#30 tag 24jam
2,29 Juta Tenaga Kerja Disebut Bisa Terdampak Pengetatan Aturan Tembakau
Industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu sektor penyumbang penerimaan negara terbesar. [879] url asal
#pengetatan-aturan-tembakau #detikcom-leaders-forum-mengejar-pertumbuhan-ekonomi-8-tantangan-industri-tembakau-di-bawah-kebijakan-baru #pp-nomor-28 #skt #andry-satrio-nugroho #kemenperin #rpmk #rokok #audi
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 07/11/24 10:45
v/17660820/
Jakarta - Industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu sektor penyumbang penerimaan negara terbesar. Tak hanya itu, industri tembakau juga memberikan dampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja, mulai dari petani, hingga pedagang.
Meski begitu, pemerintah berencana menerapkan aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Beberapa pihak menilai apabila peraturan tersebut diterapkan dapat berpotensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satunya adalah Head of Center of Industry, Trade and Investment di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho yang mengatakan sebanyak 2,29 juta tenaga kerja mungkin akan terdampak aturan tersebut. Apabila merujuk pada data tenaga kerja industri hasil tembakau 2019 lalu, angka itu setara 32% tenaga kerja.
"Jadi kalau kita lihat secara total, kalau total penduduk bekerja ini ada di 1,6%. Kalau merujuk kepada tenaga kerja industri hasil tembakau tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kemenperin pada saat itu, itu kurang lebih 32% lah yang akan terdampak. Jadi cukup besar begitu," ujar Andry dalam acara detikcom Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Andry mengatakan peraturan tersebut juga berdampak pada ekonomi Indonesia, termasuk dari sisi penerimaan negara.
"Jadi Indef sudah melakukan perhitungan terkait dengan jika rancangan Permenkes ini dilakukan, kurang lebih dampaknya sendiri itu ada Rp 308 triliun, itu dari dampak ekonomi saja," katanya.
Di sisi lain, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto mengatakan pengetatan yang diterapkan pemerintah berpotensi menurunkan tingkat produksi. Pada akhirnya hal tersebut bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ya, industri kan pada galau dengan PP nomor 28, apalagi terus ada RPMK. Karena ini dapat menurunkan, pasti dapat menurunkan produksi. Kalau produksi turun, berarti jam kerjanya kan turun. Jam kerja karyawan kalau tembakau yang tangan, itu kan borongan sistemnya, lama-lama kan PHK," tuturnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Umum FPS RTMM SPSI Sudarto. Ia menilai industri rokok sangat rentan terhadap regulasi baru, baik berbentuk fiskal maupun non fiskal. Menurutnya, aturan tersebut dapat memicu industri tembakau tertekan. Apabila industri tersebut tertekan akan berdampak pada tenaga kerja di dalamnya, seperti penghasilan yang menurun hingga terjadi PHK
"Kok itu terjadi? Sekali lagi kalau tadi disinggung oleh teman petani mayoritas anggota kami itu di SKT, sigaret kretek tangan yang juga sistem penghasilannya itu memang borongan. Jadi kalau pekerjaannya turun ya upahnya tuh kurang lebih gambarnya seperti itu," ujarnya.
Untuk meminimalisir hal tersebut, pihaknya sudah aktif dalam berbagai upaya berkomunikasi melalui surat dengan pemerintah, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, hingga rancangan peraturan turunan dikeluarkan, pihaknya tidak pernah dilibatkan.
Akhirnya, dia bersama dengan anggota buruh lainnya melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kemenkes pada 10 Oktober lalu. Pada kesempatan tersebut, pihaknya berkesempatan bertemu dengan perwakilan Kemenkes. Hasilnya, Kemenkes berjanji untuk melibatkan buruh dalam membuat aturan turunan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Mudi Lebih lanjut, Kusnasi mengatakan industri tembakau memberikan dampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Mulai dari para petani di sektor hulu, pelinting atau pekerja pabrik di sektor produksi, hingga para pedagang di hilir.
"Di samping nilai ekonomi juga memberikan dampak sosial di sektor tenaga kerja dan buruh, petani tembakau," ucap Kusnasi.
Karena itu Kusnani mengkhawatirkan dampak dari kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, khususnya bagi para buruh dan petani tembakau.
"Kalau ini diteruskan, ya apa yang menjadi kekhawatiran-kekhawatiran tadi, teman-teman dari asosiasi pedagang pasar, retail, pekerja, semuanya akan terdampak, tidak hanya di sektor hulu, petaninya saja. Kalau hilirnya kena, petaninya juga secara otomatis juga kena. Petani cengkeh juga sekarang," tegasnya.
Kusnasi pun berpendapat, pemerintah perlu memberikan regulasi atau aturan yang tidak memberatkan industri hasil tembakau, salah satunya RUU tentang Komoditas Strategis yang masih dalam pembahasan. Dengan begitu sektor ini dapat terus berkontribusi secara maksimal.
Menurutnya industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya namun paling banyak aturan. Khususnya aturan-aturan yang memberatkan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang masih dalam pembahasan.
"Berikan kekuatan kepada, khususnya petani tembakau dan industri hasil tembakau, dengan beberapa regulasi yang tentunya tidak mengendalikan, tidak memberatkan dan memberikan ruang napas bagi industri hasil tembakau dan petani tembakau," tutur Kusnasi.
"Saya kira tembakau ini bukan pantas tapi harus masuk di komoditas strategis nasional," lanjutnya.
(ega/ega)
Buruh Bakal Lapor Prabowo Jika Tak Diajak Bahas Pengetatan Aturan Tembakau
Serikat buruh ancam lapor Presiden Prabowo jika tidak dilibatkan dalam pembahasan RPMK tembakau. [429] url asal
#ancam #sudarto #bahas-pengetatan-aturan-tembakau #lapor-prabowo #detikcom-leaders-forum-mengejar-pertumbuhan-ekonomi-8-tantangan-industri-tembakau-di-bawah-kebijakan-baru #gedung-kemenkes #auditorium-me
(detikFinance - Industri) 05/11/24 14:19
v/17506059/
Jakarta - Serikat buruh berencana akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto apabila tidak dilibatkan pada pembahasan aturan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. Kebijakan tersebut sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPS RTMM SPSI) Sudarto mengatakan pihaknya menolak RPMK tersebut apabila tidak dibahas bersama pihak-pihak yang terkena dampak. Selain itu, dia juga mengusulkan revisi PP 28/2024 tentang Kesehatan lantaran memicu industri hasil tembakau (IHT) yang semakin tertekan.
"Kami akan menolak RPMK yang tidak dibahas bersama seluruh pihak-pihak yang berdampak," katanya dalam acara detikcom Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Sudarto menjelaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah berjanji kepada pihaknya akan dilibatkan dalam pembahasan pengetatan aturan tembakau. Kesepakatan tersebut terjadi usai ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kemenkes pada 10 Oktober lalu.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kapan akan terjadi pembahasan mengenai aturan tersebut, Sudarto bilang pihaknya sudah menanyakan kembali terkait hal itu. Dia bilang, pihak Kemenkes berusaha menepati janjinya.
"Jadi kalau Kemenkes kan sebetulnya sudah membuat kesepakatan dengan kami, kami akan diundang atau diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi. Sebelumnya, kami juga sudah tanya sih, masih dijanjikan juga sih, cuma memang harus jaga-jaga. Kalau pemerintah tidak punya etikat baik, ya jangan salahkan kami," terangnya.
Meski begitu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah upaya apabila Kemenkes ingkar janji, seperti mendatangi Istana hingga melapor ke Prabowo. Hal tersebut dilakukan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Oh iya, kami akan laporkan (ke Prabowo), kalau memang benar-benar Kemenkes tidak punya etikat baik. Jadi, jangan kan ke Kementerian kalau memang sudah waktunya harus ke istana, ya kita juga sampaikan ke istana," terangnya.
Dia menjelaskan industri hasil tembakau (IHT) menyerap tenaga kerja yang begitu besar. Sebagian besar tenaga kerja di IHT melibatkan ibu rumah tangga dengan pendidikan yang rendah.
Dia menilai apabila industri tersebut tertekan bisa menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk itu, dia menilai tidak mudah ada industri pengganti yang dapat menyerap tenaga kerja perempuan yang berpendidikan rendah.
"Jadi industri tembakau ini memberi ruang loh kepada kaum wanita. Pendidikan terbatas itu kadang-kadang bukan karena mereka belum mulai sekolah, karena akses mendapatkan pendidikan juga gak gampang di negara ini. Nah, itu sangat ramah untuk mereka, dan itulah lapangan kerja industri tembakau. Makanya, nggak mudah kalaupun ada industri pengganti mereka untuk bisa direkrut, mereka mendapat kesejahteraan yang sama seperti IHT, nggak mudah," jelas dia.
(kil/kil)
Ekonom Sebut Pengetatan Aturan Tembakau Bisa Bikin RI Kebanjiran Rokok Ilegal
Rencana pemerintah menyeragamkan kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai dapat membanjiri rokok ilegal dalam negeri. [294] url asal
#andry-satrio-nugroho #ekonom-sebut-pengetatan-aturan-tembakau #rokok-rokok #kebanjiran #institute #aturan-pelaksana #jakarta-selatan #pengetatan-aturan-tembakau #tantangan-industri-tembakau #tembakau #ilegal
(detikFinance - Industri) 05/11/24 13:18
v/17503738/
Jakarta - Rencana pemerintah menyeragamkan kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai dapat membanjiri rokok ilegal dalam negeri. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.
Head of Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho mengatakan rokok ilegal dapat membanjiri pasar dalam negeri. Dengan adanya aturan tersebut, pelaku ilegal tidak perlu bersusah payah untuk mendesain bagus kemasan rokok.
"Kalau sekarang kalau kita lihat ini juga bagus, desain-desain rokok ilegal ini udah keren, udah anak muda banget lah. Nanti kalau misalnya dibuat polos, mereka tidak perlu lagi mendesain-desain, mereka tinggal tuliskan aja sama gitu ya. Karena disana tidak terlalu banyak pembedanya ya, satu dengan yang lain, para pelaku ini juga pasti akan menyerupai rokok-rokok yang legal sekarang," katanya dalam acara detikcom Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Apabila rokok ilegal terus membanjiri pasar dalam negeri, Andry menilai akan berdampak pada penerimaan negara. Andry menyebut Indonesia bisa hilang sekitar Rp 160,6 triliun.
"Dan ini cukup berbahaya. Karena pertama ya tentu penerimaan negara pasti akan loss cukup besar yang tadi saya sebutkan. Yang kedua adalah kita tidak bisa mengetahui sebetulnya bahwa kandungan yang di dalam rokok itu sebenarnya seperti apa gitu. Pengawasan dari pemerintah juga pasti akan loss disana," terangnya.
Menurutnya, aturan tersebut dapat berdampak tidak hanya dari industri tembakau saja. Namun, juga petani, ritel, hingga distributor.
"Nah ini menurut saya juga banyak yang kena, bukan hanya industri saja, mungkin bukan hanya petani saja, tetapi juga retail kena, distributor kena, mereka yang sudah lama, akhirnya terdampak juga dari regulasi ini," imbuh dia.
(kil/kil)
Ini Tanggapan Buruh soal Pengetatan Aturan Tembakau
FSP RTMM-SPSI kecewa dengan pengetatan aturan kemasan tembakau. [422] url asal
#permenkes #mandat-undang-undang #pemerintah #uu-nomor-17-2023 #kesehatan #kemasan-rokok #kemenkes #tanggapan-buruh-soal-pengetatan-aturan-tembakau #mandat-undang-undang-kesehatan-no-17 #pengendalian #pengatu
(detikFinance - Industri) 30/10/24 15:16
v/17232419/
Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyampaikan kekecewaanya terhadap pengetatan aturan kemasan tembakau.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menjelaskan sebelumnya aksi unjuk rasa ini telah membuahkan audiensi, di mana Kemenkes diwakili oleh Ketua Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Benget Saragih, hadir menemui perwakilan FSP RTMM-SPSI dan menghasilkan keputusan bahwa Kemenkes akan mempertimbangkan kembali aturan ini.
"Secara lisan yang kami dengar saat perwakilan kami tanggal 10 Oktober diterima masuk oleh Kemenkes, dikatakan bahwa tidak dan/atau belum ada rencana penyeragaman kemasan. Namun demikian, sampai saat ini kami belum diundang kembali untuk membahas Rancangan permenkes tersebut sesuai janji dan kesepakatan tertulis," kata dia dalam keterangannya, ditulis Rabu (30/10/2024).
Akan tetapi, Sudarto mengatakan pihaknya mendapat informasi terbaru bahwa Kemenkes tetap akan mendorong aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Di mana Kemenkes tetap akan mewajibkan keseragaman warna kemasan dan logo, serta penulisan merek menggunakan huruf yang sama.
Tentu, keputusan ini mengecewakan FSP RTMM-SPSI karena hal ini membuktikan bahwa Kemenkes abai dengan suara mereka dan tetap mendorong aturan yang akan merugikan industri tembakau untuk memasarkan produk legalnya. "Kalau penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini dipaksakan maka akan bertabrakan dengan aturan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di mana identitas merek telah dilindungi secara hukum," ujar dia.
Sudarto juga melihat aturan ini bertentangan dengan Asta Cita pemerintahan baru Prabowo-Gibran yang akan mendorong target pertumbuhan ekonomi hingga 8% sampai akhir masa jabatan. Karena kebijakan ini berpotensi mematikan seluruh ekosistem industri tembakau, imbasnya secara ekonomi mencakup penurunan penerimaan cukai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
"Seharusnya, setiap kebijakan dan regulasi harus memperhatikan dampaknya, di mana seharusnya tidak semakin menyengsarakan kelompok bawah wong cilik yang paling lemah," ucapnya.
Sudarto juga mengingatkan bahwa mandat Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 hanya terkait penerapan graphic health warning (GHW) sebesar 50% dan Rancangan Permenkes semestinya tidak melenceng dari aturan yang semestinya diterapkan. "Wewenang Kemenkes harusnya sesuai UU Nomor 17/2023, yaitu hanya mengatur pengaturan peringatan kesehatan sebesar 50% saja," serunya.
Melihat dampak ini, Sudarto berharap pemerintahan baru Prabowo-Gibran yang baru saja dilantik beberapa hari yang lalu dapat melindungi mereka dan secara tegas membatalkan aturan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa merek yang akan berimbas pada sektor tembakau.
"Kami berharap pemerintahan baru dapat menjaga komitmen dan konsistensinya dengan tidak mengambil kebijakan yang menimbulkan polemik besar di masyarakat di saat gelombang PHK terus terjadi. Ini sangat kami sesalkan di mana aturan pemerintah tidak berpihak pada tenaga kerja," tutup Sudarto.
(kil/kil)
Respons Petani Tembakau soal Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Merespons hal tersebut, para petani tembakau mengaku lega. [551] url asal
#cukai-rokok #petani-tembakau #industri-hasil-tembakau #serapan #tembakau-indonesia #pengaturan-tembakau #apti #kusnasi-muhdi #ketua-umum-aliansi-masyarakat-tembakau-indonesia #tembakau #iht #pertani #pandemi #pene
(detikFinance - Sosok) 18/10/24 10:06
v/16641572/
Jakarta - Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Merespons hal tersebut, para petani tembakau mengaku lega.
Sekjen DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Muhdi, mengatakan realisasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok pada tahun depan memberikan secercah rasa optimistis bagi petani.
"Melihat perjuangan petani saat ini, peraturan-peraturan yang ada sangat menekan hilir dan berdampak pada kami di hulu. Harapan kami, keputusan pemerintah yang tidak menaikkan CHT tahun depan, kiranya disertai dengan perlindungan terhadap komoditas dan pemberdayaan terhadap petani,"ujar Muhdi, dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/10/2024).
Muhdi menilai seharusnya pemerintah dapat melihat realita di lapangan, bahwa kuantitas dan kualitas perkebunan tembakau yang digarap petani, terus meningkat.
Selain itu, diyakini produktivitas petani terserap dengan baik. Untuk itu, seharus hal tersebut bisa dipertahankan dan didorong agar petani dapat semakin mandiri, sejahtera dan berdaya saing.
"Tahun ini, banyak daerah yang luasan lahan tanam tembakaunya meningkat. Contohnya Lamongan. Luas lahan tembakaunya meningkat 9.638 hektare dibanding tahun sebelumnya, 8.337 hektare. Kualitas dan harga komoditas juga kompetitif. Ini yang harus terus dijaga dan ditingkatkan," terangnya.
Muhdi menyebut, petani membutuhkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani, baik melalui program pemberdayaan maupun peraturan yang akan datang. Termasuk kebijakan CHT 2025.
Ia menegaskan agar apapun kebijakan yang disusun oleh pemerintah, baik fiskal maupun non-fiskal kiranya tetap mempertimbangkan kondisi kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sulit. Termasuk lapangan pekerjaan yang semakin terbatas.
Menurutnya, apapun peraturannya yang terkait dengan pengaturan tembakau, petani berharap agar dapat dilibatkan. Selain itu, pertani juga mengatakan jangan sampai kebijakan yang tidak jadi direalisasikan ini malah akan berlaku dan nilainya dinaikkan.
"Jangan sampai cukai tahun depan tidak naik, tapi jadi berkali-kali lipat di tahun berikutnya. Itu sama saja dengan membunuh mata pencaharian kami," lanjutnya.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) I Ketut Budhyman menuturkan kebijakan pemerintah untu tidak menaikkan CHT 2025 adalah langkah yang tepat.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih menunjukkan kepedulian terhadap keberlangsungan dan stabilitas industri hasil tembakau (IHT).
Harapannya komitmen pemerintah dapat menjaga keberlangsungan IHT dan 6 juta tenaga kerja di dalamnya. Dia mewanti-wanti jangan sampai ada kenaikan tarif pada tahun depannya lagi.
"Maka akan semakin menekan sektor manufaktur ini. Apalagi mengingat situasi ekonomi saat ini cukup berat, lapangan pekerjaan makin sulit, beban untuk IHT bertumbuh pun semakin berat,"ujar Budhyman.
Kepastian berusaha dan serapan tenaga kerja, lanjut Budhyman, adalah dua faktor penting yang harus menjadi pertimbangan utama pemerintah terkait penentuan kebijakan CHT.
Berkaca pada tahun 2019 dan 2020, di mana tidak ada kenaikan cukai di 2019, tapi diikuti oleh lonjakan kenaikan cukai lebih dari 20% di 2020 dengan alasan kompensasi cukai tidak mengalami kenaikan di 2019.
"Kemudian pandemi COVID-19 terjadi. Dampaknya, penurunan kinerja IHT secara drastis, serapan tenaga kerja minim, dan untuk bangkit memulihkan sektor ini agar dapat bertumbuh, berdaya saing dan berkontribusi maksimal bagi penerimaan negara menjadi tidak mudah,"sebutnya.
Budhyman mengingatkan, bahwa ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat kompleks. Setiap elemen mulai dari hulu hingga hilir berkaitan erat. Kebijakan yang menekan pada salah satu elemen-nya, akan menimbulkan dampak dan ketimpangan bagi yang lain.
"Oleh sebab itu, semua kebijakan dan peraturan, harapan kami pemerintah dapat memitigasi dampak jangka panjangnya. Ada petani tembakau, petani cengkeh, pekerja sektor manufaktur, pedagang, pabrik hingga konsumen yang akan terbebani ketika ada ketidakpastian mengenai kebijakan cukai. Dampak negatifnya masif," tutupnya.
(ada/ara)
Petani Tembakau Tolak Aturan Rokok, Desak Hal Ini ke Pemerintah
Petani tembakau dan cengkeh menolak rencana rokok kemasan polos. Mereka khawatir kebijakan ini akan mengancam keberlangsungan hidup dan ekonomi mereka. [508] url asal
#petani-tembakau #rokok-kemasan-polos #kementerian-kesehatan #peraturan-tembakau #industri-rokok
(detikFinance - Perencanaan Keuangan) 09/10/24 08:53
v/16189117/
Jakarta - Petani tembakau dan cengkeh secara tegas menolak rencana penerapan rokok kemasan polos tanpa merek yang tengah digodok dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK/Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Rencana kebijakan itu sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP Kesehatan).
Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DI Yogyakarta Sutriyanto, menuturkan sejak April 2024, pihaknya tengah konsisten melakukan penolakan atas pasal-pasal Pengamananan Zat Adiktif di PP Kesehatan.
Namun, menurut dia, pada kenyataannya, suara jutaan petani tidak diakomodir sama sekali oleh pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Sejak masih dalam bentuk RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah), kami sudah menolak secara tegas. Kami buat petisi, tapi tidak didengarkan pemerintah. Sekarang, lagi-lagi, RPMK dengan aturan rokok kemasan polos tanpa merek, dan banyak aturan lain yang sangat menekan industri tembakau juga sedang dikejar untuk dirampungkan. Padahal aturan ini jelas-jelas akan membunuh keberlangsungan petani tembakau," kata Sutriyanto, dalam keterangannya, Kamis (9/10/2024).
Sutriyanto juga menyayangkan sikap Kemenkes. Menurut dia, petani hanya berharap diberikan haknya untuk berkomunikasi dan menyampaikan masukan kepada Kemenkes. Karena dia menyebut aturan turunan itu akan mengancam keberlangsungan penghidupan petani tembakau.
"Kami, tidak mau, hak ekonomi kami dimutilasi. Tolong agar aspirasi kami didengarkan, diakomodir. Jangan egois dan hanya mementingkan kepentingannya Kemenkes semata," ujarnya.
Untuk diketahui, tembakau merupakan salah satu komoditas yang memiliki peluang besar untuk diserap pasar lokal di DI Yogyakarta. Terlebih beberapa tahun belakangan, jenis komoditas tembakau grompol aktif dikembangkan sebagai menjadi bahan baku dari cerutu.
Khusus di kawasan Bantul misalnya, luasan lahan tembakau bertambah signifikan. Sebelumnya pada tahun 2022, ada 40 hektar, pada tahun 2023 bertambah menjadi 60 hektar.
"Sehingga saat ini tembakau menjadi salah satu komoditas unggulan yang terbukti dapat memberi kontribusi positif terhadap ekonomi masyarakat," sebut Sutriyanto.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Solo Broto Suseno juga menolak upaya perampungan RPMK yang terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan unsur petani sejak awal proses penyusunan aturan tersebut. Padahal, produktivitas petani cengkeh, 98% diserap untuk industri rokok kretek.
"Yang sangat ditekan dalam RPMK ini kan industri rokok. Nah, industri rokok, termasuk kretek, erat kaitannya dengan keberadaan bahan baku cengkeh. Tentu ini ujungnya akan berdampak pada kami, para petani cengkeh," kata Broto Suseno.
"Kami petani cengkeh, tegas menolak. Semua pasal-pasal pengaturan tembakau di RPMK ini jelas akan mematikan mata pencaharian kami. Sejak awal kami pun sudah menolak pasal-pasal pertembakauan di PP Kesehatan, yang juga sangat memberatkan. Kami berharap pemerintah punya empati dalam memperjuangkan sumber penghidupan kami," tambahnya.
Saat ini luas lahan kebun cengkeh di Indonesia mencapai 582,56 ribu ha. Adapun rata-rata peningkatan luas areal cengkeh selama sepuluh tahun terakhir mencapai 1,50% per tahunyang.
Perkebunan cengkeh tersebar hampir di semua provinsi dengan penghasil utama berasal dari pulau Maluku, Sulawesi, Jawa, dan Sumatera. Hasil komoditas cengkeh merupakan salah satu penggerak ekonomi pedesaan yang juga menyerap 1,5 juta tenaga kerja petani dan pekerja pemetik cengkeh di seluruh Indonesia.
Simak Video: Melihat Kembali Aturan Baru Jokowi Soal Rokok dan Vape
Curhat Pengusaha Rokok Harus Hadapi 480 Peraturan dari Pusat-Daerah
Para pengusaha rokok menolak rencana aturan kemasan rokok polos yang akan dikeluarkan Kementerian Kesehatan. [1,244] url asal
#industri-rokok #peraturan-tembakau #gappri #kemasan-polos
(detikFinance - Industri) 02/10/24 09:44
v/15853774/
Jakarta - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik terutama terkait aturan kemasan rokok polos (plain packaging) alias tanpa merek. Selain itu, saat ini pelaku industri rokok sudah dihadapkan banyaknya aturan yang mencapai 480 aturan.
Ketua umum GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, bisnis industri hasil tembakau (IHT) legal nasional sudah berjalan hampir satu abad. Hingga saat ini masih berjalan dengan baik hingga membentuk mata rantai dari hulu ke hilir melibatkan masyarakat lokal.
Apalagi, saat ini pengusaha rokok juga telah diawasi dan diatur dengan lebih dari 480 peraturan yang ketat, baik sisi fiskal maupun non fiskal yang meliputi peraturan daerah, bupati, wali kota, gubernur, sampai kementerian dan perundang-undangan.
"Ratusan aturan (heavy regulated) yang membebani IHT legal nasional layaknya BUMN yang dikelola swasta," kata Henry Najoan di Jakarta, Rabu (2/10/2024).
Terbitnya PP 28/2024 pada 26 Juli lalu terus menuai penolakan dari sejumlah stakeholders, termasuk ekosistem pertembakauan. Kemudian, muncul RPMK yang semakin menuai berbagai reaksi serupa.
"Aturan tersebut inkonstitusional dan tidak melibatkan semua pihak terkait seperti kementerian terkait, para pelaku usaha, pekerja, dan petani dalam penyusunannya," ujar Henry Najoan.
Menurut Henry Najoan, kebijakan yang diatur dalam PP 28/2024, khususnya mengenai penerapan kemasan polos (plain packaging), dinilai akan berdampak negatif terhadap industri rokok, terutama untuk rokok kretek yang menguasai pasar sebesar 75 persen di Indonesia.
Henry Najoan bahkan meyakini, kemasan polos akan memicu maraknya peredaran rokok ilegal karena identitas produk akan sulit dikenali, sehingga konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah.
"Kemasan polos ini tentu akan mempengaruhi seluruh pelaku industri tembakau, namun yang menjadi kekhawatiran utama kami adalah dampak dari persaingan tidak sehat dan maraknya rokok ilegal," ujar Henry Najoan.
Data Kementerian Perindustrian menyatakan, total tenaga kerja yang menggantungkan hidupnya di sektor IHT sebanyak 5,98 juta orang, mulai buruh, petani tembakau, petani cengkeh, dan sektor terkait lain.
"Mereka terancam dengan kebijakan itu sehingga akan menciptakan kemiskinan baru," tegas Henry Najoan.
Merujuk kajian GAPPRI, aturan kemasan polos merupakan duplikasi dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Jika diimplementasikan akan memperburuk situasi dengan semakin meningkatkan daya tarik rokok ilegal," kata Henry Najoan.
Sementara, anggota DPR RI periode 2024-2029, Mukhamad Misbakhun mengingatkan para pengambil kebijakan negara jangan sampai terkooptasi oleh agenda-agenda global yang ingin menginfiltrasi kelangsungan ekosistem tembakau yang mempunyai peran strategis bagi negara, seperti dorongan aksesi FCTC, terbitnya PP 28/2024, dan RPMK.
"Proses membajak kebijakan negara yang seperti itu harus diluruskan," tegas Misbakhun.
Misbakhun meminta Pemerintah melindungi industri hasil tembakau, utamanya rokokk retek di tanah air dari intervensi asing. Apalagi, industri ini sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.
"Jangan sampai kita diinjak oleh konspirasi global yang menginfiltrasi kebijakan nasional untuk kepentingan pihak tertentu," imbuhnya.
Politisi partai Golkar itu melanjutkan, industri hasil tembakau tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tapi juga sektor lainnya yang berhubungan, mulai dari industri, pertanian, hingga tenaga kerja atau buruh. Misbakhun menilai, rokok kretek seperti sigaret kretek tangan (SKT) yang menjadi ciri khas rokok Indonesia, perlu mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah.
Adanya pertarungan yang sangat ideologis antara anti rokok dengan pendukung sektor pertembakauan ini menjadi sangat diametrikal. Negara, di mata Misbakhun juga tidak adil.
"Saya mengharapkan ada upaya-upaya yang lebih obyektif dan komprehensif melihat ekosistem pertembakauan di Indonesia dengan meninjau ulang berbagai regulasi yang diskriminatif terhadap kelangsungan iklim usaha ekosistem pertembakauan," ungkapnya.
Sementara itu, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengatakan aturan turunan itu akan berdampak besar pada keberlangsungan nasib petani tembakau dan cengkeh yang merupakan bahan baku dari rokok. Seperti diketahui PP kesehatan itu salah satu yang diatur adalah pengetatan penjualan rokok di pasaran.
"Di tengah kondisi ekonomi yang berat saat ini, IHT sedang menghadapi menghadapi berbagai tantangan yang bertubi-tubi. IHT terancam dimatikan lewat sederet pasal-pasal pengaturan dalam Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2024 (PP Kesehatan) serta aturan pelaksananya yakni Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang sedang diburu-buru penyelesaiannya. Pengaturan terkait produk tembakau di dalam RPMK sangat meresahkan dan dampaknya sangat suram bagi hulu-hilir ekosistem pertembakauan," ujar Ketua Umum AMTI I Ketut Budhyman, dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).
Budhyman memaparkan mulai dari 2,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600.000-an tenaga kerja sigaret kretek tangan (SKT), pedagang, UMKM, hingga 725.000 tenaga kerja industri media kreatif sebagai bagian dari ekosistem pertembakauan akan terkena dampak RPMK.
"Kami, elemen ekosistem pertembakauan bukanlah pihak yang anti-regulasi. Kami bersedia, siap, dan pada praktiknya, selalu mematuhi peraturan yang ada. Sayangnya, dalam setiap penyusunan regulasi pertembakauan, termasuk soal dorongan kemasan rokok polos, kami tidak dilibatkan. Tahu-tahu sudah ada standarisasi yang ditetapkan Kemenkes. Padahal ini dampak domino negatifnya sangat besar, baik kepada pekerja, pedagang dan industri itu sendiri," sebutnya.
Menurut dia, ekosistem pertembakauan sebagai bagian dari sektor manufaktur terus berjuang mencatatkan kinerja terbaik di tengah ekonomi yang berkembang saat ini. Capaian penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau yaitu 95,4 persen dari target (APBN) atau Rp286,2 triliun.
Begitu juga dengan produksi industri hasil tembakau (IHT) yang berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, produksi rokok nasional dalam 5 tahun terakhir berkurang 10,57% dari 355,84 miliar batang pada 2019 menjadi 318,21 miliar batang pada 2023. Menjaga eksistensi ekosistem pertembakauan menjadi urgensi saat ini.
"Tak bisa dipungkiri bahwa ekosistem pertembakauan telah menjadi motor penggerak ekonomi nasional mengingat size economy-nya yang cukup besar," lanjut dia.
Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Rido, menuturkan, seharusnya PP pengamanan zat adiktif harus dipisah dari substansi aturan pelaksanaan yang lain. Hal ini dikarenakan, frasa delegasi dalam Pasal 152 UU Kesehatan No. 17/2023 menggunakan frasa ketentuan lebih lanjur diatur dengan.PP, bukan diatur dalam PP.
"Berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 012-016-019/PUU-IV/2006, frasa "diatur dengan peraturan perundang-undangan" berarti harus diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. Lahirnya PP No. 28/2024 sebagai aturan tunggal pelaksanaan UU Kesehatan, merupakan bentuk ketidakpatuhan konstitusional,"tegas Ali Rido.
Dari segi materiil/substansi, sejumlah baik PP Kesehatan dan RPMK juga menyisakan permasalahan. Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusional ini memaparkan, aturan yang melarang penjualan produk tembakau secara eceran perbatang, cenderung multitafsir dan sulit implementasinya. Hal yang sama, telihat pada larangan jualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
"Konteks ini, menjadi problematik jika dihadapkan pada kasus toko/warung yang eksisting lebih dulu ketimbang satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Idealnya, pemberlakuan pasal ini tidak boleh retroaktif melainkan futuristik. Namun absennya penjelasan keberlakuannya, akan menjadi pasal karet yang kontradiktif dengan asas kejelasan rumusan yang diatur dalam Pasal 5 huruf f UU No. 12/2011,"ujar Ali.
Begitu juga dengan larangan dan pengendalian iklan rokok yang diatur dalam PP No.28 Tahun 2024 dan turunannya dalam RPMK, mengabaikan IHT sebagai industri legal sehingga berhak menggunakan sarana iklan apapun yang tersedia dan tidak dapat dilarang untuk diiklankan, walaupun dengan syarat-syarat tertentu.
"Konstitusionalitas tersebut, terekspose jelas antara lain dalam Putusan MK No. 6/PUU-VII/2009 dan Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013. Pengaturan iklan dan promosi yang dituangkan dalam jenis PP, juga tidak koheren dengan Putusan MK No. 81/PUU-XV/2017 yang menegaskan pengaturan promosi dan iklan rokok menjadi wilayah pembentuk undang-undang. Artinya, jenis aturan berupa PP No. 28/2024 tidak seharusnya mengatur iklan dan promosi secara berlebihan karena itu domain legislatif (DPR) melalui undang-undang,"jelasnya.
Ia pun menyayangkan bahwa seluruh elemen ekosistem pertembakauan yang terdampak dalam PP Kesehatan dan RPMK ini sejak awal tidak dilibatkan. Padahal Putusan MK No 91 tahun 2020 bahwa proses peraturan perundang-undangan harus melibatkan partisipasi masyarakat ( meaningfull participation ).
(ada/rrd)
Aturan Baru Produk Tembakau Banjir Kritik, Ini Alasannya
Kemenkes menghadapi protes terkait RPMK tembakau. Kritikan muncul karena kurangnya keterlibatan kementerian lain dalam penyusunan aturan kemasan polos. [488] url asal
#peraturan-tembakau #kemasan-polos #industri-rokok
(detikFinance - Industri) 29/09/24 07:41
v/15712794/
Jakarta -
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik banyak dikritik. Kebijakan yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini dinilai tidak melibatkan berbagai kementerian dan pihak terkait dalam proses penyusunannya.
"DPR tentu tidak mau meninggalkan aspek kesehatan, tentu itu fundamental sekali, tetapi juga tidak mau meninggalkan aspek bisnis dan usaha di mana kementerian yang mengatur bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saja. Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemudian, ada Kementerian Pendidikan karena ada sangkut pautnya dengan sekolah," kata anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan resmi, ditulis Minggu (29/9/2024).
Saleh mempertanyakan apakah seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam menyusun RPMK tersebut. Menurutnya, jika mereka tidak dilibatkan, mereka merasa ditinggalkan dan akan protes.
"Permasalahan utama ini dalam penyusunan Peraturan Pemerintah. Kami selaku pemangku kepentingan di bidang produksi industri tidak dilibatkan. Bahkan, finalisasi Peraturan Pemerintah sebelum ditanda tangan oleh Presiden Republik Indonesia itu tidak diparaf oleh beberapa kementerian. Justru di sinilah yang kami sesalkan," kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi.
Benny menambahkan, untuk masalah kesehatan, industri juga sepakat tidak mau Indonesia menjadi tidak sehat. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan permasalahan ini tidak bisa hanya mempertimbangkan sudut pandang kesehatan atau industri saja. Kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk menemukan jalan tengah yang dapat memfasilitasi kebutuhan seluruh pihak terkait.
"Kami ingin melakukan pengendalian terhadap rokok dan zat adiktif lainnya. Kami tidak melarang orang merokok. Orang tetap boleh merokok karena merokok adalah hak dari masing-masing," kata Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
Kemasan Polos
Salah satu pasal yang menjadi kontroversi dalam RPMK adalah ketentuan mengenai standardisasi kemasan menjadi polos. Pasal 5 dalam draf menyebutkan, kemasan produk tembakau harus berwarna Pantone 448 C, serta memiliki penulisan merek, varian, dan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia.
Secara terpisah, Negosiator Perdagangan Ahli Madya Kemendag Angga Handian Putra menyatakan, Kemenkes belum memberikan undangan resmi kepada Kemendag untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan kemasan rokok polos (24/09). Menurut Angga, pihaknya mengetahui rancangan aturan tersebut melalui situs Kemenkes, bukan dari komunikasi langsung.
Kemendag juga mengingatkan bahwa selain tantangan terkait merek dagang, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dapat menciptakan hambatan perdagangan. Angga turut menyoroti pentingnya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa kebijakan ini mendukung kesehatan masyarakat, sesuai dengan perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berlaku.
"Kami berharap bahwa Kementerian Kesehatan menyertai bukti-bukti ilmiah dan memperhatikan ketentuan-ketentuan WTO yang ada," pungkas Angga.
Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani juga terang-terangan menyampaikan kekhawatirannya. Ia menyoroti potensi kesulitan pengawasan di lapangan jika kebijakan kemasan polos ini diterapkan, terutama dalam membedakan berbagai jenis rokok yang beredar. Hal ini berpotensi untuk meningkatkan peredaran rokok ilegal.
"Bahwa kalau kemudian kemasan rokok menjadi polos, dari sisi pandangan kami, punya risiko dalam aspek pengawasan," kata Askolani saat konferensi pers APBN Kita Edisi September 2024 di Jakarta (23/09).
Aparsi: Partisipasi penting agar aturan tembakau tak tuai pro-kontra
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menekankan pentingnya partisipasi dari seluruh pihak terkait agar aturan tembakau di dalam Rancangan ... [449] url asal
#aparsi #aturan-tembakau #rpp-kesehatan #produk-tembakau
(Antara - Bisnis) 04/07/24 22:52
v/9698818/
Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang akan dirasakan oleh pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi oleh pemerintah, bukan malah dirugikan
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) menekankan pentingnya partisipasi dari seluruh pihak terkait agar aturan tembakau di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan tidak menimbulkan pro-kontra.
Adapun RPP Kesehatan merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami meminta pemerintah agar menimbang kembali dampak yang akan dirasakan oleh pedagang pasar apabila aturan ini disahkan. Kehidupan pasar rakyat semestinya dilindungi oleh pemerintah, bukan malah dirugikan," kata Ketua Umum Aparsi Suhendro lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.
Aparsi sendiri menolak aturan tembakau di RPP Kesehatan, khususnya terkait larangan penjualan produk tembakau dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Aturan itu dinilai tidak masuk akal untuk diimplementasikan serta dapat menekan perekonomian pedagang pasar yang sebagian besar menggantungkan pendapatannya dari produk tembakau.
Suhendro menjelaskan aturan larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter itu membingungkan. Menurut dia, rencana larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter itu tidak berpihak pada rakyat kecil.
"Aturan ini menimbulkan perdebatan yang makin meresahkan nasib para pedagang pasar ke depannya. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini ingin menekan jumlah konsumsi perokok atau justru menekan pendapatan para pedagang pasar?" ujarnya.
Selain itu, aturan tersebut berpotensi menggerus pendapatan anggota Aparsi, yaitu sekitar 9 juta pedagang pasar yang berada di 9.000 pasar yang tersebar di seluruh Indonesia. Padahal, saat ini para pedagang pasar juga tengah mengalami tekanan akibat harga sembako yang tak kunjung stabil.
"Aturan ini bisa berdampak pada sekitar 9 juta pedagang pasar di seluruh Indonesia. Banyak di antara mereka yang berjualan rokok dan menggantungkan pendapatannya pada rokok. Usaha mereka yang akan jadi taruhannya," tuturnya.
Oleh karena itu, Suhendro pun memohon kepada pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan aturan tembakau dari RPP Kesehatan atau menunda pengesahan RPP Kesehatan apabila pasal aturan larangan penjualan produk tembakau dengan zonasi 200 meter tetap berada di dalamnya.
Aparsi pun siap mendukung upaya pemerintah dalam mencegah prevalensi perokok anak melalui peningkatan edukasi dan sosialisasi bahaya merokok pada anak kepada masyarakat luas sehingga pemahaman terkait hal tersebut semakin baik.
"Kami yakin bahwa edukasi merupakan kunci peningkatan pemahaman bahaya merokok pada anak. Berbagai upaya edukasi bisa dioptimalkan termasuk melalui kolaborasi dengan kami pelaku yang berhadapan langsung dengan konsumen di lapangan," kata Suhendro.
Aparsi menganggap regulasi yang berlaku saat ini sudah menjadi jalan tengah yang baik, di mana batas umur pembelian rokok hanya bisa dilakukan oleh konsumen berumur 18 tahun ke atas tanpa harus menghambat usaha masyarakat yang juga tengah berjuang mendorong gerakan ekonomi kerakyatan melalui perdagangan di pasar tradisional.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024
