KOMPAS.com - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meluncurkan Golden Visa untuk memudahkan warga negara asing (WNA) yang ingin berinvestasi di Indonesia pada Kamis (25/7/2024)
Golden Visa pertama dari Jokowi resmi diberikan pada Shin Tae-yong, pelatih Tim Nasional Indonesia pada hari peluncuran.
“Saat ini tidak banyak negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang bagus, stabilitas politik yang terjaga, serta bonus demografi dan sumber daya alam yang melimpah. Artinya,
seharusnya Indonesia bisa menjadi negara tujuan investasi yang menjanjikan," jelas Jokowi lewat keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (25/7/2024).
Ia menambahkan, Golden Visa akan berdampak besar bagi negara, khususnya dalam kesempatan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), dan transfer teknologi.
Sejauh ini sudah ada 300 pendaftar Golden Visa. Hanya individu dengan potensi kontribusi tinggi yang dapat mendapatkannya.
“Tapi ingat, hanya untuk good quality travelers sehingga harus benar-benar diseleksi,” ujar Presiden Jokowi.
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan Golden Visa kepada Pelatih Sepak Bola Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong (keempat kiri) disaksikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (ketiga kiri), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (ketiga kanan), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kanan), dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kanan) dalam acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rwa.Senada dengan pernyataan Presiden Jokowi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, yang turut hadir dalam peluncuran, berharap Golden Visa bisa meningkatkan jumlah wistawan berkualitas.
“Jika para investor yang menggunakan Golden Visa keluar-masuk keluar-masuk ini akan bagus untuk meningkatkan jumlah perjalanan wisata," kata Sandiaga, Kamis (25/7/2024).
"Nanti juga mereka akan lebih banyak mengajak investor lainnya maupun rekan lainnya untuk ke Indonesia sebagai tujuan investasi, dan mereka akan berkarya di sini. Ini akan memperkuat ekosistem industri pariwisata,” tambahnya.
Menparekraf menuturkan, sudah banyak investor dari Amerika, Eropa, dan Timur Tengah yang sudah mulai bertanya-tanya tentang kebijakan Golden Visa. Mereka ingin berinvestasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Syarat membuat Golden Visa
Shutterstock/one photo Ilustrasi visa.
Golden Visa sudah dirancang sejak 2022 dan diterbitkan setahun setelahnya pada 2023. Visa ini ditujukan bagi WNA yang ingin berinvestasi di dalam negeri dalam bentuk perorangan maupun korporasi.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim menyampaikan, bentuk investasi Golden Visa bervariasi meliputi instrumen investasi pasar modal, properti, atau penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.
“Sampai hari ini, nilai investasi yang masuk dari Golden Visa senilai Rp 2 triliun rupiah,” ucap Silmy dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (25/7/2024).
Syarat mengajukan Golden Visa tidak menentu. Bergantung pada lama tinggal investor dan besar investasi yang diberikan.
Investor asing perorangan wajib menaruh modal 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 40 miliar untuk tinggal selama lima tahun.
Sementara itu, bagi investor yang tinggal selama 10 tahun di Indonesia, diwajibkan berinvestasi sebesar 5 juta dollar AS atau sekitar Rp 81 miliar.
Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.Komisaris atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia dan mengajukan Golden Visa masa lima tahun, nilai investasinya wajib sebesar 25 juta dollar AS atau sekitar Rp 406 miliar.
Untuk dapat tinggal hingga 10 tahun, nilai investasi mesti mencapai 50 juta dollar AS atau sekitar Rp 813 miliar.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud
mendirikan perusahaan di Indonesia.
Khusus Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS atau sekitar Rp 5,6 miliar, yang bisa digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik, atau penempatan deposito.
Selanjutnya, Golden Visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 11,3 miliar.
“Golden Visa diimplementasikan dalam sistem digital yang kami upayakan semudah mungkin,
melalui evisa.imigrasi.go.id," pungkas Silmy.