Industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu sektor penyumbang penerimaan negara terbesar. Tak hanya itu, industri tembakau juga memberikan dampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja, mulai dari petani, hingga pedagang.
Meski begitu, pemerintah berencana menerapkan aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Beberapa pihak menilai apabila peraturan tersebut diterapkan dapat berpotensi terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satunya adalah Head of Center of Industry, Trade and Investment di Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho yang mengatakan sebanyak 2,29 juta tenaga kerja mungkin akan terdampak aturan tersebut. Apabila merujuk pada data tenaga kerja industri hasil tembakau 2019 lalu, angka itu setara 32% tenaga kerja.
"Jadi kalau kita lihat secara total, kalau total penduduk bekerja ini ada di 1,6%. Kalau merujuk kepada tenaga kerja industri hasil tembakau tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kemenperin pada saat itu, itu kurang lebih 32% lah yang akan terdampak. Jadi cukup besar begitu," ujar Andry dalam acara detikcom Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut, Andry mengatakan peraturan tersebut juga berdampak pada ekonomi Indonesia, termasuk dari sisi penerimaan negara.
"Jadi Indef sudah melakukan perhitungan terkait dengan jika rancangan Permenkes ini dilakukan, kurang lebih dampaknya sendiri itu ada Rp 308 triliun, itu dari dampak ekonomi saja," katanya.
Di sisi lain, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto mengatakan pengetatan yang diterapkan pemerintah berpotensi menurunkan tingkat produksi. Pada akhirnya hal tersebut bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ya, industri kan pada galau dengan PP nomor 28, apalagi terus ada RPMK. Karena ini dapat menurunkan, pasti dapat menurunkan produksi. Kalau produksi turun, berarti jam kerjanya kan turun. Jam kerja karyawan kalau tembakau yang tangan, itu kan borongan sistemnya, lama-lama kan PHK," tuturnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Umum FPS RTMM SPSI Sudarto. Ia menilai industri rokok sangat rentan terhadap regulasi baru, baik berbentuk fiskal maupun non fiskal. Menurutnya, aturan tersebut dapat memicu industri tembakau tertekan. Apabila industri tersebut tertekan akan berdampak pada tenaga kerja di dalamnya, seperti penghasilan yang menurun hingga terjadi PHK
"Kok itu terjadi? Sekali lagi kalau tadi disinggung oleh teman petani mayoritas anggota kami itu di SKT, sigaret kretek tangan yang juga sistem penghasilannya itu memang borongan. Jadi kalau pekerjaannya turun ya upahnya tuh kurang lebih gambarnya seperti itu," ujarnya.
Untuk meminimalisir hal tersebut, pihaknya sudah aktif dalam berbagai upaya berkomunikasi melalui surat dengan pemerintah, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, hingga rancangan peraturan turunan dikeluarkan, pihaknya tidak pernah dilibatkan.
Akhirnya, dia bersama dengan anggota buruh lainnya melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kemenkes pada 10 Oktober lalu. Pada kesempatan tersebut, pihaknya berkesempatan bertemu dengan perwakilan Kemenkes. Hasilnya, Kemenkes berjanji untuk melibatkan buruh dalam membuat aturan turunan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kusnasi Mudi Lebih lanjut, Kusnasi mengatakan industri tembakau memberikan dampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja. Mulai dari para petani di sektor hulu, pelinting atau pekerja pabrik di sektor produksi, hingga para pedagang di hilir.
"Di samping nilai ekonomi juga memberikan dampak sosial di sektor tenaga kerja dan buruh, petani tembakau," ucap Kusnasi.
Karena itu Kusnani mengkhawatirkan dampak dari kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024, khususnya bagi para buruh dan petani tembakau.
"Kalau ini diteruskan, ya apa yang menjadi kekhawatiran-kekhawatiran tadi, teman-teman dari asosiasi pedagang pasar, retail, pekerja, semuanya akan terdampak, tidak hanya di sektor hulu, petaninya saja. Kalau hilirnya kena, petaninya juga secara otomatis juga kena. Petani cengkeh juga sekarang," tegasnya.
Kusnasi pun berpendapat, pemerintah perlu memberikan regulasi atau aturan yang tidak memberatkan industri hasil tembakau, salah satunya RUU tentang Komoditas Strategis yang masih dalam pembahasan. Dengan begitu sektor ini dapat terus berkontribusi secara maksimal.
Menurutnya industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya namun paling banyak aturan. Khususnya aturan-aturan yang memberatkan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang masih dalam pembahasan.
"Berikan kekuatan kepada, khususnya petani tembakau dan industri hasil tembakau, dengan beberapa regulasi yang tentunya tidak mengendalikan, tidak memberatkan dan memberikan ruang napas bagi industri hasil tembakau dan petani tembakau," tutur Kusnasi.
"Saya kira tembakau ini bukan pantas tapi harus masuk di komoditas strategis nasional," lanjutnya.
Serikat buruh berencana akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto apabila tidak dilibatkan pada pembahasan aturan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik. Kebijakan tersebut sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPS RTMM SPSI) Sudarto mengatakan pihaknya menolak RPMK tersebut apabila tidak dibahas bersama pihak-pihak yang terkena dampak. Selain itu, dia juga mengusulkan revisi PP 28/2024 tentang Kesehatan lantaran memicu industri hasil tembakau (IHT) yang semakin tertekan.
"Kami akan menolak RPMK yang tidak dibahas bersama seluruh pihak-pihak yang berdampak," katanya dalam acara detikcom Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Sudarto menjelaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah berjanji kepada pihaknya akan dilibatkan dalam pembahasan pengetatan aturan tembakau. Kesepakatan tersebut terjadi usai ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kemenkes pada 10 Oktober lalu.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kapan akan terjadi pembahasan mengenai aturan tersebut, Sudarto bilang pihaknya sudah menanyakan kembali terkait hal itu. Dia bilang, pihak Kemenkes berusaha menepati janjinya.
"Jadi kalau Kemenkes kan sebetulnya sudah membuat kesepakatan dengan kami, kami akan diundang atau diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi. Sebelumnya, kami juga sudah tanya sih, masih dijanjikan juga sih, cuma memang harus jaga-jaga. Kalau pemerintah tidak punya etikat baik, ya jangan salahkan kami," terangnya.
Meski begitu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah upaya apabila Kemenkes ingkar janji, seperti mendatangi Istana hingga melapor ke Prabowo. Hal tersebut dilakukan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Oh iya, kami akan laporkan (ke Prabowo), kalau memang benar-benar Kemenkes tidak punya etikat baik. Jadi, jangan kan ke Kementerian kalau memang sudah waktunya harus ke istana, ya kita juga sampaikan ke istana," terangnya.
Dia menjelaskan industri hasil tembakau (IHT) menyerap tenaga kerja yang begitu besar. Sebagian besar tenaga kerja di IHT melibatkan ibu rumah tangga dengan pendidikan yang rendah.
Dia menilai apabila industri tersebut tertekan bisa menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk itu, dia menilai tidak mudah ada industri pengganti yang dapat menyerap tenaga kerja perempuan yang berpendidikan rendah.
"Jadi industri tembakau ini memberi ruang loh kepada kaum wanita. Pendidikan terbatas itu kadang-kadang bukan karena mereka belum mulai sekolah, karena akses mendapatkan pendidikan juga gak gampang di negara ini. Nah, itu sangat ramah untuk mereka, dan itulah lapangan kerja industri tembakau. Makanya, nggak mudah kalaupun ada industri pengganti mereka untuk bisa direkrut, mereka mendapat kesejahteraan yang sama seperti IHT, nggak mudah," jelas dia.
Pengusaha kritik RPMK sebagai aturan pelaksana PP Nomor 28/2024. Kadin Jatim khawatir pengetatan akan turunkan produksi dan berpotensi PHK. [278] url asal
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan dikritik pengusaha. Aturan itu disebut menimbulkan keresahan di kalangan Industri.
Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto pengetatan yang diterapkan pemerintah berpotensi menurunkan tingkat produksi. Pada akhirnya hal tersebut bisa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Ya, idustri kan pada galau dengan PP nomor 28, apalagi terus ada RPMK. Karena ini dapat menurunkan, pasti dapat menurunkan produksi. Kalau produksi turun, berarti jam kerjanya kan turun. Jam kerja karyawan kalau tembakau yang tangan, itu kan borongan sistemnya, lama-lama kan PHK," katanya usai detikcom Leaders Forum bertajuk Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
"Apalagi ada kebijakan yang standarisasi kemasan ini, ya ini mengkuatirkan teman-teman di industri hasil tembakau di Jawa Timur," sambung dia.
Sebagai informasi, beberapa poin diatur dalam regulasi tersebut, misalnya penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek hingga zonasi larangan penjualan rokok.
Adik mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait keresahan pelaku industri. Ia menegaskan jika regulasi itu benar diterapkan maka akan berdampak buruk bagi industri, termasuk mengganggu target Prabowo mengejar pertumbuhan ekonomi 8%.
"Akhirnya pengaruhnya kan perjalanan menuju 8%. Jadi industri hasil tembakau ini bisa menyumbang 1% pertumbuhan," imbuhnya.
Adik berharap ke depannya ada kolaborasi antar stakeholder terkait hingga pengusaha dalam perumusan regulasi soal rokok. Ia juga berharap Prabowo dapat menunda aturan tersebut.
"Ya kita minta moratorium ditunda dulu. Mari kita kaji bersama, pakai riset. Supaya semua ini nggak sepotong-sepotong, tapi semua by riset. Paling tidak pengusaha libatkan diriset, kita bisa mengusulkan metodologinya," tutupnya.
Rencana pemerintah menyeragamkan kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai dapat membanjiri rokok ilegal dalam negeri. Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.
Head of Center of Industry, Trade and Investment Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho mengatakan rokok ilegal dapat membanjiri pasar dalam negeri. Dengan adanya aturan tersebut, pelaku ilegal tidak perlu bersusah payah untuk mendesain bagus kemasan rokok.
"Kalau sekarang kalau kita lihat ini juga bagus, desain-desain rokok ilegal ini udah keren, udah anak muda banget lah. Nanti kalau misalnya dibuat polos, mereka tidak perlu lagi mendesain-desain, mereka tinggal tuliskan aja sama gitu ya. Karena disana tidak terlalu banyak pembedanya ya, satu dengan yang lain, para pelaku ini juga pasti akan menyerupai rokok-rokok yang legal sekarang," katanya dalam acara detikcom Leaders Forum 'Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru' di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Apabila rokok ilegal terus membanjiri pasar dalam negeri, Andry menilai akan berdampak pada penerimaan negara. Andry menyebut Indonesia bisa hilang sekitar Rp 160,6 triliun.
"Dan ini cukup berbahaya. Karena pertama ya tentu penerimaan negara pasti akan loss cukup besar yang tadi saya sebutkan. Yang kedua adalah kita tidak bisa mengetahui sebetulnya bahwa kandungan yang di dalam rokok itu sebenarnya seperti apa gitu. Pengawasan dari pemerintah juga pasti akan loss disana," terangnya.
Menurutnya, aturan tersebut dapat berdampak tidak hanya dari industri tembakau saja. Namun, juga petani, ritel, hingga distributor.
"Nah ini menurut saya juga banyak yang kena, bukan hanya industri saja, mungkin bukan hanya petani saja, tetapi juga retail kena, distributor kena, mereka yang sudah lama, akhirnya terdampak juga dari regulasi ini," imbuh dia.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyampaikan kekecewaanya terhadap pengetatan aturan kemasan tembakau.
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menjelaskan sebelumnya aksi unjuk rasa ini telah membuahkan audiensi, di mana Kemenkes diwakili oleh Ketua Tim Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau, Benget Saragih, hadir menemui perwakilan FSP RTMM-SPSI dan menghasilkan keputusan bahwa Kemenkes akan mempertimbangkan kembali aturan ini.
"Secara lisan yang kami dengar saat perwakilan kami tanggal 10 Oktober diterima masuk oleh Kemenkes, dikatakan bahwa tidak dan/atau belum ada rencana penyeragaman kemasan. Namun demikian, sampai saat ini kami belum diundang kembali untuk membahas Rancangan permenkes tersebut sesuai janji dan kesepakatan tertulis," kata dia dalam keterangannya, ditulis Rabu (30/10/2024).
Akan tetapi, Sudarto mengatakan pihaknya mendapat informasi terbaru bahwa Kemenkes tetap akan mendorong aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Di mana Kemenkes tetap akan mewajibkan keseragaman warna kemasan dan logo, serta penulisan merek menggunakan huruf yang sama.
Tentu, keputusan ini mengecewakan FSP RTMM-SPSI karena hal ini membuktikan bahwa Kemenkes abai dengan suara mereka dan tetap mendorong aturan yang akan merugikan industri tembakau untuk memasarkan produk legalnya. "Kalau penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini dipaksakan maka akan bertabrakan dengan aturan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di mana identitas merek telah dilindungi secara hukum," ujar dia.
Sudarto juga melihat aturan ini bertentangan dengan Asta Cita pemerintahan baru Prabowo-Gibran yang akan mendorong target pertumbuhan ekonomi hingga 8% sampai akhir masa jabatan. Karena kebijakan ini berpotensi mematikan seluruh ekosistem industri tembakau, imbasnya secara ekonomi mencakup penurunan penerimaan cukai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
"Seharusnya, setiap kebijakan dan regulasi harus memperhatikan dampaknya, di mana seharusnya tidak semakin menyengsarakan kelompok bawah wong cilik yang paling lemah," ucapnya.
Sudarto juga mengingatkan bahwa mandat Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 hanya terkait penerapan graphic health warning (GHW) sebesar 50% dan Rancangan Permenkes semestinya tidak melenceng dari aturan yang semestinya diterapkan. "Wewenang Kemenkes harusnya sesuai UU Nomor 17/2023, yaitu hanya mengatur pengaturan peringatan kesehatan sebesar 50% saja," serunya.
Melihat dampak ini, Sudarto berharap pemerintahan baru Prabowo-Gibran yang baru saja dilantik beberapa hari yang lalu dapat melindungi mereka dan secara tegas membatalkan aturan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa merek yang akan berimbas pada sektor tembakau.
"Kami berharap pemerintahan baru dapat menjaga komitmen dan konsistensinya dengan tidak mengambil kebijakan yang menimbulkan polemik besar di masyarakat di saat gelombang PHK terus terjadi. Ini sangat kami sesalkan di mana aturan pemerintah tidak berpihak pada tenaga kerja," tutup Sudarto.