Jakarta: Kubu Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri. Pengaduan ini atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan ponsel Kusnadi.
"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.
Petrus menjelaskan ada dua peristiwa yang diduga pelanggaran AKBP Rossa dan kawan-kawan. Pertama, terjadi pada 10 Juni 2024, saat Sekjen PDIP Hasto diperiksa KPK terkait buronan Harun Masiku. Kusnadi mengaku dipanggil AKBP Rossa untuk menyampaikan ponsel milik Hasto. Namun, AKBP Rossa malah menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.
"Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel dikeluarkan. Kusnadi keberatan, 'kok saya digeledah'. Dibalas 'diam kamu'. Dibentak begitu Kusnadi mulai ciut nyalinya. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka," jelas Petrus.
Peristiwa kedua terjadi pada 19 Juni 2024, saat itu giliran Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku. Kala itu, Kusnadi diminta menandatangani surat penerimaan barang bukti.
Menurut Petrus, ada kesalahan dalam surat tersebut. Seperti perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.
Hal ini, kata dia, bisa masuk pasa kategori kekeliruan administrasi. Terlebih, penyidik KPK dinilai mengatasinya tidak profesional. Kusnadi diperiksa dengan menyodorkan surat perbaikan, tetapi tidak ada berita acara perbaikan.
"Sehingga kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana, ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini," pungkasnya.
Pengaduan ini disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri. Pengaduan diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memerintahkan penyidik yang memburu buron Harun Masiku tidak menggubris permintaan untuk menghadap Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Megawati sebelumnya menantang AKBP Rossa Purbo Bekti, kepala satuan tugas (kasatgas) penyidik yang memburu Harun, untuk menghadap kepadanya.
“Kasatgas Rossa tetap melanjutkan kerja-kerjanya sesuai Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang diberikan kepadanya tanpa harus menanggapi segala hal yang bisa mengganggu kerja-kerjanya,” ujar Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Nawawi menegaskan, pekerjaan Rossa memburu Harun Masiku berbekal surat perintah penyidikan dari pimpinan KPK, bukan pekerjaan yang dilakukan secara personal.
“Kami pimpinan yang bertanggung jawab atas kerja-kerja para kasatgas sidik,” kata Nawawi.
Sebelumnya, dalam pidato di hadapan kader PDI-P, Megawati menantang Rossa menghadap dirinya.
Megawati mengungkit KPK didirikan saat ia menjabat sebagai presiden, sedangkan Rossa hanya berpangkat AKBP dan dianggap setara letnan kolonel (letkol).
"Saya berani kalau umpamanya suruh datang Rossa, ngadepin aku," kata Megawati.
"Gile, orang KPK yang bikin itu saya. Gile deh. Panggil dia saja, pangkatnya apa? Apa ini baru letkol saja, belum jenderal," kata dia.
Rossa merupakan penyidik yang dilaporkan anak buah Megawati ke banyak lembaga setelah menggeledah ajudan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada 10 Juni lalu.
Rossa dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Komnas HAM, Dewan Pengawas KPK, hingga digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Harun Masiku adalah caleg PDI-P pada Pemilu 2019 yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020.