#30 tag 24jam
Kondisi Keuangan Terakhir Berdikari Insurance per Agustus 2024
OJK mengungkap sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut diberikan karena Berdikari Insurance telah melanggar beberapa ketentuan. [422] url asal
#berdikari #berdikari-insurance #kondisi-keuangan-berdikari
(Bisnis.Com - Finansial) 14/09/24 13:52
v/15006219/
Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan asuransi umum PT Berdikari Insurance telah dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 11 September 2024.
OJK mengungkap sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut diberikan karena Berdikari Insurance telah melanggar beberapa ketentuan antara lain rasio pencapaian tingkat solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
Selain itu, perusahaan juga melanggar ketentuan lainnya yaitu terkait kepemilikan aktuaris perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal.
Berdasarkan laporan keuangan Berdikari Insurance per Agustus 2024 (In House) dikutip dari laman resminya pada Sabtu (19/9/2024) perusahaan mencatatkan jumlah pendapatan premi sebanyak Rp10,28 miliar yang mana naik 141% apabila dibandingkan pada akhir 2023.
Sementara itu hasil investasi yang dicatatkan mencapai sebanyak Rp942 juta atau naik 9,28% dari Rp862 juta pada akhir 2023. Dengan capaian tersebut, perusahaan mampu mencatatkan laba setelah pajak sebanyak Rp1,45 miliar pada Agustus 2024, yang mana naik 499% dibandingkan Rp242 juta pada akhir 2023.
Dari sisi liabilitas, perusahaan menanggung beban sebanyak Rp32,33 miliar yang mana turun 44,3% dibandingkan liabilitas yang ditanggung pada akhir 2023 sebanyak Rp58,11 miliar. Dari sisi jumlah ekuitas, perusahaan memiliki ekuitas sebanyak Rp299 miliar hingga Agustus 2024. Angka tersebut meningkat 3,75% dibandingkan Rp288 miliar pada akhir 2023. Lebih lanjut, jumlah aset yang dimiliki perseroan mencapai sebanyak Rp335 milia atau menyusut dibandingkan Rp349 miliar pada akhir 2023. Aset tersebut terdiri dari Rp45,4 miliar aset investasi serta Rp289,6 miliar aset bukan investasi.
Tingkat kesehatan keuangan perusahaan dilihat dari Risk Based Capital (RBC) mencapai sebanyak 764%, atau turun dibandingkan 908% pada akhir 2023. Angka tersebut masih di atas batas yang ditetapkan OJK yakni 120%.
Adapun saat ini ekuitas bagi perusahaan asuransi mencapai sebanyak Rp100 miliar. Namun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 tahun 2023, regulator telah menaikan batas ekuitas minimum.
Tahap pertama, yang harus dipenuhi pada 31 Desember 2026, perusahaan asuransi konvensional harus memiliki ekuitas sebesar Rp250 miliar, sementara perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar. Pada tahap kedua, yaitu 31 Desember 2028, perusahaan asuransi akan dibagi dalam dua kelompok berdasarkan ekuitas mereka, yaitu Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE). Perusahaan asuransi konvensional di KPPE 1 harus memiliki ekuitas Rp500 miliar, sementara di KPPE 2 sebesar Rp1 triliun.
Untuk asuransi syariah, ekuitas minimum ditetapkan sebesar Rp200 miliar untuk KPPE 1 dan Rp500 miliar untuk KPPE 2. Perbedaan antara KPPE 1 dan KPPE 2 adalah bahwa KPPE 1 hanya menyediakan produk asuransi sederhana, sementara KPPE 2 mencakup semua produk asuransi, termasuk Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit linked.
Alasan OJK Kenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ke Berdikari Insurance dan Jiwasraya
OJK menegaskan bahwa perusahaan yang kena sanksi tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan. [248] url asal
#jiwasraya #asuransi #ojk #sanksi-pembatasan-kegiatan-usaha #berdikari-insurance
(Bisnis.Com - Finansial) 14/09/24 12:22
v/15003906/
Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan telah menjatuhkan sanksi pembatasan keuangan usaha (PKU) kepada PT Berdikari Insurance dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus Moch. Muchlasin mengatakan sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dijatuhkan karena Berdikari Insurance telah melanggar beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain rasio pencapaian tingkat solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
“Selain itu, perusahaan juga melanggar ketentuan lainnya yaitu terkait kepemilikan aktuaris perusahaan dan pegawai yang menjabat sebagai auditor internal,” kata Muchlasin dikutip dari keterangan resmi pada Sabtu (14/9/2024).
Muchlasin menambahkan Berdikari Insurance pun dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha.
“Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan,” imbuh Muchlasin.
Hal serupa juga diungkapkan Muchlasin terhadap Jiwasraya, dia mengungkap bahwa alasan OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Jiwasraya karena perusahaan telah melanggar ketentuan rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi.
Dengan dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha, Muchlasin menyebut Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha.
“Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan,” tandasnya.
Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
BRI semakin memperkuat komitmennya dalam penerapan prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) melalui inisiatif-inisiatif strategis. [490] url asal
#perbankan #bri #bbri #esg #zero-waste #bri-menanam
(Bisnis.Com - Finansial) 14/09/24 11:18
v/15002871/
Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI semakin memperkuat komitmennya dalam penerapan prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) melalui inisiatif-inisiatif strategis yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan. Sebagai upaya untuk mendukung target Net Zero Emission di tahun 2050, BRI melaksanakan beberapa program lingkungan, termasuk program Zero Waste to Landfill dan program penghijauan BRI Menanam & BRI Menanam Grow & Green.
Direktur Kepatuhan BRI A. Solichin Lutfiyanto dalam acara Penguatan BUMN Menuju Indonesia Emas: Memaksimalkan Peran Jasa Keuangan di Era ESG mengungkapkan bahwa BRI memandang prinsip ESG sebagai komponen integral dalam model bisnisnya, dengan tujuan memastikan bahwa setiap kegiatan operasional bank tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.
"Sebagai bagian dari komitmen ESG, BRI berupaya menciptakan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat dan planet. Program Zero Waste to Landfill dan BRI Menanam Grow & Greenmencerminkan langkah nyata BRI dalam mengurangi jejak karbon, memulihkan ekosistem, dan memberdayakan masyarakat”, ujarnya.
Program Zero Waste to Landfill yang dicanangkan oleh BRI merupakan salah satu langkah penting dalam mengurangi dampak operasional bank terhadap lingkungan. Program ini berfokus pada pengelolaan limbah yang komprehensif untuk menghasilkan avoided emission melalui serangkaian aktivitas mulai dari pemilahan, pembuangan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan.
Sampah yang dihasilkan akan digunakan kembali atau didaur ulang sehingga mengurangi sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan mencemari lingkungan. Dengan implementasi program ini, jumlah limbah yang didaur ulang mencapai 591.203 kg, setara dengan pengurangan emisi 441.817 kg CO₂e (kilogram ekuivalen karbon dioksida) pada tahun 2023.
Tidak hanya fokus pada pengelolaan limbah, BRI juga melaksanakan program penghijauan yang masif melalui BRI Menanam, maupun program BRI Menanam Grow & Green. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga bumi dan melestarikan segala sumber daya alam di dalamnya. Sepanjang tahun 2023, BRI telah mendistribusikan sebanyak 904.196 bibit pohon ke 2.593 desa yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, BRI menyediakan bibit, sementara yayasan dan kelompok tani melakukan persiapan lahan, penanaman benih, serta pemantauan dan pendataan pertumbuhan pohon.
Jenis tanaman yang dipilih pada program tersebut, selain memiliki manfaat penyerapan polutan di udara, juga diharapkan menghasilkan dampak ekonomi bagi masyarakat. Beberapa jenis tanaman yang ditanam, antara lain bibit alpukat, durian, mangga dan lain sebagainya. Sepanjang tahun 2023, Program BRI Menanam telah berhasil menanam 904.196 bibit pohon produktif yang disalurkan kepada nasabah Mikro dan Desa BRIliaN. Dari kegiatan tersebut, dugaan penyerapan CO2 yaitu sebesar 780.606 kgCO2e.
Di sisi lain, Ekonom Ryan Kiryanto mengungkapkan bahwa penerapan ESG berpengaruh positif terhadap reputasi perusahaan. “Saat ini, perusahaan atau bank yang menerapkan ESG biasanya diminati oleh investor. Investor akan mencari emiten yang comply dengan prinsip ESG” ungkapnya.
Komitmen BRI terhadap ESG ditujukan untuk mencapai pengurangan emisi gas rumah kaca, yang juga mendukung upaya global dalam mengatasi perubahan iklim. BRI berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi dalam menciptakan produk dan layanan yang mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan, dengan fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan dari setiap inisiatif yang dijalankan.
Jurus Bank JTrust (BCIC) Capai Target SDGs, Lewat Bunga Simpanan
Bank JTrust Indonesia (BCIC) terus meracik strategi untuk mengembangkan produk dan layanan dalam rangka mencapai SDGs dan Net Zero Emissions Target Indonesia. [507] url asal
#bank-jtrust-indonesia #bank-jtrust #bcic #sdgs #sustainable-development-goals
(Bisnis.Com - Finansial) 14/09/24 11:02
v/15002873/
Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank JTrust Indonesia Tbk. (BCIC) terus meracik strategi untuk mengembangkan produk dan layanan dalam rangka mencapai Sustainable Development Goals (SDGs) dan Net Zero Emissions Target Indonesia.
EVP Branch Management J Trust Bank Agus Syabarrudin mengatakan pihaknya pun melakukan inovasi, salah satunya melalui program simpanan nasabah yang sejalan dengan penerapan ESG (environment, social, governance).
Menurutnya, dengan program ini dapat memberikan kemudahan bagi nasabah untuk menabung sekaligus berkontribusi pada perbaikan lingkungan, khususnya ekosistem pesisir. Di mana, donasi yang terkumpul dari sebagian bunga tabungan Nasabah selama periode program disalurkan kepada CarbonEthics untuk penanaman Mangrove.
“Melalui TORA Green Savings, J Trust Bank memfasilitasi Nasabah yang ingin berkontribusi dalam pelestarian lingkungan dengan menyisihkan 0.5% p.a dari bunga tabungan untuk penanaman Mangrove. Setiap Rp25,000,- dari dana yang terkumpul secara kolektif akan ditanam 1 pohon Mangrove di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
Sebagaimana diketahui, Bank JTrust Indonesia meraih penghargaan dalam kategori “Green Saving Program of the Year” dalam Marketeers Editor’s Choice Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada produk-produk di Indonesia yang mampu menerapkan strategi kreativitas dan inovasi dalam kampanye marketing, membangun inovasi, melakukan customer engagement, serta merilis produk dan layanan yang tidak hanya impactful, tetapi juga memberikan pengalaman yang lebih baik bagi pelanggan serta mendukung kemajuan perusahaan.
Sebagaimana diketahui, BCIC mencatatkan laba bersih Rp86,49 miliar pada semester I/2024. Jumlah ini menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp90,62 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan perusahaan, BCIC mencatatkan pendapatan bunga sebesar Rp1,48 triliun pada Juni 2024, tumbuh 26,33% yoy dari sebelumnya Rp1,17 triliun pada Juni 2023, sementara beban bunga tercatat sebesar Rp14,87 miliar. Pendapatan bunga bersih (net interest income/NII) mencapai Rp399,25 miliar pada semester I/2024, naik 3,7% yoy.
Selain itu, pendapatan berbasis komisi atau fee-based income tumbuh 30,16% menjadi Rp14,87 miliar dari sebelumnya Rp11,43 miliar. Pendapatan lainnya juga mengalami peningkatan pesat sebesar 148,19% yoy menjadi Rp9,55 miliar dari sebelumnya Rp3,85 miliar.
Kenaikan laba ini dipicu oleh peningkatan kredit bruto menjadi Rp27,12 triliun dari sebelumnya Rp21,70 triliun atau tumbuh 24,97% yoy. Peningkatan kredit ini turut mendongkrak aset perseroan menjadi Rp41,78 triliun, naik 14,61% y-o-y dibandingkan sebelumnya Rp36,45 triliun.
Dana pihak ketiga (DPK) juga meningkat menjadi Rp34,36 triliun dari Rp29,24 triliun atau sebesar 17,53% yoy pada posisi Juni 2024 dibandingkan Juni 2023.
Kualitas kredit yang baik tercermin dari rasio kredit bermasalah atau NPL (non-performing loan) dengan NPL gross berada di level 1,2% dari 1,62% dan NPL net di 0,95% dari 1,18%. Capital Adequacy Ratio (CAR) J Trust Bank tercatat sebesar 12,86% pada Juni 2024.
Direktur Utama J Trust Bank Ritsuo Fukadai menyampaikan bahwa pada kuartal II/2024, perseroan melakukan peningkatan kapasitas pada digital perbankan J Trust Bank.
“Internet dan mobile banking kami hadir dengan fitur dan tampilan baru yang tentunya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan layanan kepada nasabah kami,” ujarnya dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Tegas Terapkan Prinsip ESG, Bank Mandiri Masuk Peringkat Majalah TIME
Sebagai pemimpin dalam pembiayaan berkelanjutan, Bank Mandiri kuasai lebih dari 30% pangsa pasar pembiayaan berkelanjutan di Indonesia. [586] url asal
#perbankan #mandiri #esg #time
(Bisnis.Com - Finansial) 14/09/24 10:23
v/15000268/
Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai pemimpin dalam pembiayaan berkelanjutan, Bank Mandiri terus memperkuat komitmennya terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dengan menguasai lebih dari 30% pangsa pasar pembiayaan berkelanjutan di Indonesia. Melalui ragam strategi yang konsisten dalam beberapa tahun terakhir, Bank Mandiri pun kembali mendapat pengakuan dari Majalah TIME dan masuk dalam daftar “World’s Best Companies 2024”.
Pemeringkatan perusahaan terbaik di dunia hasil kolaborasi dengan Statista ini didasarkan pada pertumbuhan pendapatan, survei kepuasan karyawan, serta data ketat terkait lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan (ESG).
Nama-nama yang muncul dalam daftar menunjukkan siapa yang mendominasi tatanan ekonomi dunia, dengan perusahaan teknologi dan jasa bisnis yang bergerak cepat menggantikan produsen dan perusahaan barang konsumen yang dulu menggerakkan ekonomi global.
Jurnalis Majalah Time, Alana Semuels, menyatakan bahwa perusahaan terbaik dunia pada 2024 adalah perusahaan yang bukan hanya menghasilkan revenue seperti pendahulu mereka. Lebih dari itu, mereka juga bisa memberikan kesejahteraan bagi karyawan, pemegang saham, dan juga planet ini.
Di dalam daftar deretan perusahaan terbaik yang dilansir oleh Time, Bank Mandiri menjadi bank dengan sustainability rank tertinggi di Indonesia, didukung dengan revenue growth terindikasi “very high” dimana Time melakukan evaluasi terhadap pertumbuhan pendapatan dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Adapun, Bank Mandiri berhasil memimpin pembiayaan berkelanjutan dengan menguasai lebih dari 30 persen pangsa pasar yang ada. Hingga akhir Juni 2024, total portofolio berkelanjutan Bank Mandiri telah mencapai Rp278 triliun atau meningkat 14,7 persen secara year-on-year (YoY).
Secara lebih rinci, dari total portofolio berkelanjutan yang dicapai Bank Mandiri terdiri dari portofolio hijau yang naik 20,4 persen secara YoY menjadi Rp139 triliun dan portofolio sosial yang naik 9,5 persen secara YoY menjadi Rp139 triliun. Hal ini tak lepas dari inisiatif-inisiatif keuangan berkelanjutan yang dilakukan Bank Mandiri.
Selain terus mengembangkan inisiatif-inisiatif keuangan yang berkelanjutan, Bank Mandiri juga melakukan peningkatan kapasitas sumber daya, serta penyesuaian organisasi, tata kelola, dan manajemen risiko yang mengintegrasikan aspek ESG.
Dari segi operasional, Bank Mandiri melibatkan seluruh karyawannya dengan mengurangi jejak karbon dengan mengembangkan ekosistem operasi perbankan yang ramah lingkungan.
Upaya tersebut dilakukan melalui pengukuran dan pemantauan emisi gas rumah kaca (GRK). Selain itu juga membangun dan mengembangkan infrastruktur rendah karbon serta inisiatif carbon offsetting dengan pembelian Verified Carbon Unit (VCU) dan metode Nature Based Solution (NBS).
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Alexandra Askandar mengatakan, perseroan berinisiatif menghitung emisi karbon sejak 2019. Pencatatan emisi operasional ini dilakukan melalui platform Digital Carbon Tracking yang melakukan pengukuran hingga ke level cabang.
Tak kalah penting, imbuh Alexandra, manajemen juga mendorong program budaya keberlanjutan atau Green Business Mindset kepada seluruh karyawan, yang disebut sebagai Mandirian, dalam menjalankan kegiatan operasional Bank Mandiri.
“Penerapan sustainability operation ini sudah dimulai sejak 2019 dengan menghitung emisi karbon. Kami juga melakukan transisi dengan penggantian kendaraan operasional berbasis EV (electric vehicle) serta instalasi panel surya di gedung kantor secara bertahap,” tuturnya.
Di sisi lain, sesuai dengan prinsip tata kelola yang berkelanjutan, Bank Mandiri juga terus mendorong serta mengakselerasi pengembangan talenta unggul perbankan secara menyeluruh. Hal ini dimulai dari proses rekrutmen yang transparan, program pelatihan dan pengembangan karir, penilaian kinerja yang adil, sistem remunerasi berbasis kinerja, hingga nantinya pegawai akan menjalankan purna tugas.
Dalam Laporan Keberlanjutan Bank Mandiri 2023, tingkat keterikatan pegawai mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir.
Pada Desember 2023, Bank skor survei keterikatan terhadap 28.415 pegawai Bank Mandiri mencapai sebesar 89,65 persen, meningkat dari skor pada 2022 yang sebesar 88,06 persen.
Survei ini dilakukan untuk mengukur tingkat kenyamanan dan kepuasan Mandirian terhadap Bank, kepemimpinan, kesempatan pengembangan karier, hubungan komunikasi, dan manfaat serta kompensasi yang didapatkan oleh Mandirian.
Laba Bank Jumbo: BRI, BCA, BNI dan Mandiri Berkejaran per Juli 2024
Bank jumbo yakni BCA, BRI, Mandiri, hingga BNI mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan laba yang signifikan hingga Juli 2024. [95] url asal
#bank #bank-jumbo #laba-bni #laba-bri #laba-bca #laba-mandiri #dividen-bank-2024
(Bisnis.Com - Finansial) 14/09/24 10:10
v/15000269/
Bisnis.com, JAKARTA — Bank- jumbo atau kelompok bank dengan modal inti (KBMI) IV seperti PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) terus mencatatkan kinerja positif dengan pertumbuhan laba yang signifikan hingga Juli 2024.
Berdasarkan laporan keuangan bulanan, BRI membukukan laba sebesar Rp31,42 triliun, meningkat 1,79% year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp30,87 triliun pada Juli 2023. Laba BRI ini menjadi yang terbesar di antara bank jumbo lainnya.
Ada 15 Bank Bangkrut per September 2024, Begini Profilnya
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 menetapkan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. [1,633] url asal
#bank #bank-bangkrut #pt-bpr-nature-primadana-capital
(Bisnis.Com - Finansial) 14/09/24 09:00
v/15047342/
Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah bank yang dicabut izin usahanya di Indonesia meningkat menjadi 15 pada pekan kedua September 2024. Terbaru, PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital
“Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).
Adapun, pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.
Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pencabutan inin BPR Nature Primadana Capital ini, sepanjang 2024 atau dari 1 Januari hingga 13 September 2024, sudah 15 bank dicabut izin usahanya oleh OJK. Seluruhnya merupakan bank perekonomian dan didominasi di Jawa Tengah. Berikut detainya:
Daftar bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2024:
1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
2. PT BPR Dananta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus.
Adapun, pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Sebelum pencabutan ini, pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
3. BPRS Saka Dana Mulia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup satu bank setelah libur Lebaran 2024. Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 berttanggal 19 April 2024, bank terbaru yang dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha adalah PT BPRS Saka Dana Mulia.
Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.
4. BPR Bali Artha Anugrah
Pencabutan usaha bank yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali ini mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.
Bank dicabut usahanya akibat masalah modal dan likuditas yang tidak kunjung membaik.
5. BPR Sembilan Mutiara
BPR yang beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
Sebelumnya OJK telah melakukan upaya penyehatan terhadap BPR tersebut. Namun, akhirnya Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham tidak dapat menjalankan penyehatan BPR Sembilan Mutiara.
6. BPR Aceh Utara
OJK mencabut izin usaha BPR Aceh Utara mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
Bank yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh ini sebelumnya berstatus dalam penyehatan. Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
OJK telah memberikan waktu kepada Direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak dapat dijalankan.
7. BPR EDCCASH
Sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK, bank yang beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten itu telah masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan OJK sejak 31 Maret 2023.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
Karena Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
8. Perumda BPR Bank Purworejo
Bank yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izin usahanya oleh OJK
Ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak bisa dijalankan.
LPS pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
9. PT BPR Bank Pasar Bhakti
OJK mencabut izin usaha bank tersebut karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada tanggal 20 Oktober 1971.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.
Per 2020, BPR Bank Pasar Bhakti mencatatkan aset Rp59,91 miliar dengan jumlah kredit yang disalurkan Rp47,62 miliar.
Dari sisi pendanaan, BPR tersebut telah meraup tabungan dari nasabah senilai Rp11,97 miliar dan produk deposito Rp31,45 miliar.
10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK. Bank tersebut telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006.
Pencabutan izin usaha bank mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.
LPS memutuskan untuk tidak menjalankan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Bank ini awalnya bermasalah dan ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif pada 2020. Seiring berjalannya waktu, bank tak bisa diselamatkan.
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024 bank dicabut izinnya oleh OJK.
12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Bank yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun ini dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.
Sebelumnya, bank tersebut mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi.
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
PT BPR Lubuk Raya Mandiri bangkrut dan dicabut izin usahanya mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Bank yang beralamat di Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat ini telah mendapatkan pengawasan khusus dari OJK sejak Oktober 2023. Bank mencatatkan permodalan yang lemah serta predikat tidak sehat dari OJK.
Kemudian, pada awal bulan ini BPR Lubuk Raya Mandiri berstatus pengawasan dalam resolusi hingga akhirnya dicabut izin usahanya oleh OJK.
14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Hanya selang sehari, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”
15. PT BPR Nature Primadana Capital
OJK mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital pada tanggal 13 September 2024. Pecabutan izin usaha bank perekonomian ini setelah pemegang saham tidak mampu untuk menambah modal guna menghindari sanksi. Akan tetapi hingga batas akhir tidak terdapat langkah penyelamatan yang signifikan.
BPR Nature Primadana Capital sendiri beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin usaha BPR Nature berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024.
Profil 15 Bank Bangkrut per September 2024, Terbaru di Jawa Barat
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 menetapkan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. [1,633] url asal
#bank #bank-bangkrut #pt-bpr-nature-primadana-capital
(Bisnis.Com - Finansial) 14/09/24 09:00
v/14997039/
Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah bank yang dicabut izin usahanya di Indonesia meningkat menjadi 15 pada pekan kedua September 2024. Terbaru, PT BPR Nature Primadana Capital yang beralamat di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital
“Pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen dalam keterangan resmi, Jumat (13/9/2024).
Adapun, pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.
Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan. Namun, Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pencabutan inin BPR Nature Primadana Capital ini, sepanjang 2024 atau dari 1 Januari hingga 13 September 2024, sudah 15 bank dicabut izin usahanya oleh OJK. Seluruhnya merupakan bank perekonomian dan didominasi di Jawa Tengah. Berikut detainya:
Daftar bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2024:
1. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang beralamat di Jalan A.Yani No. 62 RT 001 RW 005 Pengkol, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
2. PT BPR Dananta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus.
Adapun, pencabutan izin usaha PT BPR Dananta merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Sebelum pencabutan ini, pada 13 Desember 2023 OJK telah menetapkan PT BPR Dananta dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Tidak Sehat.
3. BPRS Saka Dana Mulia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup satu bank setelah libur Lebaran 2024. Sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 berttanggal 19 April 2024, bank terbaru yang dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha adalah PT BPRS Saka Dana Mulia.
Sebelumnya, OJK pada 10 April 2023 telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik.
4. BPR Bali Artha Anugrah
Pencabutan usaha bank yang beralamat di Jalan Diponegoro No. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali ini mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bali Artha Anugrah.
Bank dicabut usahanya akibat masalah modal dan likuditas yang tidak kunjung membaik.
5. BPR Sembilan Mutiara
BPR yang beralamat di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat dicabut izinnya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tanggal 2 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.
Sebelumnya OJK telah melakukan upaya penyehatan terhadap BPR tersebut. Namun, akhirnya Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham tidak dapat menjalankan penyehatan BPR Sembilan Mutiara.
6. BPR Aceh Utara
OJK mencabut izin usaha BPR Aceh Utara mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.
Bank yang beralamat di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh ini sebelumnya berstatus dalam penyehatan. Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
OJK telah memberikan waktu kepada Direksi dan pemegang saham pengendali BPR untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak dapat dijalankan.
7. BPR EDCCASH
Sebelum dicabut izin usahanya oleh OJK, bank yang beralamat di Graha Ameera No. 3, Jl. Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten itu telah masuk dalam status pengawasan bank dalam penyehatan OJK sejak 31 Maret 2023.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan PT BPR EDCCASH dalam status pengawasan bank dalam resolusi.
Karena Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR EDCCASH dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
8. Perumda BPR Bank Purworejo
Bank yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah ini dicabut izin usahanya oleh OJK
Ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.
OJK juga telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk kuasa pemilik modal untuk melakukan upaya penyehatan, namun hal tersebut tidak bisa dijalankan.
LPS pun memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usahanya.
9. PT BPR Bank Pasar Bhakti
OJK mencabut izin usaha bank tersebut karena bermasalah dalam tingkat kesehatannya. BPR Bank Pasar Bhakti sudah lama didirikan, yakni pada tanggal 20 Oktober 1971.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP 19/D.03/2024, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti yang beralamat di Jalan Mojopahit Nomor 80 Kabupaten Sidoarjo terhitung sejak tanggal 16 Februari 2024.
Per 2020, BPR Bank Pasar Bhakti mencatatkan aset Rp59,91 miliar dengan jumlah kredit yang disalurkan Rp47,62 miliar.
Dari sisi pendanaan, BPR tersebut telah meraup tabungan dari nasabah senilai Rp11,97 miliar dan produk deposito Rp31,45 miliar.
10. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
PT BPR Usaha Madani Karya Mulia yang berbasis di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah juga dicabut izin usahanya oleh OJK. Bank tersebut telah beroperasi lama dengan menggunakan izin prinsip per 8 Agustus 2006.
Pencabutan izin usaha bank mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.
LPS memutuskan untuk tidak menjalankan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. LPS pun akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
11. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Bank ini awalnya bermasalah dan ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif pada 2020. Seiring berjalannya waktu, bank tak bisa diselamatkan.
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024 bank dicabut izinnya oleh OJK.
12. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Bank yang beralamat di Jl. Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun ini dicabut izin usahanya oleh OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.
Sebelumnya, bank tersebut mengalami masalah tata kelola dan berstatus bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi.
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
PT BPR Lubuk Raya Mandiri bangkrut dan dicabut izin usahanya mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Bank yang beralamat di Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat ini telah mendapatkan pengawasan khusus dari OJK sejak Oktober 2023. Bank mencatatkan permodalan yang lemah serta predikat tidak sehat dari OJK.
Kemudian, pada awal bulan ini BPR Lubuk Raya Mandiri berstatus pengawasan dalam resolusi hingga akhirnya dicabut izin usahanya oleh OJK.
14. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
Hanya selang sehari, OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 17,54%) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”
15. PT BPR Nature Primadana Capital
OJK mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital pada tanggal 13 September 2024. Pecabutan izin usaha bank perekonomian ini setelah pemegang saham tidak mampu untuk menambah modal guna menghindari sanksi. Akan tetapi hingga batas akhir tidak terdapat langkah penyelamatan yang signifikan.
BPR Nature Primadana Capital sendiri beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Pencabutan izin usaha BPR Nature berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024.
Bocoran Skema Pensiun Tambahan Wajib yang Sedang Dibahas, Iuran Sampai 15%
Amanat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menetapkan diperlukannya reformulasi jaminan pensiun nasional. [617] url asal
#dapen #dana-pensiun #iuran-pensiun #manfaat-pensiun
(Bisnis.Com - Finansial) 14/09/24 08:09
v/14997040/
Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur program pensiun tambahan bersifat wajib. Ketentuan ini menjadi amanat dalam Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Syarif Yunus mengatakan UU P2SK itu mengamatkan harmonisasi seluruh program pensiun yang ada di Indonesia. Yakni program pensiun wajib di program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan, dengan program pensiun sukarela baik yang ada di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaha Keuangan (DPLK).
Harmonisasi ini dipandang oleh pemerintah perlu. Alasannya replacement ratio atau tingkat pengembalian pensiun di Indonesia menurut perhitungan Syarif masih di bawah 10% dari penghasilan terakhir. Sedangkan, Organisasi Ketenagakerjaan Internasional/International Labour Organization (ILO) merekomendasikan rasio pengembalian pensiun sebesar 40% untuk menjamin kehidupan layak para pensiunan.
Syarif menghitung, untuk mengejar angka 40% tersebut diperlukan kontribusi iuran per bulan mencapai 15%. Sedangkan, dari iuran JHT dan JP saat ini besarnya masih 8,7%. Dengan begitu, iuran perlu ditingkatkan sebesar 6,3%.
"Di dalam diskusi yang beredar program pensiun tambahan wajib ini, ini sifatnya adalah dari yang wajib [total iuran] sekarang 8,7% itu di-plan [direncanakan] nanti jadi 15%, di-plan itu artinya tidak serta-merta tetapi dia akan berlangsung sampai, kalau dugaan saya sampai 2040-an," kata Syarif kepada Bisnis, Jumat (13/9/2024).
Caranya, adalah dengan menaikkan iuran 0,3% per tahun. Syarif menilai komponen yang ideal untuk dikerek iurannya adalah dari iuran program JP. Dengan begitu, iuran 15% tersebut didapatkan dari komponen JHT 6% dan iuran JP 9%. Saat ini komponen iuran JP sebesar 3%, maka untuk mencapai 9% Syarif memperkirakan perlu waktu 7 tahun dengan kenaikan bertahap.
Selanjutnya, untuk menjaga industri dana pensiun tetap sehat, pemerintah melibatkan dana pensiun di luar BPJS. Dia menjelaskan, dalam pembahasan program pensiun wajib saat ini, sedang dipertimbangkan adanya batas upah pekerja.
Syarif memberi contoh, bila batasan upah ditetapkan Rp10 juta per bulan, maka pekerja dengan upah di bawah Rp10 juta iuran dana pensiunnya akan masuk dan dikelola BPJS. Sementara, bila seorang pekerja memiliki upah Rp40 juta, komponen iuran dari Rp10 juta itu akan dikelola BPJS, sementara komponen iuran dari Rp30 juta akan masuk dan dikelola DPLK dan DPPK.
"Jadi BPJS pasti akan bertambah dia punya aset kelolaan, dana pensiun yang dalam definisi program sukarela hari ini baik DPLK maupun DPPK, utamanya DPLK akan bertambah juga," jelas Syarif.
Pada saat yang sama, OJK akan menyiapkan sistem data pensiun nasional. Syarif menjelaskan sistem ini akan mencatat bagaimana pembagian iuran pensiun peserta antara yang masuk dan dikelola BPJS atau DPPK dan DPLK. Acuannya, presentase iuran yang diambil dari upah tersebut harus sama.
"Kenaikannya bertahap [hingga] 15%, itu dihitung oleh para orang yang bisa menghitung seperti aktuari kan. Jadi itu dasarnya program pensiun tambahan bersifat wajib," jelasnya.
Syarif mengatakan pembahasan PP tersebut dibahas di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dengan melibatkan berbagai elemen seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), hingga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Dalam proses pembahasan tersebut, Syarif mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pekerja dengan upah di bawah UMR. Pada tahap pertama, dia mengusulkan program pensiun wajib ini diberikan kepada pekerja dengan upah Rp10 juta per bulan.
"Baru nanti setelah 3 tahun misalnya diturunkan ke kelas di antara UMR ke Rp10 juta. Kalau saya mau bagi tiga fase ya. Baru nanti yang di bawah UMR," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ketentuan-ketentuan di dalam PP yang mengatur soal program pensiun wajib ini harus mendapat persetujuan dari DPR.
"Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu belum ada. Karena PP belum diterbitkan, dan OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan PPSK," kata Ogi.
Tren Lonjakan Utang Manfaat Jatuh Tempo, Dapen BCA Buka Suara
Dapen BCA mengeklaim kelolaan dana pensiun tetap aman di tengah tren lonjakan utang manfaat jatuh tempo pada semester I/2024. [454] url asal
#dapen #bca #dapen-bca #dppk #penerima-manfaat-pensiun #utang-manfaat-jatuh-tempo #bank-central-asia #iuran-pensiun #jaminan-pensiun #pensiunan
(Bisnis.Com - Finansial) 13/09/24 23:35
v/14985913/
Bisnis.com, JAKARTA — Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun (Dapen) BCA memastikan kelolaan dana pensiun tetap aman di tengah tren lonjakan utang manfaat jatuh tempo pada semester I/2024.
"Dapen BCA memiliki kondisi ketahanan dana pensiun yang masih stabil, dimana iuran selalu diterima tepat waktu dan cenderung meningkat seiring dengan peningkatan penghasilan peserta," kata Direktur Utama Dana Pensiun BCA Budi Sutrisno kepada Bisnis, Jumat (13/9/2024).
Peningkatan iuran dana pensiun Dapen BCA juga didapat dari iuran sukarela yang disetorkan peserta dana pensiun.
Sementara itu, untuk mengimbangi peningkatan pembayaran nilai manfaat, Budi mengatakan Dapen BCA sudah menyiapkan likuiditas yang cukup dan sudah disesuaikan dengan durasi investasinya. Dengan begitu, kewajiban pembayaran manfaat pensiun dapat diberikan sesuai dengan jatuh tempo.
Dapen BCA dalam memastikan ketahanan dana pensiunan, lanjut dia, adalah dengan mengelola portofolio investasi dengan baik untuk memastikan imbal hasil yang stabil dan mengurangi risiko.
Selain itu, investasi Dapen BCA dilakukan dengan diversifikasi ke berbagai kelas aset, serta menyesuaikan aset investasi berdasarkan proyeksi manfaat yang akan dibayarkan.
"Selain itu adanya program manfaat pensiun berkala yang dibayarkan oleh Dapen selama paling tidak 10 tahun, ini bisa menjadi strategi yang baik karena menciptakan arus kas stabil bagi pensiunan. Hal ini memberikan kepastian pendapatan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan mengurangi risiko pengeluaran dana pensiun sekaligus dalam jumlah besar,” jelasnya.
Budi menilai program manfaat pensiun berkala selama 10 tahun ini membantu perencanaan keuangan yang lebih baik, baik bagi pensiunan maupun pengelola dana pensiun.
Selain itu, program iuran sukarela alias top up oleh peserta di luar iuran wajib juga bermanfaat karena meningkatkan fleksibilitas kontribusi peserta.
"Iuran sukarela memungkinkan peserta menyetorkan dana tambahan di luar kewajiban iuran reguler, sehingga potensi pertumbuhan dana pensiun lebih besar. Ini juga memperkuat posisi keuangan dana pensiun, karena aliran dana lebih stabil dari kontribusi yang bervariasi,” paparnya.
Sementara itu, Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi mengatakan ketahanan dana pensiun bagi DPPK sangat tergantung oleh kemampuan keuangan dan pendanaan pihak pendiri dapen atau pemberi kerjanya.
Agar dapat menjaga ketahanan dana pensiun, dia mendorong pihak DPPK harus selalu mengelola kepesertaan dengan baik, menginvestasikan dana pensiun dengan optimal dan menghindari instrumen yang risikonya tinggi.
"Pedomannya adalah penerapan tata kelolaan dengan baik dan disiplin, penerapan manajemen risiko dengan baik dan disiplin, investasi yang optimal dengan rentabilitas secara kualitas dan kuantitas, dan kecukupan pendanaan, kemampuan serta kemauan pendiri dana pensiun,” jelasnya.
Sebagai informasi, utang manfaat pensiun dan manfaat lain jatuh tempo DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) per Juni 2024 naik 12,54% year-on-year (yoy) menjadi Rp117,24 miliar dibanding Rp104,17 miliar. Utang manfaat pensiun dan manfaat lain jatuh tempo DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) juga naik 55,84% yoy menjadi Rp74,81 miliar dibanding Rp48 miliar di Juni 2023.
OJK Catat Utang Manfaat Pensiun DPPK Melonjak 55,84%, Begini Penjelasan Pelaku Bisnis
Kalangan pelaku industri memaparkan kondisi ketahanan dana pada Dana Pensiun P.emberi Kerja (DPPK) yang tercatat tejadi lonjakan utang manfaat [291] url asal
#dana-pensiun #dana-pensiun-bca
(Bisnis.Com - Finansial) 13/09/24 22:34
v/14984030/
Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pelaku industri memaparkan kondisi ketahanan dana pada Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang tercatat tejadi lonjakan utang manfaat pada Juni 2024.
Sebagi konteks, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang manfaat pensiun dan manfaat lain jatuh tempo DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) naik 55,84% year-on-year (yoy) menjadi Rp74,81 miliar dibanding Rp48 miliar di Juni 2023. Utang manfaat pensiun untuk Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) juga naik 12,54% yoy menjadi Rp117,24 miliar dibanding Rp104,17 miliar.
Direktur Utama Dana Pensiun BCA Budi Sutrisno membedah kondisi ketahanan dana DPPK tersebut. Menurutnya utang manfaat pensiun jatuh tempo adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh dana pensiun kepada peserta atau ahli warisnya yang sudah masuk usia pensiun. Manfaat pensiun ini bisa termasuk pembayaran pensiun sekaligus yang akan dibayar bulan berikutnya, pembayaran bulanan pensiun atau pembayaran manfaat lain yang terkait dengan pensiun seperti pesangon atau tunjangan tertentu bila ada.
"Tren ini baru bisa menjadi indikasi potensi penurunan ketahanan dana pensiun, jika peningkatan utang manfaat pensiun tidak diimbangi dengan peningkatan iuran atau imbal hasil investasi yang memadai," kata Budi kepada Bisnis, Jumat (13/9/2024).
Pada saat yang sama, iuran dana pensiun sukarela turun dua bulan beruntun, yakni per Juni 2024 turun 9,02% yoy menjadi Rp17,49 triliun dari Rp19,23 triliun pada Juni 2023, dan pada Juli 2024 sebesar Rp20,51 triliun, atau turun 5,12% yoy dibanding Rp21,62 triliun pada Juli 2023.
Budi menjelaskan tren ini dapat disebabkan oleh lebih banyaknya peserta pensiun yang memasuki masa pensiun atau peserta yang berhenti kerja sebelum waktu pensiun dan mulai menarik manfaat mereka, dibandingkan dengan kontribusi jumlah iuran peserta yang aktif.
"Faktor lainnya juga seperti penambahan jumlah karyawan baru tidak sebanding dengan jumlah karyawan yang pensiun," ujarnya.
Bank Bangkrut Bertambah Jadi 15, Begini Nasib Duit Nasabah
LPS langsung menjalankan upaya penyelamatan dana nasabah di bank bangkrut teranyar. [406] url asal
#bank-bangkrut #bank-ditutup #bpr-bangkrut #nasabah-bpr-bangkrut #bpr-nature-primadana-capital #lps #nasib-nasabah-bank-bangkrut
(Bisnis.Com - Finansial) 13/09/24 22:05
v/14984033/
Bisnis.com,JAKARTA – Jumlah bank yang dicabut izin usahanya di Indonesia meningkat menjadi 15 hingga pekan kedua September 2024. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun langsung menjalankan upaya penyelamatan dana nasabah di bank bangkrut tersebut.
Teranyar, LPS menyiapkan proses pembayaran PT BPR Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM. 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi mengatakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank akan dilakukan setelah izin PT BPR Nature Primadana Capital dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 13 September 2024.
“Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Adapun, dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, bersumber dari dana LPS.
Dia menyebut, nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
“Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Nature Primadana Capital, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS,” ucapnya.
Annas juga mengimbau agar nasabah PT BPR Nature Primadana Capital, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Selain itu, dirinya juga meminta agar nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah PT BPR Nature Primadana Capital dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
“Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS,” ucapnya.
Adapun, agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank.