TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mewajibkan semua kendaraan yang beroperasi, baik itu mobil maupun sepeda motor diikutsertakan asuransi third party liability (TPL) 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam keterangannya menjelaskan, asuransi pada kendaraan itu bakal fokus pada tanggung jawab atas kerusakan property yang ditimbulkan dari kecelakaan.
Hal tersebut mencakup tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan.
SHUTTERSTOCK/WILLIAM A. MORGAN Ilustrasi kecelakaan mobil, kecelakaan lalu lintas.
Asuransi TPL ialah produk asuransi yang memberi perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan kendaraan bermotor.
Contoh kasusnya, jika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.
Apabila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.
Berbeda dengan asuransi Jasa Raharja yang dibayarkan wajib karena satu kesatuan dengan pajak kendaraan (SWDKLLJ), saat ini asuransi TPL bersifat sukarela.
Diketahui, SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan merupakan produk asuransi jiwa dari PT Jasa Raharja.
Maka, klaim SWDKLLJ meliputi santunan meninggal dunia, cacat tetap, santunan untuk perawatan, penggantian biaya penguburan dan penggunaan mobil ambulance, dan P3K akibat kecelakaan kendaraan.
Sementara manfaat suransi TPL, Melansir laman resmi Allianz, adalah penggantian kerugian terhadap kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga dalam kecelakaan, dan penggantian kerusakan atas aset milik pihak ketiga.
Pihak ketiga yang dimaksud dalam skema asuransi TPL adalah siapa pun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan mobil orang lain.
shutterstock Kecelakaan lalu lintas parah
"Asuransi wajib ini tidak menjamin biaya atas kecelakaan terhadap orang, karena hal ini sudah dijamin oleh melalui PT Jasa Raharja," ujar Ogi melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/7/2024).
Dengan kata lain, pengendara mobil dan motor nantinya wajib untuk membayar premi dua asuransi sekaligus.
Yaitu, asuransi jiwa dari Jasa Raharja dan asuransi kerusakan yang disebabkan karena pengendara kecelakaan atau TPL yang dikeluarkan oleh perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan.
Meski begitu, sampai saat ini belum ada kebijakan teknis pelaksanaan pemberlakuan asuransi TPL untuk kendaraan bermotor di Indonesia. Pemerintah bersama instansi terkait masih mengkaji kebijakan dimaksud.
JAKARTA, KOMPAS.com - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengungkapkan implementasi program asuransi wajib kendaraan bermotor, terkait tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL), akan mengurangi risiko yang dapat terjadi.
Presiden Direktur Adira Finance Dewa Made Susila menjelaskan, TPL pada dasarnya memiliki arti memberikan perlidungan terhadap pihak ketiga yang turut terdampak dalam sebuah risiko.
"Jadi ini mungkin bagus juga untuk membuat hati-hati, tapi saat ini yang umum dilakukan adalah, pada satu sisi bagus, pada sisi ain adalah daya beli harus dipikirkan juga, karena kalau premi asuransi naik, berarti cicilannya naik," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Ia menambahkan, dalam kaitannnya dengan perusahaan pembiayaan, biasanya nasabah tidak melanjutkan kepemilikan asuransi ketika sudah selesai masa cicilan.
Harapannya, dengan adanya asuransi wajib ini, ada dorongan masyarakat untuk dapat memberikan perlindungan pada kendaraan bermotornya.
"Kalau itu terjadi, positif," imbuh dia.
Seiring dengan itu, Made beranggapan, dengan adanya asuransi tersebut, risiko yang ada untuk kendaraan bermotor jadi semakin kecil. Pasalnya ada pihak yang akan menanggung ketika terjadi risiko.
"Kita harus bergerak progresif, di semua negara maju mewajibkan thrid party liability (TPL), cuma harus hati-hatinya, apakah waktunya tepat karena menyangkut daya beli, kan itu biaya," urai dia.
"Secara prinsip, kita harus melangkah ke depan," tandas Made.
Sebagai informasi, program asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan program asuransi wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.
Peraturan Pemerintah tersebut termasuk di dalamnya ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (18/7/2024).