JAKARTA, investor.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita banyak aset dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. Total nilai aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan, sejak tanggal 22 Juli sampai 2 Agustus 2024, penyidik KPK melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang (tanda penyitaan) di tiga kota/kabupaten yaitu Jakarta, Semarang, dan Purwokerto.
“Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27.433.065.497,” ungkap Tessa, Jumat (9/8/2024).
Aset-aset yang disita terdiri dari sembilan unit rumah dan tanah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp 8.685.000.000; enam deposito dari dua bank dengan nilai total Rp 10.268.065.497.
Kemudian, empat obligasi pada 2 bank dengan nilai masing-masing Rp 4 miliar dengan bunga Rp 600 juta serta Rp2,28 miliar dengan bunga Rp 300 juta. Ada juga penyitaan uang tunai senilai Rp 1,38 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menahan pejabat pembuat komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang, Yofi Oktarisza (YO). KPK menetapkan Yofi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kasus yang menyeret Yofi adalah pengembangan dari kasus suap di DJKA, dengan sejumlah pihak sudah diproses hukum. Mereka antara lain pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; PPK BTP Semarang, Bernard Hasibuan; serta Kepala BTP Semarang, Putu Sumarjaya.
Yofi adalah PPK atas 18 paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan PPK sebelumnya serta 14 paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa baru di lingkup BTP Semarang. Saat Yofi menjadi PPK, Dion adalah rekanan yang memperoleh sejumlah proyek. Dion diketahui turut membantu Yofi menerima setoran dari rekanan yang lain demi mendapatkan proyek.
“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renato Sugiarto) dengan besaran 10% sampai dengan 20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan," tutur Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Kamis (13/6/2024).
Atas persentase itu, PPK mendapatkan fee 4%; BPK 1% sampai 1,5%; Itjen Kemenhub 0,5%; pokja pengadaan 0,5%; serta Kepala BTP 3%. Rekanan juga memberikan fee supaya proses pelaksanaan pekerjaan bisa lancar, termasuk untuk pencairan termin. Pemberian fee tetap dijalankan ke PPK yang menggantikan PPK awal ketika lelang paket pekerjaan.
“Saudara DRS ditunjuk oleh tersangka YO untuk mengumpulkan fee dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan dengan tersangka YO sebagai PPK pekerjaan tersebut yang selanjutnya diberikan kepada tersangka YO," ungkap Asep.
Pencatatan atas fee yang dikumpulkan itu dilakukan oleh bagian keuangan perusahaan Dion, yakni Any Sisworartri serta Suyanto. Atas fee yang dikumpulkan Dion, Yofi memperoleh deposito yang lalu dialihkan ke bentuk obligasi, tanah, logam mulia, reksa dana, hingga kendaraa Innova serta Jazz.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News