MK diminta mengubah aturan presidential threshold supaya partai politik yang tak punya krusi di DPR RI bisa mengusung calon presiden Halaman all [463] url asal
Ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden tertuang dalam Pasal 222 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Pada petitum pokok, Hadar dan Titi meminta agar capres-cawapres bisa diusung oleh partai politik/gabungan partai politik di DPR dan/atau gabungan partai politik di luar DPR, asalkan gabungan partai pengusung itu berjumlah 20 persen dari jumlah partai politik peserta pileg sebelumnya.
Jika ketentuan ini dikabulkan, gabungan 3-4 dari 10 partai yang tidak lolos ke DPR RI hasil Pileg 2024 sudah cukup untuk mengusung capres-cawapresnya sendiri pada Pemilihan Presiden 2029.
Pada petitum alternatif, mereka meminta agar gabungan partai politik peserta pileg yang tidak memiliki kursi di DPR dapat turut mengusung capres cawapres dengan ambang batas yang ditentukan kemudian oleh pembentuk undang-undang.
"Menurut pendapat para pemohon, alternatif pengaturan ambang batas pencalonan presiden yang diusulkan oleh para pemohon akan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam status quo saat ini," kata Titi dalam gugatannya.
Pertama, menurut Hadar dan Titi, hal ini akan menyelesaikan ketidakpuasan partai-partai politik di luar DPR yang merasa hak konstitusionalnya direnggut dengan ketentuan saat ini.
Kedua, partai politik yang baru ikut pemilu punya nilai tawar yang sama dengan sehingga diharapkan para kandidat pilpres tidak hanya mendekatkan diri dengan partai politik yang selama ini bercokol di DPR.
Ketiga, pencalonan presiden dan wakil presiden diharapkan akan membawa efek yang merata untuk semua partai politik dalam kans mereka memenangi pileg, tidak berdampak ke partai-partai besar saja.
Keempat, hal ini dianggap mewujudkan keadilan komunikatif dalam rangka memperlakukan setiap partai politik dengan cara dan pendekatan yang sama akan tercipta dalam sistem demokrasi Indonesia.
Kelima, penerapan ambang batas pencalonan presiden akan memenuhi prinsip kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dengan prasyarat-prasyaratnya sebagaimana dikemukakan oleh Mahkamah dalam berbagai putusan, dengan tetap menjamin hak politik dari masing-masing partai politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.
Gugatan ini telah diterima MK melalui akta penerimaan pengajuan permohonan (AP3) dan akan diregistrasi dalam waktu dekat sebagai perkara yang bakal disidangkan.