#30 tag 24jam
2,29 Juta Tenaga Kerja Disebut Bisa Terdampak Pengetatan Aturan Tembakau
Industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu sektor penyumbang penerimaan negara terbesar. [879] url asal
#pengetatan-aturan-tembakau #detikcom-leaders-forum-mengejar-pertumbuhan-ekonomi-8-tantangan-industri-tembakau-di-bawah-kebijakan-baru #pp-nomor-28 #skt #andry-satrio-nugroho #kemenperin #rpmk #rokok #audi
(detikFinance - Ekonomi dan Bisnis) 07/11/24 10:45
v/17660820/
Jakarta - Industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu sektor penyumbang penerimaan negara terbesar. Tak hanya itu, industri tembakau juga memberikan dampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja, mulai dari petani, hingga pedagang.
Meski begitu, pemerintah berencana menerapkan aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Beberapa pihak menilai apabila peraturan tersebut diterapkan dapat berpotensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satunya adalah Head of Center of Industry, Trade and Investment di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho yang mengatakan sebanyak 2,29 juta tenaga kerja mungkin akan terdampak aturan tersebut. Apabila merujuk pada data tenaga kerja industri hasil tembakau 2019 lalu, angka itu setara 32% tenaga kerja.
"Jadi kalau kita lihat secara total, kalau total penduduk bekerja ini ada di 1,6%. Kalau merujuk kepada tenaga kerja industri hasil tembakau tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kemenperin pada saat itu, itu kurang lebih 32% lah yang akan terdampak. Jadi cukup besar begitu," ujar Andry dalam acara detikcom Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Andry mengatakan peraturan tersebut juga berdampak pada ekonomi Indonesia, termasuk dari sisi penerimaan negara.
"Jadi Indef sudah melakukan perhitungan terkait dengan jika rancangan Permenkes ini dilakukan, kurang lebih dampaknya sendiri itu ada Rp 308 triliun, itu dari dampak ekonomi saja," katanya.
Di sisi lain, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto mengatakan pengetatan yang diterapkan pemerintah berpotensi menurunkan tingkat produksi. Pada akhirnya hal tersebut bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ya, industri kan pada galau dengan PP nomor 28, apalagi terus ada RPMK. Karena ini dapat menurunkan, pasti dapat menurunkan produksi. Kalau produksi turun, berarti jam kerjanya kan turun. Jam kerja karyawan kalau tembakau yang tangan, itu kan borongan sistemnya, lama-lama kan PHK," tuturnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Umum FPS RTMM SPSI Sudarto. Ia menilai industri rokok sangat rentan terhadap regulasi baru, baik berbentuk fiskal maupun non fiskal. Menurutnya, aturan tersebut dapat memicu industri tembakau tertekan. Apabila industri tersebut tertekan akan berdampak pada tenaga kerja di dalamnya, seperti penghasilan yang menurun hingga terjadi PHK
"Kok itu terjadi? Sekali lagi kalau tadi disinggung oleh teman petani mayoritas anggota kami itu di SKT, sigaret kretek tangan yang juga sistem penghasilannya itu memang borongan. Jadi kalau pekerjaannya turun ya upahnya tuh kurang lebih gambarnya seperti itu," ujarnya.
Untuk meminimalisir hal tersebut, pihaknya sudah aktif dalam berbagai upaya berkomunikasi melalui surat dengan pemerintah, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, hingga rancangan peraturan turunan dikeluarkan, pihaknya tidak pernah dilibatkan.
Akhirnya, dia bersama dengan anggota buruh lainnya melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kemenkes pada 10 Oktober lalu. Pada kesempatan tersebut, pihaknya berkesempatan bertemu dengan perwakilan Kemenkes. Hasilnya, Kemenkes berjanji untuk melibatkan buruh dalam membuat aturan turunan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Mudi Lebih lanjut, Kusnasi mengatakan industri tembakau memberikan dampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Mulai dari para petani di sektor hulu, pelinting atau pekerja pabrik di sektor produksi, hingga para pedagang di hilir.
"Di samping nilai ekonomi juga memberikan dampak sosial di sektor tenaga kerja dan buruh, petani tembakau," ucap Kusnasi.
Karena itu Kusnani mengkhawatirkan dampak dari kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, khususnya bagi para buruh dan petani tembakau.
"Kalau ini diteruskan, ya apa yang menjadi kekhawatiran-kekhawatiran tadi, teman-teman dari asosiasi pedagang pasar, retail, pekerja, semuanya akan terdampak, tidak hanya di sektor hulu, petaninya saja. Kalau hilirnya kena, petaninya juga secara otomatis juga kena. Petani cengkeh juga sekarang," tegasnya.
Kusnasi pun berpendapat, pemerintah perlu memberikan regulasi atau aturan yang tidak memberatkan industri hasil tembakau, salah satunya RUU tentang Komoditas Strategis yang masih dalam pembahasan. Dengan begitu sektor ini dapat terus berkontribusi secara maksimal.
Menurutnya industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya namun paling banyak aturan. Khususnya aturan-aturan yang memberatkan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang masih dalam pembahasan.
"Berikan kekuatan kepada, khususnya petani tembakau dan industri hasil tembakau, dengan beberapa regulasi yang tentunya tidak mengendalikan, tidak memberatkan dan memberikan ruang napas bagi industri hasil tembakau dan petani tembakau," tutur Kusnasi.
"Saya kira tembakau ini bukan pantas tapi harus masuk di komoditas strategis nasional," lanjutnya.
(ega/ega)
Menkes: PP Kesehatan Untuk Membangun Kembali Sistem Kesehatan yang Tangguh
Menkes Budi mengungkapkan pengesahan PP Kesehatan Nomor 28 merupakan langkah dari transformasi kesehatan. [926] url asal
#pp-kesehatan #menkes-budi #pp-nomor-28 #pp-28-kesehatan #jokowi
(Bisnis.Com) 30/07/24 16:31
v/12662344/
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin mengungkapkan bahwa lahirnya PP Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024, menjadi tanda pemerintah berkomitmen untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
Menkes Budi menuturkan pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Kesehatan ini menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menkes Budi (29/7).
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Kemudian lahirlah aturan pelaksana tersebut, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Secara lebih rinci, Menkes Budi menjabarkan ketentuan teknis yang diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
Aspek lain terdiri dari upaya kesehatan penglihatan dan pendengaran, kesehatan keluarga, kesehatan sekolah, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan, kesehatan matra, pelayanan kesehatan pada bencana, pelayanan darah, transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, bedah plastik rekonstruksi dan estetika, pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan PKRT, pengamanan zat adiktif, pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum, serta pelayanan kesehatan tradisional.
Aspek teknis pelayanan kesehatan mulai dari standar pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan, termasuk pelayanan kesehatan di DTPK serta daerah bermasalah kesehatan dan daerah tidak diminati, serta telekesehatan dan telemedisin.
Untuk pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur mulai dari perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, registrasi dan perizinan, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan majelis disiplin profesi, hak dan kewajiban tenaga medis, tenaga kesehatan, dan pasien, penyelenggaraan praktik, dan sanksi administratif bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Selain itu, PP Kesehatan juga memuat aturan teknis untuk tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Menkes melanjutkan, ketentuan teknis fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jenis dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.
PP Kesehatan, katanya, meliputi peningkatan mutu pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal, pengembangan pelayanan kesehatan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, penyelenggaraan puskesmas, penyelenggaraan rumah sakit, dan rumah sakit pendidikan.
Aturan turunan ini juga memuat ketentuan teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, sistem informasi kesehatan, teknologi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah; pendanaan kesehatan; partisipasi masyarakat; dan pembinaan dan pengawasan.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan pelaksana Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan.
Pengesahan Peraturan pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan. Langkah ini dibutuhkan untuk membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri dan inklusif. Dengan penerbitan PP ini, ada 26 (dua puluh enam) Peraturan Pemerintah dan 5 (lima) Peraturan Presiden yang tidak lagi berlaku.
Aturan tersebut antara lain:
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960 tentang Lafal Sumpah Dokter
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1961 tentang Penyakit Karantina
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1962 tentang Lafal Sumpah Janji Apoteker
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1963 tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Masa Bakti Dan Praktek Dokter Dan Dokter Gigi
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan pengembangan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa
Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka
Percepatan Penanganan COVID
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Keanggotaan KKI
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Proses rancangan PP Kesehatan telah dimulai dengan partisipasi publik dan PAK pada Agustus-Oktober 2023. Proses dilanjutkan dengan harmonisasi yang berlangsung pada November 2023-April 2024. Kemudian, proses penetapan pada Mei 2024-Juli 2024, hingga akhirnya ditetapkan presiden menjelang akhir Juli 2024.
“Selanjutnya tugas kita memastikan pelaksanaan program didukung dengan aturan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya,” lanjut Menkes Budi.
