#30 tag 24jam
Anies di Bawah Bayang-bayang Kutukan Petahana Pilkada Jakarta
Ada yang namanya kutukan petahana di Jakarta. Sejumlah faktor bisa jadi kutukan petahana bagi Anies yang nyatakan maju kembali didukung PKS dan Nasdem Halaman all [1,210] url asal
#anies-baswedan #pilkada-jakarta #kim #pilkada-2024 #anies #pilkada-jakarta-2024 #anies-maju-pilkada-jakarta #kim-plus
(Kompas.com) 06/08/24 06:01
v/13470104/
JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mendapat dukungan dua partai politik, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem, Anies Baswedan yang seharusnya sudah memegang tiket maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta justru kini berada di ujung tanduk.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno pun menyebut soal adanya kutukan petahana di Jakarta. Akankah kini Anies bisa menghindar dari kutukan petahana tersebut?
Menurut Adi, kutukan petahana di Jakarta terbukti terjadi pada Pilkada DKI Jakarta 2012. Fauzi Bowo yang kembali maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) Jakarta berdampingan dengan Nachrowi Ramli kalah.
Padahal, secara elektabilitas Fauzi Bowo cukup tinggi saat itu. Tetapi, pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli kalah dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kemudian, Adi mengatakan, kutukan petahana kembali terjadi saat Ahok maju kembali pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahok-Djarot Saiful Hidayat kalah dari pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
“Begitu juga Ahok maju kembali di Jakarta untuk kedua kalinya, approval rating-nya di atas 70 persen, kinerjanya diapresiasi begitu banyak oleh warga Jakarta, survei-survei paling menjulang dibandingkan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) dan Anies saat itu. Tetapi kita tahu bahwa hasilnya Ahok justru kalah diputaran kedua dengan Anies,” ujar Adi dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (5/8/2024).
Oleh karena itu, Adi menyebut, bukan tidak mungkin kutukan petahana itu bakal dialami Anies yang kembali maju memperebutkan kursi Jakarta 1 untuk periode keduanya.
“Bukan tidak mungkin di Jakarta ini akan terjadi kutukan petahana yang ketiga kalinya pada Anies,” katanya.
Apalagi, menurut Adi, Anies belum bisa mendapatkan kemenangan di Jakarta, saat maju sebagai calon presiden (capres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu.
Diketahui, perolehan suara Anies yang berpasangan dengan Muhaimin Iskandar di Jakarta kalah tipis dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Anies-Muhaimin mendapatkan 2.653.762 suara. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memeroleh 2.692.011 suara.
KIM “Plus”
Kemudian, kutukan petahana itu semakin nyata dengan munculnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) “Plus” yang merupakan KIM ketambahan kekuatan dari partai politik (parpol) lain yang ikut bergabung di dalamnya.
Adi mengatakan, keberadaan KIM “Plus” menjadi tantangan bagi Anies karena sesungguhnya belum ada partai politik (parpol) yang 100 persen memberikan tiket politik pada Anies untuk maju sebagai bakal calon gubernur (cagub) di Jakarta.
Dengan kata lain, bisa saja PKS dan Partai Nasdem yang sebelumnya mendeklarasikan dukungan untuk Anies tergoda bergabung di KIM “Plus”.
Demikian juga, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sempat melirik Anies untuk didukung pada Pilkada Jakarta, dinilai bisa tergoda bergabung di KIM “Plus”.
"Kalau bicara tentang KIM Plus, PKS masuk di situ, Nasdem masuk di situ, kemudian PKB masuk di situ meski kita tidak pernah tahu siapa sebenarnya yang akan paling duluan mencabut dukungan dari Anies di antara tiga partai itu,” ujarnya.
“Nasdem, belakangan Ahmad Sahroni menyebut bukan tidak mungkin Nasdem juga akan mencabut dukungan politiknya di Pilkada. Kalau PKB jangan tanya kelihatan mulai tidak happy kan dengan pasangan Anies-Sohibul Iman sejak lama,” kata Adi melanjutkan.
Apabila PKS, Nasdem, dan PKB bergabung dengan KIM “Plus” maka hanya menyisakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Bersama PDI-P, Anies tidak bisa berlayar pada Pilkada Jakarta karena perolehan kursi partai besutan Megawati Soekarnoputri itu di DPRD Jakarta hanya 15 kursi.
Padahal, dalam UU Pilkada disebut syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik (parpol) adalah diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.
Dengan kata lain, dibutuhkan minimal 22 kursi agar bisa mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.
Kotak kosong
Terbaru, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengakui bahwa partainya mendapat tawaran untuk bergabung bersama KIM “Plus”. Lalu, saat ini tengah dipertimbangkan.
Bahkan, dia tidak menampik soal adanya peluang terbentuknya hanya pasangan calon tunggal pada Pilkada Jakarta jika sejumlah partai kompak bergabung di KIM “Plus”.
"Ya begitu, kalau memang semuanya kompak, ingin bersama, ya (lawan) kotak kosong di (Pilkada) Jakarta," ujar Jazilul di Kantor DPP PKB, Jakarta pada 2 Agustus 2024.
Senada dengan PKB, PKS juga mengungkapkan adanya tawaran gabung ke koalisi lain terkait pilkada di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.
Meskipun, Jubir PKS Pipin Sopian menegaskan bahwa hingga saat ini partainya masih serius memperjuangkan duet Anies Baswedan-Sohibul Iman bisa berlayar pada Pilkada Jakarta 2024.
“Jadi keseriusan PKS untuk memperjuangkan itu sangat serius. Di sini lain memang tawaran untuk gabung ke koalisi yang lain juga ada. Jadi kami di berbagai pilkada termasuk di Jakarta dan Jawa Barat, yang berharap berkoalisi dengan PKS begitu banyak partai politik dan kami harus menghormati itu,” kata Pipin dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV pada Senin (5/8/2024).
Namun, dia juga sempat menyinggung perihal hubungan baik yang dimiliki PKS dengan Ridwan Kamil dan Anies Baswedan.
"Nanti kebijaksaan pimpinan PKS memutuskan apakah ini akan berlanjut atau kami melihat opsi lain ke depan yang memungkinkan karena hubungan dengan Mas Ridwan Kamil juga baik, hubungan dengan Mas Anies juga baik, hubungan dengan berbagai pihak juga baik,” ujarnya.
Potensi PKS bergabung dengan KIM “Plus” masih terbuka karena partai besutan Ahmad Syaikhu tersebut berminat ingin bergabung ke dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sementara itu, Partai Nasdem belakangan berubah pikiran. Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan, Anies berpotensi batal diusung oleh partainya.
Pasalnya, dia mengungkapkan, belum ada surat rekomendasi dukungan untuk Anies maju pada Pilkada Jakarta 2024.
"Belum (surat rekomendasi dari Nasdem ke Anies), belum. Kuncian itu nanti setelah dia mendaftarkan. Nah, jadi, you jangan kecele. Rekomendasi bisa saja dikasih, tapi tahu-tahu enggak didaftarin," ujar Sahroni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 29 Juli 2024.
"Bisa dicabut (rekomendasinya), bisa saja tidak dilanjutkan untuk pendaftaran,” ujarnya melanjutkan.
Bantah jegal Anies
Namun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah bahwa KIM "Plus" dibentuk untuk menjegal pencalonan Anies Baswedan pada Pilkada Jakarta 2024.
"KIM Plus ini dibentuk untuk kemajuan Indonesia ke depan. Tidak hanya sebatas Pilkada," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Dasco lantas mengungkit Indonesia yang menerapkan demokrasi di atas segalanya sehingga tidak ada larangan kepada partai politik untuk mengusung calon tertentu.
"Sekarang ini alam demokrasi. Kalau partai politik ingin mencalonkan siapa kan kita juga enggak bisa melarang," ujar Wakil Ketua DPR ini.
Dia juga mengklaim bahwa tidak ada janji-janji yang diberikan kepada partai politik yang baru bergabung ke KIM.
Menurut dia, keputusan mereka bergabung ke KIM Plus untuk tujuan pembangunan Indonesia secara umum, dan Jakarta secara khusus.
"Ya enggak ada tukar guling-tukar guling. Yang ada bagaimana menyinkronkan KIM dan plusnya untuk membangun Indonesia yang lebih maju ke depan. Dan di Daerah Khusus Jakarta," kata Dasco.
KIM "Plus" Bisa Jadi Kutukan Petahana buat Anies pada Pilkada Jakarta
Pengamat politik Adi Prayitno sebut KIM Plus bisa jadi sandungan bagi Anies. Belum lagi adanya kutukan petahana. apa saja? Simak di ini... Halaman all [864] url asal
#kim #pilkada-2024 #anies #koalisi-indonesia-maju #pilkada-jakarta-2024 #anies-maju-pilkada-jakarta #kim-plus
(Kompas.com) 05/08/24 16:41
v/13389327/
JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan Koalisi Indonesia Maju (KIM) “Plus” dinilai bisa menjadi batu sandungan bagi Anies Baswedan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Diketahui, KIM adalah koalisi yang terbentuk pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan berhasil mengantarkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029.
Namun, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada beberapa partai yang akan bergabung dengan KIM di beberapa pilkada sehingga muncul soal KIM ‘Plus” pada Pilkada 2024.
"Nanti pada waktunya pasti akan diputuskan secara bersama-sama satu suara oleh Koalisi Indonesia Maju Plus. Ada Koalisi Indonesia Maju Plus," ujar Dasco di iNews Tower, Jakarta pada 31 Juli 2024.
Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno mengatakan, KIM “Plus” bisa menjadi salah satu "kutukan" petahana bagi Anies Baswedan yang memutuskan kembali maju pada Pilkada Jakarta 2024.
“Kalau bicara tentang KIM Plus, PKS (Partai Keadilan Sejahtera) masuk di situ, Nasdem masuk di situ, kemudian PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) masuk di situ meski kita tidak pernah tahu siapa sebenarnya yang akan paling duluan (mencabut dukungan) dari Anies di antara tiga partai itu,” ujar Adi dikutip dari program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Senin (5/8/2024).
Apalagi, menurut Adi, sebenarnya belum ada partai politik (parpol) yang 100 persen memberikan tiket politik pada Anies untuk maju sebagai bakal calon gubernur (cagub) di Jakarta.
Dia mengatakan, PKS bisa saja menarik dukungan dari Anies dengan adanya godaan dari KIM. Salah satunya, ketika mendapatkan tawaran posisi bakal calon wakil gubernur (cawagub) di Jakarta.
“Nasdem, belakangan Ahmad Sahroni menyebut bukan tidak mungkin Nasdem juga akan mencabut dukungan politiknya di Pilkada. Kalau PKB jangan tanya kelihatan mulai tidak happy kan dengan pasangan Anies-Sohibul Iman sejak lama,” kata Adi.
Kutukan petahana
Lebih lanjut, Adi bicara mengenai kutukan petahana di Jakarta. Menurut dia, hal itu terjadi pada masa Fauzi Bowo sebagai petahana yang memiliki elektabilitas tinggi tetapi kalah pada Pilkada Jakarta 2012.
Saat itu, Fauzi Bowo yang berpasangan dengan Nachrowi Ramli kalah dari pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kemudian, Ahok yang maju kembali pada Pilkada 2017, kalah dari pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
“Begitu juga Ahok maju kembali di Jakarta untuk kkedua kalinya, approval rating-nya di atas 70 persen, kinerjanya diapresiasi begitu banyak oleh warga Jakarta, survei-survei paling menjulang dibandingkan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) dan Anies saat itu tetapi kita tahu bahwa hasilnya Ahok justru kalah diputaran kedua dengan Anies,” ujar Adi.
“Bukan tidak mungkin di Jakarta ini akan terjadi kutukan petahana yang ketiga kalinya pada Anies,” katanya melanjutkan.
Apalagi, Adi menyebut, elektabilitas Anies saat berpasangan dengan Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hanya unggul tipis dari pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebagaimana diketahui, Anies Baswedan sudah mengantongi dukungan resmi dari PKS dan Nasdem. Meskipun, dua partai tersebut belum menyatakan berkoalisi pada Pilkada Jakarta 2024.
Kemudian, Nasdem yang mendeklarasikan dukungan untuk Anies sejak 22 Juni 2024, ternyata belum memberikan surat rekomendasi hingga akhir Juli 2024.
KIM Plus
Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melontarkan wacana soal KIM "Plus” pada Pilkada 2024.
"Nanti pada waktunya pasti akan diputuskan secara bersama-sama satu suara oleh Koalisi Indonesia Maju Plus. Ada Koalisi Indonesia Maju Plus," ujar Dasco di iNews Tower, Jakarta pada 31 Juli 2024.
"Ini nunggu Pak Prabowo pulang. Akan ada pertemuan dari partai-partai koalisi. Koalisi Plus, Koalisi Indonesia Maju Plus,” katanya lagi.
Keberadaan KIM "Plus" tersebut sempat ditanggapi postif oleh elite PKB, Nasdem, dan PKS.
Butuh koalisi
Dalam UU Pilkada disebut bahwa syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik (parpol) adalah diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.
Apabila mengikuti aturan pada UU Pilkada, maka dibutuhkan minimal 22 kursi untuk mengusung calon kepala daerah pada Pilkada Jakarta. Artinya, partai politik harus berkoalisi karena tidak ada yang memeroleh jumlah kursi minimal itu sendiri.
Berikut perhitungan jumlah suara dan kursi partai politik di DPRD DKI Jakarta:
- PKB 470.682 suara yang setara dengan 10 kursi
- Gerindra 728.297 suara, setara dengan 14 kursi
- PDI-P 850.174 suara, setara dengan 15 kursi
- Golkar 517.819 suara, setara dengan 10 kursi
- Nasdem 545.235 suara, setara dengan 11 kursi
- PKS 1.012.028 suara, setara dengan 18 kursi
- PAN 455.906 suara, setara dengan 10 kursi
- Demokrat 444.314 suara, setara dengan 8 kursi
- PSI 465.936 suara, setara dengan 8 kursi
- Perindo 160.203 suara, setara dengan 1 kursi
- PPP 153.240 suara, setara dengan 1 kursi.
[POPULER NASIONAL] Anies Berpotensi Batal Didukung Nasdem | Vonis Ringan di Kasus Korupsi Tol MBZ
Berita Populer Nasional 31 Juli 2024, Nasdem berpotensi batal dukung Anies karena surat rekomendasi belum ada; vonis ringan di kasus korupsi Tol MBZ Halaman all [799] url asal
#nasdem #pilkada #pilkada-2024 #nasdem-dukung-anies #tol-mbz #anies #korupsi-tol-mbz #anies-maju-pilkada-jakarta #pilkada-jakarta-2024 #nasdem-dukung-anies-pilkada-jakarta
(Kompas.com) 01/08/24 05:08
v/12821451/
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasdem melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hermawi Taslim melakukan konferensi pers pernyataan dukungan kepada Anies Baswedan sebagai bakal calon gubernur (cagub) pada 22 Juni 2024.
Bahkan, Anies diketahui turut hadir dalam konferensi pers di mana Nasdem memastikan dukungan untuknya tersebut.
Namun, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem rupanya belum juga mengeluarkan rekomendasi dukungan untuk Anies pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Padahal, dengan dukungan dari Nasdem sedianya Anies sudah memastikan tiket maju Pilkada Jakarta karena sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera.
1. Anies Berpotensi Batal Diusung Nasdem, Sahroni: Rekomendasi Bisa Saja Dikasih, tapi Enggak Didaftarin
Informasi perihal belum adanya surat rekomendasi untuk Anies diungkapkan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni.
"Belum (surat rekomendasi dari Nasdem ke Anies), belum. Kuncian itu nanti setelah dia mendaftarkan. Nah, jadi, you jangan kecele. Rekomendasi bisa saja dikasih, tapi tahu-tahu enggak didaftarin," ujar Sahroni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Juli 2024.
"Bisa dicabut (rekomendasinya), bisa saja tidak dilanjutkan untuk pendaftaran,” ujarnya melanjutkan.
Dia pun menyebut bahwa waktu pembukaan pendaftaran calon kepala daerah masih sekitar empat pekan lagi sehingga dinamika politik masih sangat dinamis.
Oleh karena itu, Sahroni mengingatkan agar ke depan publik tidak berekspektasi. Sebab, Nasdem bisa saja mengeluarkan surat rekomendasi terhadap Anies tetapi tidak dilanjutkan sampai ke tahap pendaftaran.
"Itu sangat dinamis, jangan salah. Oke? Yang sudah ditetapin misalnya, belum tentu juga. Yang ditetapin, oke, akan daftar. Karena politik itu sangat dinamis. Lu boleh megang rekomendasi. Tahu-tahu rekomendasi dibatalin, who knows?" kata Sahroni.
Kemudian, dia menekankan bahwa keputusan Nasdem ada di tangan ketua umum Surya Paloh.
Pernyataan Sahroni tersebut cukup berbeda dengan keikhlasan yang berusaha ditampilkan Nasdem saat menyatakan dukungan pada Anies.
Saat itu, Hermawi mengatakan, keputusan mendukung Anies merupakan hasil rapat DPP Partai Nasdem yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh.
Bahkan, dia menyebut bahwa Anies dibebaskan untuk menentukan siapa bakal cawagub pendampingnya. Tetapi, tidak boleh menjadikan kader Nasdem sebagai bakal calon wakil gubernur.
"Pak Anies juga dibebaskan untuk menentukan siapa wakilnya dengan satu syarat wakil itu tidak boleh dari Partai Nasdem,” ujar Hermawi.
Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya juga mengatakan bahwa dukungan untuk Anies dilakukan Nasdem tanpa syarat.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.
2. Korupsi Tol MBZ Rugikan Negara Rp 510 Miliar, Para Pelakunya Dihukum Tak Lebih dari 4 Tahun
Berita populer selanjutnya datang dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build jalan tol Jakarta-Cikampek II.
Empat terdakwa kasus ini divonis dan mendapat hukuman tidak lebih dari empat tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 30 Juli 2024.
Padahal, Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara Rp 510 miliar dalam proyek pekerjaan pembangunan jalan tol yang dikenal dengan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tersebut.
Bahkan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan, kerugian negara Rp 510 miliar ini telah sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan design and build jalan tol Jakarta-Cikampek II, yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 29 Desember 2023.
Keempat terdakwa yang divonis bersalah dalam kasus ini yakni eks Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Kepada kedua pejabat di PT JCC itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Sofiah Balfas dan Tony Budianto Sihite dianggap terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Keduanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan penjara.
Berita selengkapnya bisa dibaca di sini.