 Tahun 2024, di Restoran Tjikini Lima Menteng Jakarta Rabu (28/8/2024).
"Kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), karena ini menjadi efek domino, salah satunya ke industri kreatif kelas menengah ke bawah. Jadi, dampaknya cukup signifikan," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (29/8/2024).
Fabianus menduga sudah membuat simulasi jika PP 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Turunan PP ini, menetapkan aturan ketat untuk iklan produk tembakau dan rokok elektronik. Berdasarkan Pasal 449 ayat (1), iklan tidak boleh dipasang di area sensitif seperti fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, area bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.
Menurutnya dengan aturan itu dari 57 perusahaan yang tersebar di 26 kota, terdampak dengan regulasi ini. Bahkan industri yang mengandalkan 75 persen mengandalkan produk rokok, sebanyak 25 persen perusahaan diprediksi langsung bangkrut.
"Contohnya di Bali, sudah adalah laporan, ada festival musik yang batal dilaksanakan karena tidak mendapatkan sponsor rokok. Pengiklan tidak berani, karena takut melanggar PP 28," katanya.
Fabianus juga mengungkapkan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut. Padahal, ketika PP itu masih dalam bentuk rancangan (RPP), industri media luar sudah terdampak. Pasalnya, kontribusi sponsor rokok cukup besar.
"Ini bukan persoalan 500 meter dari satuan pendidikan saja. Tetapi tidak diletakkan di jalan utama. Saya kira harus dihilangkan karena reklame itu harus ditempat ramai," tegasnya.
Fabianus berharap penerapannya ditunda dan di masa penundaan itu, melibatkan pihak pengusaha untuk diterima masukannya. "Kami minta direvisi, paling simple kembali ke Peraturan 109," sebutnya.
Karena menurutnya, regulasi ini sulit diterapkan karena menimbulkan pemahaman beragam dan merugikan. Salah satunya, pengaturan iklan produk tembakau pada videotron yang diperlakukan layaknya media penyiaran merupakan bukti, bahwa pembuat regulasi tidak memahami produk atau objek yang diatur.
Kemudian Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Heri Margono juga berharap, regulasi ini ditunda dahulu penerapannya. Asumsinya, sebuah regulasi itu harus memenuhi dua kriteria. Pertama, harus mempertimbangkan keadilan. Kedua, mengedepankan efisiensi.
"Keduanya tidak gampang. Mestinya melibatkan pihak terlibat. Supaya menjadi efisien, dan adil. Di PP ini ada yang merasa ketidakadilan," kata Heri.
Heri mengatakan, sebelum aturan ini disahkan, DPI telah menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Kesehatan, namun tidak pernah direspon. Ia menyayangkan sikap abai Kemenkes.
Padahal, aturan ini berdampak langsung pada pelaku usaha media luar ruang serta sektor-sektor pendukungnya, seperti desainer dan percetakan.
"Industri kreatif yang berpotensi menyerap angkatan kerja baru terancam akibat kebijakan ini," katanya.
Mengutip data Nielsen tahun 2019, rokok adalah kategori produk yang paling banyak diiklankan di media luar ruang dengan lebih dari 1.000 titik yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.
"Jika dijalankan, larangan iklan ini berpotensi menekan pendapatan media luar ruang yang bergantung dari promosi produk rokok. Kerugian besar tidak hanya timbul dari biaya langsung industri, tetapi juga biaya tidak langsung seperti pembuatan materi dan iklan promosi," ucap dia.
Situasi ini menjadi kontradiktif dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri kreatif Tanah Air.
"Kita tahu bahwa industri kreatif merupakan salah satu sektor yang berpotensi menyerap angkatan kerja baru. Sektor ini bisa menjadi solusi atas tingkat pengangguran Gen Z khususnya pada rentang umur 18-24 tahun yang jumlahnya sekarang hampir 10 juta orang dan ini menjadi keresahan kita semua," ucapnya prihatin.
Sementara, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Sutrisno Iwantono menyarankan, agar regulasi ini direvisi. "Kalau tidak bisa dibatalkan, bisa diundur. Ditunda pelaksanaannya. Kita harapkan Pemerintah mau menampung," kata Sutrisno.
Sebagai asosiasi multisektor, APINDO mengamini banyaknya masukan tentang PP 28/2024. Sebelum periklanan, tembakau lebih dahulu, kemudian pelaku makanan dan minuman juga perdagangan, semua mempunyai keluhan yang sama.
"Pembatasan iklan kan untuk itu, bagian dari tembakau. Konsen kita, kebijakan harusnya tidak datang tiba-tiba. Pemerintah kurang menampung aspirasi masyarakat. Ini menimbulkan gejolak luar biasa. Ini menandakan, belum ada komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha," kata Sutrisno.
Bahkan, Sutrisno mengaku tidak pernah diajak pemerintah untuk membahas regulasi itu. Sehingga, regulasi tersebut kini menjadi persoalan dan akhirnya tidak bisa dilaksanakan.
Misalnya, pelarangan rokok, nyatanya rokok ilegal jalan terus, industri rokok terdampak, resapan turun, ujungnya PHK.
"Kita bicara iklan punya dimensi. Iklan tidak berdiri sendiri. Semua akan terkena. Seharusnya, pemerintah melakukan kajian komprehensif, bisa menampung berbagai pihak. Pandangan konsumen seperti apa? Perlu dikaji juga," sarannya.
Menurutnya, saat ini APINDO sudah mengumpulkan daftar masalah.Bukan hanya periklanan tapi seluruh sektor. Kita kumpulkan, kemudian kita bicara kepada pemerintah.
"Isunya menjadi komprehensif, tapi tidak bisa APINDO sendirian. Harus didukung asosiasi sektoral. Harus ada pergerakan bersama," sarannya.
(ada/kil)