TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah melaporkan rencana pembentukan family office kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Laporan itu disampaikan Luhut pada Ahad malam, 22 Juli 2024 setelah berkunjung ke dua kota di Uni Emirat Arab, yakni Abu Dhabi dan Dubai.
“Saya baru kembali dari Abu Dhabi, sudah lapor Pak Jokowi dan Pak Prabowo tadi malam, masalah family office dan family business,” ujar Luhut dalam acara peluncuran Simbara di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2024.
Dari kunjungan ke kedua kota di Arab Saudi itu, Luhut mengaku mendapatkan pelajaran tentang pentingnya kepastian hukum. Kepada Jokowi, Luhut mengatakan kebijakan yang perlu diambil pemerintah untuk mendatangkan keluarga ultrakaya ke Indonesia sangat sederhana. Kebijakan itu yakni meniru pengadilan arbitrase di Uni Emirat Arab, Singapura, dan Hong Kong.
Dalam pengadilan arbitrase, Luhut menjelaskan, hakim merupakan hakim internasional yang tersertifikasi. Bila hakim itu telah mengambil sebuah putusan, terdakwa tidak bisa lagi mengajukan banding. Sebab, kata dia, banding merupakan sumber pihak-pihak yang bersengketa akan bisa kembali bermain.
Bila pemerintah dapat menerapkan arbritase, Luhut menyebut, kepastian hukum akan terwujud di negeri ini. Dengan begitu, akan banyak orang yang ingin datang dan menanamkan uangnya di Indonesia.
Family office, Luhut menuturkan, tak hanya menguntungkan pengusaha asing yang berbisnis di dalam negeri. Dengan fasilitas itu, uang-uang pengusaha itu akan masuk ke sistem keuangan negara dan memperkuat cadangan devisa. “Dia harus investasi dan investasi itu harus dikasih pajak, hasilkan lapangan kerja, dan sebagainya,” kata dia.
Selanjutnya: Ekonom sekaligus Direktur Celios Bhima Yudhistira mengatakan....
<!--more-->
Ekonom sekaligus Direktur Celios Bhima Yudhistira mengatakan pemerintah perlu mengkaji lebih dalam rencana pembentukan family office. Menurut Bhima, berbagai studi menunjukkan, negara yang menjadi tempat family office adalah negara surga pajak atau mampu memberikan tarif pajak super rendah.
“Apakah Indonesia cuma dijadikan sebagai suaka pajak dan tempat pencucian uang, misalnya?” kata Bhima kepada Tempo, Selasa, 2 Juli 2024.
Selain berpotensi menjadi suaka pajak dan tempat pencucian uang, dia khawatir investasi family office tidak masuk sektor riill, seperti untuk membangun pabrik. Namun, hanya untuk diputar di instrumen keuangan, seperti pembelian saham dan surat utang.
Rencana pembentukan family office awalnya disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Presiden Jokowi telah menyetujui dan memanggil sejumlah menteri dan pejabat untuk membahas skema pembentukannya.
Luhut menyatakan dia sedang menyusun regulasi terpadu terkait family office. Salah satu regulasi yang bakal ditetapkan adalah orang yang menaruh uangnya di family office tidak dikenakan pajak, tetapi diharuskan berinvestasi, yang akan dikenakan pajak.
"Dan investasi nanti akan kita pajaki,” kata Luhut melalui akun Instagram resmi @luhut.pandjaitan, dikutip Tempo pada 2 Juli lalu.